22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – “Yang merasa Indonesia suram, silahkan kalau mau cari ke negara lain.”

Presiden Prabowo menghardik rakyat yang “kurang kooperatif” dalam pidato memperingati Hari Koperasi Nasional. Kemudian, ketika menghadiri Harlah PKB, Ia menghardik cangkir kopi: “Ini cangkir isinya teh, bukan kopi. Kopi itu senjata rahasia saya. Kalau saya minum kopi, saya jadi pinter. Brengsek.”

Dalam pidato di depan kader PKB itu, Prabowo menyebut Muhaimin, Dasco, dan Bahlil adalah “tiga kancil” politik. Bukan sebagai hardikan, meskipun dalam cerita rakyat, Kancil dikenal sebagai hewan yang suka mengakali. Ia justru menghardik wartawan, aktivis LSM, atau pengamat yang kritis pada pemerintahannya sebagai londo ireng. “Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM harus kita tanya, yang gaji lu siapa? Yang bayar listrikmu, dan handphonemu siapa?” Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan pidato, ia melontarkan berbagai kosa kata hardikan: ndasmu, antek asing, bajingan, omon-omon, nyenye-nyenye.

Pidato Presiden Prabowo kini semakin ditunggu, publik ingin tahu, keceplosan bicara apa lagi. Presiden mustinya paham, pidato bukan sekadar rangkaian kata, tapi cerminan pemikiran, kebijakan, dan tindakan. Ketika presiden asal bicara, secara impulsif dan spontan, muncul pertanyaaan, apakah ini cuma gaya retorika, atau ada problem kognitif? Kata makian jelas kurang patut dipidatokan, tapi lebih aneh lagi mengomentari pidatonya sendiri. Akting bertanya, apa boleh mengucapkan “bajingan”? Demi mendapat tepuk tangan dan tawa audiens?

Tentu, bahkan dalam pidato resmi, ada ruang untuk bercanda, berimprovisasi, atau membuat lelucon. Masalahnya ketika candaan menjadi esensi, maka urgensi isi pidato menjadi basi. Lenyap dalam gemuruh tawa hadirin — yang terpaksa harus ketawa demi menghormati. Pidato formal presiden yang menyelipkan umpatan, atau kelucuan ala stand-up-comedy, hanya menjadi hiburan.

Gaya bicara spontan tanpa teks, ala Prabowo dalam dunia psiko-literasi dikenal sebagai stream of consciousness (SoC). Aliran pikiran bawah sadar, perasaan yang harus dikeluarkan, tanpa disaring. Pikiran acak, melompat, ekspresi lepas yang tidak teratur, dan inkoheren. Kalau saja ini diekspresikan sebagai karya sastra–ala Ulysses (mahakarya James Joyce)–tentu tidak soal. Tapi menjadi persoalan sebagai pidato spontan.

Saat berpidato, bergaya SoC, presiden tidak hanya berbicara di hadapan ratusan orang di ruangan. Ia berbicara kepada dunia, juga pada algoritma. Setiap ucapan sensasional akan terus diputar ulang. Di era media sosial, setiap kalimat aneh dan inkoheren yang terucap dari mulut presiden, menjadi soundbytes.Menjadi sensasi klip satu menit yang direkam, dipenggal, sebagai meme untuk diviralkan. Konteks pidato dilupakan, selain potongan kata atau kalimat sensasional. Inilah pentingnya kompetensi retorika, yang bukan sekadar kemampuan berpidato. Aristoteles, dua ribu limaratus tahun lalu membagi retorika menjadi tiga unsur: ethos (kredibilitas), logos(logika), dan pathos  (emosi). Siapa yang berbicara, apa yang dikatakan, dan bagaimana pesan dirasakan oleh audiens.

Pidato bergaya SoC tidak khas cuma Prabowo di Indonesia, beberapa politikus populis di berbagai negara menunjukkan pola serupa. Presiden Donald Trump di Amerika, Duterte di Philipina, Charlos Menem di Argentina, dikenal memiliki pola komunikasi yang mirip. Sering meloncat dari satu topik ke topik lain, mengulang frasa, menggunakan hiperbola, serta menyampaikan klaim yang tidak didukung data atau argumentasi yang runtut.

Politikus populis menghindari bahasa formal yang runut dan rapi demi ingin mengesankan sebagai “orang biasa”. Dalam komunikasi politik, strategi ini untuk membangun kesan “dekat dengan rakyat.” Pierre Ostiguy, dalam “Populism: A Socio-Cultural Approach”, The Oxford Handbook of Populism (2017) mengintroduksi istilah “Flaunting the Low”. Menjelaskan bagaimana politikus populis berpidato untuk jual lagak dan pamer _(flaunt)_, gaya bicara “rendah”. Memakai bahasa jalanan, umpatan, gaya preman, sebagai cara membangun ikatan emosi dengan massa.

Menjadi cilaka jika gaya bicara jalanan itu bukan soal inkompetensi–gagal berperilaku pantas– tapi sebagai kesengajaan atau strategi politis. Melontarkan “bajingan, endasmu, londo ireng, omon-omon, nyenye-nyenye” sebagai flaunting the low, seolah merakyat. Bukan untuk membangun ikatan emosi, tapi untuk mengalihkan dari persoalan substantif. Bukan soal estetika politik, tapi soal menghindari akuntabilitas.

Pidato presiden bukan urusan personal, tapi representasi negara. Kalimat yang keluar dari mulut presiden akan dikutip media internasional, dianalisis investor, dicermati diplomat, bahkan menjadi referensi sejarah. Disiplin berbicara teratur, menahan diri untuk tidak menghardik, bukan cuma soal etiket pergaulan. Melainkan bagian dari tata kelola manajemen pemerintahan dalam mengelola negara. Di era ketika setiap pidato menjadi arsip permanen internet—sebagai rekam jejak—bicara spontanitas adalah liability. Impulsivitas adalah banalitas.

Publik juga akan bertanya: Jika saat pidato presiden tidak mampu menata kata-kata, bagaimana pula ia bisa menata negara?

Penulis :

MoneyTalk.id, Jakarta – Lembaga Survei Indikator merilis hasil Survei Nasional periode 14–24 Juli 2026 yang menggambarkan persepsi publik terhadap kondisi ekonomi, politik, penegakan hukum, hingga kinerja Presiden Prabowo Subianto. Survei dilakukan terhadap 4.250 responden dengan metode multistage random sampling dan memiliki margin of error sekitar ±1,6 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Salah satu temuan utama survei ini adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto yang berada pada angka 49,5 persen. Rinciannya, 5,5 persen responden menyatakan sangat puas dan 44,1 persen cukup puas. Sementara itu, 48,8 persen responden menyatakan kurang puas atau tidak puas sama sekali, sedangkan 1,6 persen tidak memberikan jawaban.

Hasil tersebut menunjukkan tingkat kepuasan publik yang nyaris berimbang dengan tingkat ketidakpuasan, mencerminkan meningkatnya polarisasi penilaian masyarakat terhadap pemerintahan yang baru berjalan beberapa waktu.

Dalam aspek ekonomi nasional, mayoritas responden masih melihat kondisi ekonomi berada pada level sedang hingga buruk. Sebanyak 40 persen menilai kondisi ekonomi “sedang”, sementara 39,6 persen menilai “buruk” atau “sangat buruk”. Hanya 19,3 persen yang menilai kondisi ekonomi “baik” atau “sangat baik”.

Ketika dibandingkan dengan kondisi setahun sebelumnya, sebanyak 44 persen responden menilai ekonomi nasional justru memburuk. Sebanyak 34,5 persen menyatakan tidak ada perubahan dan hanya 20,6 persen yang menilai ekonomi membaik.

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi masih menjadi tantangan terbesar yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pemerintah.

Survei juga menunjukkan persepsi publik yang relatif kritis terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebanyak 42,9 persen responden menilai pemberantasan korupsi dalam pemerintahan saat ini berada dalam kondisi buruk atau sangat buruk. Sebaliknya, hanya 29,5 persen yang menilai baik atau sangat baik, sedangkan 23,1 persen menyebut kondisinya sedang.

Temuan ini mengindikasikan bahwa isu pemberantasan korupsi masih menjadi perhatian utama masyarakat dan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pada aspek penegakan hukum, 37,4 persen responden memberikan penilaian buruk atau sangat buruk. Sebanyak 31,1 persen menilai sedang, sedangkan 27,6 persen menilai baik atau sangat baik.

Data tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas masyarakat belum sepenuhnya puas terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Berbeda dengan hasil survei lainnya, kondisi keamanan nasional memperoleh penilaian relatif positif. Sebanyak 48,8 persen responden menilai keamanan nasional dalam kondisi baik atau sangat baik. Sebanyak 33,2 persen menilai sedang dan 16,8 persen menilai buruk atau sangat buruk.

Hasil ini menunjukkan bahwa stabilitas keamanan masih menjadi salah satu sektor yang mendapat apresiasi dari masyarakat.

Survei juga mencatat 52,6 persen responden mengaku puas terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Di sisi lain, 42,6 persen menyatakan kurang puas atau tidak puas sama sekali.

Di antara responden yang puas terhadap Presiden Prabowo, alasan yang paling banyak dikemukakan adalah keberadaan Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah dinilai sering memberikan bantuan, komitmen memberantas korupsi, serta program kerja yang dianggap baik.

Sementara itu, kelompok yang tidak puas paling banyak menyebut harga kebutuhan pokok masih mahal, program pemerintah belum berjalan maksimal, korupsi masih merajalela, kondisi ekonomi belum stabil, hingga lapangan pekerjaan yang dinilai masih sulit diperoleh.

Secara keseluruhan, hasil survei Indikator Juli 2026 memperlihatkan bahwa masyarakat masih memberikan penilaian beragam terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tingkat kepuasan yang berada di bawah 50 persen menunjukkan pemerintah masih menghadapi pekerjaan rumah besar, terutama dalam bidang ekonomi, pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum.

Di sisi lain, aspek keamanan nasional serta pelaksanaan demokrasi masih memperoleh apresiasi yang relatif lebih baik dari masyarakat. Temuan-temuan tersebut menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan meningkatkan kepercayaan publik pada periode pemerintahan berikutnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII untuk mengutamakan kepentingan rakyat dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai kehormatan seorang aparatur negara ditentukan oleh manfaat yang dirasakan rakyat melalui pelayanan yang diberikan.

Dalam amanatnya saat pelantikan di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026), Prabowo menegaskan bahwa tugas aparatur negara adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Menurutnya, menjadi Pamong Praja Muda bukan sekadar menyandang pangkat atau jabatan, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Saudara-Saudara, Saudara adalah pelayan rakyat. Saudara harus melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, mengayomi rakyat Indonesia dengan sebaik-baiknya,” kata Prabowo.

Ia mengatakan jalan yang dipilih para Pamong Praja Muda tidaklah mudah karena penuh tantangan dan membutuhkan pengorbanan demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga mengapresiasi para praja yang sebelumnya diterjunkan membantu penanganan bencana di Aceh selama satu bulan sebelum menyelesaikan pendidikan, yang dinilainya menjadi bekal pengalaman dalam melayani masyarakat.

“Saudara harus menjadi pamong praja yang hadir ketika rakyat sedang menghadapi kesulitan. Saudara harus menjadi pelita harapan. Saudara harus menjadi tonggak dukungan dan kepemimpinan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan bahwa keberpihakan kepada rakyat harus diwujudkan dengan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Menurutnya, aparatur negara merupakan wajah pemerintah di tengah masyarakat sehingga perilaku dan kinerjanya akan memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap negara.

“Rakyat kita tidak membutuhkan birokrasi yang berbelit-belit. Rakyat kita tidak perlu pemimpin-pemimpin yang tidak bekerja dengan sebaik-baiknya. Rakyat membutuhkan, bahkan rakyat menuntut, aparatur yang bekerja jujur, disiplin, bersih, tidak korupsi, berani mengambil keputusan, dan selalu hadir ketika rakyat membutuhkan,” tegasnya.

Prabowo berharap Pamong Praja Muda yang baru dilantik dapat membangun pemerintahan yang unggul, efisien, disiplin, dan bebas dari korupsi. Ia juga mengingatkan agar para aparatur senantiasa mencintai tanah air, memegang teguh Pancasila, serta mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Selalu cintai tanah air kita, selalu cintai rakyat kita. Saudara-Saudara adalah anak kandung rakyat. Setialah kepada semua rakyat kita, seolah-olah semua rakyat itu adalah orang tuamu. Pegang teguh Pancasila,” tandasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Hasil simulasi berbagai skenario calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Survei Nasional Indikator periode 14–24 Juli 2026 menunjukkan peta elektoral menuju Pilpres 2029 masih sangat dinamis. Dalam sejumlah simulasi, nama Dedi Mulyadi muncul sebagai figur dengan tingkat elektabilitas tertinggi.

Survei yang melibatkan 4.250 responden di seluruh Indonesia tersebut menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error sekitar ±1,6 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Pada simulasi lima nama calon presiden, Dedi Mulyadi berada di posisi teratas dengan elektabilitas 41,9 persen, disusul Prabowo Subianto 21,9 persen, Anies Baswedan 13,3 persen, Gibran Rakabuming Raka 9,1 persen, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 7,4 persen.

Sementara pada simulasi empat nama, Dedi Mulyadi kembali memimpin dengan 45,2 persen, diikuti Prabowo Subianto 23,5 persen, Anies Baswedan 15 persen, dan Gibran Rakabuming Raka 9,7 persen.

Dalam simulasi tiga nama, Dedi Mulyadi juga unggul dengan 46,9 persen, meninggalkan Prabowo Subianto 28,8 persen dan Anies Baswedan 17 persen.

Survei juga menguji berbagai simulasi pasangan capres-cawapres.

Pada skenario yang mempertemukan:

Dedi Mulyadi – Sugiono memperoleh 44,5 persen.

Pramono Anung – Anies Baswedan meraih 15,9 persen.

AHY – Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 25,5 persen.

Sementara dalam simulasi dua pasangan, duet Dedi Mulyadi–Pramono Anung memperoleh 57,5 persen, mengungguli pasangan AHY–Gibran Rakabuming Raka yang memperoleh 27,5 persen.

Di sisi lain, untuk kategori semi terbuka calon wakil presiden, Dedi Mulyadi juga menjadi nama yang paling banyak disebut responden dengan 22,6 persen, diikuti Gibran Rakabuming Raka 16,3 persen, AHY 12 persen, Sherly Tjoanda 7,8 persen, dan Khofifah Indar Parawansa 5,1 persen.

Selain mengukur simulasi Pilpres 2029, survei ini juga mencatat tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto berada pada angka 49,5 persen, sedangkan 48,8 persen menyatakan kurang atau tidak puas terhadap kinerjanya.

Laporan survei tersebut menegaskan bahwa seluruh simulasi merupakan gambaran preferensi publik pada saat survei dilakukan dan bukan prediksi hasil akhir Pilpres 2029. Dinamika politik, koalisi partai, maupun penetapan pasangan calon masih berpotensi mengubah peta elektoral menjelang pemilihan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemerhati politik sekaligus alumni Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iwan “Terpal” Setiawan, menilai hasil survei Indikator Politik Indonesia menjadi modal politik yang sangat penting bagi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk menghadapi kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Menurut Iwan, survei yang dilakukan pada 14–24 Juli 2026 tersebut menunjukkan KDM berada di posisi teratas dengan elektabilitas 41,9 persen. Angka itu mengungguli Presiden Prabowo Subianto yang memperoleh 21,9 persen, disusul Anies Baswedan 13,3 persen, Gibran Rakabuming Raka 9,1 persen, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 7,4 persen.

“Survei memang bukan penentu hasil pemilu, tetapi menjadi indikator penting untuk membaca arah perubahan preferensi politik masyarakat. Tingginya elektabilitas Kang Dedi Mulyadi menunjukkan adanya pergeseran selera publik terhadap figur pemimpin yang dekat dengan rakyat dan hadir langsung di tengah masyarakat,” ujar Iwan dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Ia menilai, fenomena KDM tidak hanya ditopang oleh popularitas di Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia, tetapi juga oleh meningkatnya perhatian masyarakat dari berbagai daerah melalui media digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola pembentukan kepemimpinan nasional. Seorang kepala daerah kini dapat dikenal luas berkat konsistensi aktivitas dan komunikasi yang disaksikan masyarakat setiap hari melalui berbagai platform digital.

“Di era digital, kepemimpinan tidak lagi hanya dibangun melalui baliho atau iklan. Publik menilai langsung tindakan seorang pemimpin. Kang Dedi Mulyadi mampu memanfaatkan perubahan ini dengan membangun citra yang autentik melalui gaya komunikasi yang sederhana dan pendekatan yang dekat dengan masyarakat,” katanya.

Iwan menambahkan, citra autentik menjadi aset politik yang bernilai tinggi di tengah meningkatnya skeptisisme publik terhadap elite politik. Menurutnya, pemimpin yang dinilai apa adanya memiliki peluang lebih besar mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perjalanan menuju Pilpres 2029 masih panjang dan penuh tantangan. Elektabilitas yang tinggi, kata dia, belum menjamin seseorang dapat maju sebagai calon presiden karena sistem politik Indonesia mengharuskan adanya dukungan partai politik atau koalisi.

Selain membangun komunikasi politik dengan partai-partai, lanjutnya, KDM juga harus mampu menjaga konsistensi kinerja sebagai Gubernur Jawa Barat agar popularitasnya tetap ditopang oleh prestasi nyata.

“Jika mampu mempertahankan tren positif, memperluas jaringan politik nasional, dan menjaga kepercayaan publik hingga mendekati 2029, Kang Dedi Mulyadi berpeluang menjadi salah satu kandidat utama dalam Pilpres mendatang,” ucapnya.

Iwan menegaskan, hasil survei Indikator sebaiknya dibaca sebagai sinyal adanya perubahan arah preferensi pemilih, bukan sebagai jaminan kemenangan.

“Dalam politik, momentum adalah kombinasi antara waktu, figur, dan kemampuan mengambil keputusan yang tepat. Mereka yang mampu membaca dan memanfaatkan momentum sejak awal sering kali menjadi aktor utama dalam sejarah politik berikutnya,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – ‎Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember, Jawa Timur. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pelaku di tingkat cabang, tetapi juga perlu menelusuri apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan, tata kelola, maupun potensi pertanggungjawaban pada level yang lebih tinggi.

‎Desakan tersebut muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

‎”FORMASI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, kami berpandangan bahwa perkara dengan nilai kerugian negara yang besar harus diusut secara komprehensif. KPK memiliki kewenangan untuk memastikan apakah terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola pengawasan internal maupun kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai keterangan,” ujar Jalih Pitoeng dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

‎Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap jajaran Direksi BNI, termasuk Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan, harus dipahami sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman fakta, bukan sebagai bentuk penetapan kesalahan.

‎”Memeriksa seseorang dalam proses penyelidikan atau penyidikan bukan berarti yang bersangkutan telah bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan agar penegak hukum memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengawasan, pengendalian internal, serta alur pertanggungjawaban dalam penyaluran KUR,” katanya.

‎Ia menilai, apabila dugaan penyimpangan dapat berlangsung dalam jumlah besar, maka aparat penegak hukum perlu memastikan apakah pengawasan internal telah berjalan sesuai standar manajemen risiko perbankan.

‎Jalih mengingatkan bahwa Kredit Usaha Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang didukung melalui skema penjaminan dan subsidi bunga oleh negara. Karena itu, setiap penyimpangan dalam penyaluran KUR tidak hanya berdampak terhadap lembaga perbankan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang berhak.

‎”KUR merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM. Apabila terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara finansial, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya memperoleh manfaat program tersebut,” ujar Jalih.

‎Jalih menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dalam sektor perbankan harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tetap terjaga.

‎Menurut Jalih, desakan agar KPK melakukan pendalaman memiliki dasar dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang.

‎Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat menjadi objek penegakan hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

‎Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal pada industri perbankan.

‎”Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang objektif. Bila memang tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu harus dinyatakan demikian berdasarkan alat bukti. Tetapi apabila ada indikasi kelemahan tata kelola atau pihak yang turut bertanggung jawab, maka hal tersebut juga harus diungkap secara transparan,” kata Jalih.

‎Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan oleh aparat penegak hukum, penyidik menduga terdapat sejumlah modus dalam perkara tersebut. Di antaranya penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan KUR, pengajuan debitur yang tidak memenuhi persyaratan, hingga proses verifikasi yang diduga tidak sesuai prosedur.

‎Dana KUR yang telah dicairkan diduga kemudian dikuasai oleh pihak tertentu untuk menutup kredit bermasalah maupun kepentingan pribadi. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH serta dua Collection Agent berinisial AM dan IIS.

‎Audit BPKP menyebut nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

MoneyTalk.id, Jakarta – Advokat Indonesia dan Australia, Denny Indrayana, kembali menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat yang ditulis pada Selasa pagi, Denny mengingatkan adanya tiga “alarm” yang menurutnya dapat menggerus legitimasi sebuah pemerintahan, yakni krisis ekonomi, skandal publik berupa korupsi, dan skandal pribadi.

Denny menyebut sejarah politik menunjukkan bahwa sebuah rezim umumnya tidak runtuh hanya karena satu persoalan, melainkan akibat akumulasi berbagai krisis yang terjadi secara bersamaan.

“Sejarah politik mengajarkan: kekuasaan jarang runtuh karena satu pukulan. Biasanya tiga alarm berbunyi bersamaan: krisis ekonomi, skandal publik berupa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta skandal privat yang menghancurkan kepercayaan,” tulis Denny dalam surat terbukanya, Rabu (29/7/2026).

Mengenai persoalan ekonomi, Denny menilai kondisi ekonomi nasional perlu menjadi perhatian serius. Ia menyinggung pelemahan nilai tukar rupiah dan mengingatkan bahwa krisis ekonomi dapat mempersempit ruang gerak pemerintah apabila tidak segera ditangani dengan kebijakan yang kredibel.

Menurut Denny, persoalan ekonomi akan semakin berat apabila dibarengi dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pada aspek kedua, Denny kembali menyoroti persoalan korupsi yang menurutnya telah merambah berbagai sektor. Ia menilai korupsi bukan hanya soal pencurian uang negara, melainkan juga penyalahgunaan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dianggap tebang pilih dapat memperburuk persepsi publik terhadap pemerintah.

“Rezim mulai kehilangan pijakannya ketika korupsi dianggap biasa, penegakan hukum dinilai pilih kasih, dan kekuasaan melindungi korupsi orang-orangnya sendiri,” tegasnya.

Selain itu, Denny menyoroti pentingnya menjaga integritas pejabat publik, termasuk dalam kehidupan pribadi apabila telah berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan jabatan.

Dalam surat tersebut, Denny menyinggung unggahan Amien Rais yang memuat dugaan adanya skandal privat di lingkaran Istana. Namun, ia menegaskan dirinya tidak menyatakan tuduhan tersebut benar, melainkan meminta agar isu itu diklarifikasi secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Denny, pemerintah sebaiknya memberikan penjelasan berbasis fakta apabila muncul tuduhan serius yang menjadi perhatian publik.

Menutup suratnya, Denny menegaskan bahwa ketiga persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui pidato semata. Ia berpandangan pemulihan ekonomi, pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, serta penanganan dugaan skandal pribadi melalui proses hukum yang adil merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Saya tulus berdoa, semoga Bapak Presiden diberi kekuatan dan kejernihan untuk membawa kapal Republik Indonesia melewati tiga gelombang tsunami besar tersebut: krisis ekonomi, skandal publik, dan skandal pribadi,” tutup Denny.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Presiden Prabowo Subianto terkait isi surat terbuka tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Hasil survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan perubahan drastis dalam peta politik nasional. Jika pemilihan presiden digelar saat ini dan Presiden Prabowo Subianto kembali maju sebagai calon, ia diperkirakan tidak akan kembali memenangkan kontestasi.

Berdasarkan survei SMRC yang dilakukan pada 5–19 Juli 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi kandidat dengan elektabilitas tertinggi dalam simulasi semi terbuka, memperoleh dukungan sebesar 35 persen.

Sementara itu, Prabowo Subianto berada di posisi kedua dengan 14,5 persen. Di bawahnya terdapat Anies Baswedan 8,2 persen, Gibran Rakabuming Raka 7,7 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 4,9 persen, Ganjar Pranowo 4,2 persen, dan Mahfud MD 4 persen. Sebanyak 12,8 persen responden belum menentukan pilihan.

Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani, menjelaskan bahwa dalam sembilan bulan terakhir elektabilitas Prabowo mengalami penurunan tajam. Dari 34,9 persen pada survei sebelumnya menjadi 14,5 persen pada Juli 2026. Sebaliknya, elektabilitas Dedi Mulyadi meningkat signifikan dari 19,7 persen menjadi 35 persen dalam periode yang sama.

Dalam simulasi dua nama (head to head), Dedi Mulyadi juga unggul telak. Ia memperoleh 59 persen dukungan, sedangkan Prabowo hanya 28,3 persen. Masih terdapat 12,7 persen responden yang belum menentukan pilihan.

SMRC menyebut survei dilakukan terhadap 749 responden yang dipilih secara acak. Wawancara dilakukan melalui telepon bagi responden yang memiliki akses telepon dan secara tatap muka bagi yang tidak memiliki telepon. Survei memiliki margin of error ±3,7 persen dan dilaksanakan pada 5–19 Juli 2026.

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin, 27 Juli 2026. Para penggugat diwakili kantor hukum Ismangun & Co.

Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, mengatakan perkara bermula dari transaksi pada 21 November 2025 yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi. Dana disebut berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak terdaftar dalam daftar rekening tujuan (whitelist).

Menurut Andre, transaksi tersebut juga tidak melalui tahapan maker pada layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan.

“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” ujar Andre dalam keterangannya.

Andre menilai transaksi itu semestinya tidak dapat diproses. Alasannya, dua bulan sebelumnya telah berlaku Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 12 September 2025.

Surat edaran tersebut, kata dia, mengatur kewajiban bank administrator RDN menerapkan verifikasi rekening tujuan (whitelist), autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS).

“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai,” kata Andre.

Ia menyebut dugaan kelalaian itu berdampak pada kondisi keuangan PAS. Menurut dia, hilangnya dana nasabah menyebabkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan turun hingga PAS kehilangan status Anggota Bursa dan kini beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-Anggota Bursa.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk mekanisme validasi transaksi, autentikasi, sistem deteksi fraud, serta pengawasan terhadap transaksi yang dinilai tidak wajar.

Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dana investor di pasar modal.

“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” ujar Andre.

Ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan dapat memberikan kepastian mengenai standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank administrator RDN.

“Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret. Selanjutnya kami menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh penilaian kepada Majelis Hakim,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak BCA mengenai gugatan tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi dan semakin tingginya penggunaan media sosial, etika dalam ruang digital menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan. Media sosial yang awalnya diciptakan sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi kini juga menjadi ruang pertarungan opini, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga perundungan siber.

Materi bertajuk “Adab Bermedia Sosial Islami: Tuntunan Akhlakul Karimah di Dunia Digital” yang disampaikan oleh Dr. Zahid Mubarok, S.Th.I., M.E.I. mengingatkan bahwa aktivitas di media sosial bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual setiap Muslim.

Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa setiap aktivitas digital, mulai dari mengetik, mengunggah foto, memberikan komentar, hingga membagikan informasi merupakan bagian dari amal manusia yang akan dimintai pertanggungjawaban. Prinsip ini diperkuat dengan kutipan QS. Al-Isra ayat 36 yang menegaskan bahwa pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban.

Materi tersebut juga menekankan pentingnya meluruskan niat ketika menggunakan media sosial. Aktivitas digital hendaknya menjadi sarana berbagi ilmu, menyebarkan kebaikan, dan berdakwah, bukan untuk mencari popularitas ataupun pamer kehidupan pribadi. Sikap riya’ disebut sebagai salah satu penyakit hati yang harus dihindari dalam penggunaan media sosial.

Hal lain yang mendapat perhatian ialah prinsip tabayyun atau melakukan verifikasi terhadap setiap informasi. Pengguna media sosial diingatkan agar tidak menjadi mata rantai penyebaran hoaks dengan selalu memeriksa sumber berita dan mempertimbangkan dampak sebelum membagikannya kepada orang lain.

“Landasan tersebut merujuk pada QS. Al-Hujurat ayat 6 yang memerintahkan umat Islam untuk meneliti kebenaran suatu berita,” tulis Ustaz Zahid.

Selain itu, penggunaan bahasa yang santun menjadi bagian penting dari adab bermedia sosial. Materi tersebut mengajak masyarakat untuk mengedepankan perkataan yang baik, menghindari komentar kasar, serta menyampaikan kritik secara bijaksana tanpa mempermalukan orang lain di ruang publik digital.

Pengguna media sosial juga diingatkan agar menghindari perilaku ghibah, fitnah, dan namimah yang dapat merusak hubungan antarsesama. Ketiga perilaku tersebut dinilai mudah terjadi di era digital melalui unggahan maupun percakapan di berbagai platform media sosial.

Tidak hanya itu, menjaga privasi dan kehormatan diri juga menjadi bagian dari etika digital Islami. Materi tersebut mengimbau agar pengguna media sosial tetap menjaga aurat, menghormati privasi orang lain, serta meminta izin sebelum mengunggah atau menandai foto seseorang.

Aspek manajemen waktu turut mendapat perhatian. Media sosial dinilai berpotensi menjadi “pencuri waktu” apabila digunakan tanpa tujuan yang jelas. Karena itu, umat Islam diajak mengendalikan waktu penggunaan media sosial agar tidak melalaikan ibadah maupun kewajiban lainnya.

Sebagai penutup, materi tersebut mengajak setiap Muslim memanfaatkan algoritma media sosial untuk menyebarkan konten yang bermanfaat, inspiratif, dan membawa kedamaian. Pesan akhirnya menegaskan bahwa seorang Muslim hendaknya menjadi pribadi yang membuat orang lain merasa aman melalui lisan dan tangannya, termasuk melalui jemari saat berinteraksi di dunia digital.