MoneyTalk.id,Jakarta – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa anggaran sekitar Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian tidak masuk ke kas Pemerintah Aceh maupun kas pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan dana tersebut dikelola langsung oleh Kementerian Pertanian melalui satuan kerja (satker) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai mekanisme keuangan negara yang berlaku.
“Anggaran sekitar Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian tidak masuk ke kas Pemerintah Aceh maupun kas pemerintah kabupaten/kota,” kata Nurlis Effendi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Menurut Nurlis, bantuan pemerintah pusat disalurkan dalam bentuk program, alat dan mesin pertanian (alsintan), bibit, serta kegiatan rehabilitasi lahan, bukan dalam bentuk transfer uang tunai ke kas daerah.
Ia menjelaskan, dari total anggaran tersebut sekitar Rp515 miliar berada pada satker provinsi dan kabupaten/kota melalui skema Tugas Pembantuan untuk mendukung optimalisasi dan rehabilitasi sekitar 40 ribu hektare sawah.
“Hingga 3 Agustus 2026, realisasi penyerapan anggaran pada skema Tugas Pembantuan tersebut telah mencapai 47,8 persen,” ujarnya.
Sementara itu, sekitar Rp2 triliun lainnya dikelola langsung oleh satker pusat Kementerian Pertanian untuk pengadaan alsintan, bibit padi, bibit jagung, dan program perkebunan yang manfaatnya disebut langsung diterima para petani.
“Sekitar Rp2 triliun dikelola langsung oleh satker pusat Kementerian Pertanian untuk pengadaan alsintan, bibit padi, bibit jagung, dan program perkebunan yang manfaatnya langsung diterima para petani,” tutur Nurlis.
Pemerintah Aceh berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme penyaluran anggaran pemulihan sektor pertanian pascabencana.
“Pemerintah Aceh berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme penyaluran anggaran pemulihan sektor pertanian pascabencana,” kata Nurlis.
Pernyataan Pemerintah Aceh tersebut disampaikan sebagai penjelasan resmi mengenai mekanisme pengelolaan anggaran Kementerian Pertanian yang menjadi perhatian publik. Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait, dan klarifikasi yang disampaikan akan dimuat atau dipublikasikan sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

