22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Maraknya kepala daerah yang ditangkap dalam perkara korupsi menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Sistem yang melahirkan peluang korupsi juga harus diperbaiki. Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tingginya biaya politik sebagai salah satu faktor risiko korupsi merupakan masukan penting yang patut menjadi perhatian pembentuk kebijakan.

Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) berpandangan bahwa salah satu pembenahan yang layak dipertimbangkan adalah reformasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan politik dan kesejahteraan kepala daerah.

Selama ini, biaya untuk mengikuti kontestasi pilkada dinilai sangat besar. Calon kepala daerah harus mengeluarkan dana untuk atribut kampanye, rapat umum, mobilisasi tim, logistik, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya. Tekanan biaya politik yang tinggi dapat menciptakan dorongan bagi sebagian pejabat untuk mencari cara mengembalikan modal setelah terpilih, termasuk melalui penyalahgunaan kewenangan. Kajian KPK juga menyoroti bahwa biaya politik yang mahal merupakan salah satu faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi.

Oleh karena itu, PADHI mengusulkan agar negara mengambil peran yang lebih besar dalam pembiayaan kampanye. Penyelenggara pemilu dapat diberikan kewenangan menyediakan atribut kampanye yang setara bagi seluruh peserta, memperluas pemanfaatan media digital, membatasi kampanye yang berbiaya tinggi, serta menciptakan kompetisi yang lebih menitikberatkan pada kualitas gagasan dibanding kekuatan modal.

Selain itu, PADHI juga mengemukakan gagasan kebijakan agar kesejahteraan kepala daerah ditingkatkan secara signifikan, misalnya melalui penghasilan dalam kisaran Rp600 juta hingga Rp1 miliar per bulan, sebagai bagian dari paket reformasi tata kelola pemerintahan. Gagasan ini bukan dimaksudkan sebagai pembenaran bahwa gaji rendah menyebabkan korupsi, melainkan sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mengurangi insentif ekonomi melakukan penyimpangan, apabila dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat.

Namun demikian, penghasilan yang tinggi harus diikuti dengan tanggung jawab hukum yang jauh lebih berat. Kepala daerah yang menerima remunerasi besar harus tunduk pada standar integritas yang lebih tinggi, antara lain:

1. Audit kekayaan secara berkala dan terbuka;

2. Pelaporan harta kekayaan yang ketat;

3. Larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun;

4. Pengawasan digital terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa.

Pemberian sanksi yang tegas apabila terbukti melakukan korupsi, termasuk pemiskinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pencabutan hak politik berdasarkan putusan pengadilan, dan pengembalian kerugian negara.

Menurut PADHI, negara tidak boleh ragu memberikan penghargaan yang layak kepada pejabat publik yang memikul tanggung jawab besar mengelola anggaran dan pelayanan masyarakat. Akan tetapi, penghargaan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas yang ketat sehingga tidak menimbulkan moral hazard.

Korupsi merupakan persoalan yang kompleks. Faktor penyebabnya tidak hanya biaya politik atau tingkat penghasilan, tetapi juga lemahnya integritas, pengawasan, penegakan hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, usulan peningkatan gaji kepala daerah bukanlah solusi tunggal, melainkan salah satu alternatif yang perlu dikaji bersama dengan reformasi sistem pembiayaan politik, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.

Padepokan Hukum Indonesia mengajak pemerintah, DPR, KPK, akademisi, partai politik, dan masyarakat sipil untuk membuka ruang diskusi mengenai reformasi pembiayaan politik dan sistem remunerasi pejabat publik sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan bebas dari korupsi.

Penulis : Mus Gaber,Padepokan Hukum Indonesia

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen (Purn) Poernomo, menilai Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, salah satu hambatan utama berasal dari kekuatan oligarki yang dinilai masih memiliki pengaruh kuat di berbagai sektor.

Dalam keterangannya, Poernomo menyinggung perkembangan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia menilai polemik mengenai kepemilikan emas dan mata uang asing yang dikaitkan dengan mantan pejabat tersebut telah berkembang menjadi perbincangan luas di ruang publik.

“Situasi terakhir terkait eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi bola liar. Muncul berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai kepemilikan emas dan dolar AS. Publik tentu menunggu penjelasan yang terang dari aparat penegak hukum,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Poernomo mengatakan, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan sehingga tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut dia, kebijakan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi telah menunjukkan arah yang jelas. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya berjalan seirama.

“Semangat pemberantasan korupsi Presiden Prabowo sudah terlihat. Persoalannya, kebijakan itu belum sepenuhnya diikuti oleh para menteri maupun jajaran pembantunya,” katanya.

Ia juga menyoroti sejarah terbentuknya kelompok oligarki bisnis sejak era Presiden Soeharto yang menurutnya masih memiliki pengaruh hingga saat ini.

“Era Soeharto melahirkan oligarki bisnis yang kemudian menikmati berbagai keuntungan sampai sekarang. Kelompok seperti ini tidak mudah diatur dan masih memiliki kekuatan ekonomi maupun politik,” ujarnya.

Karena itu, Poernomo berharap Presiden Prabowo berani mengambil langkah-langkah strategis, termasuk melakukan evaluasi terhadap para pembantunya di kabinet.

“Kalau memang ada pembantu yang tidak sejalan dengan agenda Presiden, perlu dilakukan reshuffle agar program pemberantasan korupsi berjalan efektif,” katanya.

Selain itu, Poernomo juga menilai dinamika politik nasional masih memperlihatkan adanya dua pusat pengaruh.

“Saya melihat ada semacam dua matahari, yakni Prabowo dan Jokowi. Kondisi seperti ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam pemerintahan,” ujarnya.

Ia turut menyinggung aktivitas mantan Presiden Joko Widodo yang masih melakukan kunjungan ke sejumlah daerah. Di sisi lain, menurut Poernomo, polemik terkait gugatan ijazah Jokowi juga masih menjadi perhatian publik.

Poernomo berpandangan bahwa keberhasilan pemerintahan Prabowo sangat bergantung pada ketegasan Presiden dalam mengambil keputusan terhadap para pembantunya.

“Prabowo jangan sampai berjalan sendirian. Jangan sampai Presiden berteriak mengenai pemberantasan korupsi tetapi tidak dijalankan oleh para menterinya,” katanya.

Dalam perspektif keamanan nasional, Poernomo menilai tantangan yang dihadapi pemerintahan Prabowo memiliki kemiripan dengan tekanan yang pernah dihadapi Presiden Soeharto, termasuk dari aspek geopolitik dan ekonomi.

“Prabowo menghadapi kekuatan oligarki yang memiliki sumber daya keuangan besar. Karena itu Presiden harus berani mengambil sikap tegas agar agenda pemberantasan korupsi tidak terhambat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Poernomo menegaskan bahwa berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan kepemilikan emas dan dolar AS oleh mantan pejabat penegak hukum perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai kepastian hukum menjadi penting agar tidak muncul spekulasi yang berlarut-larut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Proyek Strategis Nasional (PSN) LNG Abadi Blok Masela berpotensi menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mengubah wajah pembangunan di Provinsi Maluku apabila dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat daerah.

Menurut Amir Hamzah, potensi cadangan gas yang dimiliki Blok Masela sangat besar sehingga dapat menjadikan Maluku sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

“Blok Masela ini jika terealisasi dengan baik bisa seperti Qatar. Potensinya sangat besar, termasuk untuk membangun infrastruktur di Maluku dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan, pemerintah pusat perlu memastikan bahwa masyarakat Maluku tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan proyek migas bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Amir mengingatkan adanya ketentuan mengenai Participating Interest (PI) 10 persen yang menjadi hak pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, PI merupakan instrumen penting agar daerah penghasil ikut menikmati manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam.

“Yang dipertanyakan masyarakat Maluku adalah realisasi PI 10 persen. Pemerintah daerah harus memiliki saham agar hasil pengelolaan Blok Masela benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat setempat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan PI 10 persen dimaksudkan agar daerah memperoleh manfaat langsung dari kegiatan usaha hulu migas melalui kepemilikan saham pada wilayah kerja yang beroperasi di daerah tersebut.

Selain kepemilikan saham, Amir juga menyoroti pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek tersebut.

Menurutnya, proyek Blok Masela diperkirakan akan menyerap sekitar 12.000 tenaga kerja, sehingga pemerintah perlu memastikan masyarakat Maluku memperoleh kesempatan yang besar untuk terlibat.

“Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas. Dampak ekonominya harus benar-benar dirasakan masyarakat Maluku,” katanya.

Amir juga mengungkapkan bahwa Blok Masela tidak hanya menghasilkan LNG, tetapi juga berbagai produk bernilai tambah lainnya.

Produksi utama proyek tersebut meliputi Liquefied Natural Gas (LNG), Liquefied Petroleum Gas (LPG), serta kondensat yang memiliki berbagai produk turunan bagi industri petrokimia.

“Masela memiliki tiga produk utama, yaitu LNG, LPG, dan kondensat. Setiap produk memiliki nilai ekonomi dan industri turunannya masing-masing,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek raksasa LNG Abadi Blok Masela resmi memasuki tahap konstruksi setelah dilakukan groundbreaking pada 16 Juli 2026.

Nilai investasi proyek ini mencapai sekitar USD20,9 miliar atau sekitar Rp390 triliun, menjadikannya salah satu investasi terbesar di sektor energi Indonesia.

Konsorsium pengelola proyek terdiri atas INPEX Masela Ltd sebagai operator dengan kepemilikan 65 persen, PT Pertamina Hulu Energi (PHE Masela) sebesar 20 persen, dan Petronas Masela Sdn. Bhd. sebesar 15 persen.

Proyek yang berlokasi di Kepulauan Tanimbar, Maluku, tersebut ditargetkan mulai berproduksi pada 2029.

Dalam tahap operasional, Blok Masela diproyeksikan menghasilkan sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, 150 juta kaki kubik standar gas pipa per hari, serta sekitar 35.000 barel kondensat per hari.

Amir menilai, besarnya potensi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan kawasan timur Indonesia.

Ia juga mengingatkan bahwa Maluku masih memiliki potensi migas yang sangat besar di luar Blok Masela.

“Ada sekitar 25 blok minyak dan gas di Maluku yang harus mendapat perhatian Presiden Prabowo. Jangan sampai kekayaan alam yang begitu besar tidak memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat daerah,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kini bisa mencatatkan diri sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama sejak era Reformasi 1998. Dilantik pada 27 Januari 2021, ia telah melampaui masa jabatan para pendahulunya seperti Da’i Bachtiar, Sutanto, Timur Pradopo, hingga Tito Karnavian.
‎
‎Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan rekor tersebut bukan sekadar angka. Menurut Uchok, d negara demokrasi, lamanya seorang pejabat memimpin institusi penegak hukum akan selalu diikuti pertanyaan publik: apa warisan yang ditinggalkan?
‎
‎Uchok menyebutkan selama menjabat, Listyo Sigit mengusung slogan Polri Presisi dengan janji menghadirkan institusi yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan. Program digitalisasi pelayanan, ETLE, transformasi pelayanan publik, hingga pembenahan organisasi menjadi bagian dari agenda reformasi yang terus dikampanyekan.
‎
‎”Namun, perjalanan panjang tersebut juga diwarnai berbagai peristiwa yang menjadi ujian serius terhadap kredibilitas institusi dan reformasi Polri,” katanya Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026
‎
‎Uchok menjelaskan kilas balik beberapa peristiwa yang menjadi ujian serius bagi Polri di era kepemimpinan Listyo Sigit.
‎
‎”Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi salah satu titik balik terbesar dalam sejarah Polri modern. Dan tragedi Kanjuruhan yang memunculkan kritik terhadap prosedur pengamanan aparat.” kata Uchok.
‎
‎Perkara-perkara tersebut membuka persoalan serius mengenai pengawasan internal, penyalahgunaan kewenangan, dan budaya organisasi yang kemudian menjadi sorotan nasional.
‎
‎”Di luar dua kasus besar tersebut, Polri juga berkali-kali menghadapi kritik terkait dugaan kekerasan oleh oknum, transparansi penanganan perkara, hingga tuntutan reformasi kelembagaan dari berbagai kalangan masyarakat sipil.” kata Uchok Sky.
‎
‎Polemik Polri – Kejaksaan
‎
‎Uchok mengatakan ukuran keberhasilan seorang Kapolri tidak hanya dilihat dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi juga dari kemampuan membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan wewenang, memperkuat pengawasan internal, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
‎
‎”Polemik ini seperti mengisyaratkan adanya keresahan di lapisan bawah masyarakat yang mungkin saja menghendaki adanya pergantian Kapolri.” kata Uchok Sky.
‎
‎Selain dua perkara di atas, proses penetapan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah juga disorot publik. Diduga ia ditetapkan jadi tersangka tanpa diketahui Presiden Prabowo.
‎
‎Hal ini disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea. mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu sebagai kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
‎
‎“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam..
‎
‎Menurut Uchok pernyataan Hotman seperti membuka kotak Pandora hingga banyak politisi di DPR yang bersuara melakukan kecaman dengan trik jangan bawa nama presiden Prabowo.
‎
‎”Itu yang bersuara dan menyerang Hotman mungkin orang yang bermasalah pernah mendapatkan masalah hukum. Yang jelas pernyataan Hotman itu sudah membuka kotak Pandora hukum dan menciptakan tone negatif bagi Listyo Sigit,” tandasnya

MoneyTalk.id, Jakarta – Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) melalui M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Heru Purwanto resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bersamaan dengan pelaporan tersebut, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah memaparkan konklusi sementara yang membagi dugaan perkara itu ke dalam lima klaster berdasarkan tingkat pengetahuan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.

Menurut Rizal Fadillah dalam rilisnya, konklusi sementara itu disusun setelah TPIP mengajukan 20 bukti dan petunjuk kepada penyidik. Ia berharap pemetaan tersebut dapat menjadi bahan pendalaman oleh penyidik Bareskrim untuk mengungkap dugaan pemalsuan ijazah secara menyeluruh.

Pada Klaster Utama, Rizal Fadillah menyebut Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang menurutnya paling berkepentingan dengan keberadaan dugaan ijazah palsu. Ia menyatakan klaster tersebut merupakan pihak yang dinilai menjadi sebab terjadinya proses rekayasa dokumen untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden, serta memiliki otoritas untuk bertindak namun dinilai terkesan melindungi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Rizal Fadillah yang masih berupa dugaan.

Pada Klaster Satu, Rizal Fadillah menyebut nama Pratikno, Prasetyo Hadi, dan Juri Ardiantoro. Menurutnya, ketiga pejabat tersebut mengetahui atau sejak awal ikut mengatur pembuatan dokumen Jokowi agar memenuhi persyaratan pencalonan menjadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden. Dalam rilisnya, Rizal Fadillah juga menyebut ketiganya pernah atau sedang menduduki jabatan yang berkaitan dengan proses administrasi pemerintahan maupun penyelenggaraan pemilu.

Untuk Klaster Dua, Rizal Fadillah memasukkan nama Paiman Raharjo dan Eko Sulistyo. Ia menduga keduanya memiliki peran penting dalam proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan. Dalam rilisnya, Rizal Fadillah menyebut Paiman Raharjo diduga melakukan pemesanan dokumen kepada pihak tertentu, sedangkan Eko Sulistyo disebut berkoordinasi dengan Paiman untuk selanjutnya melakukan pemesanan kepada pihak yang diduga memiliki keahlian membuat dokumen palsu. Dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara pada Klaster Tiga, Rizal Fadillah menyebut Anggit Nugroho, David Agus Yunanto, Mohamad Isnaeni, dan Dany Iskandar. Ia menyatakan mereka merupakan bagian dari tim yang disebut berperan menyiapkan dokumen saat pendaftaran Jokowi ke KPUD DKI Jakarta. Rizal Fadillah juga mengutip keterangan Widodo yang, menurutnya, menerangkan peran Anggit Nugroho, David Agus Yunanto, Mohamad Isnaeni, dan Eko Sulistyo.

Adapun Klaster Empat, menurut Rizal Fadillah, berkaitan dengan kasus pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen oleh Polda Metro Jaya pada 2015. Ia menyebut nama Karno, Aep Apriadi, dan Indra Khameswara sebagai bagian dari terdakwa dalam perkara tersebut, serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dari total 23 orang yang saat itu diamankan polisi.

Rizal Fadillah meminta Bareskrim Mabes Polri memeriksa secara seksama lima klaster tersebut agar kebenaran materiel dugaan pemalsuan ijazah Jokowi dapat ditemukan dan dibuktikan. Ia juga menyatakan bukan tidak mungkin ijazah yang kini berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya perlu diuji lebih lanjut apabila penyidik memandang hal itu diperlukan.

“Semua dugaan harus dibuktikan oleh kerja pihak Kepolisian, masyarakat hanya mampu membantu untuk menginformasikan,” kata Rizal Fadillah.

Ia menambahkan, dugaan ijazah palsu Jokowi kini menjadi tuntutan sebagian masyarakat agar segera diselesaikan melalui proses hukum. Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat tindak pidana, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Joko Widodo, Presiden Prabowo Subianto, Pratikno, Prasetyo Hadi, Juri Ardiantoro, Paiman Raharjo, Eko Sulistyo maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam rilis tersebut. Media memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (

MoneyTalk.id, Jakarta – Muhammad Said Didu menilai Presiden Prabowo Subianto membutuhkan sosok-sosok yang bersih dan berani untuk membantu menjalankan agenda pembenahan pemerintahan. Menurutnya, orang-orang yang hanya memberikan pujian tanpa keberanian melakukan perbaikan justru tidak akan membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Said Didu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertema “POLRI VS KEJAKSAAN: BUKAN CICAK LAWAN BUAYA, TAPI MACAN KETEMU SINGA…” yang disiarkan pada 17 Juli 2026.

Dalam pemaparannya, Said Didu mengatakan saat ini berbagai program pemerintah perlu diawasi secara ketat agar tetap berjalan sesuai tujuan.

“Kita sekarang di tingkat hati-hati sekali karena siapa tahu ada pembelokan. Program yang bagus jangan lupa tetap diawasi. MBG-BGN saya memang kritik habis karena memang salah. Koperasi Desa, Sekolah Rakyat juga diawasi. Jadi kalau bagus ya bagus,” ujarnya.

Ia juga menilai terdapat pihak-pihak di sekitar Presiden Prabowo yang memanfaatkan karakter kepemimpinan Presiden.

“Dan mohon maaf, orang-orang di sekitar Prabowo memanfaatkan psikologis Prabowo. Hari-harinya Prabowo menyukai jumlah besar, waktunya cepat,” kata Said Didu.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu, persoalan utama yang perlu mendapat perhatian adalah proses pemilihan orang-orang yang mengelilingi Presiden.

“Saya sampaikan ke Prabowo adalah stunting memilih orang, diorganizing, karena semua bisa dikendalikan dengan perintah yang tanpa kontrol. Itulah yang dimanfaatkan orang,” ujarnya.

Karena itu, Said Didu mengaku telah menyampaikan pandangannya kepada Presiden Prabowo mengenai pentingnya menghadirkan figur-figur yang memiliki integritas.

“Saya katakan, Pak Prabowo, saatnya dengan tiga obor tadi itu diperlukan orang bersih yang berani membersihkan, bukan hanya orang-orang yang suka memuji. Itu orang-orang yang menurut saya harus dipilih,” tegas Said Didu.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak Istana Kepresidenan maupun pihak-pihak yang dimaksud dalam pernyataan Muhammad Said Didu terkait pandangan tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Majalah Tempo menyatakan berbagai unggahan di media sosial yang membantah laporan investigasinya mengenai dugaan penyusupan seorang “agen CIA palsu” ke lingkaran elite Indonesia tidak didukung bukti yang memadai. Tempo bahkan menyebut penyebaran narasi tersebut terindikasi dilakukan secara terkoordinasi.

Hal itu disampaikan melalui hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo terhadap beredarnya tagar dan unggahan yang menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak pernah tertipu oleh sosok Gaurav Srivastava karena tidak ada kontrak maupun kerugian materiil.

Menurut Tempo, penelusuran dilakukan bersama Monash Data and Democracy Research Hub dan tim peneliti lainnya.

“Hasilnya, puluhan akun mengunggah narasi yang serupa dalam waktu yang hampir bersamaan. Pola ini diduga kuat merupakan penyebaran informasi yang dilakukan secara terkoordinasi untuk membantah laporan investigasi Tempo dan OCCRP,” demikian disampaikan dalam penjelasan Tim Cek Fakta Tempo.

Tempo menyebut narasi yang beredar umumnya mengutip artikel dari berbagai platform dan video yang menyatakan Prabowo tidak mengalami kerugian karena tidak ada kontrak pengadaan yang ditandatangani.

Tempo menegaskan laporan investigasinya yang diterbitkan pada 28 Juni 2026 disusun berdasarkan serangkaian bukti dan proses verifikasi jurnalistik.

Dalam investigasi tersebut, Tempo bekerja sama dengan jurnalis independen dari India untuk menelusuri rekam jejak Gaurav Srivastava sejak Februari 2026.

Proses investigasi disebut melibatkan wawancara dengan sejumlah narasumber, pemeriksaan dokumen, surat elektronik, foto, hingga berkas pengadilan.

Dari hasil penelusuran itu, Tempo menyatakan Gaurav Srivastava menjalin hubungan dengan Prabowo sejak 2020 ketika masih menjabat Menteri Pertahanan.

Tak lama setelah itu, menurut Tempo, Kementerian Pertahanan menerbitkan tiga surat kepada perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan Gaurav Srivastava terkait rencana pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Namun demikian, Tempo mengklaim menemukan bahwa ketiga perusahaan tersebut baru didirikan setelah surat-surat tersebut diterbitkan.

Selain itu, Tempo juga menyatakan memperoleh dokumen yang menunjukkan Gaurav Srivastava memiliki rekam jejak dugaan penipuan di sejumlah negara sejak 2014 dan disebut menggunakan identitas sebagai agen CIA dalam berbagai aktivitas bisnis.

Dalam laporan tersebut, peneliti pertahanan dari Lesperssi, Beni Sukadis, menjelaskan bahwa dokumen seperti letter of intent maupun letter of agreement memang belum bersifat mengikat secara hukum.

Meski demikian, menurutnya penerbitan surat-surat tersebut menunjukkan proses pemeriksaan latar belakang perusahaan semestinya dilakukan secara lebih mendalam.

“Pada tahap itu, upaya penipuan sudah dapat dikatakan terjadi,” demikian pandangan yang dikutip Tempo dari Beni Sukadis.

Tempo menyatakan hingga materi cek fakta tersebut dipublikasikan, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait belum memberikan tanggapan atas hasil investigasi maupun penelusuran yang dilakukan.

Tempo kemudian menyimpulkan bahwa klaim yang menyebut laporan investigasinya sebagai hoaks belum didukung bukti yang memadai.

Media tersebut juga menyatakan pola penyebaran narasi bantahan di media sosial memiliki indikasi sebagai bentuk manipulasi informasi yang dilakukan secara terorganisasi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Damai Hari Lubis, mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah status tersangkanya diumumkan oleh penyidik. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.

Damai mengatakan, dalam sistem peradilan pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka semestinya diikuti dengan langkah-langkah hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski penahanan merupakan kewenangan penyidik dan tidak bersifat otomatis, ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan apabila belum mengambil tindakan tersebut.

“Hukum jangan dipermainkan. Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, publik tentu menunggu langkah hukum berikutnya. Jika belum ditahan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang objektif agar tidak memunculkan spekulasi,” kata Damai dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Karena itu, penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi harus dilakukan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Damai juga menyoroti munculnya berbagai narasi yang berkembang di ruang publik terkait barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan logam mulia yang disita penyidik.

Ia menilai, berbagai klaim yang beredar, baik yang menyatakan barang bukti tersebut milik tersangka maupun bukan, seharusnya tidak disimpulkan secara sepihak sebelum seluruh proses pembuktian di persidangan selesai.

“Jangan sampai masyarakat digiring oleh opini yang belum teruji. Status kepemilikan barang bukti adalah bagian dari materi pembuktian yang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan hanya melalui pernyataan di ruang publik,” ujarnya.

Damai menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan atau pembelaan, namun penilaian akhir mengenai hubungan barang bukti dengan perkara pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya hakim di pengadilan.

Pernyataan tersebut muncul setelah kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan di dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul bukan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Handika menjelaskan, rumah tersebut telah dipinjam kliennya sejak awal 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Menurutnya, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang menjalani pendidikan di Banten.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan rumah itu sebagai kantor operasional telah berlangsung cukup lama sehingga keberadaan barang-barang di lokasi tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Menanggapi klaim tersebut, Damai menilai setiap keterangan dari kuasa hukum merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses pembuktian tetap diserahkan kepada mekanisme penyidikan dan persidangan.

“Silakan setiap pihak menyampaikan argumentasi hukumnya. Akan tetapi, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media maupun media sosial,” katanya.

Damai juga mengingatkan pentingnya asas equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, asas tersebut harus benar-benar diterapkan tanpa membedakan latar belakang jabatan maupun pengaruh seseorang.

“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa ada perlakuan berbeda terhadap perkara yang melibatkan pejabat tinggi. Konsistensi penegakan hukum menjadi ukuran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan perkembangan resmi mengenai proses penyidikan, termasuk alasan-alasan hukum apabila belum dilakukan penahanan, sehingga tidak menimbulkan ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Damai juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, meskipun seseorang telah berstatus tersangka, seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang berperkara,” tutupnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ustaz Ansufri Idrus Sambo, yang dikenal sebagai salah satu guru ngaji Presiden Prabowo Subianto, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih. Menurutnya, terdapat kesenjangan yang besar antara arahan Presiden dengan pelaksanaan di lapangan akibat sejumlah pembantu presiden dinilai tidak memiliki kapasitas yang memadai.

Dalam sebuah perbincangan yang beredar di media sosial, Ustaz Sambo mengatakan persoalan utama pemerintahan saat ini bukan hanya soal efektivitas kerja, tetapi juga penempatan pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensinya.

“Terjadi gap antara perintah dengan pelaksanaan. Itu membuat pemerintahan tidak efektif. Menteri-menterinya ada yang tidak capable, sudah tidak capable, bermasalah pula,” kata Ustaz Sambo, Senin (20/7/2026).

Ia kemudian menyinggung beberapa posisi strategis di kabinet yang menurutnya tidak diisi oleh figur dengan latar belakang yang sesuai. Sebagai contoh, ia mengkritisi penempatan Menteri Kehutanan dan juga Menteri Luar Negeri yang dinilai tidak memiliki kapasitas yang tepat untuk bidang yang dipimpinnya.

Menurut Ustaz Sambo, prinsip “the right man in the right place” seharusnya menjadi dasar utama dalam penyusunan kabinet agar roda pemerintahan berjalan efektif.

Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”

Menurutnya, pesan tersebut relevan untuk menggambarkan pentingnya menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi.

Selain mengkritik sejumlah menteri, Ustaz Sambo juga menyoroti posisi Sekretaris Kabinet yang disebutnya memiliki pengaruh sangat besar dalam pemerintahan. Ia menilai muncul anggapan di publik bahwa jabatan tersebut layaknya “super menteri” karena dapat mengoordinasikan bahkan memberi arahan kepada para menteri.

“Jangan sampai menteri-menteri justru takut kepada Sekretaris Kabinet. Yang terjadi akhirnya fungsi koordinasi menjadi tidak sehat,” ujarnya.

Ustaz Sambo juga menyinggung belum adanya pergantian pada sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung. Menurutnya, dalam praktik pemerintahan sebelumnya, presiden umumnya melakukan penyegaran terhadap posisi-posisi strategis tersebut agar selaras dengan arah kebijakan pemerintahan yang baru.

“Sepanjang sejarah pemerintahan, biasanya ketika presiden baru menjabat, posisi-posisi strategis seperti Kapolri, Panglima, dan Jaksa Agung menjadi bagian dari evaluasi. Itu hal yang lazim dilakukan,” katanya.

Meski demikian, Ustaz Sambo menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada pemimpin karena memiliki kewenangan menentukan siapa yang dipercaya mengisi jabatan penting.

“Kalau orang-orang di sekitarnya tidak mampu menjembatani visi presiden, maka yang harus dievaluasi adalah proses pemilihannya. Mengapa tidak memilih orang yang tepat di tempat yang tepat,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Presiden maupun kementerian yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait kritik yang disampaikan Ustaz Ansufri Idrus Sambo.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik Muslim Arbi menduga terdapat operasi politik yang bertujuan melepaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari jerat hukum. Dugaan tersebut, menurutnya, tidak dapat dilepaskan dari adanya sosok pejabat negara berinisial SS yang disebut memiliki pengaruh besar di lingkungan pemerintahan sekaligus mempunyai kedekatan dengan Febrie Adriansyah.

Muslim Arbi menilai perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik. Menurutnya, apabila benar telah ada penetapan status hukum terhadap seseorang, maka seluruh proses penegakan hukum semestinya berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

“Publik berhak mengetahui apakah proses hukum berjalan apa adanya atau justru ada kekuatan politik yang berusaha menghambatnya. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam kepada pihak tertentu tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki jaringan kekuasaan,” ujar Muslim Arbi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Ia mengatakan, dugaan adanya campur tangan pejabat negara berinisial SS perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila benar terdapat upaya memengaruhi proses hukum, maka hal tersebut berpotensi mencederai komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Muslim Arbi menyebut, kedekatan antara pejabat berinisial SS dengan Febrie Adriansyah menjadi isu yang ramai diperbincangkan di berbagai kalangan. Meski demikian, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan sekadar berdasarkan opini ataupun isu yang berkembang.

“Kalau memang tidak ada intervensi, maka pemerintah dan aparat penegak hukum justru harus membuka prosesnya secara transparan agar semua spekulasi berhenti. Transparansi adalah cara terbaik mengembalikan kepercayaan publik,” katanya.

Menurut Muslim, Presiden Prabowo selama ini telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, ia berharap Presiden tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap pihak-pihak yang diduga mencoba melindungi siapa pun yang sedang menghadapi proses hukum.

Ia menilai kredibilitas pemerintahan akan dipertaruhkan apabila muncul persepsi bahwa terdapat kelompok tertentu yang memperoleh perlindungan politik.

“Kalau ada pejabat yang justru menjadi tameng bagi proses hukum, itu tentu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muslim Arbi meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa mempertimbangkan jabatan, kedekatan politik, maupun posisi seseorang dalam pemerintahan.

Menurutnya, prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai kasus besar yang menjadi perhatian publik selalu mendapat sorotan luas dari masyarakat sipil. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dinilai menjadi kebutuhan penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Negara hukum harus dibangun di atas asas keadilan, bukan berdasarkan kedekatan dengan pusat kekuasaan. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Muslim Arbi juga mendorong pejabat negara yang disebut-sebut dalam berbagai spekulasi untuk memberikan klarifikasi secara terbuka apabila merasa tidak terkait dengan isu tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari berkembangnya asumsi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

Ia menambahkan bahwa klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang namanya dikaitkan dengan suatu perkara dapat membantu menciptakan kepastian informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi maupun bukti yang dapat memverifikasi dugaan mengenai adanya operasi politik ataupun keterlibatan pejabat negara berinisial SS sebagaimana disampaikan Muslim Arbi. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pernyataan tersebut.