22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Persidangan perkara dugaan suap importasi yang menjerat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo dari PT Blue Ray Cargo terus mengungkap peta jaringan yang jauh lebih luas daripada konstruksi awal perkara. Berbagai fakta terungkap di ruang sidang, mulai dari kode pembayaran seperti “sales 2”, pola penyerahan uang dalam dolar Singapura, fasilitas kendaraan, dugaan pengaturan sistem pemeriksaan kepabeanan (rule set targeting), hingga keterlibatan pihak dari berbagai kementerian dan lembaga.

Center for Budget Analysis (CBA) menegaskan bahwa temuan-temuan ini tidak boleh berhenti sebagai fragmen pemberitaan semata. CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi, koroborasi, dan penentuan status hukum setiap fakta secara profesional melalui audit digital dan pendekatan follow the money.

Menyikapi perkembangan persidangan hingga hari ini, Senin (13/07/26), Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan desakan keras kepada KPK untuk tidak membiarkan kasus ini jalan di tempat. “Hari ini saya kembali tegaskan, KPK jangan hanya memproses kulit perkaranya saja. Fakta persidangan Blue Ray ini ibarat gunung es. Banyak nama pejabat dari berbagai instansi—mulai dari Bea Cukai, BPOM, hingga Kementerian Perdagangan—yang sudah disebut secara gamblang. Jika KPK membiarkan nama-nama ini hanya menguap begitu saja tanpa status hukum yang jelas, publik akan menilai KPK tebang pilih atau takut menyentuh aktor-aktor yang lebih besar,” ujar Uchok.

Uchok menambahkan agar KPK bekerja lebih berani dengan menggunakan pendekatan follow the money dan follow the access. “Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada tiga terdakwa di kursi pesakitan, sementara para cukong dan oknum pejabat yang menikmati aliran uang puluhan miliar rupiah tersebut tetap melenggang bebas. KPK harus segera memastikan apakah petunjuk-petunjuk di persidangan ini merupakan bukti awal, atau perlu dieliminasi secara objektif, bukan dibiarkan menggantung di ruang abu-abu,” tegasnya di Jakarta.

Berdasarkan kajian CBA, terdapat sejumlah klaster yang wajib ditindaklanjuti secara serius oleh tim penyidik KPK agar perkara ini tidak berhenti di permukaan. Hal tersebut meliputi klarifikasi mendalam mengenai kode “sales 2” dan dugaan aliran dana Rp30 miliar terkait Ahmad Dedi; pengujian keterangan pemberian amplop kepada oknum Deputi dan Direktur BPOM; identifikasi empat oknum Kementerian Perdagangan (Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael); serta penelusuran dugaan setoran rutin dari PT Infinity.

Selain itu, CBA mendesak KPK melakukan audit digital pada log aplikasi sistem kepabeanan untuk memastikan manipulasi rule set targeting, melacak asal-usul mobil Mazda CX-5 milik Enov Puji Wijanarko, mendalami kaitan perkenalan Nyoman Adhi sebagai pemetaan jaringan, serta merekonstruksi aliran dana ke klaster Semarang terkait Heri Black.

CBA menegaskan bahwa penyebutan nama di persidangan bukanlah vonis, namun juga bukan informasi sampah. KPK memiliki kewajiban untuk menempatkan setiap petunjuk ke dalam posisi hukum yang jelas: dikembangkan karena bukti mencukupi, didalami jika memerlukan bukti tambahan, atau dieliminasi jika tidak terkonfirmasi secara objektif.

“Ukuran keberhasilan KPK bukan pada berapa banyak nama yang dipanggil, tapi pada terciptanya kepastian hukum dan pembenahan tata kelola kepabeanan yang bobrok. Kami mendorong KPK membentuk matriks fakta per peristiwa dan membuka penyidikan terpisah apabila ditemukan rangkaian pidana dengan pelaku, modus, dan lokasi yang berbeda,” tutup Uchok.

MoneyTalk.id, Jakarta – Tim Pembela Dr. Tifa (TPDT) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai kegiatan bertajuk “Agenda Resmi Perjuangan Rakyat Hari Ini” berupa aksi ke Komisi Yudisial pada 10 Juli 2026.

Dalam pernyataan resminya, TPDT menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan, keterlibatan, maupun koordinasi dalam bentuk apa pun dengan kegiatan tersebut. Tim juga memastikan tidak pernah melakukan komunikasi ataupun bekerja sama dengan penyelenggara aksi dimaksud.

“Dr. Tifa dan TPDT tidak memiliki hubungan, keterlibatan, maupun koordinasi dalam bentuk apa pun dengan kegiatan tersebut,” demikian salah satu poin dalam klarifikasi resmi TPDT, Senin (13/7/2026).

TPDT menjelaskan bahwa proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berjalan dengan baik, tertib, dan profesional. Menurut tim, majelis hakim bersikap kooperatif, jaksa penuntut umum menjalankan tugas secara proporsional, dan seluruh tahapan persidangan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“TPDT menyampaikan bahwa komunikasi dengan Komisi Yudisial telah dilakukan secara langsung dan proporsional oleh tim advokat kepada pimpinan lembaga tersebut sesuai koridor hukum, sehingga tidak diperlukan langkah-langkah lain di luar mekanisme resmi,” tulis TPDT.

Melalui klarifikasi tersebut, TPDT juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan kegiatan yang berlebihan, tidak mengatasnamakan perjuangan yang tidak terkoordinasi, serta tidak mengambil langkah di luar kendali tim resmi. Menurut TPDT, tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan agenda tertentu yang kontraproduktif, memperkeruh suasana, dan dapat merugikan proses hukum yang sedang berjalan.

TPDT menambahkan bahwa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Aktivis & Akademisi saat ini masih fokus menangani dan mengawal tiga klien yang berstatus tersangka. Oleh karena itu, seluruh upaya pendampingan hukum dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab.

Dalam keterangannya, TPDT juga memastikan kondisi Dr. Tifa dalam keadaan baik dan telah mendapatkan pendampingan dari tim hukum yang solid selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, TPDT turut menyampaikan bahwa Dr. Roy Suryo saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pendampingan Tim Kuasa Hukum TALK-HAM yang disebut bekerja secara profesional sesuai koridor hukum.

Melalui klarifikasi ini, TPDT berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait berbagai informasi yang beredar, sekaligus mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik mengenai pendampingan hukum terhadap Dr. Tifa kembali menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul peringatan agar masyarakat tidak mudah mengikuti pihak-pihak yang mengatasnamakan perjuangan tanpa memiliki mandat dari tim kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.

Pengamat politik Udien Rustaman, mengatakan masyarakat perlu lebih cermat membedakan pihak yang benar-benar memiliki kewenangan dalam pendampingan hukum dengan kelompok yang bergerak secara mandiri.

Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung memerlukan konsentrasi dan strategi yang terukur sehingga berbagai aksi yang dilakukan tanpa koordinasi berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah publik.

“Perjuangan mencari keadilan tidak boleh disusupi oleh pihak-pihak yang bergerak sendiri tanpa koordinasi. Masyarakat perlu mengetahui mana tim resmi dan mana yang tidak memiliki mandat,” ujar Udien dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ia bahkan menyebut adanya fenomena yang diistilahkannya sebagai “tim pengacara gelap”, yakni pihak-pihak yang mengklaim membela perjuangan tetapi tidak memiliki mandat maupun koordinasi dengan kuasa hukum yang menangani perkara.

Menurut Udien, kemunculan kelompok semacam itu berpotensi menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat serta membuka ruang bagi berbagai agenda yang tidak berkaitan dengan proses pembelaan hukum.

Karena itu, ia mengimbau para pendukung Dr. Tifa agar tetap memberikan dukungan secara bijaksana dan tidak mudah terpancing mengikuti ajakan atau kegiatan yang sumbernya tidak jelas.

Udien menilai dukungan publik tetap memiliki arti penting, namun harus disalurkan melalui langkah-langkah yang tidak mengganggu strategi hukum yang sedang dijalankan oleh kuasa hukum.

“Jangan sampai semangat membela keadilan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang membawa kepentingan lain. Semua harus menghormati strategi hukum yang sedang dijalankan oleh tim resmi,” katanya.

Ia berharap masyarakat semakin kritis dalam menyaring informasi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan perjuangan atau pembelaan terhadap Dr. Tifa. Menurutnya, perjuangan memperoleh keadilan membutuhkan konsolidasi, disiplin, dan kepercayaan terhadap mekanisme hukum yang sedang berlangsung, sehingga setiap bentuk dukungan sebaiknya dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan polemik baru

MoneyTalk.id,Jakarta – Persidangan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM dengan klasifikasi wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/7/2026), kembali menyita perhatian. Selain majelis hakim menolak saksi yang diajukan penggugat karena masih memiliki hubungan keluarga, persidangan juga memunculkan sorotan terhadap aliran dana miliaran rupiah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini diajukan oleh Oscar Siregar, mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan, sebagai penggugat terhadap Jon Panses Situmorang dalam sengketa pinjam-meminjam.

Pada agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim menolak keterangan saksi yang diajukan penggugat setelah diketahui saksi tersebut merupakan paman kandung Oscar Siregar atau masih memiliki hubungan sedarah.

Di luar fakta persidangan tersebut, muncul pula dokumen yang disebut berkaitan dengan aliran dana dari Jon Panses Situmorang melalui PT Biotek ke rekening BNI atas nama Hikmah Sirait, istri Oscar Siregar.

Data yang beredar mencatat transaksi sebesar Rp1,2 miliar pada 2019, Rp2,4 miliar pada 2020, Rp3 miliar pada 2021, dan Rp4,5 miliar pada 2022. Total dana yang tercatat mencapai sekitar Rp11,1 miliar.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak terkait, aliran dana tersebut merupakan pembayaran utang dari Jon Panses Situmorang kepada Oscar Siregar.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mempertanyakan kapasitas finansial seorang mantan ASN yang disebut mampu memberikan pinjaman dalam nilai sangat besar dengan skema berbunga.

“Kalau benar dana tersebut merupakan pembayaran utang, maka muncul pertanyaan mendasar, dari mana sumber dana miliaran rupiah yang digunakan untuk memberikan pinjaman itu? Apalagi jika disertai bunga. Hal-hal seperti ini patut dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Muslim Arbi.

Ia juga mempertanyakan apakah aktivitas pemberian pinjaman berbunga tersebut merupakan transaksi perorangan atau memiliki bentuk usaha tertentu yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang menjalankan usaha pembiayaan atau pinjam-meminjam dengan bunga, tentu perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran,” katanya.

Muslim menambahkan, transparansi mengenai asal-usul dana dan mekanisme transaksi penting dilakukan mengingat Oscar Siregar pernah berstatus sebagai aparatur sipil negara.

Menurutnya, apabila terdapat informasi yang relevan, lembaga yang berwenang dapat melakukan penelusuran sesuai kewenangannya untuk memastikan seluruh transaksi berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, perkara wanprestasi sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah saksi penggugat ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, kini menjadi perhatian serius bagi tim kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono yang diwakili oleh Ahsan Pasinringi, S.H., M.H., CPM., CPLL., CTLC.

Ahsan Pasinringi menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak serta-merta menentukan posisi hukum kliennya. Konstruksi fakta, peran, dan alat bukti terhadap masing-masing pihak harus dinilai secara terpisah dan objektif.

“Setiap tersangka memiliki posisi hukum yang berbeda. Oleh karena itu, tidak dapat disamakan begitu saja antara perkara Bupati dengan perkara yang menjerat Pak Sadmoko,” ujar Ahsan Pasinringi.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa saat ini mereka masih melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), serta pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan praperadilan Bupati tersebut.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, kami juga memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dan pertanggungjawaban pidana didasarkan pada peran masing-masing, bukan semata-mata karena jabatan,” kata Ahsan Pasinringi yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam dunia advokasi.

Terkait dengan langkah ke depan, tim kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh upaya hukum yang tersedia bagi kliennya masih terbuka lebar dan sedang dipertimbangkan secara matang.

“Baik praperadilan maupun langkah hukum lainnya merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Saat ini kami belum mengambil keputusan karena seluruh opsi masih kami kaji berdasarkan perkembangan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” jelas Ahsan Pasinringi.

Fokus utama dari tim pembela saat ini, menurut mantan pengacara Gibbrael Isaak tersebut adalah untuk memastikan agar proses hukum yang menyeret nama Sekda Cilacap dapat berlangsung secara objektif, proporsional, dan adil sesuai dengan porsi keterlibatannya.

“Kami percaya penegakan hukum harus mampu membedakan siapa yang berperan sebagai pengambil keputusan, pelaksana operasional, maupun pihak yang menjalankan fungsi administratif. Hal itu akan menjadi bagian penting dalam pembelaan kami ke depan.”

Meski seluruh opsi terbuka, tim kuasa hukum belum bersedia mengungkap secara spesifik mengenai strategi atau langkah hukum pasti yang akan ditempuh dalam waktu dekat.

“Biarkan proses hukum berjalan. Pada saat yang tepat kami akan menyampaikan langkah hukum yang akan diambil. Yang jelas, seluruh keputusan akan didasarkan pada kepentingan terbaik bagi klien serta fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup advokat yang telah banyak menangani kasus besar tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan.

Mahfud menilai langkah tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Menurutnya, mengingat kompleksitas dan latar belakang politik dalam penanganan perkara tersebut, muncul anggapan bahwa pengalihan penyidikan merupakan hasil kompromi dari “perang proksi”, bukan murni proses penegakan hukum.

“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud, Ahad (12/7/2026).

Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal dari Polri ke Kejaksaan setelah penyidikan selesai. Dengan asumsi itu, ia sempat menilai proses tersebut sebagai langkah yang efisien.

Namun setelah memperoleh informasi lebih lanjut, ia menyatakan bahwa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut berbeda secara mendasar. Sebab, tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sehingga syarat pelimpahan perkara belum terpenuhi.

“Yang terjadi bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KUHAP tidak mengatur adanya mekanisme pemindahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan ataupun sebaliknya.

Mahfud menjelaskan bahwa pengambilalihan penyidikan memang dimungkinkan, tetapi hanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Karena itu, ia mengingatkan agar praktik yang tidak memiliki dasar hukum tersebut tidak dijadikan kebiasaan dalam sistem peradilan pidana.

“Perang proksi yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tegas Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut menambah perdebatan mengenai legalitas mekanisme penanganan perkara Febri Adriansyah. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mekanisme tersebut melanggar hukum, sehingga penilaian Mahfud merupakan pandangan hukum yang menjadi bagian dari diskursus publik dan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pernyataan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengenai strategi politik Presiden Prabowo Subianto kembali memantik diskusi di kalangan publik. Melalui berbagai pandangannya, Kivlan mengemukakan serangkaian klaim mengenai oligarki, konsolidasi kekuasaan, hingga dugaan strategi politik yang ia ibaratkan sebagai “makan bubur panas”, yakni melakukan perubahan secara bertahap demi menjaga stabilitas nasional.

Menanggapi pandangan tersebut, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai terdapat sejumlah aspek yang menarik untuk dianalisis dari perspektif strategi negara.

Menurut Amir, dalam ilmu intelijen dikenal prinsip bahwa seorang pemimpin yang baru memperoleh mandat tidak selalu dapat melakukan perubahan secara frontal terhadap seluruh struktur pemerintahan yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya.

“Di dalam teori operasi intelijen maupun strategi politik negara, konsolidasi kekuasaan hampir selalu dilakukan secara bertahap. Sebab sebuah negara tidak hanya terdiri atas presiden, tetapi juga birokrasi, aparat keamanan, lembaga negara, jaringan ekonomi hingga aktor-aktor non-negara yang memiliki pengaruh besar,” ujarnya, Ahad (12/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa langkah yang tampak sebagai kompromi di permukaan belum tentu menunjukkan lemahnya kepemimpinan. Dalam banyak kasus di berbagai negara, pendekatan bertahap justru dipilih untuk menghindari resistensi yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Amir mengatakan, apabila dianalisis menggunakan pendekatan intelijen strategis, metafora “makan bubur panas” yang disampaikan Kivlan lebih menggambarkan proses pengamanan transisi kekuasaan dibandingkan konfrontasi terbuka.

Menurutnya, setiap perubahan besar dalam birokrasi maupun struktur kekuasaan memiliki risiko memunculkan perlawanan apabila dilakukan secara mendadak.

“Dalam dunia intelijen dikenal konsep menjaga keseimbangan kekuatan terlebih dahulu sebelum melakukan reposisi aktor-aktor strategis. Stabilitas sering kali menjadi prasyarat sebelum agenda perubahan dijalankan secara lebih luas,” katanya.

Mengenai pembahasan tentang oligarki yang disinggung Kivlan Zen, Amir menilai istilah tersebut bukanlah sesuatu yang baru dalam kajian ilmu politik.

Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh negara modern menghadapi tantangan berupa konsentrasi modal pada kelompok ekonomi tertentu.

“Persoalannya bukan sekadar siapa pemilik modal, tetapi bagaimana negara memastikan agar kekuatan ekonomi tidak mendikte kebijakan publik. Di sinilah fungsi regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum menjadi sangat penting,” ujarnya.

Menurut Amir, keberhasilan sebuah pemerintahan tidak diukur dari kerasnya retorika terhadap oligarki, melainkan sejauh mana negara mampu menciptakan kompetisi usaha yang sehat, memperkuat industri nasional, memperluas kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekonomi.

Amir menilai masyarakat sering kali hanya melihat pergantian menteri atau pejabat sebagai indikator perubahan. Padahal, dalam perspektif intelijen negara, perubahan yang paling menentukan justru sering berlangsung di balik layar melalui penyusunan kebijakan, reformasi kelembagaan, hingga penataan sistem pengawasan.

“Operasi strategis tidak selalu terlihat di media. Yang lebih penting adalah apakah kebijakan negara benar-benar mengurangi ruang penyalahgunaan kekuasaan dan memperkuat kepentingan nasional,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pemerintahan pada akhirnya akan diukur melalui indikator yang dapat diverifikasi, seperti pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, penurunan kemiskinan, penguatan industri nasional, pemberantasan korupsi, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Terkait pandangan Kivlan mengenai peran Danantara sebagai instrumen memperkuat kedaulatan ekonomi, Amir berpendapat bahwa setiap badan investasi negara memang memiliki potensi menjadi instrumen strategis apabila dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Namun ia mengingatkan bahwa keberhasilan lembaga semacam itu sangat bergantung pada tata kelola yang baik, pengawasan publik, dan kepastian hukum.

“Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu memastikan seluruh sumber daya nasional memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

Dalam perspektif intelijen geopolitik, Amir melihat dinamika politik Indonesia saat ini berada pada fase konsolidasi pasca-transisi pemerintahan. Pada fase tersebut, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, dan agenda reformasi.

Menurutnya, setiap kebijakan strategis akan menghadapi beragam kepentingan, baik dari birokrasi, pelaku usaha, masyarakat sipil, maupun aktor politik. Oleh karena itu, pendekatan bertahap kerap dipilih guna meminimalkan risiko gejolak.

Meski demikian, Amir menekankan bahwa analisis intelijen tidak boleh berubah menjadi kesimpulan tanpa bukti.

“Analisis intelijen adalah alat untuk membaca kemungkinan dan pola, bukan untuk menetapkan kebenaran. Karena itu, setiap dugaan tetap harus diuji melalui fakta, data yang dapat diverifikasi, serta mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa publik perlu bersikap kritis terhadap berbagai narasi politik yang berkembang. Di satu sisi, masyarakat berhak mendengar pandangan para tokoh seperti Kivlan Zen. Namun di sisi lain, setiap klaim yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum, hasil pemilu, maupun informasi intelijen harus diperlakukan secara hati-hati sampai terdapat bukti yang dapat diuji secara independen.

Menurut Amir, kualitas demokrasi justru ditentukan oleh kemampuan publik membedakan antara opini, analisis, dan fakta yang telah terverifikasi. Dengan demikian, perdebatan mengenai arah pemerintahan tidak berhenti pada spekulasi, tetapi menjadi ruang untuk mengawal kebijakan negara berdasarkan data, transparansi, dan akuntabilitas.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Tim Humas Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia melakukan kunjungan untuk mendokumentasikan berbagai program pemberdayaan masyarakat pesisir yang telah dijalankan di kawasan tersebut.

Kunjungan yang berlangsung pada Minggu (5/7/2026) ini menjadi bagian dari upaya Setkab RI mendokumentasikan berbagai inisiatif pengembangan kawasan nelayan yang berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi perikanan, serta penguatan tata kelola ekonomi masyarakat pesisir.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau sejumlah kegiatan pemberdayaan nelayan, mulai dari Bimbingan Teknis (Bimtek) Perbengkelan bagi Nelayan, Bimtek Kewirausahaan, Sosialisasi Literasi Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga demonstrasi penggunaan perangkat Fish Finder dan Global Positioning System (GPS). Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penangkapan ikan sekaligus menunjang keselamatan nelayan saat melaut.

Selain itu, Tim Humas Setkab RI juga menyaksikan pelepasan pengiriman komoditas tuna menggunakan kontainer menuju Jakarta melalui jalur distribusi Makassar–Jakarta. Pengiriman tersebut merupakan distribusi domestik keempat yang dilakukan Kampung Nelayan Merah Putih Tongke-Tongke sebagai bagian dari upaya memperluas akses pasar hasil perikanan Kabupaten Sinjai.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Ir. H. Burhanuddin, yang mewakili Bupati Sinjai, mengatakan keberhasilan pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak.

“Sinergi yang ditunjukkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat terus memacu produktivitas Kampung Nelayan Merah Putih Desa Tongke-Tongke agar menjadi role model kampung nelayan yang maju, mandiri, dan sejahtera di Indonesia,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan, dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing sektor perikanan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jajaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kenelayanan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang, BP2MHKP Makassar, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Untia, Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Pemerintah Desa Tongke-Tongke, serta pengurus Koperasi Merah Putih Tongke-Tongke.

Melalui pendokumentasian ini, praktik baik pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan semakin dikenal luas dan dapat menjadi referensi bagi pengembangan kawasan nelayan di berbagai daerah. Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi sarana memperkenalkan potensi sektor perikanan Kabupaten Sinjai sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.

MoneyTalk.id, Jakarta – kasus dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali mencuat ke publik. Sebuah rekaman video viral memperlihatkan aktivitas yang diduga sebagai praktik ilegal “kencing solar” oleh oknum petugas di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, angkat bicara. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran BBM di Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.

Febri menegaskan, sudah saatnya penegak hukum membuka secara transparan perbandingan antara jumlah BBM yang seharusnya digunakan untuk operasional angkutan sampah dengan jumlah yang diduga disalahgunakan di lapangan.

“Kami meminta Kejati DKI Jakarta segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait anggaran BBM ini. Harus dibuka lembar demi lembar, berapa liter yang benar-benar dibakar untuk operasional angkut sampah, dan berapa banyak yang ‘menguap’ alias dikencingkan ke kantong pribadi oknum tertentu,” tegas Febri dalam keterangan persnya, sabtu (11/07/26).

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran BBM untuk Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada tahun 2025 tergolong sangat fantastis. Tercatat, alokasi dana untuk pengadaan Bio Solar, Pertamax RON 92, hingga Solar non-subsidi seperti Pertamina Dex mencapai angka Rp27,7 miliar.

Febri menilai, besarnya nilai anggaran tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Menurutnya, praktik ilegal yang terjadi bukan sekadar mengambil sisa bahan bakar, melainkan bentuk penyalahgunaan uang rakyat yang semestinya digunakan untuk optimalisasi layanan kebersihan, namun justru mengalir keluar untuk keuntungan pribadi.

“Ini bukan lagi sekadar kasus kecil. Ini adalah soal amanah uang rakyat yang dicairkan ke tangki truk, namun justru dibelokkan ke kantong-kantong pribadi. Kami mendesak Kejati DKI tidak menutup mata atas fenomena ini demi menyelamatkan keuangan negara,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam hal ini Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan penyimpangan tersebut..

MoneyTalk.id, Jakarta – Kolonel (Purn) Sri Rajasa Chandra, mantan perwira militer sekaligus purnawirawan Badan Intelijen Negara (BIN), mengemukakan analisisnya mengenai penggeledahan yang dilakukan Polri terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam Podcast Forum Keadilan TV – Madilog yang tayang Jumat (10/7/2026), Sri Rajasa menilai penggeledahan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai proses penegakan hukum, melainkan juga berkaitan dengan dinamika politik menjelang kemungkinan pergantian Jaksa Agung.

Menurut Sri Rajasa, Febrie Adriansyah merupakan salah satu figur yang dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.

“Ketika sekarang sudah mendekati adanya rencana pergantian Jaksa Agung, Jampidsus sudah dipanggil presiden terkait dengan jabatan itu,” ujar Sri Rajasa.

Ia berpandangan, situasi tersebut memunculkan berbagai kepentingan politik sehingga, menurutnya, muncul upaya untuk menghambat peluang Febrie melalui proses hukum.

Sri Rajasa juga mengaitkan pandangannya dengan kedekatan Febrie Adriansyah dan Hasyim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, apabila Febrie dipercaya menjadi Jaksa Agung, maka arah loyalitas institusi Kejaksaan akan mengalami perubahan.

“Kalau dia jadi Jaksa Agung selesai ini urusan. Loyalitasnya Jaksa Agung tidak lagi kepada Jokowi,” katanya.

Dalam podcast tersebut, Sri Rajasa juga menyinggung adanya kandidat lain yang disebut berasal dari unsur Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Menurut pandangannya, figur tersebut lebih dekat dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan diduga mendapat dukungan dari kalangan tertentu.

Namun, seluruh pernyataan tersebut merupakan analisis dan pandangan pribadi Sri Rajasa yang disampaikan dalam podcast serta tidak disertai bukti yang dipaparkan dalam tayangan tersebut.

Sri Rajasa juga berpendapat bahwa penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febrie merupakan bagian dari tekanan politik. Ia mendasarkan pandangannya pada fakta bahwa hingga saat ini Febrie belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai hari ini Febrie boleh jadi belum tersangka. Kalau orang lain habis itu langsung ditersangkakan. Ini membuka peluang bargaining,” ujarnya.

Ia bahkan memprediksi penyelesaian perkara tersebut berpotensi berakhir melalui kompromi.

Meski demikian, Sri Rajasa menegaskan apabila terdapat bukti pelanggaran hukum, proses hukum tetap harus dijalankan secara adil dan tidak dipolitisasi.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, kita setuju disikat. Tapi jangan kemudian dipolitisasi,” ucapnya.

Dalam podcast Forum Keadilan TV – Madilog tersebut, Sri Rajasa juga mengulas pandangannya mengenai hubungan antarlembaga penegak hukum, dinamika politik nasional, hingga sejumlah perkara yang menurutnya berkaitan dengan posisi Jampidsus.

Seluruh pernyataan dalam podcast tersebut merupakan pendapat pribadi narasumber dan belum dapat diverifikasi sebagai fakta.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Polri, Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Hasyim Djojohadikusumo, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan Sri Rajasa.

Status hukum Febrie Adriansyah juga tidak berubah dan hingga kini belum ada penetapan sebagai tersangka dalam perkara yang disinggung dalam podcast tersebut.