MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan keras dilontarkan pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menyusul berkembangnya kasus dugaan suap terkait pengelolaan kuota haji yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, layak ditetapkan sebagai tersangka hingga diproses hukum secara tegas.
Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan resmi KPK yang mengungkap adanya aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut adanya pemberian uang dari tersangka kepada pejabat terkait.
Menurut KPK, tersangka Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada pihak berinisial IAA, serta US$5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief. Selain itu, tersangka lain yakni Azrul Azis Taba juga turut disebut dalam konstruksi perkara.
Menanggapi hal tersebut, Muslim Arbi menilai bahwa fakta yang diungkap KPK sudah cukup menjadi dasar awal untuk meningkatkan status hukum Hilman Latief.
“Kalau benar disebut menerima uang dari tersangka, maka tidak ada alasan untuk tidak memproses secara hukum. Bahkan, menurut saya, HL layak menjadi tersangka dan masuk penjara,” tegas Muslim Arbi dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Ia menekankan bahwa kasus ini menyangkut pengelolaan ibadah haji yang merupakan isu sensitif dan menyangkut kepercayaan publik, khususnya umat Islam di Indonesia. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak.
“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini terkait pelayanan ibadah. Jika ada praktik suap dalam kuota haji, maka itu pengkhianatan terhadap umat,” ujarnya.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia, yang selama ini kerap menjadi perhatian publik. Muslim Arbi menilai bahwa dugaan praktik suap dalam pengaturan kuota menunjukkan adanya celah serius dalam sistem.
Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak berhenti pada pihak swasta, tetapi juga menelusuri secara mendalam keterlibatan pejabat negara.
“Jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses. Apalagi jika itu pejabat tinggi di Kementerian Agama,” katanya.
Meski demikian, secara hukum, setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Hilman Latief terkait tudingan tersebut.
KPK juga masih terus melakukan pendalaman atas aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Proses penyidikan diperkirakan akan berkembang seiring pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Muslim menilai, kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dikelola pemerintah. Oleh karena itu, penanganan yang transparan dan tegas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas negara.
Muslim Arbi pun menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya reformasi total dalam sistem haji.
“Harus ada pembenahan menyeluruh. Jangan sampai ibadah suci tercoreng oleh praktik-praktik korupsi,” pungkasnya.



