22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum petinggi di lingkungan kejaksaan agung (Kejagung)

Menurut Mardiansyah Semar, penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan fondasi utama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Rampai Nusantara mengapresiasi keberanian Polri dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, petinggi kejaksaan sekalipun jika memang terlibat harus diusut tuntas,” ujar Semar di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga penegak hukum harus tetap dijaga agar proses pemberantasan korupsi berjalan efektif. Menurutnya, pengungkapan perkara hukum tidak boleh dipandang sebagai persaingan antarinstitusi, melainkan sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.

“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan, jangan juga gunakan kekuatan militer hanya untuk melindungi seseoranga yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum,itu sangat tidak baik karena rakyat yang dirugikan,” katanya.

Rampai Nusantara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen terhadap penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, Rampai Nusantara menegaskan dukungannya terhadap setiap langkah pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati proses hukum dan hak-hak setiap pihak yang terlibat.

“Demi kepentingan tertentu jangan juga institusi yang harusnya menjaga pertahanan kedaulatan negara justru dipakai untuk melindungi pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan, jika itu terus dipaksakan terjadi maka dapat dipastikan akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” Pungkas Semar

Ketua Rampai Nusantara, Aswan Gazali, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum petinggi kejaksaan agung (Kejagung), tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Aswan, nilai dugaan korupsi yang disebut sangat fantastis patut menjadi perhatian serius penyidik. Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan pengembangan perkara untuk mengungkap asal-usul maupun aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Aswan menilai, jika hanya dikaitkan dengan tindak pidana korupsi semata, akan sulit diterima akal sehat apabila dana dalam jumlah puluhan miliar rupiah dapat dikuasai dalam waktu lama tanpa memunculkan indikasi yang terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti besarnya nilai uang yang diduga dimiliki oknum tersebut sehingga, menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi saja.

Aswan mengatakan, apabila nantinya penyidik menemukan unsur tindak pidana pencucian uang, maka Polri memiliki dasar untuk melakukan penelusuran terhadap sumber dana, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Jika terbukti terdapat unsur TPPU, tentu Polri akan melakukan penyelusuran terhadap sumber dana, ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, serta mengembangkan penyidikan karena tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang menerima dana tersebut melalui kamuflase usaha maupun bisnis,” kata Aswan.

Ia berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) menyatakan akan melaporkan PT United Tractors Tbk beserta anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan keterkaitan kedua perusahaan dalam perkara tata kelola impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang nilai kerugian negara dalam proses hukumnya disebut mencapai sekitar Rp958 triliun.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan laporan tersebut disiapkan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar menelusuri seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari skema distribusi BBM nonsubsidi yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Jalih, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum, katanya, juga perlu mendalami dugaan adanya pihak lain yang menikmati manfaat ekonomi dari kebijakan atau praktik yang kini sedang diusut.

“Semua pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah harus diperiksa. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” ujar Jalih kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

FORMASI mengaku mendasarkan rencana pelaporannya pada berbagai dokumen serta informasi yang beredar mengenai dugaan pemberian harga solar nonsubsidi kepada PT Pamapersada Nusantara di bawah bottom price, bahkan disebut berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Menurut Jalih, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh mengenai mekanisme penetapan harga, proses distribusi BBM, pihak-pihak yang memberikan persetujuan, hingga pihak yang menikmati manfaat ekonominya.

Ia menilai, pemberian harga yang berada di bawah biaya pokok berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara apabila dilakukan tanpa dasar hukum maupun mekanisme bisnis yang sah.

“Kami meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai distribusi dan aliran manfaatnya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga mengusut siapa saja yang diduga menikmati keuntungan,” katanya.

Selain memeriksa individu, FORMASI juga meminta agar penyidik menggunakan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan adanya keterlibatan badan usaha.

Menurut Jalih, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun sejumlah regulasi lainnya telah membuka ruang untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila memenuhi unsur hukum.

Ia menegaskan bahwa penyidik perlu menelusuri dokumen kontrak, mekanisme pengadaan BBM, struktur harga, hingga hubungan bisnis antar perusahaan yang terlibat.

“Jangan sampai perusahaan yang diduga menikmati keuntungan justru luput dari proses hukum,” ujarnya.

PT United Tractors Tbk merupakan salah satu perusahaan alat berat dan pertambangan terbesar di Indonesia yang berada dalam kelompok usaha Astra. Salah satu lini bisnis utamanya adalah jasa kontraktor pertambangan melalui anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (PAMA), yang menyediakan layanan pertambangan terpadu mulai dari eksplorasi, penambangan, hauling hingga pengangkutan komoditas.

Sebagai perusahaan terbuka, United Tractors secara rutin menyampaikan laporan keuangan dan laporan tahunan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal.

FORMASI berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tata kelola impor minyak mentah dan BBM.

Jalih menilai besarnya nilai perkara menuntut proses penegakan hukum yang menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta agar masyarakat diberikan akses terhadap perkembangan penyidikan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PT United Tractors Tbk maupun PT Pamapersada Nusantara bersalah ataupun bertanggung jawab dalam perkara dimaksud. Rencana pelaporan yang disampaikan FORMASI merupakan bagian dari upaya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman atas dugaan yang mereka sampaikan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kondisi keuangan PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) setelah perusahaan tersebut mengungkapkan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada sejumlah perbankan.

Menurut Amir Hamzah, persoalan yang dihadapi PMMP tidak cukup dipandang sebagai masalah bisnis semata. Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang layak didalami, termasuk proses pemberian fasilitas kredit oleh lembaga perbankan hingga kondisi perusahaan yang kini menghadapi tekanan likuiditas.

“Kalau sebuah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya, tentu aparat dapat melihat apakah terdapat aspek hukum yang perlu ditelusuri sesuai ketentuan perundang-undangan. Semua harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Ia menambahkan, apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana, maka penyidik memiliki kewenangan melakukan penyitaan aset sesuai ketentuan hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku. Namun, menurutnya, langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Amir Hamzah meminta aparat juga menelusuri proses pemberian kredit kepada PMMP oleh lembaga perbankan.

Menurutnya, penting dipastikan apakah pemberian pinjaman murni didasarkan pada analisis kelayakan usaha (prudential banking) atau terdapat faktor-faktor lain yang memengaruhi keputusan kredit.

“Perlu ditelusuri bagaimana proses pemberian kredit tersebut. Apakah seluruh prosedur analisis risiko telah dijalankan secara profesional, atau ada faktor lain yang ikut memengaruhi. Itu yang perlu dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Amir juga menilai transparansi menjadi penting mengingat salah satu pemegang saham perusahaan adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa seluruh proses bisnis, pembiayaan maupun pengawasan terhadap perusahaan berjalan sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan itu. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum tanpa memandang siapa pun pihak yang terkait,” katanya.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan PMMP kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan mengungkapkan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang kepada sejumlah bank di dalam negeri.

Nilai kewajiban tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp2,87 triliun, di luar bunga dan kewajiban lainnya. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah kewajiban perusahaan telah melampaui nilai aset yang dimiliki.

Kondisi tersebut mencerminkan tekanan finansial yang cukup berat terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan ekspor udang beku tersebut.

Di sisi ketenagakerjaan, sejak 2024 hingga 2026 perusahaan juga telah melakukan efisiensi melalui pemutusan hubungan kerja terhadap 37 karyawan staf dan 79 pekerja harian. Selain itu, sebanyak 82 staf tercatat mengundurkan diri dari perusahaan.

Dalam struktur kepemilikan saham perusahaan, Kaesang Pangarep tercatat memiliki kepemilikan tidak langsung sekitar 7,27 persen melalui PT Harapan Bangsa Kita.

Keterlibatan Kaesang sebagai salah satu pemegang saham turut menjadi perhatian publik seiring memburuknya kondisi keuangan perusahaan.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kaesang maupun manajemen perusahaan terkait kondisi finansial PMMP. Permasalahan yang disampaikan perusahaan kepada BEI pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan memenuhi kewajiban finansial kepada para kreditur.

Amir Hamzah menegaskan bahwa setiap langkah aparat penegak hukum harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan opini publik.

Ia berharap pemerintah, otoritas jasa keuangan, lembaga perbankan, dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

“Prinsipnya sederhana. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika tidak ada pelanggaran, itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Amir Hamzah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Gelombang pengaduan masyarakat yang mengaku menjadi korban penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mulai berdatangan ke Padepokan Hukum Indonesia. Sejumlah jamaah menyampaikan keluhan karena keberangkatan yang dijanjikan tidak terealisasi, sementara dana yang telah mereka bayarkan belum dikembalikan.

Salah satu pengaduan yang kini telah memasuki tahap pendampingan hukum adalah perkara yang melibatkan PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari. Atas nama kliennya, Padepokan Hukum Indonesia secara resmi melayangkan Somasi Kedua (Teguran Hukum Terakhir) Nomor 146/PHI/VII/2026 kepada Direktur Utama PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari, Nur Aisyah Said.

Somasi tersebut merupakan kesempatan terakhir sebelum ditempuh langkah-langkah hukum yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan.

Menurut Hendri Wilman, perkara ini bukan sekadar sengketa keperdataan mengenai pengembalian uang, tetapi menyangkut perlindungan hak masyarakat yang telah mempercayakan dana ibadahnya kepada penyelenggara perjalanan umrah.

“Dana umrah bukan sekadar transaksi bisnis. Di dalamnya terdapat harapan, tabungan bertahun-tahun, bahkan cita-cita ibadah keluarga. Ketika keberangkatan tidak terlaksana dan dana tidak dikembalikan, persoalannya tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Hendri Wilman.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, klien telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan penyelenggara. Namun hingga saat ini, menurut klien, keberangkatan belum direalisasikan dan pengembalian dana juga belum dilakukan.

Dalam Somasi Kedua tersebut, Padepokan Hukum Indonesia memberikan waktu *tiga hari kalender* kepada pihak yang disomasi untuk:

mengembalikan seluruh dana klien secara penuh dan sekaligus;

memberikan kepastian penyelesaian secara tertulis;

memenuhi seluruh hak klien sesuai ketentuan hukum; dan

berkomunikasi dengan kuasa hukum guna menyelesaikan kewajibannya.

Padepokan Hukum Indonesia menegaskan bahwa klien tidak lagi bersedia menerima skema cicilan, penjadwalan ulang keberangkatan, voucher perjalanan, maupun bentuk penyelesaian lain selain pengembalian dana secara penuh.

Apabila tenggang waktu tersebut berakhir tanpa penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, pengajuan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian dana dan ganti rugi, serta pelaporan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi berwenang lainnya.

Hendri Wilman mengungkapkan bahwa sejak perkara ini mulai dipublikasikan, pihaknya menerima komunikasi dari masyarakat yang mengaku mengalami persoalan serupa. Seluruh laporan tersebut akan diverifikasi berdasarkan dokumen, bukti pembayaran, dan kronologi masing-masing sebelum diputuskan langkah hukum yang tepat.

“Kami melihat mulai muncul keberanian masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Setiap laporan akan kami verifikasi secara profesional. Apabila terdapat pola permasalahan yang sama dan didukung bukti yang memadai, tentu akan kami kaji kemungkinan penanganan hukum secara lebih komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku,”tegas Hendri Wilman.

Padepokan Hukum Indonesia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar tidak hanya menyampaikan keluhan melalui media sosial, tetapi juga segera mengumpulkan seluruh dokumen penting seperti perjanjian, bukti pembayaran, kuitansi, rekening koran, korespondensi, dan identitas pihak penyelenggara untuk kepentingan pembuktian apabila diperlukan dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Hendri Wilman menegaskan bahwa perlindungan terhadap jamaah umrah merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang harus mendapat perhatian serius. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah umrah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah tetap terjaga.

Padepokan Hukum Indonesia membuka Posko Pengaduan Jamaah Korban Umrah bagi masyarakat yang merasa mengalami permasalahan serupa. Seluruh pengaduan akan dipelajari berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap langkah hukum yang ditempuh memiliki dasar pembuktian yang kuat.

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menilai dugaan permainan pasokan batu bara melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) ke PT PLN (Persero) memiliki potensi kerugian negara yang jauh lebih besar dibandingkan angka sekitar Rp5 triliun yang belakangan mencuat.

Dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026), Said Didu menyebut nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun itu kemungkinan hanya sebagian kecil dari potensi penyimpangan yang dapat terjadi dalam tata kelola kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Menurutnya, skema DMO mewajibkan setiap pemilik tambang menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, kata dia, harga DMO berada di kisaran US$70 per metrik ton, sementara harga pasar batu bara internasional mencapai sekitar US$130 per ton. Dengan demikian terdapat selisih harga sekitar US$60 per metrik ton.

Said Didu menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan tambang wajib mengalokasikan 25 persen dari total produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme DMO.

Ia menguraikan, apabila produksi batu bara Indonesia pada 2026 mencapai sekitar 790 juta ton, maka volume DMO diperkirakan mencapai 197,5 juta ton. Dengan selisih harga sekitar US$60 per ton tersebut, potensi nilai ekonomi yang tercipta dari kebijakan itu diperkirakan mencapai US$11,85 miliar, atau sekitar Rp200 triliun per tahun.

Menurut Said Didu, besarnya nilai tersebut membuka ruang yang sangat besar bagi terjadinya praktik penyimpangan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat. Ia menduga ruang tersebut dapat dimanfaatkan melalui rekayasa administrasi atau dokumen yang tidak mencerminkan kondisi riil penyaluran batu bara.

“Potensi pengaturan dapat terjadi antara pemilik tambang, pihak di Kementerian ESDM, maupun PLN melalui dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan realisasi pengiriman batu bara, baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya,” ujarnya.

Atas dasar perhitungan tersebut, Said Didu menilai angka dugaan kerugian sekitar Rp5 triliun yang saat ini tengah diungkap aparat penegak hukum kemungkinan masih jauh di bawah potensi kerugian sesungguhnya apabila penyimpangan dalam skema DMO terjadi secara sistematis.

Ia pun menegaskan bahwa persoalan DMO batu bara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut pengelolaan nilai ekonomi yang sangat besar sehingga memerlukan pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun PT PLN (Persero) terkait pernyataan Muhammad Said Didu tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, MoneyTalk.id akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aroma dugaan praktik tender “setingan” kini menerpa Pemerintah Kota Bekasi. Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan membongkar dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam proyek Lanjutan Pembangunan Taman Kalimalang Tol Becakayu tahun anggaran 2026. Proyek yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi ini memiliki nilai pagu anggaran fantastis mencapai Rp26.760.354.000.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman dalam siaran tertulisnya selasa (07/07/26), menyebut proses tender tersebut sebagai sebuah sandiwara birokrasi yang berbau korupsi. Ia menyoroti anomali serius di mana dari 15 perusahaan yang mendaftar, hanya satu perusahaan yakni PT. YANTI RECORD yang mengajukan penawaran. Tanpa adanya kompetisi, perusahaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp25.420.583.476,05. Jajang menilai kondisi di mana 14 peserta lainnya tidak mengajukan penawaran bukanlah hal biasa, melainkan indikasi kuat adanya pengondisian paket, persyaratan yang sengaja dikunci, hingga adanya hambatan sistemik yang disengaja untuk memuluskan pemenang tertentu.

Kecurigaan CBA semakin menguat pada penggunaan persyaratan teknis berupa SBU PB010 dan KBLI 43305 terkait Dekorasi Eksterior. Menurut analisis CBA, jika realitas pekerjaan di lapangan lebih didominasi oleh konstruksi sipil dibanding pekerjaan lanskap, maka persyaratan tersebut patut diduga sebagai “jebakan” diskriminatif yang sengaja dipasang untuk mempersempit ruang persaingan bagi kontraktor lain yang sebenarnya mampu mengerjakan proyek tersebut.

Selain itu, efektivitas proses negosiasi harga oleh Pokja Pemilihan turut dipertanyakan. Nilai penawaran sebesar Rp25,423 miliar hanya berhasil ditekan sebesar Rp2,7 juta, angka yang dianggap tidak rasional dan hanya formalitas belaka. CBA juga menyoroti status proyek sebagai pekerjaan lanjutan, yang membuat pemenang sangat rentan memiliki “keunggulan informasi” karena keterlibatannya dalam kontrak sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik persekongkolan yang mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Melihat indikasi kuat adanya persekongkolan jahat dalam penggunaan APBD Kota Bekasi tersebut, CBA mendesak KPK untuk tidak bersikap pasif. Jajang menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, khususnya Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, sebagai pemegang otoritas tertinggi APBD, serta Kepala Dinas DBMSDA, Idi Sutanto, selaku Pengguna Anggaran. Transparansi dan akuntabilitas anggaran publik di Kota Bekasi harus ditegakkan agar uang rakyat tidak dikuras melalui skema tender yang telah dirancang demi kepentingan segelintir pihak.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aksi berani dua orang misterius berpakaian badut yang menyegel toko obat terlarang di Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Setelah video aksi mereka viral di media sosial, jajaran Polsek Jagakarsa segera bergerak cepat melakukan penindakan tegas terhadap kios penjual obat keras jenis tramadol tersebut, Selasa (7/7/2026).

Sebelumnya, video yang memperlihatkan dua “badut” mengatasnamakan diri sebagai Badan Perwakilan Netizen menyegel toko obat di Jalan Raya Lenteng Agung tersebut memicu perhatian warga. Masyarakat merasa resah dengan keberadaan toko yang disinyalir menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter dan izin edar yang sah.

Menanggapi laporan dan keresahan warga tersebut, Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi turun langsung ke lapangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.

“Betul, sebelumnya toko ini sudah disegel warga karena dijual bebas tanpa izin. Kami merespons cepat dengan menangkap penjualnya dan melakukan tindakan hukum secara transparan,” ujar Kompol Nurma Dewi di lokasi kejadian.

Nurma memastikan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan langkah awal untuk memastikan wilayah Jagakarsa bersih dari praktik ilegal yang merusak generasi muda. Saat ini, kios tersebut telah dipasangi police line (garis polisi) sebagai tanda bahwa toko tersebut kini berada dalam pengawasan ketat pihak berwajib.

Dalam upaya pencegahan ke depan, pihak kepolisian kini memperkuat kolaborasi dengan unsur masyarakat. Polsek Jagakarsa telah menginstruksikan jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan RT, RW, hingga organisasi pemuda setempat agar pengawasan peredaran obat-obatan terlarang lebih masif dilakukan.

“Kami sudah melakukan observasi panjang dan pendekatan kepada tokoh masyarakat. Kami tegaskan, kios yang terbukti menjual obat keras ilegal wajib ditutup permanen dan pelakunya wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Nurma.

Aksi sigap aparat ini disambut positif oleh warga sekitar yang merasa lega dengan tindakan tegas tersebut. Kini, nasib pelaku berada di tangan hukum, sementara masyarakat Jagakarsa berharap agar lingkungan mereka dapat kembali aman dan steril dari peredaran obat-obatan terlarang yang selama ini mengancam keselamatan warga.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aparat kepolisian dari Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras daftar G yang siap edar di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi dengan modus Cash on Delivery (COD).

Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, pada Jumat (3/7/2026). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan butir pil terlarang yang diduga akan dijual secara ilegal. Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 4.650 butir obat-obatan ilegal.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G. Barang bukti yang kami sita terdiri dari 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Hexymer,” ungkap AKP Imron kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Petugas yang sedang melakukan observasi wilayah segera melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan target hingga akhirnya pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi COD.

Saat ini, UA telah dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman terkait jaringan pemasok obat-obatan tersebut. AKP Imron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai distribusi obat keras ilegal. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan daftar G,” pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.

MoneyTalk.id, Jakarta –  Beredarnya dokumen yang diduga merupakan surat perjalanan dinas Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo ke New York, Amerika Serikat, memicu polemik di media sosial. Dokumen tersebut menjadi perbincangan karena mencantumkan nama istri dan anak Menteri PU dalam daftar delegasi perjalanan luar negeri.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum mengenai keaslian dokumen yang beredar maupun alasan pencantuman anggota keluarga dalam daftar tersebut.

Berdasarkan dokumen yang viral di media sosial, perjalanan dinas itu disebut bertujuan menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda, forum tingkat tinggi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dijadwalkan berlangsung pada 13–19 Juli 2026 di New York.

Namun, waktu pelaksanaan kunjungan itu bertepatan dengan agenda Final Piala Dunia FIFA 2026 yang juga digelar di kawasan New York dan New Jersey. Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi serta kritik dari warganet.

Nama Istri dan Anak Jadi Sorotan

Sorotan publik muncul setelah lampiran surat yang diduga diterbitkan Sekretariat Jenderal Kementerian PU memuat nama Menteri PU Dody Hanggodo, istrinya Irma Hermawati, serta anaknya Aurellia Tsabitha Meidirama sebagai bagian dari daftar delegasi.

Dalam dokumen yang beredar, istri Menteri PU disebut menggunakan paspor diplomatik, sedangkan anaknya menggunakan paspor biasa.

Keberadaan nama anggota keluarga di dalam daftar delegasi resmi memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar administratif maupun ketentuan yang digunakan dalam penyusunan dokumen tersebut.

Aturan Perjalanan Dinas Pejabat Negara

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, pejabat negara memang dapat didampingi suami atau istri dalam kegiatan tertentu di luar negeri apabila kehadiran pasangan memang dipersyaratkan oleh penyelenggara dan memperoleh persetujuan Presiden.

Namun, regulasi tersebut tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas negara kepada anak pejabat dalam kunjungan resmi ke luar negeri. Apabila anak ikut dalam perjalanan tersebut, biaya perjalanan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.

Meski demikian, polemik yang berkembang bukan hanya menyangkut pembiayaan, tetapi juga alasan pencantuman nama anggota keluarga dalam dokumen delegasi resmi kementerian.

CBA: Menteri PU Harus Transparan kepada Publik

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai polemik tersebut seharusnya dijawab secara terbuka oleh Menteri PU agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Uchok, transparansi sangat penting mengingat perjalanan luar negeri pejabat negara selalu menjadi perhatian publik, terlebih ketika terdapat nama anggota keluarga dalam dokumen resmi yang beredar.

“Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, Menteri PU sebaiknya menjelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan dibiarkan menjadi polemik yang memunculkan berbagai persepsi negatif,” kata Uchok.

Ia menambahkan, penjelasan resmi juga diperlukan untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara di luar ketentuan yang berlaku.

Uchok menilai pejabat publik harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, terutama terkait penggunaan anggaran negara maupun administrasi perjalanan dinas luar negeri.

“Publik berhak mengetahui apakah keikutsertaan keluarga memang merupakan bagian dari ketentuan forum internasional atau murni perjalanan pribadi yang seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri. Penjelasan itu penting agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara,” ujarnya.

Kementerian PU Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Pekerjaan Umum maupun Menteri PU Dody Hanggodo belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen yang beredar maupun polemik yang berkembang di media sosial.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kementerian PU. Apabila terdapat penjelasan resmi, artikel ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

MoneyTalk.id, Jakarta – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors Tbk serta anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di PT Pertamina.

Desakan tersebut muncul setelah sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dalam perbincangan dengan awak media pada 28 Desember 2025, menyinggung keterkaitan PT Pamapersada Nusantara dalam pusaran kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Febri, hingga saat ini Kejagung belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan perusahaan tersebut. Ia menilai sikap aparat penegak hukum terkesan pasif sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Hingga hari ini Kejagung belum melakukan pemanggilan ataupun pendalaman terhadap PT Pamapersada Nusantara. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut didiamkan sehingga publik tidak terus menuntut perkembangan kasusnya,” ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

GSBK menilai penanganan perkara dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Dalam berbagai dokumen dan keterangan yang beredar, PT Pamapersada Nusantara disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga menikmati harga solar nonsubsidi di bawah bottom price bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Febri mengungkapkan, dalam perkara yang juga menjerat mantan pejabat Pertamina, Riva Siahaan, PT Pamapersada Nusantara disebut memperoleh keuntungan hingga Rp958.380.337.983.

“Angka yang disebut mencapai Rp958 miliar lebih tentu bukan nilai yang kecil. Karena itu perlu ada pendalaman dan pemeriksaan yang transparan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Menurutnya, belum adanya pemanggilan terhadap pihak perusahaan menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional dan proporsional,” katanya.

GSBK meminta Kejagung untuk memperluas penyelidikan dengan memanggil para pengambil keputusan di lingkungan PT United Tractors maupun PT Pamapersada Nusantara guna mengklarifikasi berbagai dugaan yang berkembang.

“Kami meminta Kejaksaan Agung memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk pihak-pihak terkait di PT Pamapersada Nusantara, ke Gedung Bundar Kejagung untuk memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang muncul dalam perkara ini,” ujar Febri.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT United Tractors Tbk maupun PT Pamapersada Nusantara terkait pernyataan GSBK tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung juga belum memberikan tanggapan atas desakan yang disampaikan organisasi tersebut.