22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Jalih menyusul berkembangnya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.

Dalam berbagai informasi yang beredar, salah satu lokasi yang disebut menjadi objek penggeledahan adalah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, hingga kini aparat penegak hukum belum menyampaikan secara resmi hasil penggeledahan maupun keterkaitan lokasi tersebut dengan pihak tertentu.

Menyikapi perkembangan tersebut, Jalih Pitoeng meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

“Pengunduran diri dari jabatan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka siapa pun harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jalih, Sabtu (11/7/2026).

Ia juga menilai penyidik perlu memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.

Menurutnya, apabila proses penyidikan menghasilkan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, maka tidak tertutup kemungkinan status hukum seseorang dapat meningkat sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Jalih mengingatkan agar seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam keterangan resminya, Anang menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Ia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polri masih melakukan proses penyidikan. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai penetapan tersangka ataupun hasil akhir penggeledahan yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai keputusan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan toleransi terhadap dugaan tindak pidana korupsi, sekalipun menyangkut pejabat tinggi penegak hukum.

Menurut Amir, dalam perspektif intelijen negara, langkah tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai pergantian pejabat semata, melainkan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

“Pengunduran diri Febrie Adriansyah harus dibaca sebagai pesan politik dan pesan negara bahwa tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik jabatan ketika muncul proses hukum,” kata Amir Hamzah, Sabtu (11/7/2026).

Ia menilai pemerintahan Prabowo sedang berusaha membangun standar baru dalam pemberantasan korupsi, yakni memastikan seluruh aparat negara diperlakukan setara di hadapan hukum.

Dari sudut pandang intelijen, Amir mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut keamanan nasional.

Menurutnya, korupsi pada level elite dapat melemahkan daya tahan negara karena membuka ruang infiltrasi kepentingan ekonomi maupun politik terhadap lembaga-lembaga strategis.

“Korupsi pada pejabat tinggi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Dalam kajian intelijen, korupsi merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional karena dapat melahirkan jaringan kekuasaan informal yang memengaruhi pengambilan keputusan negara,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah harus memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi politik maupun tekanan kelompok kepentingan.

“Yang harus dijaga sekarang adalah independensi proses hukumnya. Jangan sampai ada upaya mengaburkan perkara melalui pembentukan opini ataupun konflik antarlembaga,” katanya.

Amir juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk menciptakan friksi di antara aparat penegak hukum.

Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan yang diatur undang-undang sehingga harus saling mendukung dalam pemberantasan korupsi.

“Koruptor biasanya memperoleh keuntungan ketika aparat penegak hukum saling berhadapan. Karena itu jangan sampai institusi negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk saling diadu domba,” ujarnya.

Ia menilai koordinasi antarpenegak hukum justru menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian perkara korupsi besar.

Amir turut menyoroti dukungan Menko Polkam Djamari Chaniago terhadap langkah Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, dukungan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

“Dukungan pemerintah kepada Polri harus dimaknai sebagai penguatan institusi dalam memberantas korupsi, bukan sebagai bentuk persaingan dengan lembaga lain. Semua aparat memiliki tujuan yang sama, yakni menyelamatkan keuangan negara,” katanya.

Ia menambahkan keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada kemampuan aparat menjaga soliditas serta menghindari ego sektoral.

Pernyataan Amir disampaikan setelah adanya penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.

Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu lokasi yang disebut menjadi objek penggeledahan adalah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Dalam informasi tersebut juga disebutkan penyidik menyita uang senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000 dengan total nilai yang diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

Selain itu, beredar pula informasi bahwa sebelumnya penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dari sebuah rumah di kawasan Sentul yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Disebutkan pula adanya penyitaan uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai keseluruhan sekitar Rp282,4 miliar.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kolonel (Purn) Sri Rajasa Chandra, mantan perwira militer sekaligus purnawirawan Badan Intelijen Negara (BIN), menyampaikan sejumlah pernyataan terkait Ferry Yanto Hongkiriwang dalam tayangan podcast Narasi Pinggiran yang dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam keterangannya, Sri Rajasa menyebut Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai pemilik Cafe De’clan, merupakan sosok yang penting untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang menurutnya melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Sri Rajasa, Ferry merupakan orang yang sangat dekat dengan Jampidsus.

“Pemilik Cafe De’clan Ferry Yanto Hongkiriwang seorang Markus (makelar kasus), peliharaan Jampidsus,” ujar Sri Rajasa.

Ia kemudian menjelaskan alasan mengapa Ferry dinilainya menjadi sosok penting dalam perkara tersebut.

“Kenapa Ferry menjadi penting dalam masalah ini? Untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Jampidsus, pintu masuknya melalui Ferry. Karena Ferry orang terdekat Jampidsus, yang selama ini kita tahu adalah Markus yaitu makelar kasus dan debt collector. Tentunya ketika Ferry ditangkap kemudian dimintai keterangan pasti ada temuan baru tentang keterlibatan, tentang adanya nama Febrie di situ,” katanya.

Sri Rajasa juga menyinggung peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan upaya penegakan hukum.

“Cuma persoalannya, kalau saja saat itu polisi membawa surat perintah kemudian dijelaskan kepada pihak pengamanan dalam negeri, yaitu TNI, saya yakin TNI tidak akan menghalang-halangi kegiatan proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Rajasa menceritakan latar belakang Ferry yang menurutnya mulai dikenal di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Ferry sebelumnya cuma anak muda yang tinggal di gang di Mangga Besar. Tapi dia punya kemampuan membawa mobil balap. Ini sekitar 10 tahun lalu,” tuturnya.

Menurut Sri Rajasa, terdapat pejabat di Kejaksaan Agung yang memiliki hobi balap mobil sehingga Ferry diminta membawa kendaraan milik salah seorang pejabat tinggi.

“Ada pejabat-pejabat di Kejaksaan Agung yang juga hobi balapan. Dimintalah Ferry untuk membawa mobil seseorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Nah di situlah Ferry mulai berinteraksi. Kelicikan Ferry mulai kelihatan di situ. Dia mulai melakukan kegiatan Markus (makelar kasus),” ucapnya.

Sri Rajasa juga mengungkap dugaan peristiwa lain yang menurutnya pernah dilakukan Ferry.

“Sampai suatu saat Ferry pernah mengatasnamakan Wakil Jaksa Agung untuk memeras bandar narkoba dengan alasan bisa dikeluarkan Rp25 miliar,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Sri Rajasa menyampaikan kritik terhadap dugaan kedekatan aparat penegak hukum dengan makelar kasus.

“Ketika misalnya seorang Jampidsus penegak hukum kemudian mereka memelihara Markus (makelar kasus), ya kan sama saja mereka menjual beli hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari Ferry Yanto Hongkiriwang maupun pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait pernyataan Sri Rajasa Chandra tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menilai mundurnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Ferry Ardiansyah, seharusnya menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap lembaga penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Didu dalam podcast Kompas TV yang tayang pada Jumat (10/7/2026). Menurutnya, Presiden perlu segera membenahi institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus mundurnya Jampidsus dan Ketua Pelaksana Tim PKH Ferry Ardiansyah hendaknya dimanfaatkan oleh Presiden Prabowo membenahi lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” kata Said Didu.

Ia berpandangan, apabila langkah pembenahan tidak segera dilakukan, tekanan terhadap pemerintahan Prabowo melalui instrumen penegakan hukum akan semakin kuat.

“Jika tidak atau terlambat maka serangan Geng SOP lewat penegak hukum ke Presiden Prabowo akan makin keras,” ujarnya.

Said Didu menegaskan masyarakat menunggu keberanian Presiden untuk mengambil langkah pembenahan yang menurutnya belum dilakukan selama dua tahun terakhir.

“Masyarakat di luar menunggu Presiden Prabowo masuk melakukan pembenahan di lembaga hukum. Ini kan yang tidak dilakukan selama dua tahun,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Said Didu menggunakan istilah “to kill or to be killed” untuk menggambarkan situasi yang menurutnya sedang dihadapi Presiden dalam upaya penertiban sektor hukum.

“Momentum ini lewat maka saya katakan ke Pak Prabowo, Pak Prabowo itu ada di titik to kill or to be killed penertiban hukum. Kalau Bapak terlambat maka Bapak yang di-kill,” ucapnya.

Ia juga berpendapat, apabila momentum tersebut tidak dimanfaatkan dan kondisi yang ada dibiarkan berlanjut, maka kelompok oligarki yang selama ini dinilainya memanfaatkan instrumen hukum akan semakin menguat.

“Kalau momentum ini lewat dan Pak Prabowo masih membiarkan ini berlangsung maka mohon maaf saja, oligarki yang selama ini menunggangi hukum selama ini kita tahu. Kalau hukum alatnya oligarki, bukan alatnya Presiden, maka Presiden yang di-kill,” tutur Said Didu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Muhammad Said Didu yang disampaikan dalam podcast Kompas TV mengenai kondisi penegakan hukum dan dinamika politik nasional.

MoneyTalk.id, Jakarta -– Mahasiswa Muda Transparansi (MMT) menyoroti tajam beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas pengambilan sisa bahan bakar solar secara ilegal atau “kencing solar” dari truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. MMT menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar pelanggaran oknum semata, melainkan alarm keras adanya celah sistemik dalam tata kelola armada dan aset publik milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Andi, perwakilan MMT, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak boleh hanya diselesaikan secara internal. Mengingat adanya potensi kerugian negara dan dugaan praktik yang terstruktur, MMT secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyidikan proaktif. Menurut Andi, APH tidak boleh menunggu bola dalam menyikapi temuan ini sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan atau pola penyimpangan yang mungkin terjadi. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan aset daerah, pihak-pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Selain itu, Andi juga menyoroti klaim mantan sopir terkait adanya pembebanan biaya operasional ilegal kepada pengemudi yang perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang sebagai bagian dari materi penyidikan.

MMT menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan mencari “kambing hitam” di tingkat pelaksana. Pihaknya mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audit tata kelola secara menyeluruh yang mencakup perbaikan sistem distribusi serta monitoring BBM agar tidak ada celah penyalahgunaan, pengetatan mekanisme kontrol kendaraan dinas di lapangan, audit transparan atas biaya pemeliharaan armada, serta pemberian perlindungan bagi whistleblower atau pegawai yang berani membongkar praktik penyimpangan di internal instansi.

MMT mengingatkan bahwa setiap liter bahan bakar dan biaya operasional truk dinas bersumber dari uang pajak masyarakat, sehingga akuntabilitas adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar. Kepercayaan publik menurut MMT hanya bisa dibangun melalui keterbukaan dan keberanian untuk membenahi sistem yang korup. Pemerintah diminta menunjukkan komitmen nyata terhadap tata kelola yang bersih dan akuntabel. MMT memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur audit internal maupun penegakan hukum.

MoneyTalk.id, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) melontarkan kritik keras terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola batu bara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, menyebut hasil penggeledahan yang mengungkap temuan puluhan kilogram emas, ratusan miliar rupiah uang tunai yang disimpan dalam koper, hingga temuan yang disebut sebagai “harta karun Sentul”, menunjukkan bahwa pelaku dalam perkara tersebut bukan sekadar pejabat yang melakukan penyimpangan, melainkan pelaku kejahatan luar biasa.

“Siapa pun tersangkanya, orang seperti ini layak disebut sebagai Qorun versi upgrade 02.6. Harta yang ditimbun bukan hanya luar biasa besar, tetapi juga diduga berasal dari keuntungan ilegal yang diperoleh di tengah penderitaan jutaan rakyat akibat terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” kata Ahmad A. Hariri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pengungkapan aset semata, melainkan harus dituntaskan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

LSAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut, terutama menyusul adanya dinamika yang dinilai memperlihatkan ketegangan antarpenegak hukum.

“Ini menjadi ujian besar pemerintah dalam memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi kekuasaan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, LSAK mengajukan dua tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, LSAK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi secara langsung proses penanganan perkara, bahkan mengambil alih penyidikan apabila dianggap diperlukan.

Hariri menilai ketentuan tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan apabila memenuhi persyaratan tertentu.

“Kami menilai unsur-unsur pengambilalihan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A telah terpenuhi sehingga KPK patut mempertimbangkan langkah tersebut,” katanya.

Kedua, LSAK mengkritisi keterlibatan personel TNI dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut LSAK, kehadiran aparat militer dalam proses hukum berpotensi mengganggu prinsip supremasi sipil.

LSAK juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis dalam peliputan perkara sebagai alasan perlunya evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Karena itu, LSAK mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi bahkan mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 serta memastikan penegakan hukum tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan prinsip due process of law.

“Kami meminta Presiden sebagai kepala pemerintahan mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan mengembalikan supremasi sipil secara utuh,” tutup Hariri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Sebuah laporan yang beredar di kalangan tertentu menyebutkan adanya dugaan pengamanan terhadap seorang pria yang diduga merupakan anggota TNI di sekitar rumah dinas Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri pada Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan isi laporan tersebut, peristiwa disebut terjadi sekitar pukul 08.03 WIB di kawasan rumah dinas Wakabareskrim. Dalam laporan itu disebutkan bahwa petugas pengamanan rumah dinas bersama seorang warga mengamankan seorang pria yang berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B 1339 TYB.

Laporan tersebut menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa kendaraan tersebut serta sebuah kartu tanda anggota (KTA) atas nama Sertu Supardi yang disebut berasal dari Deputi II.

Menurut kronologi dalam laporan, sekitar pukul 06.25 WIB seorang warga bernama Daeng Hendra melaporkan adanya kendaraan yang berhenti sekitar 25 meter dari rumah dinas Wakabareskrim. Laporan itu kemudian diteruskan kepada anggota pengamanan rumah dinas.

Disebutkan pula bahwa kendaraan tersebut sempat meninggalkan lokasi sebelum kembali sekitar pukul 08.15 WIB. Petugas pengamanan kemudian menghampiri pengemudi kendaraan untuk menanyakan maksud dan tujuannya berada di lokasi. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke pos jaga untuk dimintai keterangan dan peristiwa tersebut dilaporkan kepada Wakabareskrim.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Badan Intelijen Negara (BIN) terkait kebenaran laporan tersebut, termasuk identitas orang yang diamankan, alasan keberadaannya di lokasi, serta tindak lanjut penanganan perkara.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait agar informasi tersebut dapat dipastikan kebenarannya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Konflik yang mencuat antara Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri belakangan ini kembali memantik sorotan publik. Di tengah berbagai pengusutan kasus dugaan korupsi bernilai fantastis, hubungan antarpenegak hukum dinilai semakin memanas dan menimbulkan pertanyaan mengenai soliditas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menilai ketegangan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari kepentingan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan oknum dari berbagai institusi.

Menurut Aziz, masyarakat justru melihat adanya kesan saling mempertahankan kepentingan masing-masing institusi ketika dugaan tindak pidana korupsi menyentuh internal aparat penegak hukum.

“Kalau ada oknum di kejaksaan yang diduga terlibat korupsi kemudian dibongkar oleh Polri, muncul kesan adanya perlawanan. Sebaliknya ketika ada oknum Polri diproses Kejaksaan, juga timbul resistensi. Publik akhirnya melihat adanya konflik yang berakar pada persoalan saling melindungi,” ujar Aziz kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena perhatian publik bergeser dari substansi pemberantasan korupsi menjadi perseteruan antarlembaga negara.

Aziz mengatakan masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa memandang asal institusi seseorang.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga pemberantasannya tidak boleh diwarnai ego sektoral maupun persaingan kewenangan.

“Yang diharapkan rakyat sederhana, siapa pun yang korupsi diproses. Tidak peduli berasal dari Polri, Kejaksaan, TNI, kementerian ataupun lembaga lainnya,” katanya.

Ia menilai apabila masing-masing institusi justru sibuk mempertahankan citra dengan melindungi oknum, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.

Belakangan sejumlah perkara korupsi besar memang menyeret perhatian publik setelah aparat melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dan membuka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek-proyek strategis.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan setelah muncul dinamika antarinstansi penegak hukum yang memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.

Aziz mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum seharusnya memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum secara adil dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai rakyat justru disuguhi tontonan konflik antarpenegak hukum. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil nyata berupa penuntasan perkara korupsi, bukan persaingan institusi,” ujarnya.

Aziz menilai transparansi dalam proses penyidikan menjadi faktor penting untuk menghilangkan dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Ia berharap setiap perkara yang telah memiliki alat bukti cukup dapat diproses secara terbuka sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Menurutnya, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh aparat penegak hukum menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan institusi.

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis Kemanusiaan Muslimah Bulan Sabit Indonesia, Rina Triningsih, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyusun Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur larangan terhadap praktik LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Menurutnya, pengaturan dalam bentuk undang-undang diperlukan agar terdapat kepastian hukum mengenai larangan, mekanisme penegakan, serta langkah-langkah yang menurutnya bersifat pembinaan dan rehabilitasi.

Rina berpendapat bahwa pengaturan tersebut menjadi penting karena, menurutnya, isu LGBT telah dimasukkan sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Berdasarkan pandangan itu, ia menilai diperlukan tindak lanjut dalam bentuk regulasi yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

“Kalau memang sudah dipandang sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam kebijakan negara, maka perlu ada tindak lanjut berupa undang-undang yang memberikan kepastian hukum,” ujar Rina dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Rina, regulasi yang diusulkan tidak hanya memuat ketentuan larangan, tetapi juga mengatur sanksi hukum terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang tersebut. Selain itu, ia juga mengusulkan adanya mekanisme pembinaan atau rehabilitasi bagi individu yang menjadi sasaran pengaturan tersebut.

Ia menilai pendekatan hukum dan pembinaan harus berjalan beriringan sehingga kebijakan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi proses pendampingan sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Rina juga menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah perlu membuka ruang pembahasan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, tokoh agama, pakar hukum tata negara, psikolog, serta organisasi masyarakat sipil agar pembentukan regulasi dilakukan secara komprehensif.

Menurutnya, pembentukan undang-undang harus melalui proses legislasi yang sesuai dengan mekanisme konstitusi, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan di DPR, hingga pengambilan keputusan bersama pemerintah.

Ia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat dilakukan secara terbuka sehingga seluruh pandangan dari berbagai pihak dapat didengar sebelum lahir suatu kebijakan.

Usulan Rina tersebut muncul di tengah terus berlangsungnya perdebatan publik mengenai pengaturan isu LGBT di Indonesia. Hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur larangan LGBT sebagai identitas. Berbagai ketentuan hukum yang berlaku lebih banyak mengatur perbuatan tertentu yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat hukum dan politik Muslim Arbi mendesak Jaksa Agung untuk menonaktifkan sekaligus mencopot Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyusul dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut Muslim Arbi, apabila dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan tengah diproses oleh aparat penegak hukum, maka langkah paling tepat adalah membebastugaskan pejabat yang bersangkutan agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Jika benar ada dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukumnya berjalan, maka demi menjaga marwah Kejaksaan Agung serta kepercayaan publik, Jampidsus sebaiknya dinonaktifkan atau dicopot dari jabatannya,” ujar Muslim Arbi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Karena itu, menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus mendukung agenda tersebut.

Muslim juga mengkritik munculnya ketegangan antara sejumlah institusi penegak hukum yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh saling berhadapan karena hal tersebut justru dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi.

Ia berpendapat bahwa apabila benar terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat penegak hukum, maka proses penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konflik antarlembaga.

“Semua pihak harus mendukung pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada kesan bahwa institusi digunakan untuk saling berhadapan. Yang harus menjadi fokus adalah penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi.

Salah satu lokasi yang disebut dalam informasi tersebut adalah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang dalam berbagai klaim disebut diduga berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan maupun keterangan resmi yang menetapkan kepemilikan lokasi tersebut ataupun mengaitkannya secara hukum dengan Febrie Adriansyah.

Dalam informasi yang beredar, aparat disebut menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Disebutkan pula bahwa dari lokasi tersebut disita sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing beserta puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Selain itu, penggeledahan juga disebut dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan yang beredar, dari lokasi tersebut aparat membawa sejumlah koper dan tas yang diduga berisi uang tunai serta emas batangan.

Informasi tersebut menyebutkan aparat menemukan sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang yang disebut ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain emas, disebut pula terdapat penyitaan uang dalam berbagai mata uang asing yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan asal-usul maupun status hukum seluruh barang yang disebut ditemukan tersebut. Proses hukum masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Muslim Arbi mengatakan, apabila benar terdapat dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, maka penanganannya harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia juga meminta seluruh lembaga penegak hukum menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku.

“Jangan ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Jika ada dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Semua harus berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun Kejaksaan Agung terkait pernyataan Muslim Arbi maupun informasi mengenai dugaan temuan barang bukti tersebut.