22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat geopolitik dan wartawan senior Hendrajit mengingatkan bahwa rakyat merupakan ruh bangsa yang menyimpan kesan, ingatan, dan informasi kolektif yang tidak dapat dihapus begitu saja seperti jejak digital.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (28/7/2026), Hendrajit menyampaikan bahwa rakyat memiliki dimensi batin dan kesadaran kolektif yang terus merekam berbagai pengalaman sosial dan politik bangsa.

“Rakyat itu kan ruhnya bangsa. Jadi rakyat itu juga punya jiwa, tempat bermukimnya kesan, ingatan dan informasi yang terekam dalam benaknya. Dan nggak bisa dihapus kayak jejak digital. Jejak digital masih bisa dihapus. Tapi kesan, ingatan dan informasi ysng terekam rakyat tidak bisa dihapus,” kata Hendrajit.

Ia menilai rakyat yang berjiwa tersebut merupakan jaringan energi, informasi, dan kecerdasan kolektif yang bekerja secara serentak membentuk makna, cerita, hubungan, dan konteks kehidupan berbangsa.

“Sebab rakyat yang berjiwa itu merupakan jejaring energi, informasi dan kecerdasan. Kecerdasan nonfisik rakyat secara kolektif meramu secara serentak makna, cerita, hubungan dan konteks, kemudian membangkitkan pemikiran, ingatan dan hasrat kolektif sebagai bangsa,” ujarnya.

Menurut Hendrajit, karena rakyat telah membawa ingatan dan kesan kolektif di batin bawah sadarnya, maka pidato seorang pemimpin seharusnya mampu membangkitkan jiwa dan ruh rakyat, bukan justru menimbulkan kegaduhan atau kontroversi.

“Makanya dalam berpidato, para pemimpin bangsa harus membangkitkan jiwa dan ruh rakyat yang dari sononya sudah bermuatan ingatan, kesan dan informasi kolektif di batin bawah sadarnya,” tuturnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pemimpin nasional maupun daerah yang gemar berpidato namun kerap memunculkan kontroversi, baik disengaja maupun tidak disengaja.

“Jadi para pemimpin bangsa nasional ataupun daerah yang senang pidato tapi seringkali mengundang kontroversi entah karena sengaja, tidak sengaja atau memang sudah begitu gaya retorikanya, sebaiknya menyadari bahwa rakyat itu ruhnya negara, dan bangsa itu jiwanya negara,” kata Hendrajit.

Lebih jauh, Hendrajit mengaitkan hubungan antara ruh rakyat dan jiwa bangsa dengan keterhubungan manusia dan alam. Ia mengingatkan bahwa ketidakselarasan antara keduanya dapat membawa konsekuensi yang berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kalau rakyat sebagai ruh dan bangsa sebagai jiwa tidak berkenan, bisa bahaya. Karena ruh dan jiwa bangsa yang sejatinya merupakan ruh dan jiwa manusia manusia di bumi pertiwi, mampu membangun komunikasi dan keterhungan dengan ruhnya alam,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan reflektif mengenai pentingnya menjaga keharmonisan antara manusia, bangsa, dan alam.

“Bisa dibayangkan toh kalau ruh manusia dan ruh alam merasa tidak berkenan,” pungkas Hendrajit.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpeluang memperoleh dukungan publik yang lebih besar apabila melakukan konsolidasi internal dengan menempatkan figur-figur yang dinilai memiliki loyalitas penuh terhadap agenda pemerintahan saat ini. Menurutnya, keberadaan orang-orang yang masih dianggap mewakili kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di lingkungan pemerintahan berpotensi menghambat efektivitas kepemimpinan Prabowo.

Dalam pandangannya, pemerintahan yang baru membutuhkan soliditas politik dan birokrasi agar setiap kebijakan dapat dijalankan secara konsisten tanpa adanya tarik-menarik kepentingan.

Muslim Arbi mengatakan, masyarakat menginginkan Presiden Prabowo memiliki keleluasaan dalam menjalankan visi dan program yang dijanjikan saat kampanye. Karena itu, ia berpendapat bahwa penyegaran kabinet maupun birokrasi merupakan hak prerogatif presiden yang dapat digunakan untuk memperkuat efektivitas pemerintahan.

“Kalau orang-orang yang masih membawa agenda Jokowi dibersihkan dari pemerintahan, maka dukungan rakyat kepada Prabowo akan semakin kuat,” ujar Muslim Arbi, Senin (27/7/2027).

Menurut Muslim Arbi, setiap pergantian pemerintahan lazim diikuti dengan proses konsolidasi politik. Presiden yang baru dinilai perlu memastikan seluruh pembantunya memiliki visi yang sama sehingga pelaksanaan program strategis tidak menghadapi hambatan dari dalam.

Ia berpandangan bahwa loyalitas menjadi salah satu faktor penting dalam pemerintahan. Seorang menteri maupun pejabat tinggi negara tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknokratis, tetapi juga komitmen terhadap arah kebijakan presiden yang sedang menjabat.

Muslim Arbi menilai bahwa apabila masih terdapat pejabat yang lebih berorientasi kepada figur politik sebelumnya dibanding kepada Presiden Prabowo, maka potensi terjadinya dualisme arah kebijakan akan semakin besar. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi kecepatan pengambilan keputusan maupun pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Ia menegaskan bahwa rakyat pada dasarnya memberikan mandat kepada Prabowo untuk memimpin pemerintahan sesuai visi dan program yang disampaikan kepada publik saat Pemilu Presiden 2024. Oleh sebab itu, pemerintahan dinilai perlu memiliki keleluasaan dalam menentukan komposisi tim yang benar-benar bekerja untuk merealisasikan janji politik tersebut.

Dalam analisisnya, konsolidasi pemerintahan juga akan memperkuat posisi politik Presiden Prabowo di tengah berbagai tantangan ekonomi maupun geopolitik yang dihadapi Indonesia. Dengan dukungan birokrasi yang solid, pemerintah dinilai akan lebih mudah menjalankan program-program strategis, mulai dari pembangunan ekonomi, ketahanan pangan, hilirisasi industri, hingga penguatan pertahanan nasional.

Muslim Arbi juga menilai bahwa publik cenderung memberikan apresiasi terhadap pemimpin yang berani mengambil keputusan tegas. Menurutnya, langkah-langkah yang menunjukkan independensi Presiden Prabowo akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia berpendapat bahwa masyarakat ingin melihat pemerintahan yang bekerja secara efektif tanpa dibayangi persepsi adanya pengaruh politik dari kekuasaan sebelumnya. Karena itu, setiap kebijakan yang mempertegas arah kepemimpinan Presiden Prabowo dinilai berpotensi memperkuat legitimasi politik pemerintah di mata publik.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Generasi Cinta Negeri (Gentari), Habib Umar Alhamid, memberikan peringatan keras terkait beredarnya wacana dan kabar mengenai pelibatan aparat TNI/Polri dalam pengawalan serta pendampingan penarikan pajak. Menurutnya, langkah semacam itu sangat berbahaya bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional yang tengah menghadapi tantangan berat.

Habib Umar menilai, menerjunkan aparat keamanan dalam urusan administrasi perpajakan berpotensi besar disalahartikan oleh publik. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tertekan, kehadiran aparat bersenjata justru dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi negara terhadap rakyatnya sendiri.

“Adanya kabar kalau penarikan pajak akan dikawal atau didampingi oleh TNI/Polri sangatlah berbahaya dalam keadaan ekonomi bangsa saat ini. Pasalnya, hal itu bisa dianggap sebagai upaya intimidasi bagi rakyat oleh penguasa atau negara,” ujar Habib Umar Alhamid kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Merespons isu tersebut, Habib Umar meminta secara tegas kepada Presiden RI dan Panglima TNI agar lebih bijak dalam mendistribusikan kewenangan dan tugas pokok fungsi (tupoksi) militer. Ia mengingatkan agar institusi militer tidak diberi beban pekerjaan di luar batas kewajaran.

“Saya meminta kepada Presiden dan Panglima TNI untuk jangan coba-coba atau memberikan job kepada TNI yang tidak wajar. Hal itu sama saja dengan menghunuskan senjata terhadap rakyat sendiri,” tegasnya.

Ia juga menyentil berbagai lembaga maupun kementerian agar berhenti memanfaatkan nama dan kekuatan TNI demi kepentingan sektoral atau operasional lembaga tertentu.

“Dan saya ingatkan kepada setiap lembaga atau departemen, jangan lagi ada yang menggunakan TNI untuk kepentingan internalnya,” jelasnya.

Tak hanya menyoroti masalah pengawalan pajak, Gentari juga menyoroti wacana penempatan prajurit aktif dalam jabatan-jabatan sipil. Habib Umar mengimbau agar aparatur negara dari unsur TNI dan Polri tidak menduduki jabatan struktural di ranah sipil selama belum memasuki masa pensiun secara resmi.

Menurut pandangannya, tumpang tindih peran antara militer dan sipil berisiko memicu resistensi publik yang berujung pada permusuhan dan kebencian sosial.

“Gentari menghimbau agar aparatur negara TNI/Polri tidak menjabat jabatan sipil kecuali sudah pensiun. Karena hal tersebut bisa menimbulkan kebencian dan keretakan hubungan antara aparatur dan masyarakat,” ungkapnya.

Habib Umar mengigatkan seluruh pemangku kebijakan untuk tidak mengabaikan sensitivitas publik.

“Ingat, rakyat mempunyai nurani dan mempunyai emosi yang juga ada batasnya. Saya katakan, jangan lagi ada niatan untuk membenturkan TNI dengan rakyat,” tuturnya mewanti-wanti.

Di akhir pernyataannya, Habib Umar menegaskan bahwa ruang gerak TNI dalam kehidupan bermasyarakat idealnya diarahkan pada kegiatan kemanusiaan dan pembangunan non-militer yang menyentuh kebutuhan dasar warga.

Penggunaan kekuatan TNI di luar fungsi pertahanan utama hanya boleh dan pantas dilakukan dalam situasi tanggap bencana serta program bakti masyarakat, seperti penanganan bencana alam atau percepatan pembangunan infrastruktur desa.

“TNI hanya boleh digunakan dan merespon cepat jika diperlukan dalam tanggap bencana. Misalnya membangun jalan dan jembatan di desa-desa, membantu korban bencana alam, dan aksi kemanusiaan lainnya,” jelasnya.

Pendekatan kemanusiaan inilah yang selama ini membentuk ikatan emosional kuat antara prajurit dan masyarakat.

“Hal-hal seperti itulah yang boleh dan sangat bagus dilakukan TNI, karena selama ini dikenal TNI-Lah yang paling dekat dengan rakyat. Cikal bakal TNI adalah rakyat—jadi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, itulah yang pas,” pungkas Habib Umar.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMASI), Jalih Pitoeng, menduga terdapat potensi permainan dalam proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, sejumlah indikasi sejak awal penanganan perkara memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Jalih menyusul bergulirnya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dan tengah menjalani proses peradilan. Ia menilai publik perlu terus mengawasi jalannya perkara agar tidak terjadi perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut.

Menurut Jalih, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketika Febrie pertama kali ditahan. Ia menilai penampilan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye maupun borgol berbeda dengan banyak tersangka kasus korupsi lainnya.

“Bagi kami, simbol-simbol tersebut memang bukan substansi hukum. Namun, perlakuan yang berbeda sejak awal bisa memunculkan persepsi adanya keistimewaan. Di negara hukum, semua warga negara semestinya diperlakukan sama,” kata Jalih kepada wartawan, Ahad (26/7/2026).

Ia menegaskan bahwa asas equality before the law harus benar-benar diterapkan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan maupun pengaruh seseorang.

Selain proses penahanan, FORMASI juga menaruh perhatian terhadap tahapan persidangan yang akan berlangsung. Jalih menduga nantinya tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut berasal dari kalangan yunior di lingkungan kejaksaan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai independensi penuntutan apabila tidak dilakukan secara transparan.

“Dari awal kami sudah melihat berbagai kejanggalan. Jika nantinya penuntut berasal dari jajaran yang selama ini berada di bawah struktur kepemimpinan terdakwa, tentu publik berhak mempertanyakan independensi proses tersebut,” ujarnya.

Jalih juga kembali menyinggung dugaan adanya pejabat tinggi negara berinisial “SS” yang disebutnya memberikan perlindungan terhadap Febrie Adriansyah.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kalau memang ada pejabat yang ikut melindungi, jangan berhenti pada pelaku utama. Semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

FORMASI meminta seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Jalih, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terlebih perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya dikenal menangani berbagai kasus korupsi besar.

Ia berharap majelis hakim memutus perkara semata-mata berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi tekanan maupun kepentingan pihak mana pun.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, perkara pidana terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan dan proses etik baru akan dilakukan setelah perkara pidananya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kejaksaan juga menyatakan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan mengenai perkara tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan berbagai pihak, termasuk FORMASI, masih merupakan pendapat dan klaim yang belum diuji maupun dibuktikan dalam persidangan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mencuat. Kali ini perhatian publik tertuju pada tidak dikenakannya rompi oranye tahanan saat eks Jampidsus dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Forum Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menilai peristiwa tersebut memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

Menurut Jalih, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi. Karena itu, ia mempertanyakan apabila terdapat perlakuan yang berbeda terhadap seorang tersangka dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lainnya.

“Semua warga negara di hadapan hukum itu sama. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus kepada seseorang hanya karena pernah menduduki jabatan strategis. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa diskriminasi,” kata Jalih dalam keterangannya, Ahad (25/7/2026).

Jalih menjelaskan, penggunaan rompi tahanan memang bukan substansi utama dalam pembuktian perkara pidana. Namun menurutnya, simbol tersebut memiliki makna penting sebagai bentuk keterbukaan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.

Ia mengatakan selama ini masyarakat telah menyaksikan banyak tersangka kasus korupsi dari berbagai latar belakang—kepala daerah, menteri, anggota DPR hingga pejabat BUMN—ditampilkan menggunakan rompi tahanan ketika menjalani proses penahanan.

Karena itu, menurut Jalih, apabila terdapat pengecualian terhadap seseorang, maka publik berpotensi mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum.

“Yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar rompinya, tetapi konsistensi perlakuan aparat. Jangan sampai ada kesan hukum berlaku berbeda terhadap pejabat tertentu,” ujarnya.

FORMASI menilai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang setara kepada setiap tersangka.

Jalih mengingatkan bahwa persepsi publik memiliki pengaruh besar terhadap legitimasi institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, setiap tindakan aparat harus mampu menghindari munculnya dugaan perlakuan istimewa.

Ia berharap aparat memberikan penjelasan yang terbuka apabila memang terdapat alasan prosedural atau pertimbangan tertentu sehingga seorang tahanan tidak mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke rutan.

“Kalau memang ada prosedur yang berbeda, jelaskan kepada publik agar tidak berkembang spekulasi. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Menurut Jalih, prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi negara hukum yang tidak boleh dikurangi oleh jabatan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan memperoleh dukungan publik apabila aparat menunjukkan keberanian menegakkan hukum secara objektif tanpa perlakuan khusus.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam kepada yang lemah tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” tegasnya.

FORMASI juga mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum akan selalu menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kredibilitas institusi hukum itu sendiri.

Oleh sebab itu, Jalih meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan keseragaman perlakuan terhadap seluruh tersangka menjadi faktor penting untuk menghindari tudingan diskriminasi hukum.

“Negara harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat tetap terjaga,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga advokat Indonesia dan Australia, Denny Indrayana, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi kritik terhadap tata kelola pemerintahan hingga persoalan konstitusi. Dalam surat tersebut, Denny secara tegas menyatakan setuju jika Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo itu diawali dengan pesan agar kepala negara memperoleh informasi yang utuh dan tidak disaring oleh lingkungan Istana.

Menurut Denny, penyaringan informasi berpotensi membuat Presiden menerima data yang telah dimanipulasi sehingga berisiko melahirkan kebijakan yang keliru.

“Salah satu masalah menjadi Presiden adalah, tidak semua informasi bisa sampai apa adanya. Sensor informasi itu yang berbahaya,” tulis Denny dalam suratnya, Ahad (25/7/2026).

Pada bagian utama surat, Denny menyoroti momen Sidang Kabinet Paripurna ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka duduk tidak sejajar dengan Presiden Prabowo, melainkan berada di posisi yang sejajar dengan para Menteri Koordinator.

Ia menilai pengaturan tempat duduk tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan memiliki makna konstitusional yang penting.

Menurut Denny, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan sehingga dalam acara resmi kenegaraan semestinya ditempatkan sejajar sesuai dengan aturan protokoler.

“Mendudukkan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara,” ujarnya.

Meski demikian, Denny mengatakan apabila penempatan posisi tersebut merupakan pesan politik dari Presiden, maka hal itu memiliki makna yang berbeda.

Bahkan, ia secara terbuka menyatakan lebih jauh bahwa dirinya mendukung apabila Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

“Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju,” tulis Denny.

Ia kembali mengungkit proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 yang menurutnya tidak lepas dari kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam pandangannya, terdapat sejumlah alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemakzulan Wakil Presiden, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Namun, Denny tidak menguraikan lebih lanjut dasar-dasar tersebut dalam surat tersebut dan menyebut akan menjelaskannya pada kesempatan berikutnya.

Denny juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari sejak terjadi kekosongan jabatan.

Surat terbuka tersebut ditutup dengan harapan agar Presiden Prabowo terus membuka ruang terhadap kritik dan masukan demi kepentingan bangsa, sekaligus menyatakan akan kembali menyampaikan pandangannya terkait isu konstitusi dan pemberantasan korupsi melalui surat-surat berikutnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis media sosial Jhon Sitorus kembali melontarkan kritik keras terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Melalui unggahan di media sosial, Jhon menyebut Jokowi selalu menjadi sumber berbagai persoalan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jhon menyusul munculnya fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Andhi Nur Huda mengaku pernah diminta menyerahkan dana sekitar Rp21,5 miliar oleh Letjen TNI Widi Prasetijono dengan alasan untuk kebutuhan Pilpres 2024. Keterangan tersebut merupakan kesaksian di persidangan dan belum terbukti sebagai fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Jhon juga menyinggung dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024. Selain itu, ia mengaitkan isu dugaan pembelian mobil Alphard untuk seorang mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), yang hingga kini belum mendapatkan kepastian melalui proses hukum.

“Jokowi selalu jadi sumber masalah di Republik ini,” tulis Jhon Sitorus dalam unggahannya, Ahad (25/7/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk lembaga peradilan dan institusi TNI, mengusut secara transparan seluruh dugaan yang mencuat agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kita dukung pengadilan dan TNI untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya,” ujarnya.

Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Proses persidangan masih berlangsung dan seluruh pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis media sosial Ferry Koto mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah melontarkan pernyataan mengenai keberadaan “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Ferry Koto, pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak disertai dasar yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Soal ‘Londo Ireng’ ini baiknya Pak @Prabowo minta maaf. Ini tuduhan serius yang tanpa dasar,” tulis Ferry Koto melalui akun media sosialnya, Ahad (25/7/2027).

Ia menilai tidak ada salahnya seorang kepala negara meminta maaf apabila ucapannya menimbulkan kontroversi.

“Ndak ada salahnya minta maaf, apalagi bapak bukan Raja,” lanjut Ferry.

Dalam unggahan yang sama, Ferry juga menyinggung perjalanan politik Prabowo sebelum menjadi presiden.

“Hanya orang yang berkali-kali gagal meminta-minta mandat ke rakyat, yang kebetulan nasib baik didukung Pak Jokowi, sehingga dapat mandat itu,” tulisnya.

Sebelumnya, dalam pidatonya di acara puncak Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7), Presiden Prabowo menyatakan bahwa sosok yang dahulu dikenal sebagai “londo ireng” masih ada hingga saat ini, hanya dalam bentuk yang berbeda.

“Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis apa itu? Pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa?” kata Prabowo.

Prabowo juga menyatakan bahwa sejak masa penjajahan sudah ada sebagian orang Indonesia yang tidak berpihak kepada kepentingan bangsa sendiri dan lebih mengabdi kepada kepentingan asing.

Selain itu, Presiden menyinggung pemberitaan media yang dinilainya kurang menyoroti capaian pemerintah dalam renovasi sekolah. Ia menyebut pemerintah telah memperbaiki lebih dari 67 ribu gedung sekolah dan menargetkan peningkatan hingga 100 ribu sekolah pada tahun depan.

Pernyataan Presiden tersebut memicu beragam tanggapan di ruang publik, termasuk kritik dari Ferry Koto yang menilai ucapan tersebut perlu diklarifikasi dan disertai permintaan maaf apabila dianggap menggeneralisasi pihak-pihak tertentu.

MoneyTalk.id, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, menilai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menjadi cerminan lemahnya kualitas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan tersebut batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat.

Melalui akun media sosialnya, Henri menyatakan bahwa diterimanya eksepsi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses penegakan hukum.

“Penerimaan eksepsi terdakwa dr Tifa oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunjukkan amburadulnya dakwaan jaksa, yang bahannya berasal dari penyidik kepolisian. Ini juga refleksi kualitas penegak hukum, yang kadang bekerja dalam tekanan atau pesanan dari mereka yang punya pengaruh besar,” tulis Henri, Sabtu (25/7/2026).

Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang menurutnya tetap menjunjung independensi dalam memutus perkara.

Henri menyebut masih ada hakim yang berani mengambil keputusan berdasarkan hati nurani, meski berada di tengah sorotan publik dan dinamika politik yang berkembang.

“Bersyukur masih banyak para hakim yang memiliki hati nurani dan keberanian memutus secara independen seperti hari ini,” lanjutnya.

Namun demikian, Henri menilai putusan sela tersebut belum menjawab substansi polemik yang selama ini berkembang di masyarakat mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurutnya, karena perkara berhenti pada tahap eksepsi, proses pembuktian di persidangan tidak berlanjut sehingga isu tersebut tetap belum memperoleh jawaban melalui mekanisme peradilan.

“Walau juga dengan keputusan sela ini, berarti ijazah Jokowi tetap jadi misteri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak cermat (obscuur libel). Hakim kemudian memerintahkan penghentian pemeriksaan perkara dan mengembalikan berkas kepada jaksa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai polemik yang muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan istilah “Londo Ireng” terhadap pihak-pihak yang disebut bekerja untuk kepentingan asing perlu dipahami secara utuh dan kontekstual.

Menurut Amir Hamzah, pernyataan Presiden tidak diarahkan kepada seluruh wartawan, organisasi masyarakat sipil (LSM), maupun pengamat. Ia menegaskan bahwa sasaran kritik tersebut, menurut pemahamannya, adalah individu atau kelompok yang terbukti menerima dukungan dari pihak asing untuk menjalankan agenda yang bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.

“Kalau pidato Presiden dibaca secara lengkap, objek yang dimaksud bukan seluruh wartawan, bukan semua LSM, dan bukan semua pengamat. Yang dimaksud adalah mereka yang, apabila memang ada, bekerja untuk kepentingan asing dan menjalankan agenda yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Ia menilai bahwa pemotongan konteks pidato berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap pernyataan pejabat negara sebaiknya dibaca secara menyeluruh sebelum disimpulkan maknanya.

Amir mengatakan bahwa dalam perspektif intelijen modern, praktik operasi pengaruh (influence operations) merupakan salah satu instrumen yang dikenal dalam persaingan geopolitik antarnegara. Operasi semacam ini, menurut dia, tidak selalu dilakukan melalui jalur militer, melainkan dapat memanfaatkan ruang informasi, media, organisasi non-pemerintah, akademisi, hingga media sosial.

“Di dunia intelijen dikenal berbagai bentuk operasi pengaruh. Bentuknya bisa berupa penyebaran narasi, perang opini, pembentukan persepsi publik, hingga dukungan kepada aktor-aktor tertentu. Namun keberadaan operasi semacam itu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Menurut Amir, berbagai negara pernah menghadapi tuduhan maupun kekhawatiran mengenai intervensi asing melalui jalur nonmiliter. Ia menyebut Iran, Venezuela, maupun China sebagai contoh negara yang dalam berbagai kesempatan mengklaim menghadapi tekanan eksternal, baik melalui sanksi ekonomi, perang informasi, maupun persaingan geopolitik. Namun ia menegaskan bahwa setiap kasus memiliki konteks yang berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja.

Dalam pandangannya, negara-negara yang mengambil posisi strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap kekuatan asing umumnya menghadapi dinamika geopolitik yang lebih kompleks. Karena itu, menurut Amir, kewaspadaan Presiden Prabowo terhadap berbagai bentuk operasi pengaruh menjadi bagian dari strategi menjaga kepentingan nasional.

Ia menambahkan bahwa kewaspadaan tersebut tidak boleh diartikan sebagai pembatasan terhadap kebebasan pers maupun kebebasan berpendapat. Sebaliknya, menurut dia, media yang independen, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil tetap memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi selama bekerja berdasarkan profesionalisme dan kepentingan publik.

Amir juga menyoroti berkembangnya perdebatan di media sosial setelah sejumlah pemberitaan dinilai menggambarkan seolah-olah pernyataan Presiden ditujukan kepada seluruh wartawan, LSM, dan pengamat.

Menurutnya, apabila pidato Presiden dibaca secara utuh, sasaran kritik tersebut bersifat spesifik, yakni terhadap pihak yang diduga menjalankan kepentingan asing yang bertentangan dengan kepentingan nasional, bukan profesi atau kelompok secara umum.

“Kalau seseorang tidak merasa menjadi bagian dari pihak yang dimaksud, maka tidak ada alasan untuk merasa menjadi sasaran pernyataan tersebut. Yang menjadi objek adalah dugaan aktor yang bekerja untuk agenda asing, bukan profesinya,” ujar Amir.