MoneyTalk, Jakarta – Sebuah laporan resmi yang bisa menggetarkan meja Jaksa Agung Republik Indonesia akhirnya disampaikan oleh Indonesian Audit Watch (IAW). Dalam surat bernomor 001A/IAW/Dumas/V/2024, IAW melaporkan dugaan korupsi, penggelapan aset negara, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PTPN II, anak perusahaannya PT PEN2, dan korporasi properti raksasa Citraland (PT Ciputra KPSN).
Dalam laporan tersebut, PTPN II dituding menjadikan lahan negara yang sudah seharusnya dikembalikan sebagai bagian dari reforma agraria, sebesar 5.873 hingga 8.077 hektare di Sumatera Utara sebagai ladang proyek properti mewah, bersama Citraland, tanpa dasar hukum yang sah.
Modus itu mirip pada KSO PTPP VIII dan BUMD Jabar PT Jaswita pada proyek Hibisc Fantasy, bisnis wisata yang dibongkar oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, karena melanggar pasal 17 dan 47 UU Perkebunan No. 39/2014.
Sejarah Panjang: Dari Kolonialisme ke Kapitalisme
Lahan ini bukan lahan sembarangan. Pada masa kolonial, areal tersebut dikuasai NV Deli Maatschappij, raksasa perkebunan asal Belanda. Setelah Indonesia merdeka, tanah ini dinormalisasi ke dalam kekayaan negara melalui UU Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Pada 1965, sebagian diberi HGU kepada PPN Tembakau Deli Sumatera Timur (cikal bakal PTPN II), dan sisanya digunakan untuk program landreform.
Namun, pada tahun 1999–2000, PTPN II mengajukan perpanjangan HGU atas 62.161 ha—dan hanya 56.341 ha yang diperpanjang. Sisanya, seluas 5.873 ha, tak diperpanjang karena berbagai alasan, termasuk tumpang tindih klaim masyarakat dan perubahan tata ruang. Tanah ini secara hukum kembali ke negara.
Lalu, Kok Bisa Jadi Kota Mewah Citraland?
Di sinilah dugaan permainan dimulai. Alih-alih dikembalikan ke negara, tanah eks-HGU tersebut justru dikomersialisasikan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara anak usaha PTPN II (PT PEN2) dan Citraland. Bukan hanya membangun, mereka juga memasarkan properti di atas tanah negara, seperti terlihat dalam video promosi ini.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sendiri sudah menyatakan secara resmi bahwa lahan tersebut berstatus “tanah negara bebas” dan masuk dalam program reforma agraria. Namun, hingga kini pagar proyek masih berdiri kokoh, warga tetap diusir, dan penjualan properti terus berjalan.
LHP BPK: Terbukti Ada Kejanggalan!
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No. 26/LHP/XX/8/2024 mengungkap banyak kejanggalan, pertama Tidak ada penghapusbukuan aset negara di Kementerian Keuangan. Kedua,Tidak ada laporan Rencana Kerja Tahunan dari mitra Citraland (PT DMKR), tetapi penjualan jalan terus. Ketiga,Tidak ada laporan berkala ke PTPN II, sehingga pendapatan negara (PPLWH) tidak tercatat.keempat, PTPN II hanya mendapat bagian 30%, sisanya 70% masuk ke mitra—tanpa akuntabilitas. Dan kelima Pembayaran success fee sebesar Rp8,27 miliar dilakukan ke konsultan tanpa kontrak!
Jerat Hukum Mengancam, Tapi Jaksa Belum Bergerak
IAW menyatakan bahwa tindakan ini melanggar banyak peraturan perundang-undangan, di antaranya,UU Tipikor Pasal 2 dan 3 – Korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Lalu PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 40 – HGU yang habis harus dikembalikan ke negara. Kemudian, Pasal 385 KUHP – Penggelapan hak atas tanah. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan jabatan.
Dan UU Keuangan Negara – Pengelolaan aset negara tanpa penghapusbukuan adalah pelanggaran berat. Serta Tiga kali somasi resmi dari Menteri ATR/BPN (2023–2024) pun diabaikan mentah-mentah.
Permintaan IAW kepada Jaksa Agung
Dalam surat tersebut, IAW mendesak agar Kejaksaan Agung segera membuka penyidikan, menyita aset, memblokir lahan, dan menghentikan proyek Citraland yang diduga dibangun di atas tanah negara tanpa izin hukum yang sah.
Tidak hanya itu, IAW juga meminta dilakukan, Pertama, Audit semua aset Citraland di Sumatera Utara, kedua,Pemeriksaan aliran dana ke oknum pejabat, ketiga,Pengungkapan aktor intelektual dan penerima aliran dana proyek, dan keempat Koordinasi lintas institusi termasuk dengan KPK dan BPK untuk audit investigatif.
Penutup: Jaksa, Jangan Diam!
“Jika hari ini aparat hukum diam, maka rakyat akan melihat: tanah negara bisa dicuri, asalkan pelakunya punya modal dan koneksi. Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal keadilan dan kedaulatan negara atas asetnya sendiri,” tegas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW.
IAW menyerukan agar Jaksa Agung tidak ragu bertindak. Bukti sudah cukup, hukum sudah terang, dan publik sudah menanti. Jangan biarkan sejarah nasionalisasi tanah menjadi bahan mainan oligarki modern.





