22 Oktober 2026

Said Didu

MoneyTalk, Jakarta – Pelaporan yang dilakukan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya menuai beragam tanggapan dari publik. Salah satunya datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang menilai langkah hukum tersebut sebagai bukti terbukanya posisi Damai Hari Lubis sebagai pembela Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Said Didu menanggapi laporan tersebut dengan nada kritis. Ia menyebut, pelaporan ini justru memperjelas keberpihakan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi.

“Akhirnya dia keluar jadi pembela Jokowi,” ujar Said Didu dalam pernyataannya, Senin (26/1/2026) menanggapi pemberitaan berjudul “Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum.”

Menurut Said Didu, langkah Damai Hari Lubis tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik dan hukum yang berkembang belakangan ini.

Sebelumnya, Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan hasutan dan intervensi hukum. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan pernyataan dan sikap Ahmad Khoizinudin yang dinilai merugikan pihak tertentu serta menciptakan kegaduhan publik.

Kasus ini pun memantik reaksi dari berbagai kalangan, terutama aktivis, akademisi, dan pengamat politik. Banyak pihak menilai konflik ini tidak semata persoalan hukum, melainkan juga mencerminkan pertarungan narasi politik antara kelompok pendukung dan pengkritik pemerintahan sebelumnya.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan tokoh-tokoh yang kerap tampil vokal dalam isu ijazah Jokowi.

MoneyTalk, Jakarta -Pengamat kebijakan publik Said Didu menilai langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum telah secara langsung menusuk kepentingan kelompok yang ia sebut sebagai “Geng SOP” (Solo, Oligarki, dan Parcok).

Menurut Said Didu, penertiban yang dilakukan pemerintah bukan sekadar langkah administratif, melainkan sinyal politik kuat bahwa negara tidak lagi mentoleransi praktik penyalahgunaan kekuasaan, perampasan sumber daya, dan pembangkangan hukum yang selama ini dinikmati kelompok elite tertentu.

“Ketegasan Presiden Prabowo ini jelas mengganggu zona nyaman Geng SOP. Mereka selama ini hidup dari pembiaran pelanggaran hukum. Ketika negara hadir dan tegas, tentu akan ada perlawanan,” ujar Said Didu dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2025).

Said Didu memperkirakan bahwa reaksi balik dari Geng SOP tidak akan bersifat terbuka, melainkan melalui berbagai skema tekanan sistemik terhadap pemerintah. Ia memetakan sedikitnya empat potensi bentuk perlawanan yang dapat muncul:

-Mengganggu stabilitas ekonomi, baik melalui permainan pasar, investasi, maupun sentimen negatif terhadap kebijakan pemerintah.

-Menggerakkan pengacara dan gugatan hukum, dengan tujuan melemahkan legitimasi kebijakan negara melalui jalur litigasi.

-Mengorganisir massa bayaran, untuk menciptakan kesan adanya penolakan publik terhadap kebijakan penertiban.

-Melancarkan serangan politik dan hukum, termasuk kriminalisasi, framing media, hingga tekanan terhadap aparatur negara.

“Ini pola lama yang selalu dipakai ketika kepentingan oligarki terganggu. Bedanya, sekarang Presiden Prabowo tampak siap menghadapi risiko politiknya,” tegas Said Didu.

Lebih lanjut, Said Didu menekankan bahwa penertiban ini akan menjadi ujian serius bagi konsistensi pemerintahan Prabowo. Ia mengingatkan agar kebijakan penegakan hukum tidak berhenti di satu-dua kasus, tetapi dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Rakyat tentu mendukung, asalkan penertiban ini konsisten, adil, dan benar-benar untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan sekadar pencitraan atau alat tawar politik,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat yang masih memiliki akal sehat dan kepedulian terhadap kedaulatan bangsa untuk memberikan dukungan moral dan politik terhadap langkah pemerintah.

Dalam konteks tekanan elite dan potensi sabotase kebijakan, dukungan publik dinilai menjadi faktor kunci agar agenda penertiban tidak kandas di tengah jalan.

“Tanpa dukungan rakyat, tekanan dari oligarki bisa sangat kuat. Tapi jika rakyat berdiri bersama negara, maka kekuatan perlawanan itu akan melemah dengan sendirinya,” pungkas Said Didu.

MoneyTalk, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara yang kini menjadi Youtuber, Refly Harun, bersama koleganya meninggalkan audiensi (walkout) dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Refly dkk hadir dalam kapasitasnya sebagai tamu undangan. Beberapa kolega Refly turut menemani.Mereka diantaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, Said Didu, Edy Mulyadi, dan lainnya.

Kepada wartawan, Refly mengungkapkan kronologis pihaknya memilih untuk walkout.

“Jadi hari ini sesungguhnya kita diundang oleh tim reformasi sehari sebelum pemeriksaan terhadap mereka (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) lalu. Pada waktu itu kita berdebat dalam tanda kutip, apakah kita mau ramai-ramai ke Polda Metro Jaya mengawal mereka ataukah ada cara lain ya. Untuk katakanlah eh meminta atensi kasus ini yang kita anggap kriminalisasi,” ungkap Refly.

Satu diantara opsinya adalah menghubungi Komisi Percepatan Reformasi Polri guna mendapatkan atensi penetapan tersangka di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dari dialog tersebut, Refly mengatakan bahwa Jimly menyambut baik tentang permintaan audiensi. Hingga melalui staf dari Jimly ditetapkan agenda audiensi yang berlangsung pada hari ini Rabu (19/11/2025).

Refly sempat mencantumkan beberapa nama yang akan hadir termasuk Roy Suryo yang berstatus tersangka.

Sebelum hadir, Refly sempat meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Jimly apakah memungkinkan Roy Suryo untuk datang audiensi.

“Bisa enggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya.” tanya Refly.

Kemudian Jimly menjawab “Silakan, kan kamu yang nentukan. Ya ajak aja. Yang lainnya terserah.”

Refly menyayangkan rupanya saat last minute Jimly me-WA kemudian mengatakan bahwa Roy, Rismon, Dokter Tifa tidak boleh masuk karena dalam status tersangka.

Refly mempertanyakan maksud larangan itu.

“Ini apa-apaan? Ini kan lembaga aspiratif, lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang. Status tersangka itu, itu kan belum bersalah. Ya, apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi. Justru kita ingin mengadukan kasus ini kepada Komisi Reformasi ini agar mereka paham. Masa yang begini ini 12 tahun ancamannya kan sampai toh,” ucapnya.

Menurut Refly, Jimly memberikan pilihan agar Roy, Rismon, dan Dokter Tifa keluar dari ruang audiensi atau duduk di belakang.

“Mereka memilih keluar atau walkout mayoritas ya kita sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kita juga keluar. Makanya beberapa di antara kita, Mas Edy yang mestinya ngomong soal jin buang anak keluar. Kemudian Pak Said Didu ngomong tentang PIK eh pagar laut oligarki keluar. Rizal Fadillah yang nasibnya sama sebagai tersangka juga pasti keluar,” tuturnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pemerhati kebijakan publik sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto segera menghentikan apa yang ia sebut sebagai “perampokan tambang oleh Geng SOP (Solo–Oligarki–Parcok)” yang menurutnya masih berlanjut hingga saat ini.

Melalui unggahan di media sosialnya, Said Didu menuding praktik tersebut dibungkus dengan narasi hilirisasi dan dikoordinir langsung oleh Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil Lahadalia. Ia menilai, program yang sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam justru menjadi alat untuk menyerahkan tambang negara ke pihak asing, terutama Tiongkok.

“Setelah hampir seluruh tambang negara dan rakyat diserahkan ke asing lewat bungkus hilirisasi dengan fasilitas bebas pajak dan bebas bea, kini tambang BUMN pun diincar lewat modus yang sama,” tulis Said Didu, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, saat ini PT Aneka Tambang (Antam) menjadi sasaran utama. Ia menilai Antam dipaksa oleh Satgas Hilirisasi untuk menyerahkan tambang nikelnya melalui mekanisme divestasi saham dengan dalih pembangunan pabrik baterai listrik.

Said Didu menyoroti kejanggalan dalam skema yang dirancang Satgas Hilirisasi. Ia mempertanyakan mengapa harus melibatkan pihak swasta dalam negeri sebagai pihak ketiga, padahal kerja sama dapat dilakukan langsung antara BUMN dan perusahaan asing pemilik teknologi.

“Kenapa Antam harus dirampok lewat bungkus divestasi? PT Antam dipaksa melepaskan pengendalian pengelolaan tambang ke konsorsium yang sudah ditetapkan oleh Bahlil. Padahal cukup kerja sama, tanpa kehilangan kendali atas tambang,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa pemilik saham mayoritas dari perusahaan swasta mitra lokal dalam konsorsium tersebut disebut-sebut merupakan pengurus partai politik yang dekat dengan Dinasti Solo dan oligarki yang berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan sebelumnya.

Said Didu menyebut praktik semacam ini berpotensi melanjutkan skema yang sama seperti masa lalu, di mana kekayaan alam nasional diserahkan kepada segelintir pihak dengan iming-iming investasi hilirisasi.

“Ini bukan hilirisasi, tapi perampokan dengan bungkus hilirisasi,” pungkasnya.

Seruan Said Didu ini menjadi sorotan publik karena ia secara langsung meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan menghentikan praktik yang disebutnya sebagai perampokan sumber daya alam oleh kelompok yang bersembunyi di balik program hilirisasi nasional.

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kembali menggemparkan publik dengan pernyataan kerasnya soal dugaan “peradilan sesat” yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Melalui pernyataan publiknya, Said menilai bahwa pola penanganan perkara di PN Tangerang kali ini mencerminkan modus peradilan yang sarat pesanan, mirip dengan apa yang ia sebut terjadi pada kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas “Tom” Lembong.

Menurut Said, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menguraikan empat pola utama yang menjadi ciri khas dari praktik “peradilan sesat” tersebut:

-Perkara dibelokkan setelah hakim gagal membuktikan tuduhan jaksa.

Said menilai, ketika hakim kesulitan menemukan bukti yang memperkuat dakwaan jaksa, perkara justru diarahkan ke isu lain untuk tetap “menyalahkan” terdakwa.

-Keterangan saksi tersangka dikesampingkan.

Dalam sistem hukum yang sehat, kesaksian tersangka yang relevan dan logis seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting. Namun, dalam kasus ini, menurut Said, kesaksian tersebut diabaikan begitu saja.

-Saksi yang memberatkan lawan tidak dipanggil.

“Bagaimana mungkin peradilan bisa disebut adil kalau saksi yang justru penting untuk mengungkap kebenaran tidak dihadirkan?” ujar Said dalam kritiknya.

-Hakim membuat pengertian baru terhadap pelanggaran atau kerugian.

Menurutnya, ini adalah indikasi terkuat adanya manipulasi hukum. “Ketika hukum tidak bisa membuktikan kesalahan, maka pengertiannya diubah. Ini modus klasik,” tegasnya.

Said Didu menyebut, keempat poin itu merupakan “template” atau pola baku dari perkara pesanan yang sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. Ia bahkan mengaitkan fenomena ini dengan kasus penangkapan seorang hakim yang belakangan ditemukan menyimpan uang tunai dalam jumlah fantastis hampir Rp1 triliun di bawah bantal dan di rumah pribadinya.

“Modus seperti inikah yang membuat hakim bisa menyimpan uang segunung di bawah bantal? Uang hasil korupsi yang bersumber dari jual-beli perkara?” ujar Said dengan nada tajam.

Pernyataan tersebut dengan cepat memantik reaksi di media sosial. Sejumlah warganet dan pengamat hukum menilai bahwa sindiran Said mencerminkan keresahan publik terhadap rendahnya integritas sebagian oknum aparat penegak hukum.

Dalam kasus yang kini tengah menjadi sorotan, pengacara Charlie Chandra, yang menjadi korban dari proses peradilan di PN Tangerang, tidak tinggal diam. Tim hukumnya dikabarkan telah mengambil dua langkah penting:

-Mengajukan banding atas putusan PN Tangerang.

Langkah ini ditempuh untuk menempuh keadilan di tingkat yang lebih tinggi setelah dinilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan.

-Melaporkan dan meminta pemeriksaan terhadap hakim ke Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Menurut Charlie, laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penyimpangan di ruang peradilan. “Kami percaya, hukum harus ditegakkan secara jujur, bukan dijadikan alat kepentingan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Publik kini menunggu bagaimana respons Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap laporan tersebut. Dua lembaga ini dinilai memiliki peran penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan yang tengah tercoreng oleh berbagai skandal integritas.

Said Didu menegaskan bahwa jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka “peradilan tidak lagi menjadi tempat mencari keadilan, melainkan arena pertarungan kekuasaan dan uang.”

“Bangsa ini akan hancur jika hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran. Peradilan yang sesat lebih berbahaya dari korupsi, karena ia merusak akar keadilan itu sendiri,” tutup Said.

MoneyTalk, Jakarta –

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati rencana perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).

Perubahan status Kementerian BUMN ini sepertinya sejalan dengan terus berkurangnya peran dan fungsi Kementerian BUMN seiring dengan dibentuknya BPI Danantara yang mengelola operasional perusahaan BUMN.

Terkait hal tersebut, mantan sekertaris BUMN Sa’id Didu angkat bicara di platform media X dulu bernama Twitter pada Rabu pada 1/10/2025

“Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, agar BUMN tidak jadi tempat penampungan caleg gagal, relawan dan tim sukses nganggur, penjilat kekuasaan, juru maki-maki, tukang survey,dan lain-lain” tutur Sa’id Didu.

“Mohon dalam revisi UU BUMN dimasukkan persyaratan dan mekanisme seleksi ketat untuk menjadi Direksi dan Komisaris BUMN,” sambungnya.

Diketahui pada 27/9/2025, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira angkat bicara terkait penghapusan Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Selanjutnya digantikan Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Menurut Bhima, pembentukan BP BUMN sebagai pengganti kementerian, tidak akan menyelesaikan masalah. Ke depan, BP BUMN berisiko mengalami tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dia menyarankan agar BP BUMN dibubarkan saja. Selanjutnya, BPI Danantara mengelola seluruh BUMN. “Tumpang tindih dan pemborosan. sebaiknya memang dibubarkan saja Kementerian BUMN atau BP BUMN. Biar seluruh fungsi tata kelola BUMN, berada di Danantara. Termasuk pemilihan direksi dan komisaris, serta pengawasannya,” kata Bhima, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Bhima mengatakan, sejak revisi UU BUMN 2025 berlaku, maka seluruh aset BUMN bukan lagi aset negara. “Jadi tangan negara hampir tidak ada kecuali bahas subsidi dan kompensasi bisa langsung ke Kementerian Keuangan dengan Danantara tanpa melalui Badan BUMN,” ucapnya.

Dia menyebut, keberadaan BP BUMN justru membuat rantai birokrasi semakin rumit alias tak efektif. “Khawatir pembentukan Badan Pengaturan BUMN justru menambah panjang birokrasi, menghambat gerak BUMN, dan menjadi sarang transaksi politik,” ucapnya.

Analisa Bhima boleh jadi, betul. Selama ini, keberadaan Kementerian BUMN acapkali gagal membuat perusahaan negara bisa mengeruk untung besar, atau berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Realitasnya, cukup banyak perusahaan pelat merah yang dirundung masalah. Mulai utang gede hingga korupsi. Ujung-ujungnya bukan menambah isi kas negara tapi justru merugikan keuangan negara,

Era menteri BUMN dibuat Erik Thohir, cukup banyak BUMN yang dirundung masalah, bahkan dirusak kasus korupsi besar.

Sebut saja, korupsi di Pertamina (2018-2023) yang merugikan negara sekitar Rp 285 triliun, korupsi Jiwasraya (2020) yang merugikan negara Rp16,81 triliun, kasus Asabri merugikan negara Rp22,78 triliun. Atau korupsi Taspen (2024) merugikan negara sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, kondisi keuangan sejumlah BUMN yang semakin megap-megap, karena harus menanggung utang jumbo. Misalnya, utang BUMN karya, totalnya mencapai Rp184 triliun di kuartal I-2025. Belum lagi, kasus korupsi yang membelit Waskita Karya, merugikan negara sekitar Rp2,5 triliun.

Atau kasus korupsi Kimia Farma (2025) yang merugikan negara sekitar Rp1,86 triliun dan korupsi Indofarma (2023) yang merugikan negara Rp371 milar.  Serta sejumlah proyek fiktif di PT Telkom pada 2025 yang berpotensi merugikan negara Rp431,7 miliar.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dua kali melakukan manuver politik yang disebutnya sebagai bentuk “ancaman” terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan Said Didu menanggapi dinamika politik nasional menjelang Pilpres 2029.

Menurut Said Didu, peristiwa pertama terjadi pada 6 Juni 2025, ketika Jokowi menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saat itu, Jokowi menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan satu paket. Said Didu menafsirkan pernyataan itu sebagai pesan bahwa upaya pemakzulan Gibran otomatis akan menyeret Prabowo sebagai presiden.

Sementara itu, peristiwa kedua yang dianggapnya sebagai ancaman terjadi pada 19 September 2025. Dalam momentum tersebut, Jokowi disebut menginstruksikan para relawan dan pendukungnya untuk mendorong pasangan Prabowo-Gibran maju kembali pada Pilpres 2029. Said Didu menafsirkan langkah itu sebagai sinyal bahwa jika Prabowo ingin kembali mencalonkan diri pada 2029, ia harus kembali menggandeng Gibran sebagai pasangan.

Said Didu menilai, dua pernyataan tersebut menunjukkan upaya Jokowi menjaga posisi politik putranya, Gibran. Ia mengaitkan hal itu dengan proses politik sebelumnya ketika Gibran berhasil maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 setelah perubahan ketentuan batas usia capres-cawapres melalui Mahkamah Konstitusi.

“Ini tantangan bagi bangsa. Jangan diam menghadapi manuver yang berpotensi merusak tatanan demokrasi,” ujar Said Didu, Ahad (21/9/2025).

Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Jokowi maupun dari kubu Prabowo terkait pernyataan Said Didu tersebut. Namun, isu hubungan politik antara Jokowi dan Prabowo memang terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Gibran resmi menduduki kursi wakil presiden.

Pengamat politik Rokhmat Widodo menilai, dinamika ini menjadi penanda awal peta pertarungan politik 2029, di mana posisi Gibran sebagai figur muda di lingkar kekuasaan terus mengundang pro dan kontra di kalangan elite maupun masyarakat luas.

“Prabowo mulai menjaga jarak dengan Jokowi dan Geng Solo,” jelasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memaparkan pandangannya mengenai bentuk dan tingkatan korupsi di Indonesia dalam acara Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews TV pada Selasa (26/08). Ia menyebut terdapat delapan tingkatan korupsi yang selama ini terjadi, dengan modus yang semakin rumit dan sulit dibuktikan.

Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya soal penggelapan uang negara, tetapi juga terkait kerja sama investasi, fasilitas negara, hingga pemberian izin. Said Didu menekankan bahwa ruang-ruang inilah yang sering dimanfaatkan oleh aktor-aktor besar untuk memperkaya diri maupun kelompoknya.

Delapan Tingkatan Korupsi Versi Said Didu

Korupsi Keuangan

Bentuk paling klasik, berupa penggelapan dana langsung yang bisa dilacak melalui aliran uang.

Korupsi dalam Kerja Sama

Terjadi melalui skema investasi dan kerja sama antar lembaga atau dengan pihak asing. Meski terlihat sah secara bisnis, di dalamnya sering terdapat permainan pembagian keuntungan yang merugikan negara.

Korupsi Fasilitas Negara

Misalnya pemberian fasilitas bebas pajak kepada investor tertentu. Walaupun legal di atas kertas, bisa menjadi ruang negosiasi yang berujung pada praktik “kickback”.

Korupsi Kuota Impor

Penentuan kuota impor beras, gula, dan komoditas lain disebut sebagai lahan korupsi paling mudah, karena bisa menguntungkan pihak tertentu secara signifikan.

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Modus yang sudah lama dikenal, mulai dari mark up hingga proyek fiktif.

Korupsi Pemberian Hak

Termasuk pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan proyek strategis nasional (PSN), yang kerap diselubungi kepentingan kelompok tertentu.

Korupsi dalam Pemberian Izin

Proses perizinan di berbagai sektor, seperti pertambangan atau usaha besar, sering kali disusupi permainan untuk melancarkan kepentingan tertentu.

Korupsi Pengesahan Pelaksanaan

Tingkatan terendah, biasanya berupa pengesahan atau cap administrasi. Meski sederhana, tetap membuka ruang pungutan liar.

Dalam paparannya, Said Didu menyinggung proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) sebagai contoh bagaimana biaya membengkak dari Rp60 triliun menjadi Rp120 triliun. Menurutnya, hal ini sudah masuk kategori korupsi karena jelas merugikan negara, meski sulit dibuktikan secara hukum.

Ia juga menyinggung praktik dalam pembangunan infrastruktur, pelepasan lahan hutan hingga 5 juta hektare, serta kuota impor. Semua itu, kata dia, menjadi lahan empuk yang dimainkan oleh elite, bahkan melibatkan jenderal maupun mantan jenderal.

Said Didu mengingatkan bahwa program utama Presiden Prabowo Subianto adalah pemberantasan korupsi. Karena itu, ia menekankan agar aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung fokus pada kasus-kasus besar yang merugikan negara secara masif, bukan hanya kasus kecil atau “primitif” yang biasanya ditangani di tingkat kabupaten.

“Kalau benar-benar mau memberantas korupsi, jangan hanya mengejar yang kecil. Fokuslah pada ruang besar tempat para pemain utama beraksi,” tegasnya.

MoneyTalk, Jakarta  –  Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan tokoh nasional, Said Didu, tampil lantang dalam Aksi Solidaritas untuk Charlie Candra yang digelar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Dalam orasinya, Said menyoroti kasus yang menimpa Charlie bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bagian dari konflik besar antara rakyat dan oligarki yang telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.

“Kasus ini bukan baru. Tahun 2011 Perda keluar, 2013 mulai pembebasan tanah, dan sejak 2015 rakyat mulai ditekan, bahkan dipenjara hanya karena tidak mau menjual tanahnya,” ungkap Said di hadapan massa pendukung.

Ia menyebut Charlie Candra sebagai simbol keberanian rakyat yang bangkit melawan ketidakadilan dan tekanan korporasi besar yang terafiliasi dalam proyek PIK 2. Menurutnya, penangkapan Charlie adalah bentuk intimidasi sistematis untuk membungkam perlawanan.

PIK 2, Penjara Diam-Diam bagi Rakyat, Said mengungkapkan bahwa sejak 2015, banyak warga yang ditahan karena menolak menjual tanah mereka kepada pengembang. Bahkan, ada pasangan suami istri yang masih menjalani hukuman hingga hari ini. “Mereka ditakut-takuti, dibungkam, dan kini masyarakat hidup dalam bayang-bayang tekanan,” katanya.

“Charlie adalah pemberani yang muncul ke permukaan. Dan karena itu, mereka (pengembang) panik. Mereka tahu kalau Charlie menang, domino akan jatuh, dan kebenaran akan terbuka,” tambahnya.

Dalam orasinya, Said Didu juga mengungkap bahwa pemerintah pusat melalui Istana telah mencabut izin tambang milik Aguan, Fredy Numberi, dan Ali Hanafi di Raja Ampat, yang selama ini dikaitkan dengan jaringan oligarki nasional.

“Kita bersyukur, Presiden Prabowo sudah mulai mencabut gigi mereka di Raja Ampat. Tapi jangan berhenti di sana. Cabut juga giginya di PIK 2!” tegasnya, disambut sorakan massa.

Menurutnya, pencabutan izin tambang tersebut adalah sinyal politik kuat dari Presiden Prabowo bahwa era impunitas bagi kelompok penguasa tanah dan tambang harus diakhiri.

Said menyampaikan bahwa PIK 2 adalah gigi utama dari oligarki properti yang selama ini merampas tanah rakyat dengan berbagai cara. Ia menyerukan agar Presiden Prabowo tidak ragu untuk mengulangi langkah tegasnya seperti di Raja Ampat.

“Kalau Raja Ampat bisa dicabut, kenapa PIK 2 tidak? Sudah terlalu banyak korban. Sudah terlalu banyak ketidakadilan yang dibiarkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kelambanan dan ketertutupan para pejabat di daerah yang menurutnya selama ini “berpura-pura buta” terhadap praktik perampasan dan intimidasi oleh pengembang besar.

Menutup orasinya, Said Didu menyatakan bahwa langkah pencabutan izin tambang adalah kode keras dari Presiden kepada aparat dan pendukung oligarki bahwa pelindung mereka tidak lagi kebal.

“Ini sinyal untuk semua jagoanmu yang selama ini merasa aman. Hari ini giginya mulai dicabut,” ujarnya. “Dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan di atas tanah ini.”

Charlie Candra kini diposisikan oleh banyak kelompok masyarakat sipil sebagai ikon perlawanan terhadap kekuasaan korporasi properti yang selama ini dianggap kebal hukum.

Solidaritas yang datang dari berbagai latar belakang—tokoh agama, aktivis, emak-emak, hingga lintas agama—menunjukkan bahwa isu PIK 2 telah berubah menjadi simbol konflik struktural antara rakyat dan oligarki.

“Raksasa bisa jatuh jika rakyat bersatu. Dan hari ini kita mulai menyaksikan retaknya kekuasaan mereka,” pungkas Said Didu.

MoneyTalk,Jakarta – Saat menerima kuasa dari Pihak Penggugat dalam Gugatan Perkara Perdata Nomor: 754/Pdt G/2024/PN.JKT PST., salah satu kewenangan kami selaku Kuasa Hukum adalah melakukan Advokasi non litigasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan: mengadakan, menerima dan melayani wawancara dengan berbagai media baik media lokal, media nasional, dan sosial media.

Mengadakan dan menghadiri undangan podcast, membuat konferensi pers, rilis media, siaran pers, pernyataan hukum, dan berbagai tindakan komunikasi publik lainnya.

Dan hari ini (Jum’at, 13/12), penulis mendapat undangan dari media Diskursus Network, untuk hadir dalam Podcast YouTube Diskursus Net dalam acara “Open Minded”. Tema yang diangkat adalah: PIK 2 Tiba-tiba PSN, Imbal Pembangunan IKN?

Bertindak sebagai Host: Yasmin Muntaz. Dulu dikenal sebagai penyiar program berita ‘Cakrawala Sore’ dan ‘Cakrawala Minggu’ di ANTV pada tahun 1997-2000.

Belum jelas, siapa yang akan menjadi mitra diskusi. Dapat info dari Bang Said Didu, rencananya Haris Azhar, yang dikenal sebagai Kuasa Hukum Agung Sedayu.

Kembali ke tema diskusi, terlepas Aguan (Sugiyanto Kusuma), Boss Agung Sedayu Group, dalam wawancara Tempo membantah status PSN adalah ‘hadiah’ dari Jokowi, sebagai kompensasi atas keterlibatan Aguan dalam proyek IKN, namun bantahan Aduan ini justru didelegitimasi oleh pernyataannya sendiri. Penulis justru makin meyakini, status PSN PIK-2 diperoleh oleh Agung Sedayu Group setelah Aguan ‘pasang badan’ dalam proyek IKN.

Aguan sendiri, mengakui ‘babak belur’ di proyek IKN demi menjaga ‘muka Jokowi’. Aguan mengaku, tidak ada investor yang tertarik Inves di IKN, sehingga terpaksa dirinya dan sejumlah penguasa nasional pasang badan, babak belur didepan, untuk mengerjakan proyek ‘Bandung Bondowoso’ yang harus kelar dalam 9 bulan.

Lalu, pertanyaan sederhananya, siapa pengusaha bodoh yang mau ‘bakar uang’ untuk proyek IKN tanpa kompensasi? Bukankah, sudah dikenal secara umum dalam bisnis ada adagium “There’s no free lunch”? Siapa yang begitu bodoh, mau kehilangan puluhan triliun tanpa benefit sedikitpun?

Aguan sendiri mengakui, tidak mudah memindahkan ASN dan menciptakan iklim bisnis. Investasi di IKN sifatnya untuk ‘future’. Lalu, benefit apa yang diperoleh Aguan, setelah babak belur membangun proyek IKN?

Kembali merujuk Timeline, Aguan berdalih status PSN bukan kompensasi dirinya membangun IKN. Alasannya, PIK-2 dibangun sejak tahun 2012, sementara status PSN baru diperoleh pada tahun 2024, tepatnya pada bulan Maret 2024.

Lalu, apa argumentasi bahwa status PSN untuk PIK-2 merupakan hadiah (baca: Kompensasi) dari Jokowi untuk Aguan, setelah Aguan menyelamatkan muka Jokowi?

Jawabannya, adalah sebagai berikut:

Pertama, logika paling basic bagi seorang pengusaha adalah tidak mungkin belanja modal tanpa target benefit. Sampai program CSR pun, sejatinya dalam rangka memperoleh benefit, berupa citra positif korporasi dan melindungi Korporasi dari tuntutan masyarakat atas kerakusannya dalam berbisnis.

Itu artinya, tak mungkin Aguan mau babak belur untuk menyelamatkan muka Jokowi, kalau tidak ada kompensasi.

Kedua, status PSN adalah kompensasi dari Jokowi atas jasa Aguan pasang badan untuk menyelamatkan muka Jokowi, di proyek IKN. Sebab, status PSN diperoleh Aguan setelah membantu Jokowi membangun IKN pada tahun 2024, bukan sejak proyek PIK-2 dibangun Aguan tahun 2012.

Ketiga, banyak benefit yang diperoleh Aguan saat proyek swasta miliknya berupa proyek property PIK-2 ditetapkan statusnya sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional).

Deretan benefit yang diperoleh Aguan, diantaranya:

1. Mendapat Jaminan Pemerintah. Dalam Pasal 18 Ayat 5 PP No. 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional , disebutkan pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap proyek yang layak secara teknis dan finansial dan PJPK memiliki dokumen identifikasi dan rencana mitigasi risiko yang memadai.

2. Kemudahan Pembiayaan. Meski PSN tidak menggunakan APBN, namun dalam Pasal 14 Ayat 1 dijelaskan dana pembangunan bisa bersumber dari skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Di mana pembiayaan ini sudah mendapat jaminan pemerintah.

3. Kemudahan perizinan. Dengan tergabung dalam PSN ini, setiap proyek termasuk yang dilakukan PIK 2 akan mendapatkan legalitas dari pemerintah. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 Poin g, pemerintah melalui stakeholder terkait *harus memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah PSN.

4. Penyelesaian Masalah Hukum. Proyek PSN akan mendapat kemudahan penyelesaian hukum. Karena dalam Pasal Pasal 46 Ayat 1 disebutkan “Dalam hal terdapat laporan danf atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan,”.

Dalam kasus PIK-2, status PSN ini diselundupkan oleh Aguan ke wilayah yang bukan termasuk PSN untuk mendapatkan berbagai fasilitas kemudahan, khususnya dalan pembebasan lahan/tanah.

Dalam poin 1 dari 8 poin Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami ajukan, Proyek PIK-2 telah Melakukan Kegiatan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN.

Karena tindakan Korporasi Aguan inilah, rakyat dirugikan. Karena tanahnya ‘dipaksa’ dilepas, dengan harga murah. Bahkan, ada yang langsung ditimbun, meskipun belum dilakukan pembayaran.

Semoga, tidak ada aral rintangan. Sehingga, hari ini jam 16.00 WIB, penulis dapat memenuhi undangan dari media Diskursus Network untuk menyampaikan paparan. Semoga, Allah SWT meridhoi, Amien.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H.,Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)