22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Diplomat senior Ple Priatna menilai Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono perlu diganti karena dinilai belum menunjukkan profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugas diplomasi Indonesia.

Menurut Ple Priatna, pergantian Menlu bukan didasari persoalan suka atau tidak suka terhadap sosok tertentu, melainkan menyangkut profesionalitas dan marwah Indonesia dalam hubungan internasional.

“Saatnya mengganti menteri luar negeri saat ini. Kenapa? Karena menurut saya tidak profesional. Ini bukan soal benci atau suka, tapi tidak profesional,” ujar Ple Priatna di podcast Obor Rakyat Reborn, Ahad (9/8/2026).

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah kemampuan menjalankan diplomasi dan membawa kepentingan serta martabat negara di hadapan negara lain.

“Ini bukan soal bahasa, ini soal marwah negara yang dibawa. Kalau daripada menteri luar negeri yang bahasanya hebat tetapi tidak bekerja dengan baik, ya sudah saatnya ganti menteri luar negeri yang lain,” katanya.

Ple Priatna bahkan menyebut sejumlah nama yang menurutnya memiliki kapasitas untuk menduduki posisi Menteri Luar Negeri. Di antaranya Anis Matta, Havas, Dino Patti Djalal hingga mantan Menlu Retno Marsudi dan Marty Natalegawa.

Menurut dia, figur-figur tersebut memiliki pengalaman dan kompetensi yang dapat membantu Presiden menjalankan kebijakan luar negeri secara lebih efektif.

“Masih banyak orang Kemlu. Ada Anis Matta yang juga layak, ada Havas, ada Dino, atau siapa lagi. Ada Ibu Retno, masih ada Marty. Why not?” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengalaman profesional seorang Menlu. Menurutnya, secara historis posisi Menteri Luar Negeri kerap dipercayakan kepada tokoh senior yang memahami dunia diplomasi sehingga mampu membangun hubungan setara dengan mitra dari negara lain.

“Menlu itu biasanya dijabat oleh tokoh senior. Jadi secara marwah juga ketika counterpart-nya dari negara lain, mereka bisa berhadapan secara setara,” katanya.

Selain posisi Menlu, Ple Priatna juga mengkritik pengisian sejumlah posisi diplomatik yang menurutnya tidak selalu mempertimbangkan latar belakang dan pengalaman di bidang diplomasi.

Ia mencontohkan sosok yang disebutnya bernama Irene, yang menurutnya berlatar belakang dokter hewan dan disebut ditunjuk menjadi wakil duta besar di Beijing.

Ple Priatna mempertanyakan penempatan seseorang yang dinilai tidak memiliki pengalaman di bidang diplomasi untuk menduduki posisi strategis di sebuah perwakilan diplomatik.

“Dia seorang dokter hewan. Tidak memiliki pengalaman sebagai diplomat maupun berdiplomasi, tetapi ditunjuk sebagai wakil duta besar di Beijing,” ujarnya.

Menurutnya, penempatan pejabat pada posisi diplomatik harus mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi. Terlebih, posisi wakil kepala perwakilan atau Deputy Chief of Mission (DCM) memiliki peran penting dalam menjalankan misi diplomatik Indonesia.

“Ini posisi yang di situ juga ada DCM, ada wakil kepala perwakilan. Ada orang Kemlu, orang diplomat senior. Ini posisi yang harusnya diisi orang yang bekerja,” katanya.

Ple Priatna menilai pemerintah perlu lebih selektif dalam menentukan pejabat yang ditempatkan pada posisi strategis di luar negeri.

“Harus kira-kira tanya dulu, ini bisa enggak? Ini bekerja enggak? Ini berjalan enggak? Posisi seperti ini diperlukan atau tidak? Jangan main dijejelin saja,” pungkasnya.

Kritik tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap pentingnya profesionalisme dan kompetensi dalam penentuan pejabat yang bertanggung jawab membawa kepentingan Indonesia di panggung internasional.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Kantor Cabang Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Agung, Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan laporan yang tidak hanya menyoroti persoalan pada level kantor cabang, tetapi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam tata kelola, pengawasan, serta mekanisme penyaluran KUR di tingkat manajemen bank.

Dalam rencana laporannya, FORMASI menyebut sejumlah jajaran direksi BNI, termasuk Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan dan Wakil Direktur Utama Alexandra Askandar.

Selain itu, nama sejumlah direktur lainnya juga disebut FORMASI, yakni Hussein Paolo Kartadjoemena selaku Direktur Finance & Strategy, Corina Leyla Karnalies selaku Direktur Consumer Banking, David Pirzada selaku Direktur Risk Management, Agung Prabowo selaku Direktur Corporate Banking, Muhammad Iqbal selaku Direktur Commercial Banking, Rian Eriana Kaslan selaku Direktur Network & Retail Funding, Abu Santosa Sudradjat selaku Direktur Treasury & International Banking, Eko Setyo Nugroho selaku Direktur Kelembagaan, serta Munadi Herlambang selaku Direktur Human Capital & Compliance.

Jalih menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut dalam rencana laporan bukan berarti pihak-pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah atau terlibat dalam perkara pidana.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan dan pengendalian internal BNI berjalan dalam mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran KUR.

“Pihak aparat penegak hukum untuk memeriksa Dirut dan Direktur BNI agar kasus KUR tidak terulang lagi,” kata Jalih dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (9/8/2026).

Menurut Jalih Pitoeng, kejahatan dalam perkara KUR tersebut bukan hanya kejahatan perbankan secara finansial, tapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan.

“Ini bukan soal kejahatan perbankan dan finansial saja,” ungkap Jalih Pitoeng.

“Tapi ini merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan,” sambungnya menegaskan.

“KUR yang seharus nya diberikan dan disalurkan secara benar demi kemakmuran rakyat melalui fasilitas kredit bank pelaksana koq justru menimbulkan masalah,” kata Jalih Pitoeng.

“Oleh karena itu kami mendesak Kejagung, Kortas Tipikor maupun KPK untuk segera membongkar secara tuntas kasus kejahatan perbankan ini,” pinta Jalih Pitoeng.

Sorotan FORMASI tersebut muncul setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Informasi tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Dr. IG. Punia Atmaja NR didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, serta tim penyidik.

Berdasarkan keterangan Kejati Jawa Timur, perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh BNI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.

Laporan internal tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Kejati Jawa Timur hingga berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas KUR Mikro.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember; AM, Collection Agent (CA) CV Jawara Tani; serta IIS, Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.

Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling yang melibatkan Collection Agent.

Bagi FORMASI, penetapan tiga tersangka di tingkat cabang dan pihak yang terlibat dalam proses penyaluran kredit tidak serta-merta mengakhiri persoalan.

Jalih menilai aparat penegak hukum perlu melihat kasus tersebut dari perspektif yang lebih luas, termasuk bagaimana kebijakan, sistem pengawasan, manajemen risiko, serta mekanisme kontrol internal bekerja sebelum dan selama KUR disalurkan.

Pertanyaan yang ingin didorong FORMASI antara lain bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penyaluran KUR melalui pola channeling, bagaimana fungsi manajemen risiko bekerja, serta sejauh mana kantor pusat mendapatkan informasi mengenai potensi penyimpangan di tingkat cabang.

Menurut keterangan Kejati Jawa Timur, perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Jember tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak BNI.

Artinya, berdasarkan informasi penyidik, BNI bukan pihak yang pertama kali dituding oleh kejaksaan sebagai pelapor, melainkan pihak yang melaporkan adanya dugaan fraud yang kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal dan pemberantasan fraud di sektor perbankan.

Meski demikian, laporan internal perusahaan tetap dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji lebih jauh apakah penyimpangan yang terjadi merupakan persoalan individual, kelemahan prosedur, kegagalan pengawasan, atau terdapat persoalan lain yang lebih luas.

Jalih mengatakan, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pihak yang berada di level operasional apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya persoalan pada jenjang pengawasan yang lebih tinggi.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap jajaran manajemen diperlukan terutama untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan KUR terjadi selama periode 2021–2023.

Namun, pemeriksaan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mencari fakta, bukan sebagai kesimpulan bahwa para pejabat yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Dalam konteks perbankan, pengawasan terhadap penyaluran kredit melibatkan sejumlah fungsi dan jenjang, mulai dari kantor cabang, unit bisnis, manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, hingga manajemen di tingkat pusat.

Karena itu, penyidikan dapat menjadi momentum untuk memetakan secara menyeluruh bagaimana pola penyaluran KUR yang bermasalah tersebut berlangsung.

Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah penggunaan pola channeling yang melibatkan Collection Agent.

Penyidik Kejati Jawa Timur menyebut adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui mekanisme tersebut.

Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut terhadap alur pengajuan, verifikasi calon penerima, pencairan, penggunaan dana, pembayaran angsuran, hingga proses penagihan menjadi penting untuk mengungkap titik terjadinya penyimpangan.

Pola channeling pada dasarnya melibatkan pihak lain dalam proses penyaluran kredit sehingga sistem pengawasan menjadi aspek penting.

Jika terdapat dugaan manipulasi data penerima, penggunaan identitas pihak lain, kredit yang tidak sesuai peruntukan, atau bentuk penyimpangan lainnya, penyidik perlu mengurai siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, serta bagaimana mekanisme pengawasan berjalan.

FORMASI menyatakan akan mendorong laporan kepada tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Kortas Tipidkor Polri, dan KPK.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa organisasi masyarakat sipil tersebut menginginkan perkara KUR BNI Jember mendapat perhatian lebih luas.

Meski demikian, masing-masing lembaga tentu memiliki kewenangan dan mekanisme penanganan perkara yang berbeda.

Karena perkara KUR BNI Jember telah berada dalam proses penyidikan Kejati Jawa Timur, laporan baru yang disampaikan kepada lembaga lain perlu memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan tumpang tindih penanganan.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Perusahaan pelat merah itu berkomitmen terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit,” kata Okki dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026. Dia mengatakan pihaknya telah melaporkan perbuatan dugaan penyimpangan tersebut sejak 2024.

Langkah pelaporan tersebut, kata Okki, merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. Dia juga memastikan, setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

Okki menuturkan, BNI telah memeriksa secara internal. Pihaknya juga mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan mulai 2027. Salah satu sektor yang masuk dalam bidikan adalah usaha penyewaan properti, termasuk pemilik rumah kontrakan.

Rencana tersebut mencuat dalam pemberitaan CNN Indonesia pada Jumat (7/8/2026) dengan judul “Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan”. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah untuk memperluas basis penerimaan pajak melalui berbagai aktivitas ekonomi.

Kebijakan ini berpotensi memberikan perhatian lebih besar terhadap masyarakat yang memperoleh penghasilan dari menyewakan rumah, kamar, kos-kosan maupun bangunan lainnya.

Selama ini, usaha kontrakan menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat. Skalanya pun beragam, mulai dari pemilik yang hanya memiliki beberapa unit rumah hingga pengusaha dengan puluhan bahkan ratusan unit properti.

Dengan rencana perluasan basis pajak tersebut, pemilik properti yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas penyewaan perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang nantinya berlaku.

Namun, rencana tersebut juga berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pendataan dan pemungutan pajak dilakukan secara transparan serta tidak membebani masyarakat kecil yang menjadikan rumah kontrakan sebagai sumber penghasilan tambahan.

Kejelasan mengenai batasan wajib pajak, besaran pajak, mekanisme pembayaran, hingga kategori usaha yang akan dikenai pungutan menjadi hal penting sebelum kebijakan diterapkan.

Di sisi lain, perluasan basis pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah saat ini memang terus mendorong penguatan penerimaan sekaligus memperluas aktivitas ekonomi yang masuk dalam sistem perpajakan.

Karena itu, rencana membidik pajak dari pemilik kontrakan pada 2027 diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari bisnis properti sewa.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal kembali menjadi sorotan di Kalimantan Selatan. Kali ini, aktivitas yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Tabalong.

Pakar hukum tata negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengaku kembali menerima kiriman video yang memperlihatkan aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal. Salah satu lokasi yang disebutnya berada di Desa Dambung Raya, Dusun Misim, Kabupaten Tabalong.

“Saya masih menerima kiriman video aktivitas tambang emas yang diduga ilegal dengan ekskavator. Ini salah satunya di Tabalong, tepatnya di Desa Dambung Raya, Dusun Misim,” kata Denny dalam pernyataannya yang beredar melalui media sosial, Sabtu (8/8/2026).

Denny menggambarkan perubahan fungsi kawasan dan sungai di Kalimantan Selatan yang menurutnya semakin memprihatinkan. Ia mengatakan, pada era 1990-an sungai di Kalsel menjadi jalur aliran kayu hasil tebangan. Memasuki era 2000-an, sungai berubah menjadi jalur tongkang pengangkut batu bara.

Kini, menurut Denny, sungai kembali menghadapi ancaman akibat aktivitas pengerukan yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas.

“Dulu 90-an Kalsel, sungai kami menjadi jalur aliran tebangan kayu. Tahun 2000-an hingga kini menjadi jalur tongkang batubara. Sekarang sungainya sendiri yang dikeruk dan dirusak,” ujarnya.

Denny kemudian mempertanyakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Mana pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang katanya diperjuangkan Presiden Prabowo?” tegasnya.

Menurut Denny, maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Ia bahkan menuding adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tambang ilegal. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti hukum yang telah dipastikan melalui proses penyelidikan atau penyidikan resmi.

“Justru aktivitas ilegal makin marak, tidak ada penegak hukum. Karena, mafia tambang justru dibekingi aparat dan penegak hukum,” kata Denny.

Sorotan Denny terhadap dugaan tambang ilegal di Tabalong bukan isu pertama yang disampaikannya terkait aktivitas pertambangan di Kalimantan Selatan. Sebelumnya, ia juga pernah menyoroti dugaan tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Kalsel dan mempertanyakan efektivitas penindakan aparat.

Dalam konteks tersebut, Denny meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan pemberantasan praktik pertambangan ilegal berjalan secara konsisten. Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum akan kehilangan makna apabila praktik perusakan sumber daya alam tetap berlangsung tanpa penindakan.

“Bapak Presiden, orasi antikorupsi tanpa konsistensi, akan makin menggerus legitimasi,” ujar Denny.

Dugaan aktivitas pertambangan di lokasi yang disebut Denny tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan keterangan resmi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Dambung Raya, Dusun Misim, Tabalong, sebagaimana disampaikan Denny Indrayana.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kebijakan pemerintah terhadap pendanaan riset dan inovasi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali menjadi sorotan. Politikus Partai Demokrat Rommi Irawan mempertanyakan kondisi anggaran penelitian yang menurutnya terus mengalami penurunan sejak Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Rommi mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para ilmuwan yang bekerja di BRIN. Menurut dia, banyak peneliti memiliki kompetensi tinggi dan menghasilkan penelitian yang penting bagi kepentingan Indonesia.

“Ilmuwan di BRIN, bukan sembarangan,” kata Rommi Irawan, Sabtu (8/8/2026).

Ia kemudian menceritakan pengalaman pribadinya mengenai dua orang sahabat yang menurutnya merupakan ilmuwan dengan keahlian khusus di bidang pertanian nuklir dan listrik nuklir.

“Ada dua sahabat, ahli di pertanian nuklir dan listrik nuklir. Memang dari SMP sangat cerdas,” ujarnya.

Menurut Rommi, kualitas sumber daya manusia di BRIN semestinya mendapatkan dukungan anggaran yang memadai. Ia menilai keterbatasan pendanaan berpotensi menghambat penelitian strategis yang dibutuhkan Indonesia.

Rommi bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

“Sejak Mak Banteng Ketua Dewan Pengarah, anggaran BRIN terus turun,” kata Rommi.

Ia juga mengklaim proposal penelitian yang diajukan para ilmuwan semakin sulit mendapatkan persetujuan.

“Proposal penelitian mereka sulit disetujui. Padahal mereka meneliti untuk Indonesia,” lanjutnya.

Pernyataan Rommi tersebut menjadi sorotan karena BRIN merupakan lembaga yang memiliki posisi strategis dalam pengembangan riset dan inovasi nasional. BRIN dibentuk untuk mengintegrasikan berbagai aktivitas penelitian pemerintah dan menjadi salah satu institusi utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.

Di sisi lain, persoalan anggaran BRIN memang sempat menjadi pembahasan di parlemen. Pada 2025, BRIN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp4,63 triliun, termasuk peningkatan signifikan untuk program riset dan inovasi.

Sementara itu, BRIN pada awal 2026 menyatakan memiliki sejumlah alokasi anggaran untuk mendukung program riset dan inovasi. Salah satunya, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi mengelola anggaran sekitar Rp391,9 miliar untuk pendanaan riset, kolaborasi, dan kegiatan terkait.

Sebelumnya, Kepala BRIN juga pernah menyatakan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan lembaganya lebih menyasar biaya operasional dan manajemen, bukan kegiatan penelitian. BRIN menyebut tidak ada penelitian yang tertunda akibat kebijakan tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemerhati ekonomi Abul Muzaffar Ambadinejad menilai pemerintah perlu mengambil kebijakan yang mampu mendorong daya beli masyarakat di tengah pelemahan ekonomi dan ancaman krisis global.

Menurut Abul, salah satu kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah meniru langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam meningkatkan pendapatan aparatur sipil negara (ASN).

Abul menyoroti kebijakan kenaikan gaji ASN pada 2009 yang menurutnya mencapai 15 persen. Ia menilai kebijakan tersebut ikut menjaga konsumsi domestik ketika perekonomian Indonesia menghadapi tekanan akibat krisis global.

“Di tengah pelemahan ekonomi dan ancaman krisis global seperti sekarang, pemerintah harusnya tiru Presiden SBY. Pas tahun 2009, SBY menaikkan gaji ASN sebesar 15 persen,” kata Abul, Sabtu (8/8/2026).

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2009 memang mengalami perlambatan hingga 4,64 persen. Namun, menurut Abul, pertumbuhan kemudian kembali menguat dan berada di atas 6 persen pada periode 2010 hingga 2012.

Abul berpandangan, kenaikan pendapatan ASN, guru, dan tenaga kesehatan dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Naiknya gaji ASN, guru, dan nakes itu bagus buat meningkatkan daya beli rakyat. Pasalnya, mereka semua kalau naik gaji pasti belanja di mal, pasar, UMKM, dan berwisata,” ujarnya.

Menurut dia, peningkatan konsumsi tersebut akan membuat uang berputar lebih luas di berbagai sektor ekonomi masyarakat. Dampaknya, pelaku usaha kecil hingga sektor jasa dapat ikut merasakan peningkatan aktivitas ekonomi.

“Akhinya apa? Duit jadi berputar di masyarakat kecil,” kata Abul.

Ia menilai penguatan konsumsi masyarakat dapat digunakan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek, sembari pemerintah membangun fondasi industrialisasi dalam jangka panjang.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa ditopang oleh konsumsi besar-besaran untuk sementara, sambil kita membangun industrialisasi pelan-pelan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Abul juga menyoroti sejumlah program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan perputaran anggaran dari program-program tersebut benar-benar memberikan dampak luas terhadap masyarakat, bukan hanya terkonsentrasi pada pelaksana program.

“Kalau pemerintah cuma bikin MBG dan KDMP, duit itu hanya akan berputar di pengusaha SPPG dan pengurus koperasi. Belum tentu sampai ke rakyat kecil,” ujar Abul.

Karena itu, ia mendorong pemerintah mempertimbangkan kebijakan peningkatan pendapatan kelompok masyarakat yang memiliki kecenderungan konsumsi tinggi.

Abul menilai strategi tersebut dapat menjadi bagian dari kebijakan menjaga daya beli sekaligus mempertahankan mesin konsumsi domestik ketika perekonomian menghadapi tekanan.

Di sisi lain, pembangunan sektor industri tetap dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak dalam jangka panjang hanya bergantung pada konsumsi rumah tangga.

Dengan kombinasi antara penguatan daya beli dan pembangunan industrialisasi, Abul berharap pemerintah dapat menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas manfaat pertumbuhan hingga ke lapisan masyarakat bawah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) didorong menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi masyarakat desa, khususnya petani, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

Hal tersebut mengemuka dalam Workshop Pertanian Nasional yang digelar Gerakan Mantap Pilih Prabowo (GMPP) bersama organisasi kemasyarakatan Jaga Tunas Bumi (Jatubu) di Restoran Krishna Garden, Wonosobo, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-3 GMPP dan membahas implementasi program prioritas pemerintah, khususnya penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

Workshop menghadirkan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Mota, Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Prof. Dr. Anter Venus, M.A. Comm., serta Guru Besar Ekonomi Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta Prof. Dr. Yudi Chrisnandi.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Mota mengatakan KDMP tidak boleh dipandang hanya sebagai unit usaha perdagangan biasa. Menurutnya, koperasi tersebut merupakan instrumen kehadiran negara dalam menggerakkan perekonomian desa.

“Koperasi ini merupakan wujud kehadiran negara untuk mendampingi masyarakat desa dalam menggerakkan segala sektor ekonomi desa—mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, hingga UMKM—agar menjadi kekuatan ekonomi mandiri demi kesejahteraan warga,” ujar Joao Mota.

Ia mengatakan KDMP diharapkan mampu mengisi ruang ekonomi pedesaan yang selama ini banyak dikuasai pemilik modal besar.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketergantungan petani terhadap tengkulak. Menurut Joao, akses pembiayaan yang murah dan langsung kepada petani menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi ketergantungan tersebut.

Ia menyebut pemerintah memberikan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan super mikro dengan bunga 3 persen per tahun melalui bank-bank Himbara.

Menurut dia, pembiayaan tersebut penting agar petani tidak terjebak pada praktik pinjaman dengan bunga tinggi dari pihak perantara atau pengijon.

Harapan terhadap kehadiran KDMP juga disampaikan perwakilan petani Wonosobo. Mereka berharap koperasi bersama Agrinas dapat menjadi solusi dalam penyerapan hasil produksi pertanian dan peternakan lokal.

“Kami dari petani Wonosobo sangat berharap Agrinas dan Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai solusi nyata untuk menyerap langsung hasil komoditas hortikultura dan peternakan lokal,” ujar perwakilan petani.

Dengan pola tersebut, petani diharapkan memperoleh kepastian pasar sekaligus posisi tawar yang lebih baik dalam menjual hasil produksi mereka.

Sementara itu, Rektor UPN Veteran Jakarta Prof. Dr. Anter Venus menyoroti pentingnya komunikasi publik dalam mengawal pelaksanaan program KDMP.

Ia memaparkan hasil analisis data digital yang menunjukkan adanya kesenjangan antara gagasan koperasi dengan persepsi publik. Menurutnya, narasi negatif masih mendominasi percakapan publik digital, yang salah satunya disebabkan ketidakpahaman masyarakat terhadap konsep dan tujuan program.

“Niat baik saja tidak cukup di era digital saat opini bisa dibengkokkan melalui gawai. Program besar ini harus terus dikawal dan diluruskan dengan bukti prestasi nyata di lapangan serta testimoni langsung dari masyarakat desa,” kata Prof. Venus.

Ia menilai keberhasilan KDMP tidak hanya ditentukan oleh konsep kebijakan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dan pengelola program menjelaskan manfaatnya kepada masyarakat secara transparan.

Guru Besar Ekonomi Politik UNAS Prof. Dr. Yudi Chrisnandi menekankan pentingnya landasan hukum dan evaluasi teknis dalam pelaksanaan KDMP.

Ia mengingatkan agar implementasi program dilakukan dengan pendekatan bottom-up, sehingga kebutuhan dan kondisi masyarakat desa menjadi dasar dalam menentukan kegiatan koperasi.

Menurut Yudi, semangat tersebut sejalan dengan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang menyebut perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Jangan sampai niat baik dari program presiden ini dilakukan dengan cara-cara yang justru menyakiti hati rakyat. Program ini harus berjalan bersih, produktif, dan terbebas dari praktik korupsi satu rupiah pun,” tegas Yudi.

Ia menilai pengawasan terhadap pelaksanaan program menjadi penting agar KDMP benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa dan tidak berubah menjadi ruang baru bagi praktik penyimpangan.

Workshop tersebut turut dihadiri Dewan Penasehat GMPP Andrianto, akademisi Rizal Darmaputra, Ketua Umum DPP KNPI Tantan Taufik Lubis, serta sekitar 50 perwakilan kelompok tani dari berbagai wilayah Kabupaten Wonosobo dan perwakilan dari Karesidenan Banyumas.

Para peserta berharap penguatan koperasi desa dapat berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas pertanian, kepastian pasar, akses pembiayaan, serta penguatan posisi tawar petani sehingga ekonomi desa dapat tumbuh dari masyarakat dan untuk masyarakat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, yang berisi instruksi agar jajaran Banom dan lembaga di bawah MWCNU tidak menerima keikutsertaan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam berbagai kegiatan keagamaan warga Nahdliyin.

Surat bertanggal 5 Agustus 2026 tersebut memuat perihal “Instruksi Larangan Kegiatan KKN UNMU”. Dalam isi surat, pengurus diinstruksikan untuk tidak melibatkan mahasiswa KKN dalam kegiatan seperti TPQ, Madrasah Diniyah, pengajian, yasinan, tahlil, istigasah, hingga kegiatan keagamaan lainnya.

Salah satu bagian surat yang menjadi sorotan publik menyebut alasan larangan itu karena adanya perbedaan akidah dan identitas organisasi. Isi surat tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Di tengah polemik yang berkembang, pihak Universitas Muhammadiyah Malang membenarkan telah mengetahui adanya surat tersebut. Namun kampus menegaskan bahwa kegiatan KKN mahasiswa di Kasembon tetap berlangsung sebagaimana mestinya setelah dilakukan koordinasi dengan PCNU setempat.

Ketua Divisi LPPM UMM, Arina Restian, menjelaskan bahwa setelah surat tersebut beredar, kampus segera melakukan komunikasi dengan pengurus PCNU Kasembon. Hasil koordinasi itu memastikan mahasiswa tetap dapat menjalankan program KKN dengan pendampingan dari pengurus PCNU. Ia juga menyampaikan bahwa penolakan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan sikap masyarakat maupun warga Nahdliyin di wilayah tersebut.

Polemik ini memunculkan perdebatan luas mengenai hubungan antarormas Islam, pentingnya dialog, serta semangat ukhuwah dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa. Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui tabayun dan komunikasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

MoneyTalk.id,Jakarta – Isu pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali memunculkan spekulasi di kalangan elite politik dan keamanan. Pemerhati politik Iwan “Terpal” Setiawan menilai dinamika tersebut bukan sekadar soal pergantian pejabat Polri, melainkan mencerminkan tarik-menarik pengaruh di sekitar Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Iwan, hingga saat ini kubu yang menginginkan Jenderal Listyo Sigit tetap menjabat dinilai masih lebih dominan dibanding kelompok yang menghendaki pergantian Kapolri.

“Dari pembacaan saya, orang-orang kepercayaan Presiden Prabowo saat ini belum satu suara. Ada kelompok yang masih menganggap Kapolri Listyo Sigit perlu dipertahankan demi menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi ada pula kelompok yang menginginkan penyegaran di tubuh Polri,” ujar Iwan dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Ia menilai pertarungan tersebut berlangsung di balik layar dan belum terlihat secara terbuka di ruang publik.

Menurutnya, Presiden Prabowo saat ini berada dalam posisi yang harus menyeimbangkan berbagai kepentingan politik, keamanan, serta konsolidasi kekuasaan pada tahun-tahun awal pemerintahannya.

Iwan menyebut konfigurasi pendukung Presiden secara umum dapat dibaca dalam dua kelompok besar, yakni kelompok yang berlatar belakang militer dan kelompok sipil yang memiliki jaringan politik maupun pemerintahan.

“Ini bukan berarti mereka saling bermusuhan, tetapi memiliki cara pandang berbeda mengenai bagaimana pemerintahan dijalankan, termasuk dalam menentukan figur yang memimpin institusi strategis seperti Polri,” katanya.

Menurut Iwan, kelompok berlatar belakang militer cenderung melihat pentingnya sinkronisasi antarlembaga keamanan dalam menghadapi berbagai tantangan nasional.

Sementara itu, kelompok sipil disebut lebih mempertimbangkan aspek stabilitas politik, hubungan dengan partai-partai pendukung pemerintah, serta kesinambungan program pemerintahan.

Dalam konteks tersebut, posisi Kapolri menjadi sangat strategis karena Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung berbagai agenda nasional.

Karena itu, isu pergantian Kapolri dinilai tidak bisa dilepaskan dari kalkulasi politik yang lebih luas.

Iwan menilai selama belum ada keputusan resmi dari Presiden, berbagai spekulasi mengenai calon pengganti maupun isu pencopotan akan terus bermunculan.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau hari ini belum ada keputusan, berarti Presiden masih melakukan kalkulasi. Siapa pun yang nantinya dipilih harus mampu menjaga soliditas Polri sekaligus mendukung agenda pemerintahan,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Istana yang menyatakan akan melakukan pergantian Kapolri. Di sisi lain, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga masih menjalankan tugasnya sebagai Kapolri.

Pengamat menilai isu pergantian pejabat di sektor keamanan memang kerap muncul di tengah dinamika politik nasional. Namun, selama belum ada keputusan resmi dari Presiden, seluruh informasi mengenai pergantian tersebut masih berada pada ranah spekulasi dan analisis politik, bukan keputusan pemerintah.