22 Oktober 2026

Said Didu

MoneyTalk, Jakarta – Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.

Tim Advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).

Alih-alih dihentikan, proses hukum ini justru terus berlanjut. Dalam perkembangan yang terbaru, Said Didu justru dipanggil oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 19 November 2024. Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Lebih lanjut, terkait dengan proses hukum terhadap Said Didu ini, kami berpandangan sebagai berikut:

Pertama, proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional.

Dalam konteks ini, negara, khususnya pemerintah berposisi sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). Artinya negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM dan hak konstitusional warga negara. Oleh karenanya, segala macam gangguan atau intervensi terhadap pendapat atau ekspresi individu, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Termasuk di dalamnya gangguan atau intervensi yang dilakukan melalui suatu proses hukum.

Kedua, Said Didu adalah figur publik yang aktif menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan, khususnya mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi PSN Rempang Eco City, proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lainnya. Kritik yang disuarakan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut adalah hal yang lumrah dalam negara yang mengaku diri sebagai negara yang demokratis.

Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi. Adapun yang kami maksud sebagai kriminalisasi merujuk pada penegakan hukum yang dilakukan bukan untuk tujuan penegakan hukum itu sendiri. Akan tetapi, kewenangan-kewenangan penegakan hukum yang seolah-olah bertujuan untuk menegakan hukum dan motif lain di baliknya, yang semata-mata hanyalah untuk merugikan seseorang yang diproses hukum dilandasi dengan itikad buruk (improper motive or improper purpose).

Itikad buruk tersebut salah satunya dapat dilihat dari ketidakjelasan kedudukan hukum (legal standing) pihak yang diduga sebagai pelapor. Sebagaimana diketahui dari berbagai pemberitaan yang beredar, Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh seseorang bernama Maskota, yang merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor.

Berdasarkan berbagai informasi dan kecenderungan anti kritik pihak-pihak yang berkepentingan dalam PSN PIK-2, seperti melakukan somasi terhadap media yang meliput dampak buruk pembangunan PSN PIK-2, kami menduga kuat bahwa proses hukum terhadap Said Didu ini merupakan upaya kriminalisasi guna memuluskan proses pembangunan. Hal ini sejalan dengan temuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat kriminalisasi sebagai salah satu pola untuk menaklukan pihak yang kritis. Dalam temuan tersebut, YLBHI menemukan adanya 43 kasus kriminalisasi sejak kebijakan PSN diimplementasikan.

Ketiga, sebagaimana telah dijelaskan di atas, Said Didu dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Jika dicermati, pasal- pasal tersebut sama sekali tidak relevan dengan apa yang dilakukan oleh Said Didu. Unsur- unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik Said Didu.

Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Dalam berbagai kritiknya, yang menjadi titik fokus adalah mengenai implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan. Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan.

Oleh karenanya, penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan SKB antara Menkominfo RI, Kapolri, dan Jaksa Agung mengenai Pedoman Implementasi UU ITE disebutkan mengenai pentingnya pembuktian motif dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang harus betul-betul membangkitkan permusuhan atas dasar SARA. Begitu pula dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan kaidah hukum dalam Putusan MK Nomor 78/PUU- XXI/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “kerusuhan” atau “keonaran” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

Hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir, yang seharusnya digunakan dalam hal upaya-upaya lain telah dicoba dan tidak memadai untuk menyelesaikan permasalahan sosial-kemasyarakatan. Dalam kasus ini, sudah sepatutnya digunakan terlebih dahulu upaya-upaya lain di luar hukum pidana seperti klarifikasi atau mediasi maupun upaya- upaya pada bidang hukum lain. Penggunaan instrumen hukum pidana sebagai langkah awal dan utama (premium remedium) justru menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak paham dan taat asas, serta dalam pelaksanaan kerja-kerjanya rentan diintervensi kepentingan korporasi tertentu.

Berdasarkan pandangan-pandangan kami di atas, demi keutuhan demokrasi serta ikhtiar penghormatan dan perlindungan HAM, kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajaran di bawahnya, khususnya Kapolresta Tangerang agar segera menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan rekan- rekan media untuk terus mengawal kasus ini. Salah satunya dengan hadir memberikan dukungan dan melakukan peliputan terhadap proses pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 19 November 2024 pukul 11:00 WIB di Polres Kota Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten.

Hormat kami,
Tim Pengacara:
LBHAP PP Muhammadiyah YLBHI, LBH Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm PBHI.

Didukung oleh lebih 200 individu berlatar belakang aktivis dan tokoh nasional yang bergabung dalam Tim Advokasi Korban Penggusuran.

Demikian Siaran Pers disampaikan oleh Tim Pengacara Dr. Muhammad Said Didu, diterima Redaksi MoneyTalk, Jakarta, 18 November 2024.

MoneyTalk,Jakarta – Maskota HJS merupakan Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, KapupatenTangerang, dan saat ini juga sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi salah satu yang melaporkan Said Didu.

Dan gara gara melaporkan Mantan Sekretaris Kementrian BUMN, Said Didu ke Polresta Tangerang Maskota HJS jadi viral dan terkenal.

Alasan Maskota melaporkan. Said Didu ke Kepolisian lantaran unggahan Said di media sosial dianggap bisa memicu masyarakat untuk menentang proyek PSN PIK 2.

Padahal Tahun 2023 lalu, Maskota HJS pernah dilaporkan oleh DPP LSM Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Desa Belimbing.

Temuan DPP LSM KOMPPI ini berasal dari investigasi terhadap dana pemerintah desa Belimbing yang dikelola oleh Maskota HJS sendiri

Dan ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran dengan modus menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan keluarga sendiri.

Hal ini berupa pengalokasian anggaran dari dana desa untuk bantuan perikanan sebesar ratusan juta rupiah dan program bantuan tersebut di kelola oleh keluarganya sendiri dan hasilnya untuk pribadi keluarga

MoneyTalk,Jakarta – Materi artikel ini sejatinya merupakan representatif atas hak-hak seorang WNI dalam bentuk implementasi secara fisik (komunikasi verbal) atau bentuk penyampaian hak-hak konstitusi maupun hak atas harta benda yang dimiliki seorang WNI telah mengalami kerugian atau bakal kerugian, yang kebetulan datang dan menyentuh individu seorang Dr. Said Didu tokoh aktivis yang faktual dan de yure seorang pakar ekonom.

Sehingga apa yang sedang dilakukan serta disuarakan oleh Dr Said Didu, sang pakar ekonom, justru bentuk implementasi terhadap hak dan tanggung jawab yang cukup serius dilakukan selain sebagai wujud kepatuhan terhadap pelaksanaan sistim hukum dan perundang-undangan yang memerintahkan kepada setiap individu rakyat bangsa ini agar turut berperan dalam pengawasan terhadap perilaku penyelenggara negara (fungsi social control), yang secara substansial sebenarnya dapat diambil alih atau disuarakan oleh mandataris rakyat di parlemen.

Nomenklatur dari pada wujud perintah sistim hukum dan perundang-undangan tersebut dinyatakan sebagai “PERAN SERTA MASYARAKAT” yang pasalnya berada pada seluruh undang-undang di republik ini, dan berlaku positif. Sehingga dari sisi ilmu teori hukum, perintah fungsi kontrol ini sebagai bagian dari teori asas ius konstitutum atau HUKUM YANG HARUS BERLAKU ATAU DIBERLAKUKAN. Bukan sekedar hukum cita-cita atau sekedar berharap berlaku (IUS KONSTITUENDUM)

Sehingga makna dan pelaksanan daripada nomenklatur peran dimaksud adalah kata kerja “perintah” kepada masyarakat untuk melakukannya atau harus berbuat sebagai fungsi kontrol yang merupakan tuntutan dan kewajiban.

Hal hak dan tuntutan hukum yang dilakukan sang pakar ekonom, pas untuk diilustrasikan melalui keberadaan Peraturan Pemerintah/ PP. Nomor 43 Tahun 2018 Tentang peraturan pemerintahan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam PP ini, masyarakat punya hak berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan: mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta dalam pelaksanaanya masyarakat justru dibantu atau dipermudah memperoleh melalui pelayanan untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi, bahkan diberikan saran saran agar pola pelaksanaan laporan atas dasar peran serta masyarkat ini pola penyampaiannya secara bertanggung jawab dan kepada aparatur penegak hukum diperintahkan agar pelapor atau pengadu mendapat atau memperoleh jawaban atas perihal laporan yang diberikan oleh mayarakat serta mutatis mutandis memperoleh perlindungan hukum dari aparatur negara.

Analogi hukum melalui eksistensi dan keberlakuan PP a quo dengan komparasi giat juang Dr. Said Didu selaku sosok figur dan intelektual adalah amat dibutuhkan, bahkan digugu dan ditiru ‘bukan atau nyaris dikriminalisasi”, juga perlu penjabaran, tentang makna sebenarnya (nomenklatur) Peran Serta Masyarakat yang terdapat pada seluruh sistim hukum positif (berlaku) kemudian sepatutnya diterapkan.

Dan jika dianalisa terkait objek a quo peran serta masyarakat yang dilakukan Sang Pakar Ekonom, bukan kah dapat menjadi celah tengara pihak aparatur (Polri Kejaksaan) khususnya KPK terhadap kemungkinan adanya temuan dugaan delik korupsi atau gratifikasi, oleh sebab ada indikasi janggal, bahwa harga tanah dibeli oleh konglomerat (penguasa kaya raya) dengan nominal dibawah pasaran atau tidak memenuhi acuan hukum tentang asas-asas penggunaan tanah oleh negara, dimana pemiliknya harus mendapatkan ganti rugi yang layak”

Apa konstruksi hukum yang dapat dijadikan asas legalitas dan landasan berpikir untuk melaporkan terhadap subjek individu yang ideal melaksanakan perintah undang-undang justru mau dipenjarakan?

Karena secara ringkas hukumnya, bentuk kepedulian Dr Said Didu terhadap hak rakyat atas tanah yang berbekal alas hak milik atau hak atas garap atau hak tanah yang ditempati, tidak dipaksakan oleh pihak-pihak harus dijual dan harus mau menerima harga yang datang sepihak, bukan atas dasar tawar menawar atau secara layak dan berperikemanusiaan sehingga tidak sedikitpun bertentangan dengan prinsip sistim hukum yang tertera didalam undang undang pertanahan, terlebih ternyata pihak property yang ingin menggunakan lahan hak milik Dr. said Didu dan hak atas tanah saudara – saudaranya sesama anak bangsa Indonesia, memiliki alat bukti formal dalam bentuk; sertifikat, AJB. Ketitir/ Girik, maupun hak garap tanah negara dengan bukti PBB maupun tidak memiliki bukti formal sama sekali, namun memiliki hak materil (hak fisik), yaitu sudah puluhan tahun atau turun temurun menggarap atau mendiami diatas tanah walau tanah yang digarap a quo berstatus tanah milik negara (HGU atau Hak Pakai atau HGB).

Selebihnya bahwa hak-hak hukum Dr. Said Didu yang sounding nya terekam atau terdokumentaei selama ini terkait projek PIK 2 merupakan representatif Dr. Said Didu sebagai pendapat, kritisi atau protes bahkan dapat dinyatakan merupakan bentuk laporan atau pengaduan masyarakat secara lisan dengan pola menggunakan fasilitas IT. Apa yang keliru dan salahnya dimana? jika dihubungkan dalam koridor hukum pelaksanaan “peran serta masyarakat” sebagai hak fungsi kontrol dan wujud nyata daripada KEPATUHAN PUBLIK TERHADAP AMANAH UNDANG-UNDANG.

Lalu logika dari sisi hukumnya, kenapa Dr. Said DIdu yang patuh dan setia terhadap tuntutan atau perintah sistem hukum yang harus berlaku/ dilakukan (ius konstitum) oleh dirinya, namun malah dilaporkan sebagai perbuatan pidana, BUKAN JUSTRU DIBERI REWARD oleh pejabat penyelenggara negara ?

Andai pun memang ada pola komunikasi verbal yang muatannya kritik atau suara protes atau masukan atau laporan atau pengaduan yang dilakukan oleh individu sebagai bagian dari KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN BERPENDAPAT melalui lisan atau tulisan, terbuka maupun tertutup, individu maupun kelompok maka silahkan saja M Said Didu dipanggil untuk diberikan klarifikasi oleh pihak-pihak yang merasa terusik atau diberikan arahan oleh penyidik tentang pola komunikasi pelaporan/ pengaduan, atau bahkan sah andai materinya (yang disampaikan oleh Said Didu) dijadikan info pengaduan demi kepastian dan manfaat hukum serta berkeadilan.

Maka pertanyaan hukumnya, kenapa yang setia kepada amanah undang-undang hendak dicederai bahkan mau dipenjarakan? Justru yang elegant dan manusiawi mengingat konsideransi semua ketentuan hukum yang ada tentang peran serta masyarakat, maka setidak-tidaknya kepada Dr. Said Didu diberikan apresiasi oleh pihak penguasa atau abdi hukum, walau sekedar melalui ucapan terima kasih.

Jelasnya, peristiwa hukum yang menjadi materi artikel, sinkronisasi dengan peran serta masyarakat dan pemahaman tentang asas fiksi hukum yang bermakna, “setiap orang dianggap tahu tentang keberadaan dan keberlakuan hukum yang terdapat didalam semua undang-ndang termasuk ancaman hukuman yang tertera didalamnya”.

Oleh karenanya dari sisi pandang hukum terkait tupoksi yang dimiliki aparatur polres tiga raksa, Kab. Tangerang dan hak pelapor/ pengadu dalam keterikatan terhadap asas fiksi hukum, maka petugas penyidik polri (Polres Tiga Raksa) telah melakukan pembangkangan hukum atau sengaja mengkriminalisasi Dr. Said Didu yang sedang mematuhi atau melaksanakan perintah undang-undang atau semua yang terlibat telah melakukan praktik nyata obstruction of justice atau menghalangi keberlakuan sistim hukum dan atau menyalahgunakan ketentuan sistim perundangan-undangan.

Saran dan solusi penulis, agar tidak ada judge yang bersifat negatif terhadap para aparatur, maka para aparatur (geralis) tidak cukup sekedar menguasai ilmu hukum pidana (KUHP, KUHAP DAN TIPIKOR,) namun ideal wajib intensif serta kompleks dalam menguasai dan memahami ilmu hukum tata negara dan atau sistim hukum lainnya yang ada dan berlaku, diantaranya vide Pasal 108 KUHAP, Jo. Pasal 28 UUD 1945 Jo. UU. No. 9 Tahun 1998 Tantang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Jo. UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM termasuk hak kaum jurnalis atau umat pers Jo. UU. No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, andai mau dan berkesempatan meliput atau menyiarkan narasi dalam bentuk jurnalistik (melaporkan kepada publik) atau menyampaikan hasil liputan dan atau cek dan ricek atau klarifikasi kepada institusi negara yang ada hubungannya dengan apa yang disampaikan oleh Dr. Said Didu. Karena jika aparatur menguasai semua ilmu hukum yang ada dan berlaku tentu bakal menghasilkan kinerja yang presisi dan subjek hukum aparat dan lembaga tempat mereka bertugas akan berwibawa dan lebih dihormati serta menjadi role model, dan andai ada laporan diterima menyangkut sektor law enforcement, para aparat dapat memilah-milah dan mengetahui dan memahami tentang apakah objek llaporan atau pengaduan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan atau sebagai implementasi “peran serta masyarakat” atau serius menyangkut faktor adanya kebohongan sehingga mengandung unsur-unsur delik fitnah atau pencemaran nama baik?

Selanjutnya tidak kalah penting penguasaan ilmu hukum yang intensif dan kompleks dari para aparatur dalam pelaksanaan tupoksinya, yakni agar tercipta sinergitas terhadap para aktivis lintas profesi, termasuk mencegah terjadi insiden terhadap para jurnalis/ umat pers di lapangan terlebih andai berujung di meja hijau, lau vonis penjara, akhirnya dapat berimplikasi tindak pelanggaran atau kejahatan HAM oleh penguasa atau “state of crime”.

Penulis : Damai Hari Lubis, Ketua Bidang Hukum & HAM DPP. KWRI/ Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Reformasi Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Setelah pelantikan para menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul perdebatan terkait siapa yang sebenarnya mengendalikan struktur kekuasaan di balik kabinet ini.

Said Didu melalui sebuah unggahan di platform X pada Rabu (23/10), memaparkan analisis yang menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki pengaruh yang kuat di kabinet, meski secara formal kekuasaan berpindah ke tangan Prabowo. Tulisan ini menjadi sorotan publik dan membuka wacana lebih lanjut tentang dominasi politik dalam kabinet Prabowo.

Dalam analisis Said Didu, ia menyebutkan bahwa terdapat lima jalur yang memungkinkan seseorang masuk dalam kabinet.

Jalur Partai, Merupakan jalur bagi mereka yang direkomendasikan oleh partai politik. Individu yang masuk melalui jalur ini biasanya memiliki kedekatan dengan elite partai dan dianggap mampu mewakili kepentingan politik partai di kabinet.

Jalur Profesional, Di sini, seorang menteri atau pejabat lainnya dipilih berdasarkan keahlian dan pengalamannya di bidang tertentu. Namun, jalur profesional juga bisa ditumpangi oleh pihak-pihak tertentu sebagai “titipan.”

Jalur Oligarki, Oligarki memiliki pengaruh besar di kancah politik dan ekonomi Indonesia. Orang-orang yang masuk melalui jalur ini biasanya dianggap mewakili kepentingan kelompok elite ekonomi yang berperan besar dalam menentukan arah kebijakan.

Jalur Juru Maki, Jalur ini lebih unik dan kontroversial, karena individu yang masuk melalui jalur ini diduga bertugas untuk mengkritik keras atau menyerang siapa saja yang dianggap mengancam atau mengkritik Jokowi maupun Prabowo. Berbeda dengan juru bicara yang bertugas memberikan penjelasan rasional, juru maki cenderung menggunakan pendekatan retorik yang lebih kasar dan konfrontatif.

Jalur Dinasti, Jalur ini berfungsi untuk mengamankan kepentingan dinasti politik atau keluarga elite tertentu. Mereka yang masuk melalui jalur ini seringkali bukan hanya untuk memperkuat kekuasaan politik, tetapi juga untuk mengamankan bisnis atau jaringan ekonomi keluarga.

Dari lima jalur ini, Said Didu menarik kesimpulan bahwa banyak orang yang masuk ke dalam kabinet bukan hanya mewakili satu jalur, tetapi bisa mewakili beberapa jalur sekaligus. Dalam hal ini, Jokowi masih menjadi sosok yang dominan melalui beberapa tokoh yang diidentifikasi Said Didu sebagai loyalis atau titipan dari Jokowi. Berikut adalah hasil analisis berdasarkan afiliasi.

Menteri, Afiliasi ke Jokowi, 25 orang (terdiri dari 5 dari partai, 8 dari oligarki, 7 dari juru maki, dan 5 dari dinasti)

Afiliasi ke Prabowo, 13 orang (6 dari partai, 2 dari oligarki, 1 dari juru maki, dan 4 dari profesional).

Wakil Menteri, Afiliasi ke Jokowi, 9 orang (1 dari oligarki, 3 dari dinasti, dan 5 dari juru maki).

Afiliasi ke Prabowo, 7 orang (5 dari partai, 2 dari profesional).

Pejabat Setingkat Menteri,

Afiliasi ke Jokowi, 11 orang (6 dari juru maki, 3 dari dinasti, dan 2 dari oligarki).

Afiliasi ke Prabowo, 8 orang (5 dari profesional, 2 dari partai, dan 1 dari oligarki).

Dari angka-angka ini, Said Didu menyimpulkan bahwa Jokowi masih mengendalikan sebagian besar kabinet. Keberadaan tokoh-tokoh yang diduga sebagai loyalis atau titipan Jokowi, baik dari kalangan profesional, oligarki, maupun dinasti politik, mengindikasikan bahwa meski tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi masih memegang pengaruh besar dalam penentuan kebijakan dan arah pemerintahan melalui orang-orang kepercayaannya.

Yang menarik, jalur juru maki menjadi sorotan dalam analisis ini. Keberadaan 7 menteri, 5 wakil menteri, dan 6 pejabat setingkat menteri yang diduga berafiliasi dengan Jokowi melalui jalur juru maki menunjukkan bahwa Jokowi tetap memperkuat barisannya dengan orang-orang yang secara aktif membela dan menyerang siapa saja yang mencoba mengganggu atau mengkritiknya. Ini menandakan adanya strategi komunikasi politik yang agresif dalam menjaga citra dan kebijakan yang telah dibangun selama masa pemerintahannya.

Selain itu, jalur dinasti juga memainkan peran penting, dengan beberapa tokoh yang dipercaya masuk ke dalam kabinet mewakili kepentingan dinasti politik atau keluarga Jokowi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya mengamankan kekuasaan dan jaringan ekonomi keluarga tetap menjadi prioritas, bahkan di bawah pemerintahan baru Prabowo.

Berdasarkan analisis yang dipaparkan oleh Said Didu, kabinet yang dibentuk oleh Prabowo tampak masih sangat dipengaruhi oleh Jokowi. Keberadaan loyalis Jokowi di berbagai posisi strategis menandakan bahwa Jokowi tidak benar-benar melepaskan kendali politiknya. Dalam konteks ini, Prabowo tidak hanya harus mengakomodasi kepentingan partai politik dan profesional, tetapi juga harus bekerja sama dengan figur-figur yang merupakan titipan atau loyalis Jokowi.

Meski Prabowo menjadi pemimpin formal pemerintahan, dominasi Jokowi tetap terasa, menjadikan pemerintahan ini sebagai perpanjangan dari pengaruh politik era Jokowi. Sebagai pemimpin yang dikenal pragmatis, Prabowo mungkin telah menyesuaikan kabinetnya untuk menjaga keseimbangan kekuatan, baik dari partainya sendiri maupun dari mantan presiden yang masih memiliki kekuatan politik dan jaringan oligarki yang kuat.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik kembali menjadi sorotan publik, kali ini melibatkan salah satu menteri di kabinet Prabowo Subianto, yakni Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Yandri, yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo beberapa hari lalu, diduga menggunakan fasilitas kementeriannya untuk membantu kampanye politik istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Serang pada Pilkada Serentak 2024.

Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini pertama kali mencuat setelah beredar surat edaran yang diduga ditandatangani oleh Yandri Susanto. Surat tersebut, yang menggunakan kop resmi Kementerian Desa, berisi instruksi kepada para kepala desa, ketua RT, hingga kader Posyandu di wilayah Kramat Watu, Serang, Banten, untuk menghadiri acara haul ke-2 ibunda Yandri di sebuah pondok pesantren pada 22 Oktober 2024.

Masalahnya, acara tersebut juga dihadiri oleh Ratu Rachmatuzakiyah, yang tengah berkampanye sebagai calon Bupati Serang. Kehadiran tokoh politik dalam acara yang menggunakan fasilitas negara ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk keperluan pribadi, melainkan juga digunakan sebagai ajang kampanye politik terselubung.

Jhon Sitorus, seorang pegiat media sosial, adalah salah satu yang pertama kali mengungkapkan dugaan penyalahgunaan ini. Dalam unggahannya di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), Jhon menuding bahwa Yandri Susanto sengaja menggunakan fasilitas negara, termasuk kop surat kementerian, untuk mengorganisir massa yang hadir dalam acara tersebut.

Selain itu, ia juga mencurigai bahwa anggaran acara tersebut mungkin berasal dari dana kementerian, mengingat penggunaan kop surat resmi yang menyiratkan acara tersebut sebagai bagian dari kegiatan kementerian.

“Yandri Susanto, kader PAN yang baru dilantik oleh Prabowo menjadi Menteri Desa, menggunakan kop surat kementerian Desa untuk mengorganisir massa dari semua desa se Kramat Watu untuk haul ibundanya, yang secara tidak langsung juga menjadi ajang kampanye untuk istrinya yang sedang mencalonkan diri,” kata Jhon dalam unggahannya.

Dugaan ini semakin menguat ketika terungkap bahwa Ratu Rachmatuzakiyah, istri Yandri Susanto, adalah calon Bupati Serang yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang etika pejabat publik dalam memisahkan urusan pribadi dan tugas negara, terlebih ketika kampanye politik terlibat.

Publik bereaksi keras terhadap dugaan ini, mengingat isu penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik adalah salah satu masalah serius dalam pemerintahan. Beberapa pengamat politik dan aktivis antikorupsi menyoroti betapa pentingnya netralitas pejabat publik, terutama yang memegang jabatan penting di kementerian, untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Tak lama setelah tuduhan ini muncul, Yandri Susanto memberikan klarifikasinya. Ia mengakui bahwa surat edaran tersebut memang menggunakan kop kementerian, namun ia berdalih bahwa acara tersebut adalah murni acara keluarga untuk memperingati haul ibundanya dan tidak ada unsur kampanye di dalamnya.

“Saya memang mengundang masyarakat, tetapi ini adalah acara keluarga, bukan acara politik. Saya tidak berniat menggunakan jabatan saya untuk kepentingan politik pribadi atau keluarga,” ujar Yandri dalam pernyataannya.

Meski demikian, pengakuan Yandri ini justru menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai bahwa meskipun acara tersebut adalah acara pribadi, penggunaan kop surat kementerian tetap tidak dapat dibenarkan, terutama jika hal tersebut berpotensi mencampurkan kepentingan pribadi dan tugas negara. Said Didu, seorang tokoh masyarakat dan mantan pejabat negara, bahkan menyebut klarifikasi Yandri sebagai “pernyataan anak balita” yang tidak memahami seriusnya pelanggaran etika tersebut.

Mantan menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut mengomentari kasus ini. Mahfud menilai tindakan Yandri Susanto sebagai kesalahan serius yang mencederai etika seorang pejabat negara. Menurutnya, meskipun acara tersebut bersifat pribadi, penggunaan fasilitas negara seperti kop surat kementerian tidak boleh terjadi karena menyalahi prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kita harus membedakan antara urusan pribadi dan urusan negara. Penggunaan kop surat kementerian untuk acara keluarga, apalagi jika melibatkan calon kepala daerah, adalah kesalahan yang serius. Ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar Mahfud.

Pakar hukum tata negara juga turut angkat bicara. Mereka menyebut bahwa tindakan Yandri bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pejabat publik diwajibkan untuk netral dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik. Jika terbukti bersalah, Yandri bisa dikenakan sanksi etik, bahkan berpotensi berhadapan dengan hukum jika terbukti menggunakan anggaran kementerian untuk acara tersebut.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada pribadi Yandri Susanto, tetapi juga berpotensi mempengaruhi citra Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung istrinya sebagai calon Bupati Serang. PAN, sebagai partai politik, kini berada di bawah tekanan untuk menjelaskan posisinya terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye salah satu kadernya.

Beberapa pengamat politik berpendapat bahwa kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap PAN dan menurunkan elektabilitas partai di wilayah Banten, terutama jika isu ini terus berkembang dan tidak ditangani dengan baik. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, juga diharapkan untuk memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini, mengingat Yandri Susanto adalah salah satu kader penting partai tersebut.

Kasus dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Yandri Susanto untuk kepentingan kampanye politik istrinya menimbulkan polemik serius di tengah masyarakat. Meski Yandri telah memberikan klarifikasi, banyak pihak yang tetap mempertanyakan tindakannya, terutama terkait penggunaan kop surat resmi kementerian untuk acara pribadi yang melibatkan calon kepala daerah. Kritik tajam dari tokoh-tokoh politik dan pakar hukum menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas pejabat publik, terutama di tengah situasi politik yang semakin panas menjelang Pilkada Serentak 2024.

Jika kasus ini terus berlanjut, Yandri Susanto berpotensi menghadapi sanksi etik atau bahkan proses hukum, yang akan berdampak besar pada karir politiknya serta citra PAN sebagai partai pengusung istrinya.(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta – Alhamdulillah, hari ini (Ahad, 20/10) penulis dapat hadir di acara syukuran. Bukan sembarang syukuran, syukuran yang spesial.

Acara bertajuk ‘OPERA JAWA’, ‘ORASI PERGANTIAN RAJA JAWA’, saya peroleh undangannya dari Bang Refly Harun. Di lokasi acara di Jakarta, nampak sejumlah tokoh hadir.

Setelah menyalami Bang Refly Harun, saya langsung menyalami Pak Soenarko, Bang Said Didu, Bung Rizal Fadillah, Om Liem (Mursalim), Bang Eka Jaya, Bang Juju Purwantoro, Bang Marwan Batubara, Bang Taufiq Bahaudin, dll. Terlihat Pak Amien Rais, Dr Tifa, Bung Roy Suryo, Bu Nurhayati Assegaf, juga hadir.

Sejumlah tokoh yang hadir menyampaikan pandangannya. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan beberapa pandangan, sebagai berikut:

Pertama, Ahad tanggal 20 Oktober 2024 adalah hari bersyukur. Bersyukur bawa akhirnya Saudara Jokowi Widodo lengser dari jabatannya.

Kita tahu, Saudara Joko Widodo berusaha gigih agar nyawa kekuasaannya tidak menemui ajal pada tanggal 20 Oktober 2024. Modusnya dengan mencoba mengakali konstitusi agar jabatan Presiden bisa tiga periode.

Jokowi juga berusaha menunda Pemilu 2024 dengan dalih pandemi Covid-19. Namun karena perlawanan rakyat, akhirnya semua upaya Jokowi untuk mempertahankan kekuasaannya gagal total. Jokowi akhirnya demi hukum lengser hari ini, Ahad 20 Oktober 2024.

Kedua, namun demikian Ahad tanggal 20 Oktober 2024 juga menjadi hari berkabung. Kenapa demikian, karena fufufafa akhirnya tetap dilantik menjadi Wakil Presiden R.I. Padahal, Gibran atau fufufafa ini tidak memenuhi syarat, melawan pasal 169 huruf e dan q UU No. 17/2017 tentang Pemilu.

Namun, MPR RI alih-alih menerbitkan TAP MPR untuk membatalkan pelantikan Gibran, namun tetap melantiknya. Jadi, jelas ini menjadi hari berkabung bagi 282 juta penduduk Republik Indonesia.

Seolah, negeri ini kehilangan stock pemimpin sehingga harus memaksakan fufufafa dilantik menjadi Wakil Presiden. Reputasi NKRI yang dibangun dengan perjuangan, darah dan air mata para pendahulu bangsa, hancur luluh oleh peristiwa pelantikan Gibran.

Jadi, berdasarkan dua realitas tersebut, yakni rasa syukur dan berkabung, saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan tindakan:

Pertama, Menuntut Jokowi agar diadili, melanjutkan perjuangan menuntut Jokowi pasca lengser. Jangan biarkan seluruh kejahatan, kezaliman dan ketidakadilan Jokowi melenggang begitu saja.

Dan kedua, Menuntut agar Fufufafa segera dimakzulkan. Republik ini masih banyak stock putra terbaik, untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu.

Gugatan terhadap Jokowi sudah dimulai di PN Jakarta Pusat. Gugatan terhadap Gibran, juga sudah terjadi di PTUN Jakarta, bahkan tinggal menunggu putusan.

Sehingga, dua agenda penting ini harus dikawal. Agenda adili Jokowi, dan makzukkan fufufafa.

MoneyTalk,Jakarta – Peristiwa kericuhan yang terjadi pada acara silaturahmi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta pada Sabtu pagi, 28 September 2024, sangatlah disayangkan. Mengingat, dalam acara itu sejatinya para tokoh berkumpul untuk memikirkan kebaikan untuk bangsa ini.

Tindakan sekelompok orang bertindak anarkis memporakparandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang baru hadir, tidak boleh dijadikan fokus pembahasan. Mereka, adalah bagian dari anak bangsa yang tidak sadar sedang digerakan untuk menjelaskan agenda pecah belah elemen bangsa Indonesia.

Alhamdulilah, sejumlah tokoh yang hadir, juga panitia tidak terprovokasi. Acara juga akhirnya bisa diselesaikan hingga purna.

Saya sendiri hadir bersama sejumlah tokoh lainnya. Ada Bung Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Pak Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, serta Ketua dan Sekjen FTA, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti, termasuk sejumlah elemen aktivis lainnya.

Kami berkumpul karena prihatin atas kondisi bangsa selama era kepemimpinan Saudara Jokowi. Tentu saja, sikap batin yang prihatin terhadap kondisi bangsa, juga dirasakan oleh segenap elemen anak bangsa lainnya.

Karena itu, jangan sampai fokus masalah pada kezaliman Jokowi ini teralihkan. Apapun yang terjadi, tuntutan untuk mengadili Jokowi harus tetap digulirkan.

Walau kita tidak boleh terprovokasi, saya meminta kepada Saudara Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus itu. Karena ada sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh kelompok penyerang baik berupa tindakan memporakparandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang baru hadir.

Sekali lagi, kepada segenap elemen bangsa, saya menghimbau agar tetap fokus pada upaya untuk menyelamatkan bangsa dari kezaliman rezim Jokowi. Pasca lengser, rezim Jokowi dan seluruh dinasti politiknya harus dipenjara dan diadili.

Peristiwa yang dialami oleh FTA ini, makin meneguhkan bahwa rezim Jokowi adalah rezim yang membungkam kebebasan sipil. Peristiwa semacam ini tidak mungkin terjadi, jika tidak ada perlindungan kekuasaan melalui alat Nagara yang dikendalikan kekuasan, sehingga ada keberanian yang telanjang dari para perusuh menyerang gelaran diskusi.

Peristiwa ini makin membulatkan tekat, bahwa kita semua elemen anak bangsa harus bersatu, bersinergi untuk menuntut Jokowi. Jangan sampai, kita terpancing dan masuk pada agenda pecah belah rezim, untuk melemahkan tuntutan rakyat dengan modus operandi membenturkan sesama elemen anak bangsa.

Penulis : Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Mantan Danjen Kopasus

MoneyTalk,Jakarta – Diantara para pelayat yang memenuhi Masjid AZ Zahra Gudang Peluru, Jakarta, beberapa hari lalu, untuk men Sholat kan Alm. Faisal Basri, terselip seorang berpakaian hitam di Shaft kedua. Tidak banyak orang mengenalinya, terhimpit diantara pelayat lainnya. Untung Dr. Ahmad Yani, SH berada disebelahnya, tanpa sengaja, sehingga saya dapat melihatnya dari baris ketiga. Orang itu bernama Jenderal Gatot Nurmantyo, mantan Panglima TNI.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah, kini menjadi sorotan publik karena terkait dengan penggusuran kampung asal Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Said Didu, seorang pengamat dan aktivis yang dikenal vokal, mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan dalam wawancaranya di Kanal YouTube Heru Subeno Point pada Sabtu (7/9).

(lebih…)