Rp 300 Triliun Hilang, Berau Jadi Simbol Negara Takluk pada Tambang Ilegal

  • Bagikan
Aktifitas tambang ilegal di Kabupaten Berau yang di duga di lakukan oleh PT BJU ( foto : dok MT)

MoneyTalk,Berau – Presiden RI Prabowo Subianto dalam sidang tahunan MPR/DPR, Jumat (15/8/2025), mengungkapkan fakta mencengangkan: terdapat 1.063 tambang ilegal di Indonesia yang menyebabkan potensi kerugian negara sedikitnya Rp 300 triliun.

Pernyataan keras itu dilanjutkan dengan rapat darurat di Hambalang, Selasa (19/8/2025) malam. Selama lebih dari empat jam, Presiden memanggil sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara untuk membahas penertiban tambang ilegal. Hadir antara lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mendagri Tito Karnavian, Menlu Sugiono, Mensesneg Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Presiden meminta update langsung dari aparat mengenai kawasan hutan dan tambang ilegal,” ujar Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya, Rabu (20/8/2025).

Namun di balik pidato lantang Presiden dan rapat darurat itu, di Kalimantan Timur khususnya Kabupaten Berau situasi lapangan menunjukkan realitas sebaliknya.

Episentrum Mafia Tambang

Menurut Ketua Padepokan Hukum Kalimantan Timur, Siswansyah, Berau adalah gambaran paling telanjang dari lemahnya negara menghadapi mafia tambang. Setiap hari, ratusan truk batubara ilegal melintas bebas di jalan poros kota tanpa ada penindakan berarti dari aparat.

“Berau sudah jadi simbol negara takluk. Presiden bicara Rp 300 triliun hilang, tapi di Berau mafia tambang bebas beroperasi, aparat tutup mata. Ini pengkhianatan terang-terangan terhadap Presiden dan rakyat,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).

Ia menilai, apa yang terjadi di Berau bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pembangkangan mafia terhadap otoritas negara.

Negara dalam Negara

Irwansyah menggambarkan mafia tambang di Berau sudah membangun kekuatan menyerupai “negara dalam negara”. Dengan uang hasil batubara ilegal, mereka mampu membeli pengaruh, membungkam aparat, bahkan menekan elite politik lokal.

“Kalau di Papua kita bicara KKB bersenjata, di Berau ini KKB tambang. Senjatanya bukan peluru, tapi uang haram. Mereka sudah membentuk kekuasaan paralel yang menyaingi negara,” ujarnya.

Menurut catatannya, aktivitas tambang ilegal di Berau melibatkan jaringan terstruktur: pemodal, operator lapangan, oknum pejabat daerah, hingga aparat yang seharusnya menegakkan hukum.

Kronologi Pembiaran

Tambang ilegal di Berau bukan fenomena baru. Laporan media dan aktivis sudah berulang kali menyorot operasi gelap ini, namun minim penindakan.

1. 2019 – 2022: Laporan aktivitas tambang ilegal mulai marak, tetapi penindakan hanya menyasar operator kecil.

2. 2023 – 2024: Volume batubara ilegal melonjak, ratusan truk melintas di jalan umum tanpa hambatan.

3. 2025: Presiden mengungkap kerugian Rp 300 triliun, namun di Berau tambang ilegal tetap berjalan seolah kebal hukum.

“Kalau ini dibiarkan, sama saja negara membiarkan dirinya dipermalukan di hadapan mafia,” kata Siswansyah.

Peta Aktor yang Diuntungkan

Penelusuran aktivis lokal dan analisis Padepokan Hukum Kaltim menemukan setidaknya empat lingkaran utama yang menopang tambang ilegal Berau:

1. Pemodal Besar (King Maker Tambang Ilegal) Penyandang dana utama, menguasai modal, alat berat, dan jalur distribusi. Diduga punya koneksi politik hingga pusat. Perputaran uang di lingkaran ini mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.

2. Operator Lapangan & Mafia Lokal Mengatur aktivitas harian, mengoperasikan alat berat, mengendalikan distribusi batubara. Menjadi penghubung antara pemodal dengan aparat atau pejabat daerah.

3. Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menindak justru berperan melindungi. Modus: pungutan keamanan dan pembiaran terstruktur. Diduga sebagian besar setoran masuk ke kantong pribadi.

4. Elite Politik Lokal Mendapat dana segar untuk pembiayaan politik. Menutup mata dengan imbalan kontribusi dari pemodal.Memberikan legitimasi politik terselubung bagi praktik ilegal.

Aliran Dana & Modus Operandi

Investigasi aktivis memperlihatkan pola yang konsisten:

1. Awal Operasi – Izin Siluman & Setoran Awal Pemodal membawa alat berat, membayar Rp 500 juta – Rp 2 miliar kepada oknum aparat. Aktivitas ditopang surat jalan atau stempel abal-abal dari pejabat daerah.

 

2. Produksi Batubara – Jalur Aman Dibeli. Setiap truk batubara dikenai pungutan Rp 50.000 – Rp 100.000 per ton. Dengan ribuan ton per hari, pungutan ini bernilai miliaran rupiah per bulan.

 

3. Perdagangan Gelap – Kuota & Terminal Bayangan Batubara ilegal dititipkan ke perusahaan legal agar tercatat resmi.Ongkos penitipan kuota: USD 5–7 per ton.

Sebagian diperdagangkan lewat terminal bayangan di pelabuhan kecil.

4. Aliran Dana – Dari Lokal ke Nasional.Di Level lokal, setoran ke oknum polisi, TNI, pejabat kabupaten. Level regional, dana mengalir ke pejabat provinsi untuk melancarkan distribusi. Dan Level nasional, sebagian masuk ke elite politik dan perusahaan cangkang.

 

5. Pemutihan Uang – Perusahaan Cangkang & Proyek Politik. Uang dicuci lewat proyek infrastruktur, pilkada, dan investasi properti. Sebagian dialirkan ke luar negeri melalui rekening offshore di Singapura & Hong Kong.

 

Sistemik dan Terstruktur

Kronologi ini menunjukkan tambang ilegal di Berau bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ekosistem kejahatan terorganisir.

– Sopir truk diperas.

– Aparat melindungi.

– Perusahaan legal memutihkan.

– Elite politik menikmati aliran dana.

Jika benar kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, maka setiap rupiah yang hilang adalah bukti negara kalah melawan mafia tambang.

“Ini bukan lagi sekadar pembiaran, ini pembangkangan terhadap Presiden dan hukum negara,” tegas Siswansyah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *