MoneyTalk.id,Jakarta – Persoalan ketimpangan pembangunan antara Pulau Jawa dan berbagai daerah di luar Jawa kembali menjadi sorotan. Diaspora Indonesia di Belanda, Umar Santi, menilai persoalan keadilan merupakan akar masalah besar yang hingga kini belum mampu diselesaikan secara tuntas oleh para pemimpin nasional.
Menurut Umar, ketimpangan dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam telah menimbulkan akumulasi kekecewaan di berbagai daerah. Ia menyoroti munculnya berbagai ekspresi politik dan sosial, mulai dari pengibaran bendera daerah hingga munculnya wacana referendum.
Bagi Umar Santi, berbagai gejala tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang muncul tanpa sebab.
“Semua itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap pengelolaan negara yang dinilai tidak bersandar pada nilai-nilai keadilan,” ungkap Umar Santi, tokoh Maluku yang bermukim di Belanda, Jumat (4/9/2026).
Ia menyatakan dukungannya terhadap berbagai gerakan yang, menurut pandangannya, memperjuangkan keadilan bagi daerah-daerah yang selama ini merasa mengalami ketimpangan dalam pembangunan dan pengelolaan kekayaan alam.
Daerah-daerah seperti Maluku, Maluku Utara, Aceh, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, hingga Kalimantan disebutnya memiliki sumber daya alam yang besar. Namun, kekayaan tersebut, menurut Umar, belum selalu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah.
Ia mempertanyakan kenyataan bahwa sejumlah wilayah kaya sumber daya masih menghadapi persoalan kemiskinan dan ketertinggalan.
“Jika melihat segala sumber kekayaan alam yang ada di daerah-daerah tersebut, sangat sulit diterima jika daerah pemilik kekayaan justru berada dalam urutan daerah miskin dan tertinggal,” katanya.
Umar menilai kondisi tersebut dapat memicu perlawanan politik dan sosial apabila aspirasi masyarakat daerah terus diabaikan.
Menurutnya, negara harus membuka ruang evaluasi secara serius terhadap pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketidakpuasan yang terus menumpuk, kata dia, dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar apabila tidak dijawab dengan kebijakan yang menghadirkan keadilan.
Dalam pandangan Umar Santi, gagasan federalisme tidak seharusnya langsung dianggap sebagai sesuatu yang tabu untuk dibicarakan.
Ia mengingatkan bahwa dalam perjalanan sejarah Indonesia pernah terdapat bentuk Republik Indonesia Serikat sebelum akhirnya Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Karena itu, Umar menilai diskusi mengenai sistem federal seharusnya dapat ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan politik dan ketatanegaraan, terutama ketika muncul tuntutan agar daerah memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan menentukan arah pembangunannya.
“Federal bukanlah barang haram yang harus dihindari. Indonesia pernah berada dalam bentuk federal sebelum kemudian berubah menjadi negara kesatuan,” ujarnya.
Ia menilai sejarah tersebut tidak dapat dihapus dari perjalanan bangsa Indonesia.
Lebih jauh, Umar menyoroti apa yang disebutnya sebagai berbagai bentuk diskriminasi dan ketimpangan yang dialami daerah-daerah di luar Jawa. Menurut dia, apabila persoalan tersebut terus dibiarkan, tuntutan untuk melakukan perubahan mendasar terhadap sistem hubungan pusat dan daerah akan semakin kuat.
Umar Santi juga menyampaikan sikap Aliansi Rakyat Maluku Selatan yang disebutnya sebagai lembaga strategis dalam perjuangan hak-hak masyarakat Maluku.
Aliansi tersebut, menurut Umar, memberikan dukungan terhadap daerah-daerah yang mulai menyuarakan kritik terhadap ketimpangan dan ketidakadilan dalam pengelolaan negara.
Bagi Umar, tuntutan tersebut bukan semata-mata berbicara mengenai politik, melainkan juga menyangkut penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam.
Ia menyebut banyak masyarakat di Maluku, Nusa Tenggara, Papua, Kalimantan, dan Sulawesi merasa bahwa sistem yang berjalan saat ini belum memberikan ruang yang cukup besar bagi daerah untuk mengelola kekayaan yang berasal dari wilayah mereka sendiri.
Umar bahkan melontarkan kritik tajam terhadap pola pembagian hasil antara pusat dan daerah.
“Seratus diambil, lima dikembalikan kepada daerah pemilik. Kalau itu yang dirasakan masyarakat, maka wajar apabila muncul pertanyaan tentang keadilan,” katanya.
Menurut Umar, desentralisasi tidak boleh berhenti pada pemberian kewenangan administratif. Daerah, kata dia, harus memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan pengelolaan kekayaan alam serta menikmati hasil pembangunan.
Ia berpendapat, apabila ketimpangan terus berlangsung, semakin banyak masyarakat daerah yang dapat memilih gagasan berdiri dengan kewenangan sendiri atau mendorong perubahan menuju sistem federal.
“Jika kita mau jujur melihat realitas yang ada, banyak masyarakat di daerah lebih memilih memiliki kewenangan yang jauh lebih besar atas kekayaan alamnya daripada terus merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.





