22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Presiden Prabowo Subianto perlu memperkuat tata kelola pemerintahan dengan mengedepankan proses dan prosedur dalam pengangkatan pejabat negara, sekaligus mempercepat agenda pemberantasan korupsi.

Menurut Amir, hak prerogatif presiden tetap harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung mekanisme kelembagaan yang memberikan pertimbangan profesional.

“Dalam penyelenggaraan negara ada proses dan prosedur. Presiden memang memiliki hak prerogatif, tetapi tetap harus melalui proses dan prosedur yang benar. Di TNI ada Wanjakti, di Polri ada Wanjak. Mekanisme seperti ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Amir mengatakan, komunitas intelijen seperti BIN dan BAIS perlu memberikan masukan strategis secara komprehensif kepada presiden agar setiap kebijakan didasarkan pada informasi yang utuh.

Ia kemudian menyinggung pandangan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang sebelumnya menyatakan adanya dugaan sabotase struktural di tubuh institusi negara. Menurut Amir, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga dan memunculkan disintegrasi struktural.

“Kasus konflik Polri dengan Kejaksaan Agung dalam kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengarah disintegrasi struktural,” ungkapnya.

Dalam konteks itu, Amir menilai koordinasi antarpenegak hukum harus diperkuat. Ia juga menyebut perlunya evaluasi terhadap jajaran kabinet, khususnya pada sektor politik, hukum, dan keamanan.

“Menko Polkam harus menjalankan tugasnya secara baik agar efektif dan tidak terjadi gesekan antarinstitusi,” katanya.

Lebih lanjut, Amir mengusulkan agar Presiden mempertimbangkan pergantian Kapolri dan Jaksa Agung secara bersamaan sebagai bagian dari langkah pembenahan institusi penegak hukum.

Ia juga berpendapat bahwa jabatan Jaksa Agung dapat diisi figur berlatar belakang militer yang memiliki rekam jejak baik dan integritas tinggi. Menurutnya, dalam sejarah Indonesia, sejumlah perwira militer pernah dipercaya menjabat Jaksa Agung, terutama pada era Orde Baru.

Selain itu, Amir menilai korupsi telah menjadi ancaman serius bagi negara sehingga diperlukan langkah-langkah luar biasa dalam penanganannya.

Salah satu usulan yang disampaikannya ialah pembentukan mahkamah militer luar biasa untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan oknum militer, polri maupun purnawirawan TNI dan polr , apabila hal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Amir mendorong pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

“RUU Perampasan Aset harus segera disahkan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, Amir menilai diperlukan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan partai politik pendukung pemerintah, termasuk peningkatan pemahaman mengenai sejarah bangsa dan tata kelola pemerintahan.

Ia juga menegaskan pentingnya setiap lembaga negara menjalankan fungsi sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar stabilitas pemerintahan tetap terjaga serta agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif.

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Direktur E BAIS TNI Brigjen (Purn) Poernomo berharap Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kabinet, termasuk posisi Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), agar agenda pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif. Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangannya yang sebelumnya juga mendorong reshuffle sebagai bagian dari penguatan pemerintahan.

Menurut Poernomo, situasi politik dan penegakan hukum belakangan ini semakin hangat sehingga diperlukan langkah yang mampu menurunkan tensi di tengah masyarakat.

“Situasi makin hari makin hangat. Wajar saja. Semoga menjadi dingin,” ujar Poernomo, Kamis (23/7/2026).

Ia menyoroti menguatnya pembahasan publik mengenai jabatan Jaksa Agung, Jampidsus, hingga siapa figur yang layak mengisi posisi tersebut apabila terjadi pergantian.

Poernomo mengingatkan bahwa meski pengangkatan pejabat merupakan hak prerogatif Presiden, masyarakat berharap Prabowo tidak keliru dalam menentukan figur yang akan memimpin institusi penegak hukum.

“Semoga tidak salah pilih. Rakyat ingin Presiden tidak salah pilih siapa yang pantas menjadi Jaksa Agung maupun Jampidsus,” katanya.

Ia juga menilai pergantian di lingkungan Kejaksaan Agung diharapkan dapat membawa suasana yang lebih kondusif, terutama di tengah sorotan publik terhadap hubungan antara Kejaksaan Agung dan Polri.

Poernomo berharap Presiden Prabowo memberikan penilaian objektif terhadap kinerja para menterinya. Menurutnya, setiap menteri memiliki tanggung jawab menerjemahkan visi dan kebijakan Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan.

Selain itu, ia mengusulkan agar Presiden mengundang para ketua umum partai politik untuk menyamakan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pengelolaan sumber daya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kasus-kasus korupsi jangan sampai menjadi beban bagi Presiden Prabowo, kabinet, maupun rakyat. Karena itu, pemilihan Jaksa Agung dan Kapolri harus benar-benar tepat,” tegasnya.

Jhon Sitorus Desak Kejagung Cegah Nanik S Deyang ke Luar Negeri

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi di lembaga tersebut.

Menurut Jhon, langkah pencekalan diperlukan demi memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui perkara dapat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.

“Dari keterangan Sony Sonjaya, Nanik S. Deyang diduga terlibat dan mengetahui mengenai kasus dugaan korupsi di BGN. Karena itu Kejaksaan Agung seharusnya memiliki alasan untuk mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri agar proses hukum berjalan optimal,” ujar Jhon dalam pernyataannya, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai, apabila alasan keberangkatan ke luar negeri berkaitan dengan kebutuhan medis, Indonesia telah memiliki fasilitas kesehatan yang memadai.

“Kalau alasannya soal medis, layanan kesehatan di Indonesia sudah cukup bagus,” katanya.

Jhon juga mengingatkan agar aparat penegak hukum mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat menghambat proses penyidikan. Menurutnya, munculnya persepsi publik perlu dijawab dengan langkah hukum yang transparan.

“Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk pergi ke luar negeri. Publik tentu bisa saja bertanya-tanya dan menjadi semakin curiga apabila tidak ada penjelasan yang memadai,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional yang telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebut Nanik S. Deyang berstatus tersangka ataupun menyatakan telah dikenakan pencegahan ke luar negeri. Status hukumnya tetap mengacu pada informasi resmi dari penyidik.

Sementara itu, sebelumnya Jhon Sitorus juga sempat mengkritik kepemimpinan di Badan Gizi Nasional dan menilai perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola lembaga tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat geopolitik Hendrajit menilai pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak cukup hanya dipandang sebagai pergantian pejabat atau perombakan kabinet semata. Menurutnya, tantangan yang dihadapi para menteri saat ini jauh lebih besar, yakni mengembalikan negara sebagai sebuah organisme hidup yang sehat.

Menanggapi terpilihnya Sudaryono sebagai Kepala BGN yang baru, Hendrajit menyebut jabatan tersebut merupakan posisi strategis setingkat menteri sehingga membutuhkan cara pandang yang berbeda dalam mengelola negara.

“Sudaryono terpilih jadi Kepala BGN baru. Okelah. Kepala BGN setingkat menteri dan pejabat tinggi negara. Tapi seperti pertanyaan sama kepada para menteri, negara itu kalian pahami sebagai apa?” kata Hendrajit kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Ia mengibaratkan negara bukan sebagai mesin yang cukup diperbaiki dengan mengganti komponen atau operatornya. Menurutnya, bahkan perusahaan-perusahaan modern kini mulai meninggalkan cara pandang mekanistis.

“Perusahaan bisnis pun sekarang mulai ogah dianggap sebagai mesin. Perusahaan ingin dianggap organisme hidup yang punya napas, hasrat, dan kehidupannya sendiri. Kalau bisnis saja dipahami sebagai organisme, maka negara pun harus dipandang sebagai organisme hidup,” ujarnya.

Atas dasar itu, Hendrajit menilai proses reshuffle kabinet tidak bisa lagi dipahami sekadar mengganti satu “mekanik” dengan mekanik lainnya.

“Mereshuffle anggota kabinet tidak bisa kayak mengganti mekanik satu dengan mekanik lainnya. Tapi tetap saja negara sering ditangani seakan-akan mesin ketimbang organisme hidup,” katanya.

Lebih lanjut, ia menggunakan analogi dunia kesehatan untuk menjelaskan kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan dalam pemerintahan.

Menurutnya, pejabat negara seharusnya memiliki kemampuan layaknya seorang “tabib” yang mampu menyembuhkan persoalan mendasar, bukan hanya menjalankan fungsi administratif seperti seorang teknisi.

“Pejabat negara setingkat menteri jangan kayak merekrut dokter umum, tapi dokter dengan kualitas tabib. Kalau cuma kualitas dokter umum jadinya kayak mekanik. Tabib sejatinya bukan sekadar dokter, tapi penyembuh atau the healer,” ujarnya.

Hendrajit menilai tugas utama para anggota kabinet saat ini adalah menyembuhkan penyakit yang menurutnya sedang mewabah dalam penyelenggaraan negara, yakni praktik permainan kekuasaan.

“Yang harus disembuhkan lebih dulu adalah penyakit epidemi yang sedang menimpa negara saat ini, yaitu permainan kekuasaan,” tegasnya.

Ia berpendapat, apabila negara benar-benar diposisikan sebagai organisme hidup, maka praktik perebutan dan permainan kekuasaan merupakan virus yang dapat menginfeksi serta melemahkan fungsi negara.

“Sebab ketika negara berniat diluruskan kembali sebagai organisme hidup, permainan kekuasaan dan pergumulan kekuatan merupakan virus yang menyebabkan infeksi pada organisme itu. Dan virus tersebut kini mewabah,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam keterangannya, Beathor menduga masih terdapat aset hasil sitaan yang belum terungkap dan mengklaim sebagian di antaranya diduga disimpan di sebuah “bungker” milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Menurut Beathor, penggeledahan yang dilakukan aparat terhadap Febrie Adriansyah, yang menghasilkan penyitaan emas batangan dan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, dinilai belum menggambarkan keseluruhan aset yang diduga dimiliki mantan Jampidsus tersebut.

“Yang ditemukan itu baru sebagian. Saya menduga masih ada yang disimpan di berbagai tempat,” kata Beathor, Senin (20/7/2026).

Beathor bahkan mengaitkan dugaan tersebut dengan kedekatan Febrie Adriansyah dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut Febrie merupakan “orangnya Jokowi” dan menduga sebagian aset hasil sitaan disembunyikan di Solo.

Mantan tahanan politik era Soeharto ini justru mengajak rakyat untuk mendatangi rumah Jokowi di Solo untuk membongkar bungker. “Saya ajak rakyat İndonesia untuk membongkar bungker yang diduga milik Jokowi di Solo,” tegasnya.

Kata Beathor, sekelas eks Jampidsus memiliki tempat penyimpanan emas dan uang nilainya miliaran apalagi seorang mantan Presiden Jokowi.

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah aparat mengungkap penyitaan aset bernilai besar. Berdasarkan sejumlah laporan media, barang bukti yang disita antara lain mencapai sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta rupiah, dengan nilai keseluruhan ditaksir ratusan miliar rupiah.

Besarnya nilai aset tersebut memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan adanya aset lain yang belum ditemukan. Namun hingga saat ini, aparat penegak hukum belum mengumumkan adanya temuan resmi mengenai keberadaan aset tambahan sebagaimana yang diduga Beathor.

Sebelumnya, Beathor juga pernah menyampaikan dugaan bahwa Febrie menyisihkan sebagian kecil dari nilai hasil penyelamatan aset negara untuk dibagikan kepada sejumlah pihak. Ia bahkan menyebut adanya seorang pejabat negara berinisial “SS”.

Beathor mempertanyakan proses hukum terhadap Febrie yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya terkait penahanan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Beathor dan belum mencerminkan sikap resmi penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun lembaga penegak hukum lainnya yang membenarkan adanya penyimpanan aset di Solo sebagaimana dituduhkan Beathor.

Pihak Febrie Adriansyah juga belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan terbaru tersebut. Demikian pula, Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum memberikan pernyataan terkait dugaan yang disampaikan Beathor.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji mengaku memiliki informasi yang menurutnya menunjukkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berbagai laporan dugaan pelanggaran.

Dalam sebuah pernyataannya, Susno mengatakan laporan terkait Febrie Adriansyah disebut telah masuk ke sejumlah lembaga penegak hukum, tidak hanya di lingkungan Polri.

“Saya punya informasi A1. Febrie Adriansyah ini sudah lama dikuntit karena laporan sudah banyak masuk. Laporan masuk itu tidak hanya kepada Kortastipidkor Polri saja, kepada Polri masuk, kepada KPK masuk, kepada Kejaksaan Agung juga masuk, termasuk kepada Jamwas,” kata Susno, Selasa (21/7/2026).

Menurut Susno, salah satu laporan yang pernah disampaikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik.

Ia menjelaskan terdapat dugaan batu bara dengan nilai kalori (GAR) lebih rendah dipasok, sementara pembayaran menggunakan harga batu bara dengan spesifikasi lebih tinggi.

“Misalnya batu bara yang dipasok memiliki GAR 3.000, padahal kebutuhan PLN minimal GAR 4.000. Selisih harga itu bisa mencapai sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per ton,” ujarnya.

Susno memperkirakan apabila praktik tersebut terjadi dalam volume jutaan ton, potensi kerugian atau keuntungan ilegal yang timbul dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun demikian, ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti mekanisme dugaan aliran dana tersebut.

“Entah permainan itu menyuap FA atau FA minta jatah dari kelebihannya, itu kejaksaanlah yang paling tahu karena berkasnya ada di kejaksaan,” katanya.

Oleh karena itu, Susno berharap aparat penegak hukum dapat kembali mendalami perkara yang pernah dilaporkan tersebut apabila memang telah terdapat berkas penyidikan.

“Kita sebagai rakyat berharap, karena berkas penyidikan sudah di kejaksaan, kita minta supaya ini disidik lagi,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun Kejaksaan Agung terkait pernyataan Susno Duadji tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Forum Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mengaku khawatir muncul kemarahan publik apabila mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Jalih, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap seorang mantan pejabat penegak hukum.

“Kalau memang seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan alat bukti dianggap telah cukup, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda,” kata Jalih dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Ia menilai, lambannya proses penahanan justru berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Jalih mengaku mencurigai adanya pihak-pihak berkekuatan politik yang berupaya melindungi Febrie Adriansyah dari proses hukum lebih lanjut.

“Publik tentu bertanya-tanya, mengapa sampai sekarang belum dilakukan penahanan. Jangan sampai muncul kesan ada kekuatan besar yang sedang melindungi,” ujarnya.

Ia bahkan menduga pihak yang disebutnya memberikan perlindungan tersebut berasal dari kalangan yang memiliki pengaruh kuat di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, Jalih tidak menyebut identitas maupun menyampaikan bukti yang mendukung dugaan tersebut. Pernyataan itu merupakan pandangan dan kecurigaan pribadi yang disampaikannya kepada publik.

Menurut Jalih, masyarakat selama ini menaruh harapan besar kepada pemerintahan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

Karena itu, apabila proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum dinilai berjalan lambat atau tidak tegas, ia khawatir akan memicu kekecewaan masyarakat.

“Rakyat ingin melihat bahwa hukum berlaku sama kepada siapa pun. Jangan sampai muncul kemarahan publik karena dianggap ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik merupakan modal penting bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

FORMASI meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Menurut Jalih, transparansi diperlukan untuk menjaga kredibilitas institusi penegak hukum sekaligus memberikan kepastian kepada publik bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara.

Jalih menilai, dalam perkara yang menjadi perhatian publik, komunikasi institusi penegak hukum menjadi faktor penting.

Apabila terdapat jeda waktu antara penetapan tersangka dengan tindakan penahanan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan yuridisnya. Dalam sistem hukum Indonesia, penahanan bukan merupakan tindakan yang otomatis dilakukan terhadap setiap tersangka, melainkan bergantung pada pertimbangan penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena itu, penjelasan resmi diperlukan agar tidak berkembang asumsi maupun spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Terlepas dari berbagai desakan tersebut, setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak yang disebut dalam perkara juga berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi terkait pernyataan Jalih mengenai dugaan adanya pihak kuat di pemerintahan yang melindungi Febrie Adriansyah. Oleh karena itu, pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

MoneyTalk.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung segera menahan tersangka Febrie Adriansyah. IPW menilai tidak dilakukannya penahanan setelah pemeriksaan terhadap Febrie pada 17 Juli 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan independensi penyidik.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima media menyatakan, secara umum penahanan terhadap tersangka perkara korupsi merupakan prosedur yang lazim dilakukan setelah pemeriksaan.

“Akuntabilitas tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung diragukan, begitu juga sikap independensinya. Perlakuan yang tidak sama terhadap tersangka Febrie Adriansyah memunculkan dugaan masih kuatnya pengaruh yang bersangkutan sehingga penahanan tidak dilakukan,” kata Sugeng, Selasa (21/7/2026).

IPW membandingkan penanganan perkara tersebut dengan tersangka lain, Donny Rito, yang disebut langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Menurut IPW, tidak ditahannya Febrie berpotensi menghambat proses pembuktian perkara. Organisasi tersebut juga mengkhawatirkan adanya risiko hilangnya alat bukti maupun potensi obstruction of justice apabila proses penahanan terus ditunda.

Karena itu, IPW meminta tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan sekaligus menggelar ekspos perkara kepada publik dengan menghadirkan para tersangka.

“Penahanan serta ekspos perkara akan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum Kejaksaan Agung dalam perkara Donny Rito dan Febrie Adriansyah,” ujar Sugeng.

IPW menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi profesionalisme dan integritas Kejaksaan Agung, mengingat tersangka merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain itu, IPW mengaitkan belum dilakukannya penahanan dengan informasi yang telah beredar di media mengenai dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah penggeledahan di rumah yang disebut berkaitan dengan Febrie. Menurut IPW, informasi tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Atas dasar itu, IPW juga mendorong Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah berjalan tanpa intervensi dan menjaga independensi penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak Febrie Adriansyah terkait pernyataan IPW tersebut. Media juga masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam siaran pers, termasuk mengenai dugaan pertemuan yang disampaikan IPW.

MoneyTalk.id, Jakarta – Nama anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, Slamet Ariyadi, menjadi perbincangan di media sosial setelah beredar sebuah video dari akun TikTok @gerakanrakyat yang berisi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Video tersebut memperlihatkan seseorang menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penentuan titik dapur SPPG yang merupakan bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam narasi video, nama Slamet Ariyadi disebut secara langsung sehingga memicu berbagai reaksi dari masyarakat di media sosial.

Isu tersebut berkembang di tengah sorotan publik terhadap dugaan adanya praktik jual-beli titik SPPG di sejumlah daerah. Berdasarkan informasi yang beredar, satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta, meski dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum.

Publik kemudian mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan secara transparan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Sejumlah warganet juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar diberikan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Slamet Ariyadi terkait video yang beredar maupun tuduhan yang berkembang di media sosial. Di sisi lain, KPK dan Kejaksaan Agung juga belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai adanya penyelidikan atas dugaan tersebut.

Kasus ini masih berada pada tahap desakan publik dan penyebaran informasi di media sosial. Karena itu, seluruh dugaan yang beredar belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sampai ada hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat bukti yang cukup guna menindaklanjuti dugaan tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang disebut dalam isu tersebut.