22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyoroti vonis penjara seumur hidup terhadap pendiri Evergrande, Xu Jiayin, oleh Pengadilan Menengah Shenzhen, China. Kasus tersebut, menurut Denny, menjadi pengingat bahwa kekayaan dan kekuasaan tidak semestinya menjadi tameng seseorang dari jerat hukum.

Xu Jiayin, yang juga dikenal sebagai Hui Ka Yan, pernah berada di puncak daftar orang terkaya di Asia. Kekayaannya pernah mencapai sekitar US$45,3 miliar pada 2017, menurut Forbes yang dikutip Reuters. Namun, pada 20 Agustus 2026, pengusaha tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas sejumlah kejahatan finansial.

Pengadilan juga memerintahkan seluruh harta pribadi Xu disita. Evergrande Group dijatuhi denda 8,82 miliar yuan, sementara Evergrande Real Estate didenda 7 miliar yuan. Pengadilan juga memerintahkan agar keuntungan ilegal terus ditagih dan kekurangan yang belum tertutupi harus diganti.

Denny melihat perkara tersebut bukan hanya sebagai cerita mengenai jatuhnya seorang taipan, melainkan juga sebagai pelajaran mengenai posisi hukum ketika berhadapan dengan kekayaan dan kekuasaan.

Menurut Denny, seseorang yang pernah memiliki kekayaan puluhan miliar dolar pun tetap dapat berhadapan dengan hukum ketika terbukti melakukan kejahatan.

Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan Indonesia.

“Satu pelajaran penting patut dicatat: kekayaan dan kekuasaan seharusnya tidak menjadi tameng dari hukum,” kata Denny, Jumat (21/8/2026).

Denny menilai Indonesia masih menghadapi persoalan serius ketika hukum berhadapan dengan kekuatan ekonomi dan politik.

“Bandingkan dengan Indonesia. Hukum dan penguasa seringkali menjadi hamba sahaya bagi pengusaha, apalagi dengan predikat terkaya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny sebagai kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian untuk memastikan hukum berlaku tanpa membedakan status sosial maupun kekayaan seseorang.

Bagi Denny, kekuatan hukum antikorupsi menjadi salah satu fondasi penting bagi kehidupan bernegara.

“Tanpa hukum antikorupsi yang tegak, Indonesia tak akan pernah merdeka,” tegasnya.

Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan makna kemerdekaan Indonesia.

“Tak bisa berteriak lantang: MERDEKA! Tapi, korupsi,” kata Denny.

Kasus Xu Jiayin sendiri menjadi salah satu contoh paling mencolok mengenai kejatuhan seorang taipan yang pernah berada di puncak kekayaan. Evergrande, perusahaan yang dibangunnya sejak 1996, kemudian mengalami krisis utang besar dan gagal memenuhi kewajibannya. Total kewajiban Evergrande pernah mencapai lebih dari US$300 miliar.

Dalam persidangan, pengadilan menyatakan bahwa antara 2016 hingga 2021 Evergrande, Evergrande Real Estate, dan Xu melakukan manipulasi keuangan berskala besar, termasuk menggelembungkan aset dan menyembunyikan kewajiban. Perkara tersebut juga mencakup penghimpunan dana ilegal, penipuan dalam penghimpunan dana, penerbitan sekuritas secara curang, serta sejumlah pelanggaran lain.

Selain Xu, puluhan orang yang terkait dengan kasus Evergrande juga dijatuhi hukuman. Lima eksekutif senior lainnya mendapatkan hukuman penjara antara enam hingga 18 tahun. Secara keseluruhan, 56 orang dijatuhi hukuman dalam perkara yang diumumkan pada hari yang sama.

Bagi Denny, perkembangan tersebut memperlihatkan satu prinsip yang menurutnya harus menjadi pegangan dalam pemberantasan korupsi: hukum tidak boleh tunduk kepada kekayaan.

Kritiknya terhadap Indonesia pun diarahkan pada pentingnya memastikan institusi penegak hukum bekerja independen dan mampu menindak siapa pun yang terbukti melakukan korupsi atau kejahatan ekonomi, tanpa melihat seberapa besar kekayaan, pengaruh, maupun kedekatan politik yang dimiliki.

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menanggapi tulisan wartawan senior Dahlan Iskan berjudul “Prabowo Mahathir” yang membandingkan langkah Presiden Prabowo Subianto dengan kebijakan nasionalisasi ekonomi yang pernah dilakukan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Dalam tanggapannya yang disampaikan kepada media pada 20 Agustus 2026, Said Didu menyoroti pertanyaan mengenai kemungkinan pemerintahan Prabowo Subianto menata kembali ekonomi Indonesia dengan pendekatan yang dinilainya memiliki kemiripan dengan langkah Mahathir.

Said Didu mengawali tanggapannya dengan merujuk langsung pada tulisan Dahlan Iskan.

“Tulisan Pak Dahlan Iskan menguraikan bagaimana ‘Nasionalisasi’ yg dilakukan oleh Mahathir Muhammad 1981 dengan pembelian perusahaan perkebunan kelapa sawit Guthrie Plantatian milik perusahaan Inggris oleh Pribumi Malaysia dengan pembelian tambang Batubara Bayan Resources – milik orang terkaya Indonesia Low Tuck Kwong oleh Haji Isam yang dilaksanakan saat rezim Prabowo.” urai Said Didu.

Menurut Said Didu, tulisan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo.

“Apakah Prabowo akan menata Ekonomi menjadi seperti yang dilakukan oleh Mahathir Muhammad untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi dari tangan Oligarki ?” tanyanya menandaskan.

Said Didu kemudian menutup tanggapannya dengan pernyataan singkat yang menempatkan perkembangan kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang masih harus ditunggu.

“Mari kita tunggu” tegasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Advokat Desri Mulya menilai sejumlah anggapan yang berkembang terkait dugaan larangan berhijab bagi calon kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) perlu diluruskan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai kebijakan resmi institusi apabila tidak ditemukan aturan tertulis yang secara tegas melarang penggunaan hijab.

Polemik ini mencuat setelah seorang calon mahasiswa mengaku mendapat pertanyaan mengenai kesediaannya melepas jilbab dalam proses wawancara akademik. Dalam unggahannya, calon peserta tersebut menyebut pertanyaan itu disampaikan saat tahapan seleksi di Unhan pada Juni 2026.

Desri menegaskan, dalam negara hukum, pembatasan terhadap hak warga negara semestinya memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Soal larangan hijab di Unhan tidak ada aturan tertulis. Ini negara hukum. Segala aturan pembatasan hak warga negara harus tertulis,” kata Desri, Jumat (21/8/2026).

Ia juga membantah anggapan bahwa seluruh lulusan Unhan secara otomatis akan menjadi perwira TNI.

Menurut Desri, mahasiswa Unhan memang menjalani pendidikan yang memiliki karakter pertahanan dan pada program tertentu mengikuti pendidikan dasar militer. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap lulusan secara otomatis memperoleh status sebagai perwira TNI.

Informasi penerimaan Unhan 2026 sendiri menyebut calon kadet mengikuti pendidikan dasar militer selama satu bulan di Magelang sebelum pembukaan pendidikan.

“Lulusan Unhan tidak otomatis jadi perwira TNI. Mereka harus ikut Dikma Perwira Karier dan tidak ada jaminan lolos,” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, menyamakan seluruh mahasiswa atau lulusan Unhan dengan taruna akademi militer juga tidak tepat.

“Enak benar lulusan Unhan jadi perwira. Bisa ngamuk lulusan Akmil dan Secapa,” katanya.

Desri juga menyoroti anggapan bahwa karena Unhan berada dalam lingkungan pertahanan, maka seluruh ketentuan yang berlaku bagi prajurit TNI otomatis berlaku kepada mahasiswa.

Menurut dia, institusi pendidikan yang berada dalam lingkungan pertahanan tetap harus dilihat berdasarkan aturan yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pendidikannya.

Ia mencontohkan SMA Taruna Nusantara yang berada dalam ekosistem pendidikan bercorak kedisiplinan dan kebangsaan, tetapi menurut Desri tidak menerapkan larangan berhijab bagi siswi.

“Institusi pendidikan TNI tidak otomatis ikut aturan TNI. SMA TN saja tidak melarang siswi berhijab,” katanya.

Secara kelembagaan, Unhan memang memiliki karakter khusus sebagai perguruan tinggi yang bergerak di bidang pertahanan. Namun, Unhan tetap memiliki kerangka regulasi pendidikan tersendiri. Statuta Unhan saat ini diatur melalui Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pertahanan.

Desri kemudian membedakan antara larangan berhijab dengan belum adanya pembaruan aturan mengenai pakaian taruni TNI.

Menurutnya, tidak berhijabnya sejumlah taruni TNI tidak otomatis membuktikan adanya aturan yang secara eksplisit melarang penggunaan hijab. Bisa saja persoalannya berkaitan dengan ketentuan seragam yang belum diperbarui.

“Tidak berhijabnya taruni TNI juga bukan karena ada larangan, tetapi memang belum ada aturan terkait pakaian taruni yang diperbarui,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa penggunaan hijab dalam lingkungan pendidikan dan kegiatan resmi militer tidak dapat langsung diposisikan sebagai sesuatu yang mutlak dilarang.

“Apakah mutlak tidak boleh? Tidak juga. Banyak taruni tetap berhijab di acara resmi,” kata Desri.

Di sisi lain, dokumen resmi Unhan yang mengatur penerimaan mahasiswa 2026 mencantumkan persyaratan bagi warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, serta kewajiban mematuhi peraturan Unhan. Namun, dalam persyaratan yang dipublikasikan tersebut tidak tercantum ketentuan eksplisit yang menyatakan calon mahasiswa perempuan dilarang mengenakan hijab.

Karena itu, Desri meminta polemik dugaan larangan berhijab di Unhan dibedakan antara aturan tertulis, praktik di lapangan, dan kebijakan atau instruksi yang mungkin disampaikan secara lisan.

Menurutnya, jika memang terdapat pembatasan terhadap penggunaan hijab dalam proses seleksi, pihak Unhan perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

MoneyTalk.id, Jakarta – Nusa Tenggara Timur – Sentuhan kasih Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Daerah NTT Ny. Vily Rudi Darmoko menjadi obat pelipur lara bagi korban gempa bumi Flores, di Lapangan Gelora Samador Da Cunha, Maumere, Rabu (19/8/2026).

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi Flores terus ditunjukkan jajaran Polda NTT.

Kunjungan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut turut diikuti Wakapolda NTT, Karo SDM Polda NTT, Dirpolairud Polda NTT dan Kapolres Sikka.

Kehadiran Kapolda NTT bersama Ketua Bhayangkari Daerah NTT menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat yang tengah menghadapi masa sulit akibat bencana. Tidak hanya meninjau kondisi pengungsian, rombongan juga memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan anak-anak, bayi dan balita.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana merupakan bagian dari tanggung jawab Polri.

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling penting adalah memastikan masyarakat merasa aman dan kebutuhan dasarnya terpenuhi. Polri akan terus hadir bersama seluruh unsur terkait untuk membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat ini,” ujar Irjen Pol. Rudi Darmoko.

Kapolda NTT bersama Ketua Bhayangkari Daerah NTT kemudian meninjau Posko Kesehatan Polda NTT–Polres Sikka yang berada di kawasan pengungsian. Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung pelayanan kesehatan yang diberikan kepada para korban gempa.

Perhatian khusus diberikan kepada anak-anak pengungsi. Kapolda NTT bersama Ketua Bhayangkari Daerah NTT turut memberikan trauma healing kepada anak-anak korban gempa.

Suasana pengungsian yang sebelumnya dipenuhi kekhawatiran dan kecemasan berubah menjadi lebih ceria ketika anak-anak diajak berinteraksi dan bermain.

Kapolda NTT juga menyerahkan alat-alat permainan bagi anak-anak di lokasi pengungsian. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk membantu anak-anak mengurangi rasa takut sekaligus memulihkan kondisi psikologis mereka setelah mengalami bencana.

“Anak-anak adalah kelompok yang sangat membutuhkan perhatian setelah mengalami bencana. Kita ingin mereka kembali ceria, merasa aman dan tidak terus berada dalam suasana ketakutan,” kata Kapolda NTT.

Selanjutnya, Irjen Pol. Rudi Darmoko bersama Ny. Vily Rudi Darmoko mengunjungi tenda khusus bayi dan balita.

Di lokasi tersebut, Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Daerah NTT melihat langsung kondisi bayi serta balita yang berada di pengungsian. Rombongan juga memberikan bantuan susu formula untuk mendukung kebutuhan bayi dan balita selama berada di lokasi penampungan.

“Perhatian kita juga harus diberikan kepada bayi dan balita karena mereka memiliki kebutuhan khusus. Bantuan susu formula ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka selama berada di pengungsian,” ujar Irjen Pol. Rudi Darmoko.

Usai mengunjungi tenda bayi dan balita, Kapolda NTT bersama rombongan melanjutkan peninjauan ke dapur lapangan untuk melihat secara langsung pelayanan konsumsi bagi para pengungsi.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Bhayangkari Daerah NTT Ny. Vily Rudi Darmoko bersama Ketua Bhayangkari Cabang Sikka turut menunjukkan kepedulian dengan menyerahkan bantuan kasur lantai kepada para pengungsi di Gelora Samador Maumere.

Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan warga selama harus tinggal di tenda pengungsian.

Kapolda NTT menegaskan bahwa penanganan masyarakat terdampak bencana membutuhkan sinergi seluruh pihak.

“Polri bersama Bhayangkari dan seluruh unsur terkait akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kita ingin memastikan warga yang terdampak tidak merasa sendiri menghadapi situasi ini,” tegasnya.

Seluruh rangkaian kunjungan Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Daerah NTT Ny. Vily Rudi Darmoko di Lapangan Gelora Samador Maumere berakhir sekitar pukul 12.10 WITA. Kegiatan berlangsung aman dan terkendali.

Kunjungan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri dan Bhayangkari di tengah masyarakat, menghadirkan pelayanan, kepedulian dan harapan bagi para korban gempa Flores.

MoneyTalk.id, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi kembali menyoroti polemik terkait dokumen pendidikan Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai penjelasan pihak Humas Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai waktu wisuda justru memunculkan pertanyaan baru.

Beathor menyebut keterangan mengenai wisuda pada November sebagai sebuah “anomali”. Menurut dia, penjelasan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak-pihak yang selama ini memberikan pembelaan terhadap Jokowi.

“Dari penjelasan bagian Humas UGM tersebut saya menghimbau agar pihak-pihak yang selama ini membela Jokowi menjadi sadar bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah SMA, apalagi ijazah UGM,” kata Beathor dalam pernyataannya, Kamis (20/8/2026).

Beathor juga menyinggung sikap mantan presiden setelah tidak lagi menjabat. Ia menilai mantan presiden semestinya tidak turut campur dalam pemerintahan presiden yang sedang menjalankan tugas.

“Semua mantan Presiden setelah purna tugas tidak ikut cawe-cawe pada Presiden yang sedang bertugas membangun negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Beathor meminta pihak-pihak yang menjadi saksi dalam perkara yang berkaitan dengan polemik tersebut, termasuk para relawan, mempertimbangkan kembali posisi mereka.

“Untuk itu para saksi yang akan tampil di persidangan maupun para relawan segeralah mengundurkan diri meninggalkan Joko Widodo agar negeri ini aman sentosa,” katanya.

Pernyataan Beathor tersebut menambah panjang polemik mengenai isu dokumen pendidikan Jokowi yang hingga kini masih menjadi bahan perdebatan di ruang publik.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dosen Universitas Indonesia (UI) Suzie Sudarman menyoroti kondisi demokrasi dan pemerintahan di Indonesia, termasuk era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Suzie saat membahas aksi unjuk rasa mahasiswa yang digelar sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dalam kesempatan itu, ia menyebut mahasiswa memiliki peran penting dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.

Menurut Suzie, aksi mahasiswa merupakan bentuk perlawanan terhadap kondisi yang dinilai tidak ideal, khususnya terkait kebebasan menyampaikan pendapat.

“Sekarang hampir semua dibungkam. TV-TV nasional sudah didanai oleh Gerindra,” kata Suzie dalam perbincangan yang dikutip dari tayangan kanal Madilog, Kamis (20/8/2026).

Ia menilai kampus dan mahasiswa masih memiliki ruang untuk menyampaikan kritik serta memberikan gagasan kepada masyarakat luas.

“Hanya universitaslah dengan kekuatan-kekuatan mudanya yang bisa memberikan ilham. Mudah-mudahan itu menginspirasi seluruh negeri,” ujarnya.

Suzie juga menyoroti tuntutan mahasiswa UI yang menurutnya berkaitan dengan apa yang ia sebut sebagai “penjajahan negara terhadap rakyat”.

Ia menilai persoalan oligarki telah berkembang dalam sistem politik dan ekonomi Indonesia.

“Oligarki itu sendiri hidup sempurna di bawah pemerintahan Jokowi. Jadi penjajahan negara terhadap rakyat itu sudah terjadi di era Jokowi,” katanya.

Suzie kemudian membandingkan kondisi kekerasan politik pada sejumlah periode pemerintahan. Menurut dia, kekerasan pada era Jokowi tidak selalu terlihat dalam bentuk ekstrem, tetapi tetap terdapat sejumlah kasus yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian.

Dalam kesempatan yang sama, Suzie juga mengkritik arah kebijakan pemerintahan Prabowo, terutama dalam menjalin hubungan dengan kekuatan global.

Ia menyebut Prabowo perlu berhati-hati dalam menentukan mitra strategis Indonesia, termasuk dalam hubungan dengan Amerika Serikat dan China.

“Kalau Pak Prabowo khilaf dalam menentukan sahabat, yaitu sahabat Amerika,” ujar Suzie.

Suzie kemudian menyampaikan pandangannya mengenai Zionisme dan hubungan internasional dengan menggunakan sejumlah istilah serta tudingan yang kontroversial.

Ia juga mengaitkan persoalan investasi dan industri smelter di Batam dengan kelompok yang disebutnya berkaitan dengan keluarga Rothschild.

Lebih jauh, Suzie menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan sekaligus kesinambungan persoalan antara pemerintahan Jokowi dan Prabowo.

“Kalau kita lihat cara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi, Pak Jokowi sudah berpikir jahat. Pak Prabowo yang pada dasarnya juga ada kejahatan paralel secara berkelindan untuk menciptakan keadaan yang sangat tidak normal,” katanya.

Suzie juga menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi sosial perguruan tinggi.

Menurutnya, mahasiswa tidak seharusnya hanya menjadi kelompok yang menerima kebijakan pemerintah, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan suara masyarakat ketika menemukan persoalan dalam penyelenggaraan negara.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat militer Selamat Ginting menilai keberadaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di parlemen pada Pemilu 2029 menjadi salah satu faktor penting bagi keberlanjutan kekuatan politik keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Selamat, Jokowi dinilai akan melakukan berbagai upaya agar PSI mampu memenuhi ambang batas politik dan mendapatkan kursi di parlemen.

“Jokowi, apa pun dia akan melakukan agar PSI segera masuk di dalam parlemen. Karena kalau tidak, wassalam,” kata Selamat Ginting di channel YouTube Forum Keadilan, Kamis (20/8/2026).

Ia menilai Pemilu 2029 akan menjadi momentum penentuan bagi keberlangsungan pengaruh politik keluarga Jokowi. Menurutnya, kekuatan politik yang selama ini dibangun dinasti Jokowi akan diuji dalam kontestasi tersebut.

“Jadi 2029 menurut saya penentuan bagi klan Jokowi. Dari dinasti Jokowi itu akan ditentukan di 2029 ini,” ujarnya.

Selamat juga mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah partai politik terhadap kemungkinan PSI berhasil masuk parlemen. Pasalnya, PSI dinilai berpotensi mengambil sebagian basis pemilih partai lain.

Partai-partai menengah, kata dia, termasuk PDIP, NasDem hingga Golkar, berpotensi menghadapi persaingan dengan PSI apabila partai tersebut berhasil mendapatkan kursi di DPR.

“Partai-partai di bawah atau menengah tentu saja merasa bahwa mereka akan digerogoti, terutama seperti PDIP. Basis konstituennya hampir sama, juga NasDem, apalagi Golkar yang pragmatis pendukungnya,” katanya.

Ia menilai karakteristik sebagian pemilih yang pragmatis membuat persaingan antarpartai semakin terbuka. Dalam kondisi tersebut, partai yang mampu menawarkan daya tarik politik dan dukungan yang lebih kuat berpotensi mengambil suara dari partai lainnya.

“Artinya siapa yang memberi itu yang akan diambil,” ujar Selamat.

Dengan demikian, Selamat melihat pertarungan menuju Pemilu 2029 bukan hanya berkaitan dengan perebutan kursi parlemen, tetapi juga menentukan apakah pengaruh politik keluarga Jokowi masih akan bertahan setelah pergantian kekuasaan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat sosial-politik Sutoyo Abadi menilai situasi nasional saat ini sudah semestinya dipandang sebagai kondisi darurat yang membutuhkan langkah tegas negara. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto menyatakan perang terhadap apa yang disebutnya sebagai State Corporate Crime (SCC).

Pernyataan tersebut disampaikan Sutoyo Abadi dalam rilis tertanggal 20 Agustus 2026. Menurut dia, SCC merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan persekongkolan antara pengusaha dan pejabat publik dari berbagai unsur kekuasaan.

“Sudah saatnya sekarang Presiden Prabowo mengumumkan perang melawan State Corporate Crime (SCC) yang telah menjelma dan menciptakan negara di dalam negara,” kata Sutoyo.

Ia menyebut SCC sebagai “pengusaha jahat yang tamak” yang bersekongkol dengan pejabat publik, termasuk dari unsur legislatif, eksekutif, yudikatif, Polri dan TNI.

“SCC adalah musuh negara sehingga ancaman hukumannya adalah ‘Hukum Perang’ yang berlaku, bukan hukum pidana sipil,” ujarnya.

Sutoyo juga menyinggung persoalan penguasaan lahan dan sumber daya alam. Ia secara khusus menyebut kawasan PIK 1 dan PIK 2 sebagai bagian dari persoalan yang menurutnya perlu dilihat dari perspektif kedaulatan negara.

“Rebut kembali kedaulatan RI yang telah dirampas oleh State Corporate Crime, yang meliputi wilayah PIK 1 dan PIK 2, dan wilayah lainnya dengan perampasan paksa tanah rakyat, bahkan telah menguasai sumber daya alam dengan membabi buta,” katanya.

Menurut Sutoyo, persoalan PIK 1 dan PIK 2 serta kasus-kasus lainnya tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi menyangkut persoalan yang lebih luas mengenai kedaulatan negara.

“Kasus PIK-1 dan 2 dan kasus lainnya bukan hanya urusan teknis pelanggaran hukum semata-mata, tapi kasus ini urusan pencaplokan kedaulatan negara, sehingga hal ini urusan State Corporate Crime,” ujarnya.

Karena itu, Sutoyo menilai pendekatan terhadap persoalan tersebut harus berbeda apabila SCC telah dikategorikan sebagai musuh negara.

“Maka cara pandangnya berbeda sekali, sehingga cara menghadapinya juga berbeda, karena SCC itu adalah musuh negara, maka hukum yang berlaku adalah Hukum Perang bukan Hukum Pidana Sipil,” katanya.

Ia kemudian meminta Presiden Prabowo menunjukkan langkah konkret atas berbagai persoalan yang dinilainya mengancam kepentingan rakyat.

“Sekarang kita tunggu gebrakan Prabowo untuk mengumumkan perang melawan State Corporate Crime yang sudah menjadi negara di dalam negara,” ujar Sutoyo.

Di bagian akhir pernyataannya, Sutoyo juga menyerukan agar pemerintah memberlakukan kembali ketentuan hukum yang menurutnya dapat digunakan untuk menghadapi kekuatan yang dianggap merongrong kedaulatan negara dari dalam.

“Maka situasi nasional saat ini semestinya berlaku ‘situasi darurat militer’. Hidupkanlah kembali ‘UU Subversif’, untuk mengatasi kekuatan yang merongrong kedaulatan negara dari dalam,” katanya.

Pernyataan mengenai State Corporate Crime, kondisi darurat militer, penerapan “Hukum Perang”, serta tudingan adanya persekongkolan antara pengusaha dan pejabat publik tersebut merupakan pandangan dan pernyataan Sutoyo Abadi dalam rilisnya. Media tidak mengubah substansi pernyataan narasumber menjadi kesimpulan redaksi.

Pihak pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang disebut dalam konteks PIK 1 dan PIK 2, Media memberikan ruang klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

MoneyTalk.id, Jakarta – Gangguan layanan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi pada Februari 2026 menuai keluhan dari sejumlah nasabah. Layanan mobile banking disebut tidak dapat diakses, transaksi transfer mengalami kendala, pengecekan saldo terganggu, hingga layanan ATM yang masih diblokir.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti kondisi tersebut dengan mempertanyakan kinerja jajaran manajemen BPD Jambi di tengah meningkatnya beban gaji, tunjangan, dan bonus.

Menurut Uchok, berdasarkan data yang menjadi sorotannya, total gaji, tunjangan, dan bonus Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Dewan Pengawas Syariah serta Sekretaris Perusahaan pada 2024 mencapai sekitar Rp25,9 miliar.

Namun, pada 2025 anggaran untuk komponen tersebut disebut meningkat sekitar Rp2,1 miliar, menjadi sekitar Rp28,1 miliar.

“Manajemen top Bank BPD Jambi terlena dengan gaji dan tunjangan bonus yang tinggi. Yang paling mengesalkan, dari 2024 ke 2025 justru mengalami kenaikan,” kata Uchok kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Ia juga menyoroti remunerasi empat orang Dewan Komisaris. Pada 2024, total gaji dan tunjangan bonus Dewan Komisaris disebut mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Angka tersebut kemudian meningkat sekitar Rp1,3 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp9,2 miliar.

Uchok mempertanyakan kenaikan remunerasi tersebut apabila dibandingkan dengan kualitas pelayanan yang dirasakan nasabah.

“Naiknya gaji dan tunjangan bonus tinggi tidak sesuai dengan kinerja mereka,” ujarnya.

Keluhan nasabah yang muncul pada Februari 2026 antara lain aplikasi mobile banking yang tidak dapat dibuka. Sebagian nasabah juga mengaku kesulitan melakukan login, sementara transaksi disebut mengalami kegagalan atau tertunda.

Menurut Uchok, persoalan layanan digital dan transaksi perbankan semestinya menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat sebagai nasabah.

Ia menilai peningkatan remunerasi jajaran pengurus idealnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan, keamanan sistem, serta kenyamanan nasabah dalam melakukan transaksi.

Sorotan tersebut sekaligus mendorong pertanyaan mengenai dasar penetapan kenaikan remunerasi pengurus BPD Jambi dan indikator kinerja yang digunakan dalam menentukan besaran gaji, tunjangan, serta bonus.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri lebih jauh dugaan korupsi dalam perkara pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL), termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki hubungan historis dan kewenangan dalam perusahaan tersebut.

Jalih secara khusus meminta penyidik Kejagung menelusuri kemungkinan keterkaitan Sukanto Tanoto dengan perkara yang diduga berlangsung pada rentang 2008–2025 tersebut.

Menurut Jalih, permintaan itu bukan berarti menuduh Sukanto Tanoto terlibat dalam tindak pidana. Namun, kata dia, penyidik perlu membuka seluruh mata rantai pengambilan keputusan, struktur kepemilikan, hubungan bisnis, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada level pelaksana. Kalau ada dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun, maka seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan kebijakan perusahaan dan transaksi yang diperiksa harus ditelusuri secara objektif,” kata Jalih kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Jalih menilai keterkaitan historis Sukanto Tanoto dengan TPL menjadi salah satu alasan mengapa nama tersebut layak ditelusuri dalam proses penyidikan.

PT TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut didirikan pada 1983 dan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000.

“Hubungan historis itu tentu menjadi bagian dari informasi yang penting bagi penyidik. Tetapi sekali lagi, hubungan historis tidak otomatis berarti keterlibatan dalam perkara pidana. Karena itu, yang kami minta adalah pemeriksaan dan penelusuran berdasarkan bukti,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung mengungkap dugaan manipulasi pelaporan nilai penjualan ekspor produk PT TPL. Penyidik menduga nilai penjualan yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.

Selain itu, produk yang diduga merupakan dissolving pulp disebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau BHKP. Perbedaan pelaporan tersebut diduga berdampak terhadap nilai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Kejagung juga telah menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya disebut berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT TPL pada sejumlah tahun dan diduga memperoleh keuntungan terkait perkara tersebut.

Jalih mengatakan penetapan tersangka terhadap dua pihak tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan perkara secara lebih luas.

“Kalau memang ada rekayasa dalam proses pemeriksaan pajak, harus dicari siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan berhenti hanya pada orang yang berada di lapangan,” tegasnya.

FORMASI juga meminta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, laporan ekspor, dokumen perpajakan, struktur perusahaan, komunikasi internal, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Jalih menekankan bahwa prinsip follow the money penting diterapkan untuk memastikan perkara tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif atau hanya menjerat pihak tertentu.

“Kami mendorong Kejagung bekerja secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tetapi siapa pun yang tidak terlibat juga harus dilindungi dari tuduhan tanpa bukti,” katanya.

Ia berharap penyidikan Kejagung dapat mengungkap secara terang apakah dugaan manipulasi pajak tersebut hanya dilakukan oleh oknum tertentu atau terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

“Publik menunggu apakah perkara ini hanya sampai pada dua tersangka atau justru membuka jaringan yang lebih luas. Karena itu, semua pihak yang relevan harus diperiksa berdasarkan alat bukti,” pungkas Jalih Pitoeng.