22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai dinamika yang berkembang antara Polri dengan Kejaksaan dan TNI tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, setiap gesekan antarlembaga penegak hukum dan pertahanan hanya akan menguntungkan pihak-pihak yang selama ini berupaya menghindari proses hukum, terutama pelaku korupsi.

Amir menegaskan bahwa Polri, Kejaksaan, dan TNI merupakan tiga institusi strategis negara yang memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi dalam menjaga stabilitas nasional, penegakan hukum, serta keamanan negara.

“Institusi negara jangan mau dibenturkan dan diadu domba. Yang harus menjadi musuh bersama adalah korupsi, bukan sesama aparat negara,” kata Amir Hamzah dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, dalam perspektif intelijen, setiap konflik antarlembaga harus dibaca secara lebih luas daripada sekadar persoalan hukum atau ego sektoral. Gesekan yang terus dipertontonkan kepada publik berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan korupsi yang selama ini merasa terancam oleh agenda pemberantasan korupsi.

“Dalam analisis intelijen, pihak yang paling diuntungkan ketika aparat penegak hukum saling berhadapan bukanlah negara, melainkan kelompok yang sedang menghadapi proses hukum. Semakin besar energi aparat tersita untuk konflik internal, semakin besar ruang bagi para koruptor untuk menyusun strategi perlindungan,” ujarnya.

Amir menjelaskan, pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan sinergi seluruh instrumen negara. Karena itu, setiap institusi harus tetap bekerja sesuai kewenangannya tanpa terjebak dalam rivalitas.

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa perang terhadap korupsi menjadi salah satu prioritas pemerintahannya. Oleh sebab itu, seluruh aparat negara seharusnya menjadikan arahan tersebut sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.

“Kalau Presiden sudah memerintahkan pemberantasan korupsi, maka seluruh institusi harus bergerak dalam satu irama. Jangan sampai perhatian publik justru bergeser kepada konflik antarlembaga,” katanya.

Amir mengatakan, dalam dunia intelijen dikenal prinsip bahwa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari suatu konflik patut menjadi perhatian analisis. Karena itu, menurutnya, fokus utama negara seharusnya bukan mempertajam perselisihan antarinstitusi, melainkan memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi tetap berjalan secara profesional.

Ia menilai setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat latar belakang institusi maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Kalau ada oknum Polri yang korupsi, proses. Kalau ada oknum Kejaksaan yang korupsi, proses. Kalau ada oknum TNI yang melanggar hukum, juga harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap korupsi,” tegasnya.

Menurut Amir, publik saat ini lebih menginginkan kepastian hukum dibandingkan menyaksikan polemik antarlembaga yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ia menambahkan bahwa stabilitas penegakan hukum merupakan bagian penting dari stabilitas nasional. Karena itu, setiap dinamika yang berkembang harus segera diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan koordinasi antarpimpinan lembaga.

Amir juga mengingatkan bahwa isu yang berkembang di ruang publik maupun media sosial dapat memperbesar ketegangan apabila tidak disikapi secara bijak. Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara proses hukum yang berjalan dengan narasi yang berpotensi memecah hubungan antarlembaga.

“Negara membutuhkan soliditas. Jangan sampai ada pihak yang sengaja memanfaatkan situasi untuk membangun persepsi bahwa aparat negara sedang saling bermusuhan. Kalau itu terjadi, yang tersenyum justru para koruptor,” katanya.

Ia berharap seluruh pimpinan institusi dapat mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan penghormatan terhadap proses hukum sehingga setiap perkara dapat ditangani secara profesional tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Bagi negara, musuh utamanya adalah korupsi. Karena itu, seluruh kekuatan negara harus bersatu menghadapi koruptor. Jangan memberikan ruang sedikit pun kepada mereka untuk memanfaatkan perbedaan antarlembaga sebagai celah menghindari pertanggungjawaban hukum,” pungkas Amir.

MoneyTalk.id,Jakarta  – Unggahan Wakil Ketua DPR RI  Sufmi Dasco Ahmad di media sosial kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan muncul setelah Dasco membagikan lagu berjudul “Maafkan” yang dibawakan grup musik SDC melalui akun Instagram pribadinya dengan caption singkat, Selamat mendengarkan ‘Maafkan by SDC’. Ditunggu komen-komennya.

Unggahan tersebut memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Sebagian warganet menilai Dasco hanya membagikan lagu yang sedang didengarkan, sementara sebagian lainnya mengaitkannya dengan dinamika politik dan penegakan hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Musyanto atau yang dikenal sebagai Mus Gaber, menilai unggahan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari komunikasi politik yang berkaitan dengan perkembangan penegakan hukum yang sedang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurut Mus Gaber, saat ini Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Mus Gaber menyebut salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia juga mengklaim bahwa dari lokasi tersebut penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing.

“Bagi saya, unggahan lagu ‘Maafkan’ oleh Dasco tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik dan penegakan hukum yang sedang berkembang saat ini,” ujar Mus Gaber.

Lebih lanjut, Mus Gaber berpendapat unggahan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pesan politik yang ditujukan kepada pihak-pihak yang sedang menjadi perhatian dalam dinamika penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan analisis pribadinya terhadap situasi yang berkembang.

“Gara-gara penggeledahan tersebut, saya melihat unggahan lagu ‘Maafkan’ bisa dimaknai sebagai pesan politik yang ditujukan kepada Kortastipidkor Polri maupun kepada Jampidsus Febrie Adriansyah,” kata Mus Gaber.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis tidak ada pernyataan resmi dari Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut bahwa unggahan lagu tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara korupsi atau ditujukan kepada pihak tertentu. Caption yang diunggah juga tidak menyebut nama individu maupun perkara hukum apa pun.

Demikian pula, pihak Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan yang menghubungkan unggahan tersebut dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, keterkaitan antara unggahan lagu “Maafkan” dan dinamika penegakan hukum masih merupakan pendapat atau interpretasi narasumber, bukan fakta yang telah dikonfirmasi.

Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Sebuah dokumen yang disebut sebagai atensi internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah beredar luas di berbagai grup percakapan pada Jumat (10/7/2026). Dokumen tersebut berisi arahan kepada seluruh Kasi Propam dan personel Polri di wilayah Polda Jawa Tengah terkait pemeriksaan terhadap pengurus atau pengelola SPPG Polri oleh Kejaksaan Negeri.

Dalam dokumen yang ditujukan kepada seluruh Kasi Propam dan personel Polri itu disebutkan bahwa semakin banyak pengurus maupun pengelola SPPG Polri dipanggil oleh Kejaksaan Negeri, baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Menyikapi kondisi tersebut, disebutkan terdapat sejumlah petunjuk pimpinan yang harus dilaksanakan.

Salah satu poin yang paling menjadi perhatian adalah arahan agar tidak ada lagi personel Polri yang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Selain itu, para Kapolres dan kepala satuan kerja diminta berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing apabila terdapat pemanggilan terhadap anggota Polri.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa apabila pemeriksaan tetap harus dilakukan, pelaksanaannya diarahkan berlangsung di Mapolres dengan pendampingan dari Bidpropam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta Bidang Hukum (Bidkum).

Tidak hanya itu, para Kasi Propam juga diminta mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya, termasuk personel yang bertugas di luar Polda Jawa Tengah. Jika pengelola SPPG tersebut dipanggil oleh Kejaksaan Negeri, diminta agar segera dilaporkan kepada Kabid Propam beserta materi pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan.

Dokumen tersebut juga memuat instruksi peningkatan pengamanan di seluruh ruang pelayanan publik Polri. Di antaranya mewajibkan penjagaan oleh personel Provos, penerapan sistem satu pintu (One Gate System), pemasangan CCTV, pendataan setiap tamu yang datang dengan menyerahkan kartu identitas, hingga pemberian edukasi kepada personel mengenai proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

Selain itu, seluruh anggota yang bertugas di ruang pelayanan publik diingatkan agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai keaslian dokumen yang beredar tersebut maupun latar belakang diterbitkannya arahan tersebut.

Demikian pula pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan terkait isi dokumen yang menyebut adanya pemanggilan terhadap pengurus atau pengelola SPPG Polri.

Apabila dokumen tersebut terbukti autentik, kebijakan tersebut berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut mekanisme pemeriksaan terhadap anggota Polri oleh institusi penegak hukum lain. Namun demikian, konteks, dasar penerbitan, serta implementasinya masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali melontarkan kritik keras kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo. Kali ini, sorotan diarahkan pada dugaan praktik nepotisme menyusul penunjukan Aisyah Zakkiyah yang disebut merupakan keponakan Menteri PU pada dua posisi strategis sekaligus, yakni sebagai komisaris PT PP (Persero) Tbk dan Tenaga Ahli Menteri PU. Isu ini muncul di tengah polemik sebelumnya mengenai surat dinas yang sempat viral karena mencantumkan istri dan anak Menteri PU dalam rencana perjalanan ke New York, Amerika Serikat, yang kemudian dilaporkan batal setelah menjadi sorotan publik.

Menurut Uchok, apabila informasi mengenai hubungan kekerabatan tersebut benar, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme rekrutmen, dasar penunjukan, serta kompetensi yang menjadi pertimbangan dalam pengisian jabatan tersebut.

“Setelah bocor surat dinas yang menyertakan anak dan istrinya ke New York, kini muncul dugaan pengangkatan keponakan menjadi komisaris PT PP dan Tenaga Ahli Menteri. Bukankah Menteri sendiri pernah mengatakan bahwa siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan? Lalu bagaimana jika yang dipersoalkan justru berasal dari lingkungan keluarga sendiri?” kata Uchok dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap agenda reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sorotan terhadap penempatan kerabat pejabat di jabatan strategis kembali memunculkan perdebatan mengenai penerapan sistem merit dalam pemerintahan dan BUMN.

Uchok menilai masyarakat saat ini semakin sensitif terhadap dugaan praktik nepotisme, terutama ketika jutaan lulusan perguruan tinggi masih menghadapi sulitnya memperoleh pekerjaan.

“Disaat masyarakat dan lulusan baru berjuang mencari pekerjaan, justru muncul kesan jabatan strategis diberikan kepada lingkungan keluarga. Ini yang membuat publik merasa prihatin,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap pengangkatan pejabat maupun komisaris dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kompetensi sehingga tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Penunjukan komisaris BUMN belakangan memang menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai posisi komisaris seharusnya diisi oleh figur yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan serta melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, CBA meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka proses penunjukan tersebut apabila memang terdapat hubungan keluarga dengan pejabat negara.

Menurut Uchok, transparansi menjadi penting agar tidak berkembang asumsi liar di tengah masyarakat.

CBA juga mendorong Kementerian PU maupun pihak terkait memberikan klarifikasi resmi mengenai isu tersebut, termasuk menjelaskan apakah terdapat mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam proses pengangkatan pejabat maupun komisaris.

Ia menilai keterbukaan informasi akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Menteri PU Dody Hanggodo maupun Kementerian PU yang secara khusus menanggapi tudingan Uchok Sky Khadafi mengenai dugaan nepotisme tersebut. Informasi mengenai hubungan kekerabatan dan proses pengangkatan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

MoneyTalk.id,Jakarta – terjadi adegan laga ala drama film aksi. Tapi ini bukan shooting film. Puluhan Brimob bersenjata lengkap mengepung sebuah cafe. Polisi menyerbu ke lantai dua, menggeser lemari kayu, dibaliknya tersembunyi brankas besar. Ada uang tunai, dolar Singapura dan Amerika, senilai lebih dari 67 miliar rupiah. Selain Cafe de’Clan, sehari kemudian, ada 12 lokasi lain yang diserbu-geledah, dan berhasil menyita uang dan emas batangan total bernilai 543 milyar.

Nama Cafe de’Clan, menandakan identitas komplotan. Klan adalah kelompok kekerabatan besar yang dipersatukan oleh garis keturunan, atau kepentingan. Drama penyerbuan Cafe de’Clan berbalas penyerbuan tandingan. Sebanyak 50 orang berseragam TNI mendatangi kantor Polda Metro Jaya keesokan harinya, infonya untuk membebaskan salah satu saksi yang ditangkap. Dibalik drama saling-serbu antar-aparat ini ada latar kisah mirip Chinatown, film noir klasik tentang korupsi aparat kekuasaan. Penyelidikan yang semula bermaksud untuk mengungkap perselingkuhan seorang pejabat, membuka persekongkolan besar terkat manipulasi layanan air, mafia tanah, korupsi politik, dan penyalahgunaan hukum dan kekuasaan. Jejaring konspirasi kekuasaan yang tak terlihat atau tersentuh. Dalam drama Cafe de”Clan, Kepolisian menyelidik penyelidik Kejaksaan.

Drama Cafe de’Clan, menurut keterangan resmi kepolisian, adalah penyelidikan terkait tiga perkara. Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang berujung pemadaman listrik massal di Sumatera, kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, serta sengketa utang dua perusahaan. Tiga perkara yang berbeda persoalannya, tetapi menyatu di satu titik koordinat: sebuah kafe dan kios money changer di sebelahnya. Juga menyatu dalam personifikasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Febrie Adriansyah.

Jampidus Febrie disebut-sebut ikut memiliki, atau terkait, dengan pengelolaan Cafe de’Clan dan kios money changer itu. Ia sebelumnya dikenal menangani berbagai skandal korupsi besar yang melibatkan “orang-orang besar”, dengan nilai korupsi fantastis, lima tahun terakhir. Dari korupsi tata kelola timah (senilai 300 triliun); korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (279 triliun); korupsi PT Asabri (23 triliun); korupsi PT Asuransi Jiwasraya (17 triliun); hingga korupsi BTS Kominfo (8 triliun).

Jampidus Febrie pernah menjadi Pusat pemberitaan, pada Mei 2024, ketika ia dikuntit oleh aparat polisi Densus 88 dan hendak ditangkap dalam kaitan skandal korupsi tata kelola timah yang ia tangani. Sejak saat itu ia selalu dikawal, termasuk rumahnya selalu dijaga, oleh aparat TNI. Ia menjadi “epicentrum” gesekan perselisihan antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Inilah ironi paling telanjang, dua institusi aparat hukum yang semestinya saling bahu-membahu, berkoordinasi, bekerjasama mengawasi dan menjaga Indonesia, justru berselisih soal kasus korupsi. Oknum aparatnya yang semestinya menjadi instrumen untuk memberantas korupsi, justru bersaing menjadi tameng kasus korupsi.

Dalam film Chinatown, skandal korupsi yang terungkap adalah layanan air bersih di kota Los Angeles. Korupsi infrastruktur bayangan yang beroperasi paralel dengan infrastruktur negara. Dalam drama Jampidus Febrie, Cafe de’Clan dengan brankas dan kios money changer, adalah “infrastruktur korupsi” versi Jakarta. Saluran untuk mencuci hasil rasuah menjadi uang bersih.

Dalam film Chinatown, tokoh protagonis utama adalah Jake Gittes, detektif swasta yang menyelidiki skandal korupsi. Dalam drama Cafe de’Clan polisi menyelidiki kiprah Jampidus Febrie yang notabene adalah “detektif” kejaksaan. Menyelidiki penyelidik kasus-kasus besar korupsi. Ia yang mustinya protagonis kini menjadi antagonis. Penyelidik yang menjadi “rising star” kini justru menjadi target penyelidikan kepolisian.

Chinatown, karya sutradara Roman Polanski (1974), berakhir dengan keputusasaan. Film yang mengritik situasi korup Amerika pasca-skandal Watergate. Kekuasaan korup menang karena hukum dan aparatnya korup. “Forget it, Jake. It’s Chinatown” menjadi ungkapan ikonik kekalahan. Pengakuan bahwa pada titik tertentu, hukum dan kebenaran tak akan berarti di hadapan struktur kekuasaan, dan aparat hukum, yang menjadi aktor state captured corruption.

Jakarta adalah “Chinatown” yang menunggu brankas-brankas terbuka Brankas Cafe de’Clan bukan sekadar kisah tentang uang 67 miliar, atau money changer. Ia adalah metafor tentang bagaimana korupsi telah merasuk menjadi “negara yang terjerembab dalam korupsi”. Ketika jejaring kekuasaan, penegak hukum, bisnis, dan patronase politik saling bertaut sehingga batas antara pelindung dan pelanggar hukum sangat kabur.

Chinatown memperlihatkan bahwa air mengalir menuju kekuasaan yang tak tersentuh. Brankas Cafe de’Clan mengingatkan, uang korupsi pun mengikuti gravitasi yang sama, mengalir ke ruang-ruang yang dilindungi oleh prosedur, relasi, dan impunitas. Ketika aparat negara dan kepentingan ekonomi berkelindan menjadi organisme yang sama, dan korupsi berlaku menjadi modus operandi

Persoalan sesungguhnya bukanlah siapa pemilik satu brankas, melainkan apakah republik ini masih memiliki institusi yang mampu membuka brankas-brankas ruang gelap kekuasaan korup, siapa pun yang berdiri di belakangnya? Atau, seperti ungkapan film Chinatown, “Lupakan saja, Febrie. Ini Jakarta.”

Penulis :

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengaduan yang disampaikan Center for Budget Analysis (CBA) kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini mendapat konteks baru setelah muncul tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, sebelumnya meminta Dewan Pengawas KPK mengevaluasi konsistensi penanganan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam pengaduannya, CBA memetakan sedikitnya sepuluh klaster yang menurut mereka telah muncul dalam pernyataan resmi KPK, fakta persidangan, maupun dokumen yang dibacakan di pengadilan, namun perkembangan hukumnya dinilai belum dijelaskan secara utuh kepada publik.

Pengaduan tersebut tidak meminta Dewan Pengawas mengambil alih penyidikan, melainkan menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, akuntabilitas, serta komunikasi publik lembaga antirasuah tersebut.

Di tengah perdebatan mengenai kecepatan pengembangan perkara, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi memang memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dibanding perkara pidana biasa.

Menurut Nasir, penyidik harus mengumpulkan alat bukti secara hati-hati karena pelaku korupsi umumnya berupaya menyembunyikan aset, dokumen, maupun jejak transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ia juga menilai keberadaan whistleblower dan informasi dari pihak yang mengetahui secara langsung suatu peristiwa sering menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan perkara korupsi.

Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa kehati-hatian tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan proses.

“Tidak ada kata lain bagi KPK untuk terus maju dan tidak ada kata untuk mundur bagi KPK,” ujar Nasir Djamil.

Pernyataan tersebut dinilai sejalan dengan substansi pengaduan CBA. Jika Nasir menekankan pentingnya ketelitian dalam pembuktian, CBA justru meminta agar setiap perkembangan yang sebelumnya telah dipublikasikan KPK benar-benar ditindaklanjuti secara konsisten berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Dalam surat pengaduannya, CBA mengingatkan bahwa sejak awal perkara, KPK sendiri telah menyampaikan berbagai perkembangan kepada publik, mulai dari dugaan manipulasi jalur pemeriksaan impor, pemeriksaan sejumlah perusahaan forwarder, pengembangan terhadap beberapa entitas swasta, dugaan aliran dana kepada pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penggeledahan di Semarang, dugaan perintangan penyidikan, hingga fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Menurut CBA, ketika suatu informasi telah diumumkan secara resmi oleh KPK atau muncul dalam persidangan terbuka, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana status penanganannya. Jika bukti telah memenuhi syarat hukum, maka pengembangan perkara perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila suatu dugaan tidak memenuhi standar pembuktian, penjelasan kepada publik juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Di sinilah CBA menilai peran Dewan Pengawas menjadi relevan. Bukan untuk mengarahkan substansi penyidikan, melainkan memastikan bahwa prinsip akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan kepastian hukum tetap terjaga dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Dari perspektif tata kelola, pengawasan internal melalui Dewan Pengawas serta pengawasan politik oleh DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang memang dibangun oleh undang-undang. Mekanisme tersebut tidak dimaksudkan mengurangi independensi KPK, tetapi justru menjaga agar independensi tersebut berjalan seiring dengan akuntabilitas.

Karena itu, pernyataan Nasir Djamil dan pengaduan CBA sesungguhnya dapat dibaca sebagai dua sisi dari tujuan yang sama. Yang pertama mengingatkan bahwa penyidikan korupsi memerlukan ketelitian dan waktu, sedangkan yang kedua menekankan pentingnya konsistensi antara pernyataan publik, fakta persidangan, dan tindak lanjut proses hukum.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perkara ini bukan semata-mata cepat atau lambatnya penyidikan, melainkan apakah seluruh dugaan yang telah dipublikasikan kepada masyarakat benar-benar diuji secara objektif berdasarkan alat bukti, sehingga hasil akhirnya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.

MoneyTalk.id, Jakarta – Advokat Mudah Muslim Indonesia (AMMI) merespon penggeledahan di rumah yang diduga kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. AMMI heran hasil penggeledahan ini belum diumumkan secara resmi namun sudah diketahui apa yang ditemukan di rumah lokasi penggeledahan.

“Penggeledahan ini tidak lazim karena belum diumumkan secara resmi namun publik sudah tahu apa yang ditemukan di lokasi penggeledahan,” kata Ketua AMMI, Ali Yusuf melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Ali mengatakan, keadaan tersebut bisa dipermasalahkan karena melanggar hak-hak konstitusional pemilik rumah dan penggeledahan bisa dinyatakan tidak sah. Untuk itu Kortas Tipidkor Polri perlu hati-hati dalam menjalankan tugasnya.

“Hormati hak-hak konstitusional setiap warga meski orang tersebut telah diduga melakukan tindak pidana,” katanya.

Ali menyarankan, sebagai sesama penegak hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak menyebarkan hasil penggeledahan ke publik sebelum pemilik rumah mengetahui status hukumnya.

“Demi menghormati asas praduga tak bersalah dan mendapat kepastian hukum harusnya hasil penggeledahan belum boleh diumumkan,” katanya.

Ali meminta Presiden Prabowo segera menata sistem hukum yang terjadi saat ini, agar setiap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar dan tidak menjadi ancaman bagi masyarakat. Presiden harus memberikan arahan kepada institusi penegak hukum agar tidak melanggar hukum.

“Presiden Prabowo harus turun tangan menata kepastian hukum yang mulai diabaikan,” katanya.

Seperti diketahui Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, kemarin (8/7/26). Penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tempat penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan bahwa seluruh barang berharga itu ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok, Kamis (9/7/26) dini hari.

Selain emas dan uang tunai, ungkapnya, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut. Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis Kemanusiaan Muslimah Bulan Sabit, Rina Triningsih, menyatakan penolakan terhadap rencana penyelenggaraan pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN yang disebut akan digelar di Jakarta pada 17–21 Juli 2026. Menurutnya, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah tegas apabila kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pertahanan negara di bidang sosial budaya.

Rina mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada dimensi sosial budaya. Ketentuan tersebut, kata dia, dapat menjadi acuan pemerintah dalam menyikapi berbagai aktivitas yang dianggap berkaitan dengan penyebaran budaya tersebut.

“Negara sudah memiliki pijakan kebijakan. Pemerintah harus konsisten menjalankan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 apabila terdapat kegiatan yang dinilai berkaitan dengan penyebaran budaya LGBTQ,” ujar Rina dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, Indonesia memiliki dasar konstitusi, ideologi Pancasila, serta nilai-nilai agama dan budaya yang harus dijaga. Karena itu, ia meminta pemerintah, aparat keamanan, dan pemerintah daerah tidak memberikan ruang terhadap kegiatan yang dinilai bertentangan dengan arah kebijakan tersebut.

Rina juga menilai isu LGBT tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan sosial, melainkan telah masuk dalam perspektif ketahanan nasional sebagaimana tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

“Kalau pemerintah sendiri sudah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, maka seharusnya setiap kebijakan pemerintah juga selaras dengan dokumen tersebut,” katanya.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penyelenggaraan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.

Pada dimensi sosial budaya, pemerintah mencantumkan frasa “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Selain itu, dokumen tersebut juga memuat berbagai ancaman lain seperti perang informasi, radikalisme, separatisme, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, judi daring, hingga berbagai bentuk kejahatan transnasional.

Masuknya frasa tersebut memicu diskusi di ruang publik. Sejumlah pihak mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk penguatan ketahanan nasional, sementara sebagian kalangan lainnya menilai penerapannya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang melampaui isi regulasi.

Rina berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai informasi penyelenggaraan pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta. Apabila kegiatan tersebut benar akan dilaksanakan, ia meminta aparat melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, dan menyampaikan aspirasi secara damai sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang kami dorong adalah konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Rina.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi nasional secara daring melalui Zoom Meeting yang melibatkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia pada Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan surat bernomor B-1649/D.1/Ds.2/07/2026 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, rapat tersebut mengusung tema “Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).”

Dalam surat itu disebutkan, kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen mengenai langkah-langkah mitigasi, konsolidasi, dan koordinasi dalam menghadapi potensi AGHT yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Peserta rapat meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, hingga para Kepala Seksi di seluruh Indonesia. Pertemuan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB secara virtual melalui platform Zoom.

Agenda rapat difokuskan pada penguatan koordinasi internal, peningkatan kesiapsiagaan, serta penyamaan langkah seluruh jajaran Kejaksaan dalam mengantisipasi berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat muncul di daerah masing-masing.

Rapat ini digelar di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah penanganan perkara besar yang tengah berlangsung. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa pelaksanaan rapat tersebut berkaitan langsung dengan perkara tertentu.

Surat undangan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, serta Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari mekanisme koordinasi internal.