22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Unggahan Maria Alkaff di media sosial pada Selasa (14/7/2026) menjadi perhatian publik setelah memuat tudingan serius terhadap Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Dalam narasinya, Maria Alkaff menduga mutasi massal sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian PU dilakukan sebagai bentuk balas dendam menyusul bocornya surat perjalanan dinas sang menteri ke Amerika Serikat.

Mengawali unggahannya, Maria Alkaff menulis, “Wow…!! Menteri bertangan besi?”.

Menurut Maria Alkaff, arogansi kepemimpinan di Kementerian PU mencuat setelah Dody Hanggodo melakukan mutasi massal terhadap para pegawai senior secara sepihak ke luar Pulau Jawa pada Juli 2026.

“Arogansi kepemimpinan di KemenPU mendadak pecah setelah Menteri PU Dody Hanggodo nekat memutasi massal para pegawai senior secara sepihak ke luar Pulau Jawa pada Juli 2026,” tulis Maria Alkaff.

Ia menduga kebijakan tersebut merupakan aksi balas dendam dan pelampiasan amarah Menteri Dody Hanggodo setelah surat perjalanan dinas mewahnya ke Amerika Serikat bocor ke publik.

“Tindakan tangan besi ini diduga kuat merupakan aksi balas dendam dan pelampiasan amarah sang menteri buntut dari bocornya surat perjalanan dinas mewahnya ke AS, ke tangan publik,” tulisnya lagi.

Maria Alkaff selanjutnya menyinggung polemik surat perjalanan dinas yang sebelumnya ramai diperbincangkan. Menurut dia, Dody Hanggodo diduga kebakaran jenggot karena surat tersebut membongkar perjalanan ke New York yang, menurut narasinya, turut membawa istri dan anak untuk menyaksikan Final Piala Dunia 2026.

“Dody Hanggodo tampaknya kebakaran jenggot lantaran surat tersebut membongkar siasatnya yang memboyong anak dan istri ke New York secara aji mumpung untuk menonton Final Piala Dunia 2026,” tulis Maria Alkaff.

Lebih lanjut, Maria Alkaff mengklaim bahwa karena tidak berhasil melacak alamat IP pihak yang diduga membocorkan dokumen tersebut melalui media sosial, Menteri Dody Hanggodo kemudian melampiaskan kemarahannya kepada para pegawai yang mengurus administrasi surat perjalanan dinas tersebut.

Maria Alkaff menyebut sedikitnya delapan pegawai yang telah mengabdi belasan tahun di bidang perencanaan anggaran dan hubungan masyarakat menjadi korban mutasi.

“Tak tanggung-tanggung, 8 pegawai potensial yang sudah mengabdi belasan tahun di bagian perencanaan anggaran dan humas langsung didepak ke wilayah pelosok mulai dari Maluku Utara hingga Papua Barat,” tulisnya.

Ia juga mengeklaim mutasi tersebut mendapat sorotan dari warganet. Menurut Maria Alkaff, sejumlah pejabat eselon III yang memiliki rekam jejak baik diduga sengaja dinonjobkan dan dijadikan staf biasa.

“Kebrutalan mutasi ini dinilai netizen sangat keterlaluan karena level pejabat eselon 3 yang memiliki rekam jejak mentereng sengaja dinonjobkan dan dijadikan staf biasa demi ego pimpinan,” tulisnya.

Pada bagian akhir unggahannya, Maria Alkaff menilai kebijakan tersebut menunjukkan gaya kepemimpinan yang antikritik.

“Aksi sewenang-wenang ini menjadi bukti nyata gaya kepemimpinan antikritik yang rela merusak tatanan birokrasi dan menabrak aturan BKN demi menutupi borok perjalanan dinas keluarga,” tulis Maria Alkaff.

Hingga berita ini ditayangkan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo maupun Kementerian Pekerjaan Umum belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan Maria Alkaff melalui media sosial tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Menteri Dody Hanggodo maupun Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MoneyTalk.id,Jakarta – PS Law Firm secara resmi membuka posko pengaduan khusus bagi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disinyalir melibatkan PT Buana Rizki beserta jaringan sponsor terkait. Inisiatif ini diambil sebagai langkah nyata untuk memberikan pendampingan hukum bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban eksploitasi selama penempatan di Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Senin (13/07/26).

​Pendampingan hukum ini dilakukan merespons sejumlah pengaduan dari para PMI yang mengaku mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak-hak pekerja. Di antaranya adalah dugaan kekerasan fisik, gangguan kesehatan, hingga ketidaksesuaian besaran upah yang dijanjikan.

​Koordinator Posko Pengaduan, Salomo Silitonga, S.H., menegaskan bahwa operasional penempatan PMI oleh PT Buana Rizki perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan regulasi pemerintah, khususnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Aturan tersebut secara eksplisit melarang penempatan PMI pada pengguna perseorangan di wilayah Timur Tengah.

​”Kami telah menempuh jalur kooperatif dengan melayangkan somasi dan undangan klarifikasi kepada perusahaan maupun sponsor terkait. Namun, hingga saat ini belum ada iktikad baik dari pihak-pihak tersebut. Hal inilah yang mendorong kami untuk membuka posko pengaduan guna menggalang kekuatan hukum bagi para korban,” ungkap Salomo.

​Salomo turut menyoroti minimnya progres penanganan kasus serupa yang diduga melibatkan entitas yang sama di masa lalu. Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dari instansi berwenang agar para korban mendapatkan kepastian hukum.
​Saat ini, PS Law Firm telah menerima kuasa resmi dari sejumlah korban dengan inisial WA, N, S, SA, H, dan N. Firma hukum tersebut meyakini bahwa masih terdapat banyak korban lain yang belum melaporkan kasus mereka. Oleh karena itu, posko ini dibuka sebagai akses bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendapatkan pendampingan hukum yang profesional.

​Terkait hal ini, PS Law Firm mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta memberikan efek jera bagi pelaku.

​Bagi masyarakat maupun keluarga PMI yang memiliki informasi atau menjadi korban terkait dugaan praktik ilegal PT Buana Rizki, dapat segera menghubungi tim kuasa hukum melalui WhatsApp di nomor 0819-6056-206. PS Law Firm menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor selama proses verifikasi hingga pendampingan hukum berlangsung.

MoneyTalk.id, Jakarta – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang tidak lazim. Menurutnya, keputusan itu memunculkan tanda tanya dan patut dicurigai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Langkah yang diambil Kejagung adalah kebijakan yang tidak lazim. Ini patut dicurigai sebagai adanya intervensi agar penyelidikan dugaan korupsi MBG dihentikan,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Uchok mengaitkan kebijakan tersebut dengan situasi hukum yang disebutnya terjadi setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.

“Setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor, pintu intervensi terhadap Kejaksaan menjadi terbuka untuk menekan agar penyelidikan MBG segera dihentikan,” ujarnya.

Menurut Uchok, Febrie merupakan sosok yang berani menangani berbagai perkara besar, termasuk dugaan korupsi dalam program MBG.

“Febrie Adriansyah itu orang hebat. Dia berani menghadapi kepolisian dan membuka dugaan korupsi MBG meski akhirnya jabatan Jampidsus dicopot dan kemudian dijadikan tersangka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Uchok juga menyampaikan pandangannya mengenai dugaan perkara yang menjerat Febrie. Ia menilai dugaan pelanggaran tersebut berbeda dengan praktik yang, menurutnya, selama ini terjadi di institusi lain.

“Febrie Adriansyah memang diduga melakukan pelanggaran. Tetapi yang diambil, menurut saya, berasal dari orang-orang kaya yang melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Uchok melontarkan kritik terhadap institusi kepolisian. Ia menyatakan, menurut pandangannya, masih terdapat praktik yang merugikan masyarakat kecil.

“Kalau di kepolisian, yang menjadi korban justru orang miskin dan kaum duafa. Itu yang saya kritik,” tutup Uchok.

MoneyTalk.id, Jakarta – Konstelasi politik menuju Pemilihan Presiden 2029 memang masih cukup jauh. Namun, dalam politik, pembicaraan mengenai regenerasi kepemimpinan nasional biasanya dimulai jauh sebelum tahapan pemilu berlangsung. Berbagai nama mulai dipetakan berdasarkan rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, jaringan politik, hingga kemampuan membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat.

Di antara sejumlah tokoh yang dinilai memiliki peluang besar muncul sebagai calon wakil presiden pada 2029 adalah Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Pengalamannya yang panjang di dunia militer, kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto, serta kemampuannya membangun komunikasi lintas kelompok menjadi modal politik yang patut diperhitungkan.

Sebagai Menteri Pertahanan, Sjafrie memegang posisi strategis dalam pemerintahan. Jabatan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan pertahanan negara, tetapi juga menyangkut stabilitas nasional, diplomasi pertahanan, modernisasi alat utama sistem persenjataan, hingga penguatan industri pertahanan dalam negeri.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu pertahanan menjadi perhatian publik. Dinamika geopolitik kawasan Indo-Pasifik, ketegangan di Laut China Selatan, hingga perubahan lanskap keamanan global membuat posisi Menteri Pertahanan semakin penting. Tokoh yang mampu menjalankan tugas tersebut dengan baik akan memperoleh pengakuan sebagai figur negarawan yang memiliki visi strategis.

Kedekatan Sjafrie dengan Presiden Prabowo juga menjadi faktor penting dalam membaca arah politik menuju 2029. Hubungan keduanya bukan hubungan yang lahir karena kepentingan politik jangka pendek, melainkan terbangun melalui perjalanan panjang di lingkungan militer. Kesamaan pengalaman dan saling memahami karakter kepemimpinan membuat komunikasi keduanya berjalan dengan baik.

Dalam tradisi politik Indonesia, faktor kepercayaan memiliki nilai yang sangat tinggi. Presiden atau calon presiden umumnya memilih pasangan yang telah dikenal integritas, loyalitas, dan kemampuannya dalam bekerja. Karena itu, apabila Prabowo atau koalisi pendukungnya memiliki pengaruh besar pada penentuan pasangan di Pilpres 2029, nama Sjafrie tentu akan masuk dalam daftar tokoh yang dipertimbangkan.

Selain faktor kedekatan dengan Prabowo, Sjafrie juga dikenal memiliki hubungan yang baik dengan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam. Kemampuan membangun komunikasi dengan kelompok-kelompok keagamaan merupakan modal penting dalam politik Indonesia yang masyarakatnya sangat religius.

Seorang calon pemimpin nasional dituntut mampu menjembatani berbagai kepentingan, mulai dari kalangan nasionalis, tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat akar rumput. Figur yang diterima oleh banyak kelompok memiliki peluang lebih besar untuk membangun koalisi politik yang luas.

Di sisi lain, citra personal juga tidak dapat diabaikan dalam politik modern. Penampilan yang rapi, pembawaan tenang, kemampuan berbicara di depan publik, dan karisma pribadi menjadi bagian dari komunikasi politik. Banyak pengamat menilai bahwa Sjafrie memiliki karakter yang mampu menarik simpati masyarakat, termasuk kalangan perempuan. Faktor ini memang bukan penentu utama kemenangan, tetapi dapat menjadi nilai tambah ketika dipadukan dengan rekam jejak dan kapasitas kepemimpinan.

Spekulasi mengenai dukungan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menarik untuk dicermati. Keduanya memiliki kedekatan geografis dengan Sulawesi Selatan. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Jusuf Kalla mengenai dukungannya terhadap Sjafrie pada Pilpres 2029.

Dalam politik nasional, dukungan tokoh senior sering kali memiliki pengaruh terhadap pembentukan opini publik maupun komunikasi antarpartai. Jusuf Kalla merupakan salah satu negarawan yang memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan dan dikenal memiliki jaringan luas di berbagai kalangan. Apabila pada saatnya nanti beliau memberikan dukungan kepada figur tertentu, tentu hal tersebut akan menjadi perhatian publik. Namun, semua itu masih berada pada wilayah kemungkinan dan belum dapat dipastikan.

Faktor lain yang dapat memperkuat peluang Sjafrie adalah soliditas partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo. Apabila koalisi tetap terjaga hingga menjelang 2029, proses pencarian pasangan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan lebih mudah dibandingkan apabila terjadi fragmentasi politik.

Koalisi yang solid biasanya mempertimbangkan kombinasi figur yang mampu menjaga kesinambungan pemerintahan sekaligus menawarkan pembaruan kepada masyarakat. Dalam konteks tersebut, pengalaman Sjafrie di bidang pertahanan dan pemerintahan dapat menjadi salah satu nilai strategis.

Namun demikian, politik Indonesia sangat dinamis. Empat tahun merupakan waktu yang panjang dan dapat menghadirkan banyak perubahan. Munculnya tokoh-tokoh baru, dinamika internal partai politik, kondisi ekonomi nasional, hingga perkembangan situasi internasional dapat memengaruhi peta kontestasi Pilpres 2029.

Karena itu, menyebut Sjafrie Sjamsoeddin sebagai calon wakil presiden 2029 lebih tepat dipandang sebagai sebuah proyeksi politik berdasarkan perkembangan saat ini, bukan kepastian. Peluang tersebut akan sangat ditentukan oleh kinerjanya selama menjabat Menteri Pertahanan, kemampuan menjaga kepercayaan publik, serta dinamika koalisi menjelang pemilihan.

Pada akhirnya, masyarakat akan menilai siapa figur yang paling layak mendampingi calon presiden pada 2029. Rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, kemampuan membangun persatuan, dan keberhasilan menjalankan amanah negara akan menjadi ukuran utama. Jika Sjafrie Sjamsoeddin mampu mempertahankan kinerja positif dan terus memperluas dukungan politiknya, peluang untuk tampil sebagai salah satu kandidat calon wakil presiden pada Pemilu 2029 akan tetap terbuka.

Penulis : Iwan Setiawan, Pemerhati Politik dan Alumni HI UMY

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik internal di kubu yang selama ini vokal mengkritisi kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Ketua Umum Korlabi, Damai Hari Lubis, melontarkan tudingan keras terhadap advokat Ahmad Khozinudin yang selama ini dikenal sebagai kuasa hukum sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Damai menduga Ahmad Khozinudin merupakan “agen gelap” yang sengaja disusupkan untuk menggagalkan perjuangan (TPUA) sebagai pihak-pihak yang ingin mendapatkan kejelasan hukum melalui jalur kitigasi termasuk klarifikasi dan konfirmasi yakni melalui institusi resmi (PN Surakarta, PN Jakarta Pusat juga Mabes Polri, termasuk on the spot/ bersilaturahim ke domisili Jokowi di Solo). Namun A K yang diundang (dihimbau) ikut ke Jogja/UGM (15/4/2025) dan Solo/Rumah Jokowi (16/4/2025) tidak mau ikut justru menolak keras “kata yang keluar dari mulutnya: tidak mau ikut urusan Ijazah Jokowi” dia cukup konsentrasi urusan PIK2 namun praktiknya ? Justru over dosis ikut campur yang berakhir dengan pecah belah antar aktivis.

“Layaknya bak seorang agen_ intel hitam, dia dipasang untuk bersuara keras agar muncul orang-orang yang kemudian ditangkap. Ia menggunakan operasi pancing jaring,” kata Damai, Selasa (14/7/2026).

Menurut Damai, pola yang dilakukan Ahmad Khozinudin justru dinilai memperbesar risiko hukum bagi pihak-pihak yang didampinginya. Ia menilai berbagai pernyataan yang disampaikan di ruang publik memicu tindakan hukum terhadap sejumlah aktivis maupun tokoh yang terlibat dalam polemik tersebut. Dan sebaliknya fokus perjuangan dibuat bias sehingga berdampak hilangnya simpati publik lalu melahirkan hujatan publik kepada para aktivis penegakan hukum sejati.

Damai bahkan mengklaim sebagian besar klien yang pernah didampingi Ahmad Khozinudin justru berujung menghadapi proses pidana hingga masuk penjara.

“Kalau tugas pengacara itu meringankan bahkan membebaskan kliennya. Tapi yang saya lihat justru banyak kliennya yang masuk penjara,” ujarnya.

Tak hanya itu, Damai juga mengkritik pola pendampingan hukum yang menurutnya tidak berlanjut setelah klien menghadapi proses hukum.

“Selama klien masuk penjara, saya tidak melihat ada perhatian yang serius kepada klien-klien tersebut,” katanya.

Damai menilai seorang advokat semestinya lebih mengedepankan strategi hukum yang mampu melindungi kepentingan klien dibanding membangun narasi yang justru meningkatkan eskalasi perkara.

Menurutnya, dalam perkara yang menyita perhatian publik seperti polemik dugaan ijazah Jokowi, setiap pernyataan hukum harus diukur secara matang agar tidak berimplikasi terhadap pihak yang didampingi. Pastinya merujuk kode etik advokat Jo. UU Advokat, tidak boleh model AK yang sengaja berstatemen dihadapan publik “menjanjikan” dan memastikan kemenangan bagi kliennya atau “klien pasti tidak akan ditahan justru pelapor (Jokowi) yang akan dipenjara”

Ia menganggap pendekatan yang terlalu konfrontatif justru berpotensi memperluas ruang kriminalisasi terhadap para aktivis.

Karena itu, Damai mengaku mempertanyakan motif di balik berbagai langkah yang dilakukan Ahmad Khozinudin selama menangani sejumlah perkara berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan terbaru dari Ahmad Khozinudin mengenai tudingan Damai Hari Lubis yang menyebut dirinya sebagai “agen gelap”. Sebelumnya, Ahmad Khozinudin juga pernah secara terbuka membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam polemik tersebut.

Kasus dugaan ijazah Jokowi sendiri masih menjadi salah satu polemik hukum dan politik yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir, dengan berbagai proses hukum, laporan polisi, serta perdebatan di ruang publik yang terus berlangsung.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pertemuan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan soliditas hubungan Polri dan Kejaksaan memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Di balik narasi sinergitas yang disampaikan kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut, muncul dugaan adanya dinamika internal terkait penanganan perkara yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sejumlah sumber yang mengetahui dinamika tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut terdapat pembahasan yang lebih kompleks dibandingkan yang disampaikan kepada publik. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Dalam konferensi pers usai pertemuan, Kapolri menegaskan hubungan Polri dan Kejaksaan tetap harmonis serta akan terus diperkuat hingga tingkat daerah.

Sementara Jaksa Agung mengatakan sinergi kedua institusi telah berlangsung sejak lama dan pertemuan tersebut bertujuan menunjukkan kepada publik bahwa koordinasi berjalan baik.

Namun, ketika awak media menanyakan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar penjelasan teknis disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).

Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai tafsir di kalangan pengamat maupun warganet mengenai substansi pertemuan kedua pimpinan lembaga tersebut.

Seorang sumber yang mengaku mengetahui komunikasi antarpejabat negara, tetapi meminta namanya tidak dipublikasikan, mengklaim terdapat pembahasan mengenai mekanisme penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurut sumber tersebut, setelah berlangsungnya sejumlah rapat internal pemerintah, disebut-sebut terjadi komunikasi lanjutan yang melibatkan beberapa pejabat tinggi negara.

Sumber itu juga mengklaim terdapat pandangan bahwa penanganan perkara dinilai lebih tepat dilakukan melalui mekanisme di lingkungan Kejaksaan. Namun, klaim tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

“Semua itu masih sebatas informasi yang berkembang di internal. Kami tidak bisa memastikan karena keputusan resminya tetap berada di institusi terkait,” ujar sumber tersebut.

Nama Febrie Adriansyah belakangan juga dikaitkan dengan aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menangani berbagai persoalan penguasaan kawasan hutan oleh korporasi.

Menurut sumber tersebut, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Namun demikian, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa penanganan perkara terhadap Febrie berkaitan langsung dengan aktivitas Satgas PKH maupun perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam berbagai narasi yang beredar.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum yang mengaitkan kedua hal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Kementerian Pertahanan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Berbagai klaim mengenai adanya lobi politik, pengalihan penanganan perkara, maupun motif tertentu di balik pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar polemik yang berkembang tidak terus memunculkan spekulasi dan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto kembali menjadi sorotan setelah melontarkan kritik keras terhadap sistem promosi jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui akun X miliknya, Gigin menyinggung dugaan praktik nepotisme yang disebutnya telah menggeser sistem merit dalam penentuan pangkat dan jabatan.

Dalam unggahannya, Gigin menulis, “Tentara zaman now sama dengan parpol. Bukan prestasi tapi ‘anak siapa lu’ atau ‘geng siapa lu’ yang menentukan pangkat dan jabatan.”

Unggahan tersebut disertai sebuah gambar yang menampilkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama seorang perwira TNI. Narasi pada gambar mengklaim perwira tersebut merupakan putra Menhan Brigjen Benrieyadin Sjafrie yang disebut bukan lulusan Akademi Militer (Akmil), namun telah menyandang pangkat brigadir jenderal dan menjabat sebagai Danrem Wijayakarta.

Pernyataan Gigin langsung memicu perdebatan di media sosial. Sebagian warganet menilai promosi jabatan di lingkungan TNI harus sepenuhnya mengedepankan profesionalisme, rekam jejak, dan prestasi.

Di sisi lain, sejumlah pengguna media sosial mengingatkan agar klaim yang beredar dalam unggahan tersebut diverifikasi berdasarkan data resmi dan tidak hanya mengandalkan narasi media sosial.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertahanan maupun TNI yang secara khusus menanggapi unggahan Gigin Praginanto tersebut. Karena itu, isi unggahan tersebut merupakan pendapat pribadi Gigin dan narasi yang beredar di media sosial, sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Wartawan senior Edy Mulyadi menilai penghentian pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Dalam rilis yang diterbitkan pada Selasa (14/7/2026), Edy Mulyadi menyebut langkah tersebut memunculkan dugaan adanya kompromi di balik memanasnya hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam tulisannya berjudul “Kejagung Injak Rem, Kasus Febrie Cincai? Sesama Setan Saling Melindungi”, Edy Mulyadi mengawali dengan menggambarkan ekspektasi publik terhadap memanasnya hubungan dua institusi penegak hukum tersebut.

“Gila! Benar-benar gila cara main elite kita. Publik awalnya mengira bakal ada pertunjukan adu otot yang menegangkan antara Polri dan Kejagung. Dua raksasa penegak hukum ini sudah tak malu-malu mempertontonkan ego sektoral masing-masing,” tulis Edy Mulyadi.

Namun menurut Edy Mulyadi, yang terjadi bukan sekadar ego sektoral, melainkan perebutan kepentingan dalam penanganan perkara korupsi bernilai besar.

“Tapi tunggu dulu. Ego sektoral? Bukan. Itu masih mending. Sejatinya mereka cuma sedang berebut lapak. Kalau preman kampung rebutan lapak lahan parkir atau uang jago di pasar tradisional. Polri dan Kejagung rebutan lapak kasus-kasus korupsi superjumbo. Maklum, dari sini para pejabat laknat itu berpeluang ikut menjarah duit hasil korupsi,” tulis Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi kemudian menyinggung temuan hasil penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

“Buktinya? Temuan hasil penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah itu, lah. Uang tunai ratusan miliar plus 74 kg batangan emas murni! Itu baru dari satu lokasi. Padahal polisi menggeledah belasan titik lain. Hmmm…” tulis Edy Mulyadi.

Menurut Edy Mulyadi, publik sebelumnya menyaksikan rangkaian dinamika yang disebutnya sebagai drama saling mengintai hingga muncul isu penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah. Situasi tersebut, menurut Edy Mulyadi, sempat memunculkan harapan akan adanya babak baru pemberantasan korupsi.

Namun, Edy Mulyadi menilai perkembangan berikutnya justru berakhir antiklimaks.

Namun Edy Mulyadi menilai alasan tersebut hanya menjadi pembenaran atas praktik penegakan hukum yang menurutnya semakin pragmatis dan transaksional.

Pada bagian penutup, Edy Mulyadi menyatakan penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berbicara mengenai keadilan, melainkan bergantung pada kepentingan pihak-pihak yang berkuasa.

Ia juga menyebut kesimpulan satir yang berkembang di kalangan netizen mengenai kolaborasi “setan dan setan” merupakan bentuk frustrasi publik terhadap kondisi penegakan hukum. Menurut Edy Mulyadi, “Kotak pandora MBG resmi ditutup buku. Kartu truf disimpan kembali ke dalam saku. Selanjutnya para pemainnya bisa kembali pesta pora dengan gempita.”

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, Polri, Jampidsus Febrie Ardiansyah maupun Badan Gizi Nasional terkait pandangan dan dugaan yang disampaikan Edy Mulyadi dalam rilis tersebut. Berita ini memuat substansi rilis dan opini penulis, sementara tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan akan dimuat apabila telah diperoleh.

MoneyTalk.id,Bantul – Pengadilan Negeri Bantul hari ini menjatuhkan putusan sela dalam perkara gugatan MUNAS VIII KAUMY. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir.

Kuasa Hukum para Penggugat, Arief Ariyanto, menyampaikan bahwa putusan sela tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Majelis Hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut pada pokok perkaranya. Ini bukan kemenangan akhir bagi siapa pun, melainkan kesempatan agar substansi sengketa diuji secara terbuka di depan persidangan,” ujar Arief Ariyanto.

Menurut Arief, sejak awal para Penggugat menempuh jalur hukum bukan untuk menyerang individu maupun institusi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait keabsahan penyelenggaraan MUNAS VIII KAUMY.

“Jangan sampai persoalan ini dipersepsikan sebagai kebencian terhadap sesama alumni, terhadap Rektor, ataupun terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Yang sedang diuji adalah proses penyelenggaraan MUNAS VIII KAUMY berdasarkan aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh alumni UMY yang juga anggota KAUMY untuk menghormati proses peradilan dan tidak membangun opini yang dapat mengaburkan substansi perkara.

“Perbedaan pandangan dalam organisasi adalah hal yang wajar. Namun, sebagai insan akademik, mari kita mengedepankan argumentasi, bukti, dan intelektualitas, bukan pelabelan, prasangka, ataupun isu-isu yang menyerang pribadi.”

Arief berharap seluruh pihak memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa seluruh alat bukti dan fakta yang akan diajukan dalam persidangan pokok perkara.

“Biarlah pengadilan bekerja secara independen. Kami menghormati proses hukum dan meyakini bahwa kebenaran akan diuji melalui pembuktian di persidangan,” ujar Arief mengakhiri release-nya.

Dengan putusan sela tersebut, perkara gugatan MUNAS VIII KAUMY kini memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak akan menghadirkan bukti dan saksi guna mendukung dalil masing-masing sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

MoneyTalk.id, Jakarta –  Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badang Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, aksi penanaman pohon merupakan salah satu bentuk nyata tobat ekologis, yaitu kesadaran bersama untuk memperbaiki hubungan manusia dengan alam.

“Semangat ini mengajak kita mengubah perilaku yang merusak dan mengeksploitasi alam menjadi perilaku yang lebih bertanggung jawab, peduli, dan berorientasi pada keberlanjutan,” kata Menteri Jumhur saat melakukan penanaman pohon di Kampus Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Sumbar), Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Selasa,14 Juli 2026.

Kegiatan penanaman pohon di Kampus Politeknik Pelayaran Sumbar mengusung Tema Tobat Ekologis Untuk Indonesia Lestari: Gerakan Penanaman Pohon dan Inovasi Generasi Maritim dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menteri Jumhur mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk menunjukkan bahwa kegiatan lingkungan hidup membutuhkan kolaborasi dengan masyarakat daerah.

“Kegiatan semacam ini yang menyebabkan nantinya perdagangan karbon kita (RI) akan dihargai dunia internasional karena benefit sharing atau bagi hasil, bagi manfaatnya juga akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat lokal,” jelas Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur juga menjelaskan soal kerja sama dengan beberapa negara. Termasuk misalnya dengan Singapura. Pada intinya dalam kerja sama itu Indonesia siap membantu Singapura mengurangi Nationally Determined Contribution (NDC) atau janji suatu negara ingin berapa banyak mengurangi emisi.

“Kita bisa bantu Singapura dalam rangka NDC, selebihnya dalam kerja sama perdagangan karbon berlaku perdagangan seperti biasa. Namun yang harus dipastikan adalah ujungnya masyarakat setempat, masyarakat adat yang harus paling banyak mendapatkan manfaat dan kebahagian dari proses perdagangan karbon itu,” kata Menteri Jumhur.

Dalam kesempatan itu, Menteri Jumhur juga membahas masalah sampah yang ditargetkan selesai dalam 2 tahun. , Khusus mengatasi sampah dengan program Pengolah Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) memang bisa diselesaikan dalam 2 tahun tapi untuk yang non PSEL bisa diselesaikan sejak sekarang.

“Contohnya di Poltek Pelayaran Sumbar saja masalah sampah sudah selesai. Jadi kalau keberhasilan penanganan sampai di Poltek Pelayaran Sumbar ini diduplikasi dan replikasi di level kabupatan dan kota maka masalah sampah bisa selesai lebih cepat. Langkah replikasi ini persiapannya sedang terus dilakukan,” kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur menjelaskan, kalau melihat teman-teman yang bekerja di persampahan di berbagai kota, kabupaten dan provinsi, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu kerjaannya setiap hari mendesain, membuat roadmap langkah-langkah, mengundang stakeholder. Kemudian nantinya akan tampak dalam 2-3 tahun ke depan dilakukan implementasi lapangan.

“Walaupun sebenarnya sesekali implementasi sudah berjalan. Misalnya memanggil pegelola hotel, restoran dan kafe, lalu tempat-tempat keramaian, hal semacam itu sudah dikerjakan oleh KLH. Tapi mungkin tuntasnya akan kelihatan dalam 2 atau 3 tahun,” kata Menteri Jumhur.

Terkait kegiatan di Poltek Pelayaran Sumbar, Menteri Jumhur mengatakan, sebagai institusi pendidikan vokasi di bidang pelayaran, Politeknik Pelayaran Sumbar memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan sektor maritim yang semakin berkelanjutan.

Menteri Jumhur berharap budaya kampus hijau dapat terus diperkuat dan disertai dengan pengembangan Environment Innovation atau inovasi lingkungan yang relevan dengan sektor pelayaran dan kemaritiman.

“Inovasi tersebut dapat diarahkan untuk mendukung efisiensi energi, pengurangan emisi, pengelolaan sampah, pencegahan pencemaran laut, serta perlindungan kawasan pesisir dan ekosistem bahari,” pungkas Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat.