MoneyTalk, Jakarta – Pemerhati Politik dan Kebangsaan M. Rizal Fadillah menyoroti keras langkah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. dr. Ova Emilia, Sp.OG, yang disebutnya telah memainkan “drama publik” dalam acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM yang digelar baru-baru ini.
Menurut Rizal, acara tersebut dianggap sarat rekayasa karena diselenggarakan bukan pada bulan kelahiran Fakultas Kehutanan yang sebenarnya, yakni Agustus, melainkan pada Oktober. “Acara yang terkesan dipaksakan dan berbau skenario itu tentu melibatkan Rektor UGM Ova Emilia,” ujarnya di Bandung, Senin (20/10/2025).
Ia menilai, sambutan Ova Emilia yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai “alumni angkatan 1980” adalah bagian dari upaya pencitraan. “Mungkin Ova fikir itu jujur tapi kabur. Ia sengaja membingkai Jokowi sebagai alumni membanggakan di tengah derasnya hujatan publik. Ada mens rea untuk menutupi kebenaran,” tegas Rizal.
Rizal menuduh UGM telah dijadikan “perisai tua dan bolong-bolong” untuk melindungi Jokowi dari sorotan publik terkait keaslian ijazahnya. Ia mendesak agar UGM membuka akses informasi akademik secara transparan. “Mengapa tidak mampu membangun budaya transparansi dan kejujuran akademik? Ketika diminta dokumen, dijawab sedang dipegang Kepolisian. Ini pola lempar badan sembunyi tangan,” katanya.
Lebih jauh, Rizal mempertanyakan pembiayaan kegiatan Dies Natalis yang menghadirkan Jokowi tersebut. “Perlu diusut, Dies Natalis yang dijadikan panggung untuk Jokowi itu dibiayai siapa? Apa untungnya bagi UGM? Adakah peran Pratikno, mantan Rektor sekaligus sponsor Jokowi sepanjang masa?” ucapnya.
Ia juga menyinggung sindiran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari PSI, Raja Juli Antoni, terhadap Wakil Menteri Rohmat Marzuki yang disebut sebagai “alumni berijazah asli”. “Yang palsu siapa?” tanya Rizal menyindir.
Rizal menilai tindakan Ova Emilia bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP. “Jika drama Dies Natalis itu bagian dari skenario menutupi kebenaran, maka Rektor Ova dapat turut diproses hukum dengan ancaman pidana penjara,” jelasnya.
Ia menambahkan, bila dugaan ijazah palsu Jokowi terbukti, UGM dapat dikenai sanksi berat sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 20 jo Pasal 71. “UGM bisa terkena sanksi administrasi sangat berat, bahkan hingga pembubaran,” ungkapnya.
“Paket hukumnya bisa berkembang, dari tangkap alumni yang membanggakan menjadi tangkap Jokowi dan tangkap Ova Emilia,” tutup Rizal Fadillah.