8 Tingkatan Korupsi Versi Said Didu

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memaparkan pandangannya mengenai bentuk dan tingkatan korupsi di Indonesia dalam acara Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews TV pada Selasa (26/08). Ia menyebut terdapat delapan tingkatan korupsi yang selama ini terjadi, dengan modus yang semakin rumit dan sulit dibuktikan.

Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya soal penggelapan uang negara, tetapi juga terkait kerja sama investasi, fasilitas negara, hingga pemberian izin. Said Didu menekankan bahwa ruang-ruang inilah yang sering dimanfaatkan oleh aktor-aktor besar untuk memperkaya diri maupun kelompoknya.

Delapan Tingkatan Korupsi Versi Said Didu

Korupsi Keuangan

Bentuk paling klasik, berupa penggelapan dana langsung yang bisa dilacak melalui aliran uang.

Korupsi dalam Kerja Sama

Terjadi melalui skema investasi dan kerja sama antar lembaga atau dengan pihak asing. Meski terlihat sah secara bisnis, di dalamnya sering terdapat permainan pembagian keuntungan yang merugikan negara.

Korupsi Fasilitas Negara

Misalnya pemberian fasilitas bebas pajak kepada investor tertentu. Walaupun legal di atas kertas, bisa menjadi ruang negosiasi yang berujung pada praktik “kickback”.

Korupsi Kuota Impor

Penentuan kuota impor beras, gula, dan komoditas lain disebut sebagai lahan korupsi paling mudah, karena bisa menguntungkan pihak tertentu secara signifikan.

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Modus yang sudah lama dikenal, mulai dari mark up hingga proyek fiktif.

Korupsi Pemberian Hak

Termasuk pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan proyek strategis nasional (PSN), yang kerap diselubungi kepentingan kelompok tertentu.

Korupsi dalam Pemberian Izin

Proses perizinan di berbagai sektor, seperti pertambangan atau usaha besar, sering kali disusupi permainan untuk melancarkan kepentingan tertentu.

Korupsi Pengesahan Pelaksanaan

Tingkatan terendah, biasanya berupa pengesahan atau cap administrasi. Meski sederhana, tetap membuka ruang pungutan liar.

Dalam paparannya, Said Didu menyinggung proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) sebagai contoh bagaimana biaya membengkak dari Rp60 triliun menjadi Rp120 triliun. Menurutnya, hal ini sudah masuk kategori korupsi karena jelas merugikan negara, meski sulit dibuktikan secara hukum.

Ia juga menyinggung praktik dalam pembangunan infrastruktur, pelepasan lahan hutan hingga 5 juta hektare, serta kuota impor. Semua itu, kata dia, menjadi lahan empuk yang dimainkan oleh elite, bahkan melibatkan jenderal maupun mantan jenderal.

Said Didu mengingatkan bahwa program utama Presiden Prabowo Subianto adalah pemberantasan korupsi. Karena itu, ia menekankan agar aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung fokus pada kasus-kasus besar yang merugikan negara secara masif, bukan hanya kasus kecil atau “primitif” yang biasanya ditangani di tingkat kabupaten.

“Kalau benar-benar mau memberantas korupsi, jangan hanya mengejar yang kecil. Fokuslah pada ruang besar tempat para pemain utama beraksi,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *