22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Kecaman keras terus mengalir menyusul viralnya video promosi minuman beralkohol merek Newport yang menggunakan tantangan hafalan ayat suci Al-Qur’an (Surah Ad-Duha) sebagai syarat untuk mendapatkan minuman keras secara gratis di ajang festival musik The Sounds Project di ancol Jakarta.

​Pimpinan Majlis Ta’lim sekaligus Wakil Ketua PW NU DKI Jakarta AlHabib Salim bin Ahmad bin Jindan, Habib Salim bin Shalahuddin Jindan, secara tegas mengutuk aksi pelecehan terhadap simbol agama tersebut. Ia menilai tindakan menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai alat pemasaran komersial minuman keras sudah sangat di luar batas etika, moral, dan ajaran agama.

​”Kami mengutuk keras tindakan biadab dan tidak beretika ini. Menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai tiket atau gimik untuk mendapatkan minuman keras adalah bentuk penistaan yang nyata terhadap kesucian kitab suci umat Islam,” ujar Habib Salim Sallahudin bin Jindan di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

​Melihat masifnya keresahan di tengah masyarakat, Habib Salim secara khusus mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, beserta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas yang terukur dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

​”Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas. Tutup pabrik atau perusahaan yang terbukti membiarkan dan merestui cara-cara promosi murahan berbalut penistaan agama ini. Penjarakan pihak-pihak yang terlibat, baik manajemen maupun oknum di lapangan, agar ada keadilan dan kejadian serupa tidak terulang kembali di negeri ini,” tegasnya.

​Menurutnya, pembiaran terhadap praktik pemasaran yang mencederai nilai-nilai keagamaan dikhawatirkan dapat memicu kemarahan umat yang lebih luas serta merusak tatanan moral bangsa. Oleh karena itu, langkah hukum yang transparan dan tegas menjadi sebuah keharusan.

​Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari pihak manajemen Newport maupun induk perusahaan OT Grup terkait insiden yang menuai kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat, para pemuka agama, dan organisasi Islam tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kiprah alumni Hubungan Internasional (HI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di forum internasional kembali mencuat. Dr. Zaki Mubarok, alumni HI UMY angkatan 1995, dijadwalkan menjadi salah satu pembicara dalam Roundtable Discussion bertajuk “Stimulating Economic Growth: Harnessing Opportunities in Fisheries and Tourism” di New Delhi, India.

Kegiatan tersebut digelar oleh Research and Information System for Developing Countries (RIS) bekerja sama dengan ASEAN-India Centre (AIC) dan mitra terkait. Diskusi berlangsung pada 12 Agustus 2026 di GP Hall, RIS, New Delhi, India, secara hybrid.

Dalam agenda tersebut, Zaki Mubarok tercantum sebagai Honorary Fellow ANCORS, Wollongong University, dan Research Fellow, Indonesia University.

Zaki akan menjadi salah satu pembicara pada Sesi I yang mengangkat tema “India-ASEAN Fisheries Cooperation and Combating IUU Fishing”. Sesi ini dijadwalkan berlangsung pukul 11.30–13.00 waktu India.

Selain Zaki, forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Cmde Abhay K Singh (Retd), mantan Research Fellow RIS yang bertindak sebagai chair; Dr. Vu Hai Dang, pakar dari Diplomatic Academy of Vietnam; serta Mr. John J Vachaparambil, Associate Fellow, National Maritime Foundation. Forum juga melibatkan perwakilan Indian Ocean Region (IOC-IOF).

Pembahasan mengenai kerja sama perikanan India-ASEAN menjadi semakin penting di tengah kebutuhan negara-negara kawasan untuk memperkuat tata kelola sumber daya laut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, sekaligus memberantas praktik illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.

Kehadiran Zaki Mubarok dalam forum tersebut sekaligus menunjukkan kiprah akademisi dan profesional Indonesia dalam percaturan kerja sama internasional, khususnya dalam isu kemaritiman, perikanan, serta hubungan negara-negara di kawasan Indo-Pasifik.

Bagi keluarga besar HI UMY, keterlibatan Zaki yang merupakan alumni angkatan 1995 di forum internasional tersebut menjadi bagian dari rekam jejak alumni UMY yang terus berkiprah dalam isu-isu strategis global.

MoneyTalk.id,Jakarta –  Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai wacana pengalihan tanggung jawab utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) kepada Kementerian Keuangan bukan pilihan yang tepat sebelum akar persoalan kerugian proyek tersebut diungkap secara menyeluruh.

Dalam siaran pers yang diterima media, Selasa (11/8/2026), Defiyan menyatakan bahwa kerugian yang dialami PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memang perlu mendapat perhatian serius, namun penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan mengalihkan seluruh beban kepada APBN tanpa evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan dan pengelolaannya.

“Pemindahan tanggung jawab utang Whoosh kepada Kementerian jelas pilihan tidak tepat. Namun, membiarkan kerugian yang terus mendera PT KAI juga dapat berdampak pada fungsi pelayanan transportasi perkeretaapian, khususnya kereta cepat,” kata Defiyan Cori dalam keterangannya.

Ia menilai langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengungkap faktor penyebab kerugian yang dialami KAI dan entitas asosiasinya dalam proyek tersebut.

Menurut Defiyan, laporan keuangan KAI tahun 2024 mencatat kerugian sebesar Rp4,195 triliun. Sementara berdasarkan laporan unaudited per 30 Juni 2025, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi KAI juga membukukan kerugian semester I 2025 sebesar Rp1,625 triliun.

Ia menambahkan, kerugian pengelolaan Whoosh menjadi perhatian karena harus ditanggung bersama oleh empat BUMN anggota konsorsium, yakni PT KAI, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).

Soroti Perubahan Skema Pembiayaan

Defiyan mengingatkan bahwa pada awal proyek, pemerintah menyatakan pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung dilakukan dengan skema business to business tanpa menggunakan APBN maupun jaminan pemerintah.

“Jika masalahnya terkait kinerja profesional manajemen PT KAI, seharusnya personalia pimpinan yang dievaluasi. Publik tentu mengingat bahwa pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung pernah ditegaskan tidak menggunakan uang rakyat atau APBN,” ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 yang menjadi dasar percepatan penyelenggaraan proyek tersebut.

Defiyan juga menyoroti adanya pembengkakan biaya (cost overrun) dari nilai awal sekitar US$5,5 miliar menjadi sekitar US$8 miliar.

“Peningkatan nilai proyek inilah yang menjadi faktor utama dan perlu diselidiki. Sumber permasalahan pembangunan proyek kereta cepat diduga telah muncul sejak tahap perencanaannya,” katanya.

Menurut dia, perubahan skema dari non-APBN menjadi melibatkan dukungan APBN perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, termasuk alasan perubahan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Minta Penegak Hukum Mengusut

Defiyan berpendapat bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri proses perubahan skema pembiayaan, pembengkakan biaya, serta keterlambatan penyelesaian proyek yang semula ditargetkan rampung pada 2019 namun baru beroperasi pada 2023.

“Pelanggaran komitmen penggunaan non-APBN semestinya menjadi fokus pengusutan terlebih dahulu sebelum beban pembiayaan dialihkan kepada negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kompromi atas kesalahan pengambilan kebijakan dapat menimbulkan preseden buruk dan moral hazard dalam tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

Berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang disampaikan Defiyan Cori selaku Ekonom Konstitusi. Media memberikan ruang klarifikasi atau hak jawab kepada pihak-pihak terkait dan akan dipublikasikan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengkritik pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono terkait upaya mencegah kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jhon menilai, imbauan agar guru makan bersama siswa justru berpotensi menambah jumlah orang yang terdampak apabila makanan yang disajikan dalam program MBG mengalami masalah keamanan pangan.

“Kirain Sudaryono ini lebih baik dari Nanik & Dadan, ternyata sama saja kualitasnya, sering blunder,” ujar Jhon Sitorus dalam pernyataannya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Jhon, meminta guru ikut makan bersama siswa sebagai langkah pencegahan keracunan MBG bukan solusi yang tepat. Ia berpendapat, apabila makanan yang dikonsumsi siswa ternyata tidak aman, guru juga berpotensi mengalami gangguan kesehatan.

“Meminta guru makan bersama dengan siswa untuk cegah keracunan MBG sama saja dengan menambah potensi angka keracunan. Bukan hanya siswa yang keracunan, tapi guru juga ikut keracunan,” katanya.

Jhon kemudian menyarankan agar mekanisme pengawasan terhadap keamanan makanan dilakukan lebih dekat pada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dapur MBG.

Ia mengusulkan agar kepala dan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) makan bersama siswa di sekolah. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus mendorong pengelola dapur SPPG lebih serius memastikan kualitas makanan sebelum didistribusikan.

“Seharusnya, Sudaryono menyuruh kepala dan pegawai SPPG makan bersama siswa di sekolah agar mereka sebagai pelaksana dan pengelola dapur MBG benar-benar serius mengelola dapur masing-masing,” ujar Jhon.

Ia juga meminta agar persoalan keamanan dan kesehatan makanan menjadi perhatian utama sebelum makanan MBG diberikan kepada siswa maupun tenaga pendidik.

“Jangan lempar sesuatu yang tak pasti keamanan dan kesehatannya ke sekolah, terutama siswa dan para guru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jhon mempertanyakan dampak terhadap kegiatan belajar mengajar apabila persoalan kesehatan akibat makanan MBG terus terjadi. Menurut dia, siswa dan guru semestinya dapat menjalankan aktivitas pendidikan secara optimal, bukan justru berulang kali berurusan dengan fasilitas kesehatan.

“Kalau siswa dan guru selalu berurusan dengan rumah sakit, lalu kapan mereka belajarnya? Kapan tujuan BGN dan pendidikan nasional akan tercapai?” katanya.

Kritik tersebut menyoroti pentingnya penguatan pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Selain memastikan makanan memenuhi standar gizi, proses pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga konsumsi di sekolah menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan SPPG sebagai unit yang menyiapkan dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat. Karena menyasar pelajar dalam jumlah besar, aspek keamanan pangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik dugaan penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras (miras) di acara The Sounds Project Vol. 9 kembali memanas. Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penistaan agama dalam aktivitas promosi yang disebut berlangsung di booth produk minuman beralkohol New Port.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Advokat Persaudaraan Islam DPD DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, S.H., melalui surat pernyataan sikap tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, API DKI Jakarta menyoroti video yang beredar di media sosial. Video itu disebut memperlihatkan adanya tantangan menghafal Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras atau minuman beralkohol.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam rangkaian acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta.

API DKI Jakarta mengecam keras aktivitas yang tergambar dalam video tersebut. Mereka menilai, apabila benar dilakukan sebagaimana yang beredar, penggunaan hafalan Al-Qur’an untuk kepentingan promosi minuman keras merupakan tindakan yang melukai sensitivitas umat Islam.

“Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT, pedoman hidup, dan kitab suci yang wajib dimuliakan,” demikian sikap API DKI Jakarta dalam surat tersebut.

API juga menolak segala bentuk penggunaan Al-Qur’an sebagai gimmick, permainan, maupun strategi pemasaran produk yang dinilai tidak sejalan dengan kehormatan dan kesucian kitab suci.

Menurut mereka, aktivitas menghafal Al-Qur’an semestinya ditempatkan sebagai bagian dari ibadah dan pendidikan keagamaan, bukan dijadikan sarana promosi produk minuman beralkohol.

API DKI Jakarta secara khusus mendesak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan terhadap video yang viral tersebut.

Mereka meminta polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

API juga meminta pemerintah dan pengelola kawasan memperketat pengawasan terhadap penjualan dan peredaran minuman keras dalam kegiatan konser maupun acara publik.

Desakan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pariwisata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pengelola kawasan Ancol.

API meminta aturan terkait peredaran minuman keras, termasuk ketentuan yang mereka rujuk dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, ditegakkan secara ketat.

Tak berhenti pada pernyataan sikap, API DKI Jakarta menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila Polda Metro Jaya tidak memberikan pernyataan resmi atau tidak memulai penyelidikan terkait persoalan tersebut.

“Kami bersama gelombang umat Islam siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan secara langsung di muka umum,” tulis API DKI Jakarta dalam surat tersebut.

API menegaskan, langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.

Sementara itu, polemik ini bermula dari beredarnya video aktivitas di sebuah booth minuman beralkohol yang memperlihatkan tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah yang disebut berupa minuman beralkohol. Aktivitas tersebut kemudian memicu kritik dan kecaman di media sosial.

MoneyTalk.id, Jakarta – Promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan Surah Ad-Duha sebagai bagian dari sebuah challenge di festival musik The Sound Project terus menuai sorotan.

Aktivitas promosi tersebut menjadi perbincangan setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival tersebut. Dalam unggahannya, tampak sebuah booth produk minuman beralkohol New Port yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Unggahan itu kemudian memicu kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak menghormati sensitivitas keagamaan.

Sorotan semakin tajam setelah pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, turut mengecam aktivitas tersebut.

Aziz menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti hanya pada permintaan maaf dari pihak panitia atau penyelenggara. Menurut dia, terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tetap dapat menguji peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

“Permintaan maaf pihak panitia tidak bisa lepas dari jerat hukum. Ada pasal penistaan agama,” kata Aziz dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Aziz juga menyoroti ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai tindak pidana terhadap agama antara lain diatur dalam Pasal 300.

Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Karena itu, menurut konstruksi hukum yang disoroti Aziz, persoalan challenge tersebut dapat dimintakan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum apabila diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru.

Persoalan juga dapat menjadi lebih serius apabila aktivitas tersebut sengaja direkam dan disebarluaskan sebagai bagian dari promosi kepada masyarakat.

KUHP baru juga memuat Pasal 301, yang mengatur mengenai penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, maupun memperdengarkan rekaman yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana yang lebih berat, yakni penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

“Dengan demikian, apabila aparat menemukan bukti bahwa sebuah materi yang memenuhi unsur Pasal 300 kemudian sengaja dipublikasikan atau disebarluaskan kepada khalayak, Pasal 301 dapat menjadi salah satu ketentuan yang ikut diperiksa,” tegas Aziz.

MoneyTalk.id, Jakarta – Peringatan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengenai potensi kekacauan tata kelola pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto jika masih dibayangi pengaruh serta jajaran peninggalan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menuai perhatian.

Connie menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian kepemimpinan, tetapi juga menyentuh kualitas tata kelola pemerintahan, penempatan pejabat, kebebasan berpendapat, hingga cara negara merespons kritik masyarakat.

Dalam dialog bersama Refly Harun, Connie menyoroti apa yang dia nilai sebagai kecenderungan penunjukan pejabat berdasarkan politik balas budi, bukan semata-mata berdasarkan kompetensi dan rekam jejak.

“Mungkin bedanya ketika para pemimpin itu diambil dari tanda terima kasih ya jadi latar belakangnya apapun tidak dilihat,” ujar Connie.

Ia juga mengkritik apa yang disebutnya sebagai tindakan represif terhadap kelompok yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Menurut Connie, demokrasi akan menghadapi persoalan serius apabila kritik dibalas dengan serangan, pelaporan hingga kriminalisasi.

“Bagaimana mungkin di negara yang mengaku demokrasi kok bisa orang berpendapat itu kemudian diserang bukan cuma diserang, dipolisikan, dikriminalisasi,” katanya.

Connie bahkan mengingatkan bahwa persoalan tersebut dapat berkembang menjadi ancaman terhadap ketahanan negara apabila praktik kekuasaan tanpa kontrol dibiarkan berlangsung.

“Jadi kalau ini dibiasakan kita enggak perlu nunggu perang dunia ketiganya, kita udah bubar duluan,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan kekhawatiran terhadap potensi kekacauan memang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Namun, menurut dia, analisis mengenai potensi chaos harus dibangun berdasarkan indikator dan fakta intelijen, bukan hanya berdasarkan asumsi politik mengenai siapa yang berada di sekitar Presiden Prabowo.

Amir menilai pemerintahan Prabowo secara kelembagaan sudah memiliki mekanisme early warning untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan stabilitas nasional.

“Pemerintahan Prabowo sudah mengantisipasi jika terjadi kerusuhan. Terlebih lagi Prabowo memiliki latar belakang militer dan pernah berada di Kopassandha. Artinya, persoalan early warning terhadap potensi gangguan keamanan tentu menjadi bagian penting dalam kalkulasi,” kata Amir kepada wartawan, Senin (10/6/2026)

Menurut dia, pengalaman kerusuhan pada Agustus 2025 semestinya menjadi salah satu bahan evaluasi utama pemerintah.

Kerusuhan tersebut tidak muncul dalam ruang hampa. Aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 dipicu antara lain oleh kemarahan publik setelah pengemudi ojek online Affan Kurniawan meninggal setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob.

Peristiwa tersebut kemudian memperbesar eskalasi demonstrasi yang sebelumnya telah dipicu oleh berbagai persoalan sosial-politik, termasuk polemik tunjangan anggota DPR dan pernyataan sejumlah anggota parlemen.

Dengan demikian, menurut Amir, terlalu sederhana apabila seluruh rangkaian kerusuhan tersebut hanya dijelaskan sebagai hasil rekayasa atau operasi pihak tertentu.

“Yang harus dibaca adalah bagaimana sebuah pemicu bisa berkembang menjadi eskalasi nasional. Ada faktor kemarahan masyarakat, ada persoalan komunikasi politik, ada respons aparat, dan kemudian ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi,” ujarnya.

Salah satu aspek yang menurut Amir perlu diperhatikan adalah peran media sosial.

Dalam kerusuhan Agustus 2025, aparat memang melakukan penindakan terhadap sejumlah akun yang dinilai menyebarkan konten provokatif.

Polri pada September 2025 menyatakan telah menangkap tujuh pelaku penyebaran konten provokatif yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa. Polisi juga menyebut sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Konten tersebut antara lain berisi ajakan melakukan penjarahan, pembakaran dan tindakan melawan hukum.

Di Jawa Barat, polisi juga menangkap delapan orang yang disebut terlibat dalam pembakaran Wisma MPR di Bandung. Polisi menyatakan para tersangka tidak hanya menyebarkan konten provokatif, tetapi sebagian juga terlibat langsung dalam aksi anarkis. Penyidik bahkan mendalami kemungkinan keterhubungan dengan kelompok lain melalui jejak digital.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa media sosial memang dapat menjadi akselerator eskalasi konflik.

Namun, kata Amir, keberadaan akun provokatif tidak otomatis membuktikan bahwa keseluruhan demonstrasi atau kerusuhan merupakan operasi yang dirancang dari awal.

“Intelijen harus membedakan antara massa yang memang memiliki keresahan genuine dengan pihak yang kemudian menunggangi keresahan tersebut,” katanya.

Dalam terminologi intelijen, sebuah gerakan sosial dapat memiliki akar persoalan yang nyata, tetapi kemudian dimanfaatkan oleh aktor lain untuk tujuan politik atau keamanan yang berbeda.

Salah satu narasi yang muncul dalam periode kerusuhan Agustus 2025 adalah isu mengenai kemungkinan pemberlakuan darurat militer.

Akan tetapi, klaim bahwa Indonesia telah berada dalam kondisi darurat militer pada saat itu terbukti tidak benar. ANTARA, misalnya, melakukan pemeriksaan fakta terhadap video yang mengklaim BIN telah mengumumkan Indonesia berada dalam kondisi darurat militer dan menyatakan klaim tersebut sebagai hoaks.

Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional saat itu, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, juga menyatakan tidak ada wacana penerapan darurat militer pascademonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025.

Karena itu, menurut Amir, narasi mengenai adanya pihak yang ingin mendorong situasi menuju darurat militer harus ditempatkan sebagai dugaan atau hipotesis sampai terdapat bukti kuat mengenai aktor, jaringan, motif dan rantai komandonya.

“Kalau ada dugaan penyusup atau pihak yang ingin memperbesar kekacauan, itu harus dibuktikan melalui penyelidikan. Jangan sampai analisis intelijen justru berubah menjadi narasi tanpa verifikasi,” ujarnya.

Amir menilai ancaman terhadap pemerintahan Prabowo tidak selalu berbentuk demonstrasi besar atau kerusuhan fisik.

Dalam perspektif intelijen modern, ancaman juga dapat muncul melalui perang informasi, polarisasi masyarakat, manipulasi persepsi publik, disinformasi, serangan digital, serta delegitimasi terhadap institusi negara.

Karena itu, indikator awal yang harus diperhatikan pemerintah antara lain meningkatnya sentimen ketidakpercayaan terhadap institusi, membesarnya kesenjangan antara pemerintah dan kelompok masyarakat, munculnya narasi kekerasan, serta penyebaran informasi yang sengaja dirancang untuk memprovokasi.

“Chaos tidak selalu dimulai dari massa yang turun ke jalan. Bisa dimulai dari perang persepsi. Ketika masyarakat sudah tidak percaya kepada institusi, sebuah peristiwa kecil bisa menjadi pemicu eskalasi besar,” jelas Amir.

Hal ini membuat persoalan yang disampaikan Connie mengenai tata kelola pemerintahan tetap relevan untuk diuji secara objektif.

Jika benar terjadi praktik politik balas budi, penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi, kriminalisasi terhadap kritik, atau penggunaan instrumen negara secara berlebihan, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi sumber akumulasi ketidakpuasan.

Namun sebaliknya, kata Amir, pemerintah juga tidak boleh melihat seluruh kritik sebagai ancaman keamanan.

Pengalaman Agustus 2025 menunjukkan bahwa stabilitas nasional tidak hanya bergantung pada kemampuan aparat mengendalikan massa.

Ada dimensi politik, ekonomi, sosial dan komunikasi publik yang harus ditangani secara bersamaan.

Kerusuhan yang terjadi setelah kematian Affan Kurniawan menunjukkan bagaimana satu insiden dapat menjadi katalis ketika bertemu dengan keresahan yang sudah terakumulasi.

Sejumlah laporan mengenai peristiwa tersebut juga menunjukkan adanya penangkapan terhadap orang-orang yang dituduh melakukan provokasi melalui media sosial. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil juga mempertanyakan proses penindakan terhadap sejumlah akun dan menyoroti dugaan ketidakjelasan dalam penanganannya.

Artinya, pemerintah menghadapi dua tantangan sekaligus.

Pertama, mencegah aktor yang memang sengaja mendorong kekerasan.

Kedua, memastikan tindakan penegakan hukum tidak justru memperbesar ketidakpercayaan publik.

Jika aparat salah membaca situasi dan seluruh kritik diperlakukan sebagai ancaman, maka tindakan keamanan dapat menjadi faktor yang justru meningkatkan eskalasi.

Sementara itu, tudingan mengenai masih kuatnya pengaruh pemerintahan sebelumnya di sekitar kekuasaan Prabowo juga perlu dilihat secara lebih terukur.

Dalam sistem pemerintahan, keberlanjutan birokrasi dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya merupakan hal yang wajar. Persoalannya bukan sekadar apakah seseorang pernah menjadi bagian dari pemerintahan sebelumnya, melainkan apakah pejabat tersebut mampu menjalankan agenda pemerintahan baru secara profesional dan akuntabel.

Karena itu, menurut Amir, isu “bayang-bayang Jokowi” tidak boleh secara otomatis dijadikan penjelasan tunggal atas setiap persoalan pemerintahan Prabowo.

“Yang lebih penting adalah apakah Presiden memiliki kendali efektif terhadap seluruh instrumen pemerintahan dan apakah mekanisme checks and balances berjalan. Kalau itu berjalan, keberadaan orang-orang dari pemerintahan sebelumnya tidak otomatis menjadi sumber chaos,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila terjadi konflik kepentingan, dualisme loyalitas, perebutan pengaruh atau kebijakan yang tidak konsisten, persoalan tersebut memang dapat menjadi kerentanan politik.

Dalam perspektif intelijen, Amir mengatakan pemerintah seharusnya membangun sistem early warning yang tidak hanya bekerja ketika kerusuhan sudah terjadi.

Deteksi dini harus mampu membaca perubahan sentimen masyarakat sebelum berubah menjadi mobilisasi massa.

Ada setidaknya empat indikator yang menurutnya perlu diperhatikan.

Pertama, meningkatnya keresahan ekonomi dan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Kedua, memburuknya kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Ketiga, munculnya jaringan digital yang secara sistematis menyebarkan provokasi dan disinformasi.

Keempat, munculnya aktor yang mencoba menghubungkan berbagai persoalan lokal menjadi satu narasi nasional yang bersifat konfrontatif.

Namun, sistem peringatan dini tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi.

“Intelijen harus memberikan peringatan kepada pemerintah, bukan menentukan siapa yang boleh mengkritik pemerintah,” tegas Amir.

Menurutnya, pemerintah justru membutuhkan kritik sebagai salah satu sumber informasi untuk mendeteksi potensi kegagalan kebijakan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai peringatan Connie Rahakundini Bakrie dan analisis Amir Hamzah memperlihatkan bahwa ancaman terhadap stabilitas pemerintahan Prabowo tidak dapat dibaca secara hitam-putih.

Ada kemungkinan munculnya aktor yang memanfaatkan keresahan masyarakat. Tetapi terdapat pula persoalan objektif yang dapat menjadi sumber ketidakpuasan.

Kerusuhan Agustus 2025 memperlihatkan bagaimana kematian seorang pengemudi ojol dapat menjadi pemicu ledakan kemarahan yang lebih luas. Pada saat yang sama, penangkapan terhadap sejumlah penyebar konten provokatif memperlihatkan bahwa perang informasi telah menjadi bagian penting dalam dinamika konflik sosial-politik.

Karena itu, pemerintah Prabowo perlu membangun stabilitas dengan dua pendekatan sekaligus: memperkuat kemampuan deteksi dini terhadap provokasi dan ancaman keamanan, serta memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, komunikasi publik, penegakan hukum dan ruang demokrasi.

Sebab, dalam perspektif keamanan nasional, negara tidak hanya runtuh ketika terjadi pemberontakan atau perang.

Negara juga dapat melemah secara perlahan ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi, pemerintah kehilangan kemampuan mendengar kritik, dan setiap konflik sosial hanya dijawab dengan pendekatan keamanan.

Dengan demikian, peringatan Connie mengenai potensi “chaos” perlu ditempatkan sebagai alarm politik yang harus diuji, sementara pengalaman Agustus 2025 menjadi pelajaran bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan baik ancaman provokasi maupun akar persoalan yang membuat masyarakat mudah tersulut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya memangkas anak-cucu perusahaan dan unit usaha di lingkungan Pertamina dan PLN, tetapi juga melakukan langkah serupa terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah di sektor perbankan.

Menurut Uchok, kebijakan efisiensi BUMN perlu diterapkan secara menyeluruh, termasuk terhadap anak perusahaan dan unit usaha yang berada di bawah bank-bank milik negara.

“Bank pelat merah, anak-cucu perusahaan beserta unit-unit usaha di bawahnya juga harus dipangkas,” kata Uchok, Senin (10/8/2026).

Ia mencontohkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Berdasarkan data yang disampaikannya, BRI memiliki sejumlah entitas anak, antara lain PT Bank Raya Indonesia Tbk, BRI Global Financial Services Co., Ltd., PT Asuransi BRI Life, PT BRI Multifinance Indonesia, PT BRI Ventura Investama, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BRI Asuransi Indonesia, PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT BRI Manajemen Investasi.

Uchok menilai banyaknya entitas usaha tersebut perlu dievaluasi dari sisi kontribusi terhadap kinerja induk perusahaan. Ia menyoroti kinerja BRI pada 2025 yang disebut mengalami penurunan laba bersih sekitar Rp3,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penurunan tersebut diakibatkan oleh melemahnya pendapatan operasional yang turun dari Rp53,9 triliun pada 2024 menjadi Rp53,6 triliun pada 2025, serta membengkaknya beban operasional dari Rp82,1 triliun menjadi Rp88,4 triliun,” ujar Uchok.

Di tengah penurunan laba tersebut, CBA juga menyoroti peningkatan anggaran bonus dan insentif bagi manajemen kunci. Menurut Uchok, pos tersebut meningkat dari sekitar Rp228,6 miliar pada 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada 2025.

“Sudah tahu laba merosot, tetapi pos anggaran bonus dan insentif manajemen kunci justru melonjak drastis,” katanya.

Selain itu, Uchok menyebut pada 2025 BRI tetap mengalokasikan tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem bagi dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.

Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam agenda efisiensi BUMN yang didorong pemerintahan Prabowo.

Tak hanya persoalan efisiensi, CBA juga menyoroti persoalan tata kelola dan risiko hukum di lingkungan perusahaan yang berada di bawah BRI.

Uchok menyinggung pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp744 miliar.

“Selain itu, banyak entitas anak perusahaan BRI yang diduga menjadi lahan korupsi. Salah satunya pengadaan mesin EDC periode 2020–2024 yang tengah diusut KPK,” tutur Uchok.

Ia juga menyoroti persoalan kredit BRI. Berdasarkan data yang disampaikannya, pada 2024 total kredit yang direstrukturisasi dan masuk kategori perhatian khusus mencapai Rp31,6 triliun.

Uchok menyebut sebagian kredit tersebut berada dalam kategori bermasalah, antara lain sekitar Rp1,9 triliun berstatus kurang lancar, Rp4,4 triliun diragukan, dan Rp9,2 triliun masuk kategori macet.

Karena itu, CBA mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur perusahaan BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaan perbankan.

Menurut Uchok, pemangkasan tidak semata-mata harus dimaknai sebagai pembubaran perusahaan, tetapi dapat dilakukan melalui konsolidasi, penggabungan unit usaha, pengurangan fungsi yang tumpang tindih, serta evaluasi terhadap entitas yang dinilai tidak memberikan kontribusi optimal.

“Efisiensi harus menyentuh seluruh struktur BUMN, termasuk anak-cucu perusahaan perbankan. Jangan sampai efisiensi hanya dilakukan di satu sektor, sementara struktur gemuk dan beban biaya di sektor lain tetap dibiarkan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Presidium Tapol-Napol menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam momentum refleksi pemerintahan. Mereka menegaskan tiga tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan dorongan agar pemerintahan berjalan sesuai kepentingan rakyat dan prinsip keadilan.

Dalam pernyataan sikapnya, Presidium Tapol-Napol menilai terdapat tiga hal penting yang perlu dilakukan pemerintah, yakni mengembalikan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, menegakkan supremasi hukum serta memberantas korupsi, dan merampingkan Kabinet Merah Putih demi efisiensi anggaran negara, Senin (10/8/2026).

Tuntutan pertama adalah agar pemerintah segera kembali pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Presidium Tapol-Napol meminta Presiden Prabowo untuk segera kembali kepada UUD 1945 asli, melaksanakan Pasal 33 secara penuh dan konsekuen, serta meninjau dan mencabut berbagai aturan yang dinilai menyimpang dari jiwa UUD 1945 dan merugikan hak-hak rakyat.

Mereka menilai konstitusi harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

Tuntutan kedua berkaitan dengan penegakan hukum. Presidium Tapol-Napol meminta hukum ditempatkan sebagai panglima tertinggi dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lembaga hukum dan aparat penegak hukum (APH) juga diminta menjadi garda terdepan dalam menjalankan amanat rakyat, bukan kepentingan penguasa.

Mereka turut meminta Presiden Prabowo memproses para pelaku korupsi beserta aktor intelektual yang berada di belakangnya.

Selain itu, Presidium Tapol-Napol menyatakan dukungan terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukuman mati bagi pelaku korupsi serta meminta penyitaan seluruh aset yang berasal dari kejahatan korupsi.

Tuntutan ketiga adalah perampingan Kabinet Merah Putih dengan alasan efisiensi anggaran APBN.

Presidium Tapol-Napol menyoroti jumlah menteri dan wakil menteri yang dinilai terlalu besar. Dalam dokumen pernyataannya, mereka menyebut terdapat lebih dari 100 menteri dan wamen serta menilai sebagian di antaranya gagal menjalankan visi Presiden.

Karena itu, mereka meminta dilakukan evaluasi dan perampingan kabinet agar anggaran negara dapat digunakan secara lebih efektif untuk kepentingan masyarakat.

Selain tiga tuntutan tersebut, Presidium Tapol-Napol secara khusus meminta Presiden Prabowo memberikan amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seluruh tahanan politik dan narapidana politik (Tapol-Napol) yang mereka sebut menjadi korban kriminalisasi karena menyampaikan pendapat pada masa pemerintahan 2014–2024.

Permintaan tersebut diharapkan dapat direalisasikan pada momentum 17 Agustus sebagai bagian dari upaya mengembalikan martabat bangsa, keadilan, dan masa depan Indonesia yang lebih baik.

“Meminta Presiden Prabowo atas nama hati nurani yang memegang prinsip dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seluruh Tapol-Napol yang menjadi korban kriminalisasi hanya karena memberikan pendapat,” demikian poin pernyataan Presidium Tapol-Napol.

Mereka menegaskan tetap mendukung Presiden Prabowo Subianto sepanjang pemerintahannya berpihak kepada rakyat.

Momentum tuntutan tersebut disampaikan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Secara resmi, agenda kenegaraan menjelang 17 Agustus 2026 juga mencakup Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 yang akan dihadiri Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan lembaga negara.

MoneyTalk.id, Jakarta – Wacana pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perhatian di tengah dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum dan tarik-menarik kepentingan politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Di tengah isu tersebut, muncul analisis bahwa Presiden Prabowo dapat mengambil jalan kompromi politik apabila pada akhirnya memutuskan mengganti Listyo Sigit dari posisi Kapolri.

Pemerhati politik Iwan “Terpal” Setiawan menilai, salah satu skenario yang mungkin terjadi bukan sekadar mencopot Listyo Sigit dari jabatan Kapolri, melainkan memberikan posisi strategis lain di pemerintahan.

Menurut Iwan, salah satu posisi yang memungkinkan untuk diberikan kepada Listyo Sigit adalah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

“Presiden Prabowo Subianto melakukan kompromi politik ketika ada desakan Kapolri Listyo Sigit dicopot sebagai Kapolri,” kata Iwan dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, dinamika mengenai posisi Listyo Sigit tidak bisa semata-mata dibaca sebagai persoalan pergantian pejabat. Menurutnya, terdapat konfigurasi kepentingan politik yang membuat keputusan mengenai posisi Kapolri menjadi tidak sederhana.

Iwan melihat adanya dua arus kepentingan yang berkembang di sekitar isu pergantian Listyo Sigit.

Di satu sisi, terdapat pihak-pihak yang mendorong agar Listyo Sigit tidak lagi memimpin Korps Bhayangkara. Desakan tersebut, menurut Iwan, bahkan datang dari sebagian orang yang selama ini dikenal dekat dengan Presiden Prabowo.

Di sisi lain, terdapat kelompok sipil yang justru memiliki kepentingan agar Listyo Sigit tetap berada dalam lingkaran kekuasaan pemerintahan.

“Kubu sipil ini solid di DPR dan opini publik,” ujar Iwan.

Menurut dia, konfigurasi tersebut membuat Presiden Prabowo harus menghitung berbagai konsekuensi apabila benar-benar mengganti Listyo Sigit dari posisi Kapolri.

Pergantian Kapolri bukan hanya menyangkut pergantian seorang pejabat tinggi, tetapi juga menyangkut stabilitas internal Polri, hubungan pemerintah dengan parlemen, serta keseimbangan kekuatan politik di dalam pemerintahan.

Karena itu, kata Iwan, apabila tekanan untuk mengganti Listyo Sigit semakin besar, Presiden Prabowo dapat memilih formula kompromi.

Formula tersebut adalah mengganti Listyo Sigit dari kursi Kapolri, tetapi tetap mempertahankan dirinya di dalam pemerintahan dengan memberikan jabatan strategis.

Dalam skenario yang disampaikan Iwan, pergantian Kapolri tidak harus dimaknai sebagai berakhirnya peran politik Listyo Sigit di pemerintahan.

Justru, kata dia, Listyo Sigit dapat ditempatkan pada posisi yang tetap memiliki pengaruh terhadap bidang politik dan keamanan.

“Prabowo pun ingin kompromi. Listyo Sigit dicopot tetapi masih dikasih jabatan. Dan yang memungkinkan Menkopolkam,” katanya.

Menurut Iwan, jabatan Menko Polkam memiliki relevansi dengan pengalaman Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi Polri. Posisi tersebut berkaitan erat dengan koordinasi di bidang politik, keamanan, penegakan hukum, serta hubungan antarlembaga yang memiliki kepentingan terhadap stabilitas nasional.

Jika skenario itu benar-benar dipilih, maka pergantian Listyo Sigit dari kursi Kapolri tidak akan menjadi langkah yang sepenuhnya konfrontatif.

Presiden dapat mengakomodasi desakan pergantian Kapolri sekaligus menjaga agar figur Listyo Sigit tetap berada dalam struktur pemerintahan.

Dengan demikian, kata Iwan, kompromi tersebut bisa menjadi jalan tengah antara pihak yang menghendaki perubahan di tubuh Polri dan pihak yang masih menginginkan Listyo Sigit dipertahankan dalam pemerintahan.

Iwan juga menyoroti posisi Menko Polkam yang saat ini dijabat Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.

Menurut dia, posisi Menko Polkam membutuhkan figur yang memiliki kemampuan koordinasi kuat, terutama ketika terjadi persoalan yang melibatkan lebih dari satu institusi negara.

“Sekarang Menkopolkam dijabat Djamari Chaniago, namun progres kerjanya kurang terlihat,” kata Iwan.

Ia menilai, sebagai menteri koordinator, ukuran keberhasilan Menko Polkam bukan hanya dilihat dari aktivitas kementerian secara internal, tetapi juga sejauh mana koordinasi lintas lembaga dapat menghasilkan penyelesaian konkret terhadap berbagai persoalan politik dan keamanan.

“Sebagai menteri yang bertugas melakukan koordinasi, namun kurang bagus,” ujarnya.

Wacana mengenai pergantian Listyo Sigit sendiri kembali menguat pada awal Agustus 2026.

Namun hingga saat ini, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Dalam keterangannya pada 5 Agustus 2026, Listyo Sigit mengatakan bahwa pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Ia juga menyatakan dirinya sebagai prajurit akan menunggu keputusan Presiden dan siap menjalankan apa pun keputusan pimpinan.

Pada saat yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa DPR belum menerima Surat Presiden atau Surpres terkait pergantian Kapolri.

Artinya, sampai saat ini belum ada keputusan resmi yang menunjukkan Listyo Sigit akan diganti ataupun akan menempati posisi Menko Polkam.

Namun bagi Iwan, perkembangan politik tetap perlu dibaca dari berbagai kemungkinan.

Ia melihat keputusan mengenai Kapolri dapat menjadi bagian dari kalkulasi lebih besar Presiden Prabowo dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan politik, institusi keamanan, parlemen, dan kelompok-kelompok yang berada di sekitar kekuasaan.

Apabila skenario yang disampaikan Iwan tersebut benar-benar terjadi, pengangkatan Listyo Sigit sebagai Menko Polkam akan menjadi langkah politik yang menarik.

Pasalnya, Listyo Sigit memiliki pengalaman panjang di kepolisian dan telah memimpin Polri sejak 2021. Sebelum menjadi Kapolri, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Polri, termasuk Kepala Bareskrim.

Dengan latar belakang tersebut, Listyo Sigit dinilai memiliki pemahaman langsung mengenai persoalan keamanan, penegakan hukum, intelijen kepolisian, serta koordinasi antarlembaga.

Pengalaman tersebut berpotensi menjadi modal ketika dirinya ditempatkan sebagai koordinator bidang politik dan keamanan.

Namun, konsekuensinya juga tidak kecil. Menko Polkam bukanlah jabatan operasional seperti Kapolri. Seorang Menko dituntut mampu mengoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga, menjembatani kepentingan yang berbeda, serta memastikan kebijakan Presiden berjalan secara terpadu.

Karena itu, apabila Listyo Sigit benar-benar dipindahkan ke posisi tersebut, tantangan utamanya bukan sekadar kemampuan menguasai isu keamanan, tetapi kemampuan melakukan koordinasi politik dan birokrasi lintas sektor.

Menurut Iwan, apabila skenario tersebut terjadi, langkah Prabowo dapat dibaca sebagai kompromi politik.

Di satu sisi, tuntutan terhadap pergantian Kapolri dapat dipenuhi.

Di sisi lain, kelompok yang menginginkan Listyo Sigit tetap berada dalam pemerintahan juga mendapatkan ruang.

“Listyo Sigit dicopot tetapi masih dikasih jabatan,” ujarnya.

Dengan skenario seperti itu, Prabowo tidak perlu membuat perubahan yang terlalu drastis terhadap keseimbangan kekuasaan.

Pergantian Kapolri dapat dilakukan dengan menunjuk figur baru untuk memimpin Polri, sementara Listyo Sigit tetap berada di lingkaran pemerintahan melalui posisi strategis.

Dalam perspektif politik, pola semacam ini dapat menjadi cara untuk meredam konflik kepentingan yang muncul di antara berbagai kelompok.

Namun, apakah langkah tersebut benar-benar akan ditempuh Presiden Prabowo, sepenuhnya bergantung pada keputusan politik di tingkat Presiden.

Pada akhirnya, spekulasi mengenai Listyo Sigit sebagai Menko Polkam masih berada pada ranah analisis politik.

Belum ada pengumuman resmi dari Istana mengenai pergantian Kapolri maupun reshuffle yang menempatkan Listyo Sigit sebagai Menko Polkam.

Yang jelas, isu pergantian Kapolri telah menjadi bagian dari dinamika politik dan keamanan nasional dalam beberapa pekan terakhir.

Di tengah situasi tersebut, Presiden Prabowo berada pada posisi yang menentukan.