MoneyTalk, Jakarta – Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Abednego Panjaitan, mengecam tindakan pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang diduga dilakukan oleh manajemen CNNI ndonesia.
Dalam pernyataannya pada Minggu (22/09) di kantornya, Abednego menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi pekerja dan tidak bisa ditoleransi.
Pernyataan ini muncul setelah muncul laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), serikat pekerja yang baru dibentuk di lingkungan perusahaan media tersebut.
Abednego Panjaitan dengan tegas menyatakan bahwa tindakan CNN Indonesia yang memberangus serikat pekerja adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa serikat pekerja adalah alat penting bagi pekerja untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka, terutama di tengah meningkatnya tekanan kerja dan ketidakpastian ekonomi.
“Union busting adalah pelanggaran hak asasi yang tidak bisa dibiarkan. Setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Abednego. Menurutnya, kasus di CNN Indonesia ini adalah salah satu contoh nyata bagaimana perusahaan berusaha memberangus serikat pekerja, yang justru dilindungi oleh undang-undang.
Kemudian Abednego menambahkan, tindakan PHK sepihak terhadap anggota SPCI memperlihatkan upaya sistematis untuk melemahkan gerakan serikat pekerja di perusahaan media tersebut.
“Ini bukan hanya soal pemutusan hubungan kerja, tapi ini adalah serangan terhadap hak berserikat yang dilindungi konstitusi dan hukum internasional,” tegasnya.
Kemudian Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra, mendukung adanya organisasi serikat pekerja pers. Dimana dalam diskusi “Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja.
Dan menyatakan bahwa perusahaan yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja, termasuk di sektor pers, jelas melanggar hukum.
Selanjutnya Menurut Dhahana, hak berserikat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Serikat pekerja adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Jika ada perusahaan yang menolak keberadaan serikat pekerja, itu berarti perusahaan tersebut melanggar hukum,” tegas Dhahana.(c@kra)




