Kasus Dugaan Korupsi PLN Dilaporkan ke Kejagung

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta –  Pelapor Farizky Widiyana, secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024–2025 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis, 25 Juni 2026.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam administrasi Kejaksaan Agung dengan Nomor Surat 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.

Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada badan usaha milik negara yang mengelola sektor strategis ketenagalistrikan nasional.

Menurut pelapor, terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kepentingan publik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan laporan ini adalah untuk mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.”jelas Farizky Widiyana

Selanjutnya, Farizky Widiyana berharap Kejaksaan Agung RI dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Laporan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Pelapor juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan BUMN harus senantiasa berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mengingat dana yang dikelola pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan publik dan keuangan negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *