22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Politik memiliki satu hukum yang tidak pernah berubah yaitu persepsi publik dapat berubah lebih cepat daripada kekuatan kekuasaan. Seorang presiden mungkin menguasai pemerintahan, tetapi belum tentu menguasai opini masyarakat. Dalam situasi seperti itulah Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan politik yang semakin kompleks menjelang pertengahan masa pemerintahannya.

Dua hasil survei yang dirilis pada akhir Juli 2026 menimbulkan diskusi luas mengenai arah politik nasional. Dalam simulasi elektabilitas yang dipublikasikan oleh SMRC maupun Indikator Politik Indonesia, nama Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), muncul sebagai figur dengan daya tarik politik yang sangat kuat. Di saat yang sama, SMRC juga mencatat tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo turun menjadi 51,1 persen pada Juli 2026, jauh dari posisi 81,2 persen pada November 2025. Penurunan tersebut dikaitkan dengan persepsi masyarakat mengenai kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum.

Temuan tersebut tentu bukan berarti hasil Pemilu Presiden 2029 sudah dapat dipastikan. Survei mengukur opini publik pada saat survei dilakukan, bukan menentukan hasil pemilu. Namun, dalam politik modern, survei merupakan indikator penting untuk membaca perubahan preferensi masyarakat.

Di sinilah dilema politik Prabowo mulai terlihat. Apabila Prabowo memilih merangkul KDM sebagai pasangan atau mitra politik menuju 2029, peluang kemenangan koalisi tentu berpotensi meningkat. KDM saat ini memiliki popularitas yang tinggi, terutama di Jawa Barat yang merupakan provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia.

Namun terdapat konsekuensi lain. Dominasi popularitas KDM berpotensi membuat perhatian publik lebih banyak tertuju kepadanya dibandingkan kepada Prabowo sendiri. Dalam sejarah politik, figur yang popularitasnya terus meningkat sering kali berubah dari sekadar aset politik menjadi pusat gravitasi baru dalam percaturan kekuasaan.

Sebaliknya, jika Prabowo tidak menggandeng KDM, maka ruang kompetisi justru terbuka. Apabila tren survei terus bergerak ke arah yang sama hingga mendekati tahun 2029, bukan tidak mungkin KDM menjadi kandidat presiden yang berdiri sendiri dengan dukungan koalisi baru.

Politik Indonesia berkali-kali memperlihatkan bahwa momentum sering kali lebih menentukan dibandingkan senioritas.

Nama Jokowi pada 2012 belum dianggap sebagai kandidat kuat tingkat nasional. Dua tahun kemudian ia memenangkan Pilpres.

Fenomena serupa dapat saja terjadi apabila seorang kepala daerah berhasil menjaga tingkat kepuasan publik sekaligus memperluas pengaruh nasionalnya.

Karena itu, kenaikan elektabilitas KDM layak dipahami sebagai sinyal politik yang perlu diperhatikan, bukan sebagai kepastian hasil pemilu.

Selain persoalan elektabilitas, terdapat indikator lain yang tidak kalah penting, yaitu kepuasan publik terhadap pemerintah.

Dalam berbagai studi politik, tingkat kepuasan terhadap presiden biasanya memiliki hubungan dengan peluang mempertahankan kekuatan politik menjelang pemilu berikutnya. Walaupun hubungan tersebut tidak selalu linier, tren penurunan yang tajam biasanya menjadi alarm bagi pemerintah.

Bila dibandingkan dengan presiden-presiden sebelumnya, posisi Prabowo memang menghadapi tantangan.

Pada masa awal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah survei LSI menunjukkan tingkat kepuasan publik pernah berada di kisaran sekitar 80 persen pada dua tahun pertama pemerintahannya.

Sementara itu, pada periode pertama Presiden Joko Widodo, berbagai lembaga survei umumnya mencatat tingkat kepuasan publik berada di kisaran 66–68 persen menjelang dua tahun masa pemerintahan.

Adapun survei SMRC terbaru menempatkan kepuasan terhadap Presiden Prabowo pada angka 51,1 persen.

Perbandingan ini tentu harus dibaca secara hati-hati. Setiap presiden menghadapi kondisi ekonomi global, tantangan fiskal, dan dinamika politik yang berbeda. Karena itu, angka-angka tersebut tidak bisa dibandingkan secara mutlak. Namun sebagai indikator tren politik, data tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo menghadapi tantangan yang lebih berat dibandingkan fase awal pemerintahan dua pendahulunya.

Faktor ekonomi tampaknya menjadi penjelasan utama. SMRC mencatat persepsi publik terhadap kondisi ekonomi mengalami penurunan dan menjadi penyumbang terbesar turunnya tingkat kepuasan kepada pemerintah. Ketika daya beli melemah atau masyarakat merasa tekanan ekonomi meningkat, dampaknya hampir selalu tercermin dalam penilaian terhadap pemerintah.

Selain ekonomi, persepsi mengenai penegakan hukum dan stabilitas politik juga ikut memengaruhi evaluasi publik. Dalam negara demokrasi, masyarakat tidak hanya menilai pemerintah dari pembangunan fisik, tetapi juga dari rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemampuan menjaga stabilitas sosial.

Beredar pula berbagai spekulasi mengenai kemungkinan konfigurasi politik menuju 2029, termasuk isu yang mengaitkan KDM dengan Gibran Rakabuming Raka. Sampai saat ini belum ada deklarasi resmi ataupun keputusan partai politik mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh sebab itu, berbagai kabar tersebut masih berada pada ranah spekulasi politik yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pada akhirnya, dilema terbesar Prabowo bukan hanya mengenai apakah harus menggandeng KDM atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik melalui perbaikan kinerja pemerintahan.

Apabila kepuasan publik dapat kembali meningkat, maka ruang politik Prabowo menuju 2029 akan kembali terbuka lebar, dengan atau tanpa KDM.

Namun apabila tren penurunan kepuasan terus berlangsung, sementara popularitas KDM tetap meningkat, maka peta politik nasional berpotensi berubah secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam politik, tidak ada kemenangan yang bersifat permanen dan tidak ada kekalahan yang bersifat abadi. Yang menentukan bukan hanya siapa yang memegang kekuasaan hari ini, melainkan siapa yang mampu menjaga kepercayaan publik hingga hari pemungutan suara tiba.

Penulis : Iwan “Terpal” Setiawan, Pemerhati Politik dan Alumni HI UMY

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Hendri Subiakto menyoroti dugaan kriminalisasi melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang menjerat aktivis asal Surabaya, Babe Aldo, yang kini ditahan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Hendri dalam rilis tertulis yang diterima pada Minggu (3/8/2026). Ia mengaku sempat membahas kasus tersebut dalam sebuah podcast bersama Roy Suryo.

Menurut Hendri, Babe Aldo sebelumnya dikenal aktif mengkritik persoalan kelangkaan BBM jenis solar di Kalimantan Selatan yang diduga berkaitan dengan kebutuhan armada perusahaan kelapa sawit.

“Babe Aldo cerewet dan kritis pada persoalan ini, menyebabkan dia tidak disukai kalangan pengusaha tertentu yang berpengaruh,” kata Hendri dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa Babe Aldo dilaporkan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) terkait unggahan foto di akun TikTok miliknya, kemudian ditersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Hendri memaparkan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sementara Pasal 35 mengatur larangan melakukan manipulasi atau perubahan informasi elektronik agar dianggap seolah-olah autentik.

Menurutnya, penerapan kedua pasal tersebut semestinya didasarkan pada adanya alat bukti digital yang menunjukkan terjadinya perubahan atau manipulasi data.

“Tanpa ada data informasi elektronik yang nyata nampak berubah, pengenaan pasal computer crime pada kasus Babe Aldo ini bisa salah penerapan,” ujarnya.

Hendri juga mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Bagaimana bisa polisi menyimpulkan sudah terjadi perubahan data yang dilakukan pelaku jika penyidik tidak atau belum memeriksa komputer korban dan pelakunya terlebih dahulu,” katanya.

Ia menilai proses penetapan tersangka dan penahanan sebelum pemeriksaan mendalam melalui digital forensik terhadap perangkat elektronik dapat dipersoalkan secara hukum.

“Praktek penersangkaan dengan menahan tanpa memeriksa terlebih dahulu secara mendalam digital forensik terhadap alat bukti yang ada pada pelaku, layak digugat tidak sah,” tutur Hendri.

Atas dasar itu, Hendri menyatakan mendukung langkah penasihat hukum Babe Aldo untuk mengajukan praperadilan serta mendorong adanya audiensi dengan Komisi III DPR RI.

“Saya setuju dan mendukung penasehat hukum Babe Aldo dan para aktivis pembelanya untuk melakukan langkah hukum pra peradilan,” ujarnya.

Ia juga meminta DPR RI dan Presiden memberi perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan pasal-pasal UU ITE di berbagai daerah.

“Perlu dilaporkan pada DPR RI dan juga Presiden, terjadinya pola yang hampir sama di banyak kasus,” kata Hendri.

Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kalimantan Selatan terkait pandangan Prof. Hendri Subiakto mengenai proses penyidikan dan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara tersebut.

Kasus Babe Aldo sendiri masih berada dalam proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MoneyTalk.id,Jakarta – Peneliti media, budaya, dan politik Asia Tenggara, Buni Yani, menilai safari politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke berbagai daerah memiliki tendensi politik untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjelang kontestasi politik mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Buni Yani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Ahad (2/8/2026).

Menurut Buni, rangkaian kunjungan Jokowi ke sejumlah daerah tidak dapat dilepaskan dari upaya membangun dukungan politik.

“Safari politik Jokowi ke berbagai daerah adalah kampanye dini untuk Gibran dan PSI. Namun safari ini jelas gagal karena di Lampung ditolak, di Jawa Barat ditolak, di Banten juga ditolak, dan di berbagai daerah juga ditolak,” kata Buni Yani dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menyoroti kunjungan Jokowi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menurutnya perlu dicermati secara kritis oleh masyarakat.

“Kunjungan ke NTT sekarang ini juga mesti dicermati secara hati-hati karena rakyat sudah sangat cerdas. Seperti kejadian di berbagai daerah, kunjungan Jokowi banyak direkayasa untuk mendatangkan rakyat,” ujarnya.

Buni bahkan menduga kehadiran warga dalam sejumlah kegiatan Jokowi tidak sepenuhnya bersifat spontan.

“Bila ada yang datang, sudah bisa dipastikan itu tidak organik. Mereka datang karena iming-iming pembagian kaos, sembako, dan amplop. Bukan karena mencintai Jokowi atau mendukung PSI,” katanya.

Selain aspek politik, Buni juga mengkritik pemberian gelar adat kepada Jokowi di beberapa daerah. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan budaya apabila tidak dilakukan sesuai tradisi setempat.

“Pemberian gelar adat di Lampung menuai banyak masalah karena bertentangan dengan tradisi setempat. Itu sebabnya pemberian gelar adat di NTT juga patut dicurigai tidak alami, penuh rekayasa, memiliki tendensi politik yang besar, yang sangat potensial membawa masalah di kemudian hari,” tuturnya.

Dalam pernyataannya, Buni juga meminta Jokowi lebih fokus menghadapi proses hukum terkait isu ijazah yang selama ini menjadi polemik publik.

“Lebih baik dia fokus ke sidang ijazah palsunya. Itu jauh lebih bermanfaat dan bermartabat,” kata Buni.

Ia bahkan menyebut adanya tanda-tanda penurunan pengaruh politik Jokowi dan mengaitkannya dengan perkembangan perkara hukum yang melibatkan sejumlah pihak yang mengkritik keabsahan ijazah Jokowi.

Pihak Jokowi Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Joko Widodo maupun pihak yang mewakilinya terkait pernyataan Buni Yani tersebut.

Sebelumnya, berbagai kegiatan Jokowi di sejumlah daerah disebut pihak penyelenggara sebagai bagian dari silaturahmi kebangsaan, kunjungan sosial, dan agenda budaya yang melibatkan masyarakat setempat. Sejumlah tokoh daerah juga menyatakan bahwa pemberian penghormatan adat kepada Jokowi merupakan kewenangan komunitas adat yang bersangkutan.

Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan narasumber sebagaimana disampaikan dalam rilis yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pusat Kajian Anggaran atau Center For Budget Analisis (CBA) menyoroti keras kebijakan pengangkatan jajaran pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangannya pada Minggu (02/08/26), menilai PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) tengah menghadapi masalah serius yang berpotensi menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Uchok mengibaratkan kondisi PT Jamkrida Jakarta saat ini seperti “makan biji buah mahoni”—pahit bukan main bagi BUMD milik Pemprov DKI tersebut. Rasa pahit itu dinilai berisiko menular dan dirasakan langsung oleh Gubernur Pramono Anung menyusul rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang akan menyelidiki proses pengangkatan Komisaris baru PT Jamkrida Jakarta, Iman Satria, yang sarat dugaan pelanggaran aturan rangkap jabatan.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi struktur organisasi partai,https://gerindra.id/susunan-pengurus-dpd-dpc, Iman Satria tercatat aktif menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta.

CBA menilai penunjukan tersebut tidak pantas dan cacat hukum karena telah menabrak sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 (Pasal 6 huruf k): Secara tegas menyatakan bahwa salah satu syarat pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Menetapkan standar integritas yang mewajibkan pengelolaan BUMD secara profesional serta bersih dari segala bentuk intervensi politik praktis.

Melihat adanya potensi pelanggaran serius terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), CBA secara resmi melayangkan tuntutan kepada aparat penegak hukum.

“CBA meminta kepada Kejati DKI Jakarta untuk segera memanggil jajaran Direksi, Komisaris, hingga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung guna dimintai keterangan terkait alasan pengangkatan Iman Satria sebagai komisaris BUMD Jakarta,” tegas Uchok pada Minggu (02/08/26).

Lebih lanjut, CBA memandang bahwa pengangkatan Iman Satria mengindikasikan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Oleh karena itu, Kejati DKI Jakarta didorong untuk membuka seterang-terangnya kasus ini demi menegakkan profesionalisme dan transparansi di tubuh BUMD DKI Jakarta.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dalam politik, air mata sering kali lebih cepat dipercaya daripada argumentasi. Ia membangkitkan empati, mengundang simpati, dan dalam sekejap mampu mengubah arah perdebatan. Ketika itu terjadi, publik tidak lagi diajak menguji benar atau salahnya sebuah kebijakan, tetapi digiring untuk memilih siapa yang dianggap paling peduli kepada rakyat. Di situlah, menurut saya, dimulai apa yang saya sebut sebagai tarian air mata seorang menteri.

Tarian itu muncul ketika Menteri Jumhur Hidayat membela Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan mata berkaca-kaca ia berkata, “Orang yang lapar dikasih makan, Anda cerca, jangan dong.” Kalimat tersebut terdengar sederhana, menyentuh, bahkan sulit dibantah secara moral. Sebab siapa yang tega melihat orang lapar tidak diberi makan?

Namun justru karena itulah, publik perlu berhenti sejenak. Bukan untuk menilai air matanya, melainkan untuk menguji argumentasinya.

Masalahnya bukan pada tangisan seorang menteri. Masalahnya terletak pada cara MBG dibingkai. Pernyataan tersebut menghadirkan kesan seolah-olah MBG adalah program yang dirancang untuk memberi makan orang lapar. Padahal, penjelasan resmi pemerintah menunjukkan gambaran yang lebih utuh.

Badan Gizi Nasional menjelaskan bahwa MBG merupakan strategi nasional untuk meningkatkan status gizi masyarakat, menurunkan prevalensi stunting, memperbaiki kesehatan, dan membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam penjelasan yang sama disebutkan bahwa program ini juga berkontribusi mengatasi kelaparan dan kekurangan gizi. Artinya, mengatasi kelaparan memang menjadi salah satu manfaat yang diharapkan, tetapi bukan satu-satunya cara memahami tujuan MBG. Mereduksi program sebesar ini menjadi sekadar “memberi makan orang lapar” justru menyempitkan makna yang telah dijelaskan oleh pemerintah sendiri.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Ketika MBG dibingkai sebagai program memberi makan orang lapar, kritik terhadap tata kelola program dengan mudah berubah menjadi persoalan moral. Siapa pun yang mempertanyakan efektivitas anggaran, kualitas makanan, ketepatan sasaran, atau mekanisme pengawasan dapat dengan cepat dipersepsikan sebagai orang yang tidak memiliki empati terhadap mereka yang membutuhkan.

Padahal kritik terhadap kebijakan tidak pernah identik dengan penolakan terhadap tujuan kemanusiaannya. Demokrasi justru dibangun di atas hak warga negara untuk menguji apakah sebuah kebijakan benar-benar mencapai tujuan yang dijanjikan. Kritik terhadap pelaksanaan bukanlah kritik terhadap kepedulian. Kritik terhadap tata kelola bukanlah penolakan terhadap perbaikan gizi.

Di titik inilah air mata berubah fungsi. Ia tidak lagi sekadar menjadi ekspresi empati, melainkan menjadi simbol yang berpotensi menggeser fokus perdebatan. Yang semula merupakan diskusi mengenai efektivitas kebijakan berubah menjadi perlombaan menunjukkan siapa yang paling berpihak kepada orang kecil. Akibatnya, ruang argumentasi menyempit, sementara ruang emosional semakin melebar.

MBG adalah program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Program sebesar ini tidak membutuhkan pembelaan yang emosional, melainkan penjelasan yang rasional. Publik berhak mengetahui bagaimana keberhasilannya diukur, bagaimana kualitas gizinya diawasi, bagaimana sasaran penerimanya ditetapkan, dan bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah benar-benar memberi manfaat.

Karena itu, saya tidak mempersoalkan air mata seorang menteri. Yang saya persoalkan adalah ketika air mata hadir bersamaan dengan penyederhanaan tujuan sebuah kebijakan. Empati tentu penting. Namun empati tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan ruang kritik. Sebab tanpa kritik, tidak ada evaluasi. Tanpa evaluasi, tidak ada perbaikan.

Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak akan ditentukan oleh seberapa mengharukan cara program itu dibela. Keberhasilannya akan ditentukan oleh apakah status gizi masyarakat meningkat, apakah angka stunting menurun, apakah kualitas sumber daya manusia membaik, dan apakah pemerintah mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dibelanjakan.

Air mata bisa menggerakkan hati. Tetapi dalam negara demokrasi, kebijakan publik tidak boleh dimenangkan oleh air mata. Ia harus dimenangkan oleh argumentasi, data, dan hasil yang dapat dibuktikan. Sebab ketika emosi mengambil alih ruang nalar, yang menari bukan lagi air mata seorang menteri, melainkan kualitas demokrasi kita sendiri.

Penulis : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute.

MoneyTalk.id, Jakarta – Peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol secara ilegal kini menjadi sorotan hangat publik dan jajaran legislatif. Selain meresahkan masyarakat, muncul kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan obat tersebut yang disinyalir dapat memicu ketegangan dalam aksi unjuk rasa.

Desakan Komisi III DPR RI Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera menindak tegas peredaran Tramadol ilegal yang kian marak.

Menurutnya, keberadaan obat-obatan keras yang beredar bebas tanpa resep medis dan pengawasan ketat telah menimbulkan keresahan nyata di tengah masyarakat.

Narasi Viral dan Dugaan Penyalahgunaan

Isu ini semakin memicu perbincangan publik setelah akun media sosial @badanperwakilannetizen2 mengunggah sejumlah konten yang menyoroti dugaan keberadaan markas peredaran obat keras tersebut di beberapa wilayah.

Dalam salah satu unggahannya, akun tersebut melontarkan peringatan mengenai potensi pemanfaatan Tramadol oleh oknum tertentu menjelang aksi unjuk rasa.

“Dalam waktu dekat ada oknum aparat yang akan mendistribusikan Tramadol ke suatu kelompok untuk merusuh di aksi demo yang seharusnya damai.”

Dalam unggahan juga disebutkan ada beberapa wilayah sebagai gudang terbesar tramadol di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Bekasi dan Bandung.

Melalui unggahan tersebut, masyarakat sipil juga turut menandai akun pejabat kepolisian serta akun resmi @poldametrojaya. Publik mendesak aparat kepolisian di level daerah untuk tidak ragu maupun takut dalam menindak tegas sindikat atau jaringan peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

MoneyTalk.id, Jakarta – Munculnya narasi bertajuk “Maluku Merdeka” di berbagai platform media sosial dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Meski tidak semua unggahan mencerminkan gerakan nyata di lapangan, penyebaran isu separatis melalui ruang digital dinilai dapat memengaruhi opini publik, memperkuat rasa ketidakpuasan, hingga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu stabilitas nasional.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya merespons isu tersebut dengan pendekatan keamanan semata. Menurutnya, akar persoalan yang sering menjadi bahan narasi di media sosial justru berkaitan dengan kesenjangan pembangunan, pemerataan ekonomi, serta persepsi bahwa kekayaan sumber daya alam Maluku belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat setempat.

“Negara harus waspada terhadap berkembangnya narasi Maluku Merdeka di media sosial. Namun kewaspadaan itu harus dibarengi dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ruang digital dipenuhi narasi bahwa sumber daya alam terus dieksploitasi, tetapi masyarakat lokal merasa belum memperoleh manfaat yang adil,” kata Amir Hamzah dalam pernyataan kepada wartawan, Sabtu (1/7/2026).

Menurutnya, perkembangan media sosial telah mengubah pola penyebaran propaganda. Jika dahulu penyebaran ideologi separatis dilakukan melalui jaringan tertutup dan komunikasi langsung, kini narasi dapat menyebar secara cepat melalui video pendek, gambar, hingga kampanye digital yang mampu menjangkau masyarakat lintas daerah bahkan diaspora di luar negeri.

Dalam perspektif intelijen, fenomena tersebut dikenal sebagai information warfare atau perang informasi, yaitu upaya membentuk persepsi publik melalui penyebaran narasi tertentu tanpa harus menggunakan kekuatan militer.

Amir menjelaskan bahwa operasi semacam itu biasanya memanfaatkan isu-isu yang memiliki sensitivitas tinggi, seperti ketimpangan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pelanggaran hak asasi manusia, hingga pengelolaan sumber daya alam.

“Narasi akan lebih mudah diterima apabila dikaitkan dengan persoalan yang memang dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah harus mampu membedakan antara kritik sosial yang sah dengan propaganda yang bertujuan mendorong disintegrasi bangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dunia saat ini memasuki era hybrid warfare, yaitu konflik yang menggabungkan instrumen informasi, ekonomi, diplomasi, siber, hingga tekanan politik. Dalam pola seperti ini, media sosial menjadi salah satu arena utama untuk memengaruhi persepsi masyarakat.

Menurut Amir, wilayah kepulauan seperti Maluku memiliki arti strategis bagi Indonesia, baik dari sisi geopolitik maupun geoekonomi.

Maluku berada di jalur pelayaran internasional yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Kawasan ini juga memiliki potensi besar di sektor perikanan, kelautan, energi, mineral, serta pariwisata bahari.

Di sisi lain, posisi tersebut membuat Maluku menjadi kawasan yang memiliki nilai strategis dalam dinamika kawasan Indo-Pasifik.

Karena itu, setiap munculnya isu yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial maupun politik perlu dicermati secara serius oleh negara.

Menurut Amir, dalam kajian geopolitik modern, wilayah yang memiliki sumber daya alam melimpah tetapi menghadapi persoalan pembangunan sering menjadi sasaran operasi pengaruh atau influence operations.

“Narasi bahwa daerah kaya tetapi rakyatnya miskin merupakan isu yang sangat mudah dipolitisasi. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun sentimen anti-pemerintah,” katanya.

Meski demikian, Amir mengingatkan bahwa tidak semua unggahan di media sosial dapat dijadikan indikator adanya peningkatan ancaman nyata. Sebagian hanya berupa ekspresi individu, sebagian lainnya merupakan bentuk provokasi digital yang sengaja dibuat untuk memancing respons emosional masyarakat.

Karena itu, menurutnya aparat intelijen harus mampu melakukan pemetaan secara objektif terhadap sumber penyebaran narasi, pola distribusi informasi, hingga kemungkinan adanya jaringan terkoordinasi.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, harus dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan hukum.

Amir juga menilai bahwa strategi jangka panjang yang paling efektif adalah memperkuat pembangunan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Maluku.

Ia mengatakan masyarakat akan memiliki rasa kepemilikan yang lebih kuat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila merasakan manfaat nyata dari pembangunan.

“Kesejahteraan merupakan benteng pertahanan nasional yang sangat penting. Ketika masyarakat memperoleh pendidikan yang baik, lapangan pekerjaan, layanan kesehatan, infrastruktur memadai, dan peluang ekonomi yang adil, ruang bagi propaganda akan semakin sempit,” ujarnya.

Selain pembangunan ekonomi, ia juga menilai pemerintah perlu memperkuat literasi digital masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan maupun provokasi yang beredar di media sosial.

Penguatan komunikasi publik dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kebijakan pemerintah serta perkembangan pembangunan di daerah.

Dalam konteks sejarah, isu separatis di Maluku memiliki akar panjang sejak deklarasi Republik Maluku Selatan (RMS) pada 1950. Namun, kemunculan kembali narasi tersebut di ruang digital tidak serta-merta menunjukkan adanya peningkatan aktivitas organisasi di lapangan. Yang berubah adalah pola penyebaran pesan melalui platform digital yang memungkinkan informasi beredar jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu, pemerintah Provinsi Maluku dalam berbagai forum pembangunan terus menekankan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, penguatan sektor maritim, pertanian, ekonomi kreatif, serta pemerataan pembangunan antarpulau.

Amir menegaskan bahwa menjaga keutuhan Indonesia tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan.

“Intelijen harus mampu membaca perubahan pola ancaman sejak dini. Namun pada saat yang sama, negara harus hadir melalui pembangunan yang berkeadilan. Ketahanan nasional tidak hanya dibangun oleh aparat keamanan, tetapi juga oleh kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan rasa keadilan yang dirasakan seluruh warga negara,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Rasanya tak sebanding, uang kompensasi berapapun jumlahnya dari Pemprov DKI Jakarta dengan kehadiran TPST Bantar Gebang selama puluhan tahun yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang masif, penurunan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi

36 tahun lamanya Bantar Gebang menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kemudian menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Kawasan yang terdiri dari 110,3 ha meliputi Kelurahan Ciketing Udik, Kurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi. Memang menyimpan banyak sejarah dan permasalahan sampah dari Jakarta. Mulai dari bau menyengat, polusi udara, penyakit hingga tata kelola limbah hingga persoalan uang kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta ke Pemkot Bekasi.

Kota Bekasi khususnya dan Indonesia pada umumnya sempat tersentak dengan rilis laporan penginderaan jauh dari Carbon Mapper, yang bekerja sama dengan teknologi satelit NASA dan Planet Labs, serta disorot dalam laporan UCLA Emmett Institute. Bagaimana tidak miris, hasilnya menempatkan Bekasi sebagai kota paling beracun nomor dua di dunia. Dengan tingginya emisi gas metana (mencapai sekitar 6,3 ton per jam) di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, sudah cukup menjadikan Bekasi kota beracun dan berbahaya.

Pemerintah pusat juga merespon cepat dan berkelanjutan terhadap fenomena buangan yang bukan saja menimbulkan kerusakan lingkungan dan penurunan kesehatan secara masif. Melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor:SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2005 yang mengatur penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka (open dumping). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari *Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008* tentang Pengelolaan Sampah yang melarang seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPST Bantar Gebang, untuk melakukan praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan atau open dumping.

Terkait TPST Bantar Gebang yang beririsan langsung dengan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) yang tertuang dalam *Undang-Undang Undang Nomor: 19 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor: 160 Tahun 2021*. Dari mulai perubahan TPA menjadi TPST hingga pengelolaan sampah termasuk menggunakan metode oven dumping akan berakhir tanggal 26 Oktober 2026.

Oleh karena itu pihak-pihak terkait dan kompeten terhadap keberadaan TPST Bantar Gebang seperti Pemprov dan DPRD DKI Jakarta serta Pemkot dan DPRD Kota Bekasi harus segera melakukan langkap cepat yang terarah dan terukur untuk segera menutup kawasan pembuangan sampah tersebut. Selain sebagai kebijakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi demi upaya menjaga kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta keselamatan masyarakat baik yang ada di sekitar kawasan Bantar Gebang maupun wilayah Kota Bekasi keseluruhan. Maka penutupan TPST Bandar Gebang juga menjadi skala prioritas dan mendesak untuk dilakukan karena juga menjadi bagian utama dari isu-isu global menyangkut kesehatan, kualitas hidup, perubahan iklim dll.

Upaya hukum dan teknis pelaksanakan penutupan TPST Bantar Gebang tidak boleh menjadi berlarut-larut karena persoalan pragmatis seperti terlanjur menikmati dan bagi-bagi uang kompensasi sampah yang sudah berlangsung lama dan tidak signifikan terhadap kepentingan daerah dan pelayanan publik sejauh ini. Masyarakat Kota Bekasi kini menunggu “good will and political will” khususnya dari Pemkot dan DPRD Kota Bekasi.

Atau bisa jadi berlarut-larutnya penutupan TPST Bantar Gebang menjadi keengganan orang dan kelompok tertentu meleoaskan nikmatnya bancakan dari kompensasi yang ratusan miliar saban tahun itu.

Jangan jadikan kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta kualitas hidup dan keselamatan masyarakat Kota Bekasi tersingkir dari perilaku ‘abuse of power’ dan budaya korup dari penyelenggaraan pemerintah. Sampah organik, an organik, dan residu masih bisa diolah dan dicari solusinya. Tapi sampah dari penyimpangan penyelengaran negara yang terstruktur, sistematis, dan masif sangat susah dihilangkan.

Penulis : Yusuf Blegur, Analis Institut Public Policy Study (IPPS)

MoneyTalk.id, Jakarta – Kabar perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beberapa waktu lalu disambut riuh oleh panggung media nasional. Di atas kertas, perdamaian ini dicitrakan sebagai akhir yang indah bagi perselisihan hukum yang sempat memanas. Namun, jika dibedah secara kritis, rekonsiliasi kilat ini meninggalkan jejak kompromi hukum yang sarat paradoks, bahkan cenderung memalukan bagi dunia pers dan penegakan hukum di Indonesia.

Pemerhati pers dan praktisi jurnalisme warga Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan catatan kritis mendalam terhadap substansi kesepakatan damai tersebut. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, penghentian proses hukum atas dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan Hotman Paris bukan sekadar penyelesaian perkara biasa, melainkan pertunjukan bargaining power (daya tawar) yang sangat timpang dan merugikan dunia pers secara keseluruhan.

“Perdamaian itu adalah paradoks yang cukup memalukan, baik bagi Hotman Paris maupun secara khusus bagi lembaga PWI,” tegas Wilson Lalengke ketika dimintai komentarnya oleh wartawan, Sabtu, 01 Agustus 2026.

Pria penyandang gelar Masters of Science (M.Sc.) in Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu menggarisbawahi empat poin krusial yang menelanjangi ketimpangan dalam perdamaian ini. Pertama, adanya kesewenang-wenangan berbasis bargaining power atau kekuatan tawar-menawar. Sebagai praktisi hukum berpengalaman dengan posisi tawar yang jauh mengungguli warga biasa, apalagi dibanding jurnalis di tanah air, Hotman Paris dinilai menggunakan kelebihannya untuk bertindak sewenang-wenang.

Ketika tindakan tersebut diperkarakan, daya tawar yang sama kembali digunakan untuk menekan pihak yang dirugikan agar mencabut laporan, dengan dalih “perdamaian adalah keberkahan”. “damai itu indah”, dan berbagai jargon luhur lainnya. Ini adalah bentuk pengerdilan makna keadilan.

Kedua, dalam peristiwa hukum ini terlihat jelas karakter oportunisme di kalangan elite kepemimpinan PWI. Kepemimpinan PWI sejak lama dinilai publik pers kerap memposisikan diri dekat dengan lingkar kekuasaan. Sikap opportunistik ini tercermin saat mereka memanfaatkan setiap peluang yang menguntungkan kelompok elite, bahkan jika harus mengorbankan kehormatan anggotanya dan dunia jurnalistik secara umum.

Ketiga, kalangan wartawan tetap menjadi korban pelecehan. Akibat kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang diselesaikan secara “damai di balik meja” ini, para anggota PWI dan wartawan Indonesia pada umumnya akan terus berada dalam posisi rentan. Mereka berpotensi tetap menjadi objek ejekan dan intimidasi berulang, terutama oleh pihak-pihak berkekuatan kapital dan politik besar.

Keempat, adanya intervensi politik dan kemerosotan peran DPR. Anggota DPR RI, dalam hal ini Sufmi Dasco Ahmad, seharusnya tidak gegabah mengintervensi urusan pidana hukum lalu memamerkannya ke publik. Jika perdamaian ingin dicapai, proses tersebut mestinya berjalan alami dalam koridor hukum yang berlaku.

Keterlibatan Dasco dipandang publik murni memperkuat bargaining power Hotman Paris, yang dikenal sebagai kolega dekat Presiden Prabowo Subianto (atasan politik Dasco). Dasco seharusnya lebih fokus membela rakyat kecil yang tak berdaya (defenceless) saat menghadapi terkaman predasi (sifat memangsa) hukum di negeri ini.

Ketika seorang perwakilan rakyat di DPR RI justru memfasilitasi “kekebalan de facto” bagi sosok berkuasa dari jerat pidana, sementara rakyat kecil terus digilas oleh hukum yang rigid dan bernuansa predatif, di situlah nilai-nilai Pancasila diamputasi demi kepentingan pragmatis.

Perdamaian sejati tidak lahir dari intimidasi daya tawar maupun panggung politik transaksional. Ia harus tumbuh dari pengakuan atas kesalahan, penegakan hukum yang adil, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.

Jurnalis Indonesia tidak membutuhkan kompromi elite yang memanjakan pemilik modal. Yang dibutuhkan pers hari ini adalah perlindungan hukum yang hakiki dan kepemimpinan organisasi pers yang berani berdiri tegak membela marwah profesi, bukan yang tunduk pada ketukan palu kekuasaan dan kilauan panggung media,tutup Wilson Lalengke

MoneyTalk.id,Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti kontradiksi tajam dalam laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Di tengah tren penurunan laba bersih dan pendapatan operasional—yang turut dikonfirmasi oleh catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—BRI justru mencatatkan lonjakan signifikan pada alokasi bonus, insentif manajemen kunci, serta pembayaran tantiem bagi jajaran direksi dan dewan komisaris.

Berdasarkan catatan audit BPK pada tahun 2020, BRI sempat mengalami penurunan laba tahun berjalan sebesar Rp15.753.432 juta atau turun 45,78%, yang dipicu oleh penurunan pendapatan operasional dan kenaikan beban operasional. Tren penurunan ini kembali berlanjut pada tahun 2025.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan dalam keterangan nya sabtu (1/7/26) l, bahwa laba bersih BRI pada tahun 2025 merosot sekitar Rp3,1 triliun dibanding tahun sebelumnya. Penurunan tersebut diakibatkan oleh melemahnya pendapatan operasional yang turun dari Rp53,9 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp53,6 triliun pada tahun 2025, serta membengkaknya beban operasional yang melonjak dari Rp82,1 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp88,4 triliun pada tahun 2025.

Kendati performa keuangan mengalami tekanan, CBA menemukan adanya lonjakan anggaran yang kontras pada kesejahteraan internal manajemen. Pos anggaran bonus dan insentif manajemen kunci melonjak drastis dari Rp228,6 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada tahun 2025, atau terjadi peningkatan sebesar Rp167,6 miliar. Selain itu, data tahun 2025 menunjukkan BRI tetap mengalokasikan tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.

Melihat kondisi tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi. Pemanggilan ini mendesak dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran terhadap kebijakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang secara tegas melarang pemberian tantiem serta insentif bagi dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).