MoneyTalk, Jakarta – Status hukum Warga Negara Asing (WNA) asal China, Li Changjin, kembali menjadi sorotan publik setelah namanya disebut-sebut sebagai buronan Interpol dan menyerang anggota TNI di tambang emas Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai konflik bisnis biasa, apalagi jika benar terdapat indikasi keterlibatan WNA bermasalah hukum internasional di sektor strategis sumber daya alam Indonesia.
“Jika benar seseorang yang disebut buronan Interpol bisa menyerang anggota TNI, ini adalah anomali serius dalam sistem keamanan nasional. Negara harus menjawab, bagaimana proses due diligence dan pengawasan imigrasi bisa kecolongan. Imigrasi harus mendeportasi Li Changjin,” ujar Amir Hamzah kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, sektor tambang emas bukan hanya bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga rawan infiltrasi kepentingan asing, baik dalam bentuk kejahatan transnasional, pencucian uang, hingga potensi konflik horizontal di daerah.
Dalam perspektif intelijen, Amir Hamzah memaparkan setidaknya empat risiko strategis yang harus diwaspadai negara:
1. Kegagalan Early Warning System
Bila benar status hukum internasional Li Changjin bermasalah, maka ada dugaan lemahnya koordinasi antara imigrasi, aparat keamanan, dan penegak hukum dalam menyaring WNA yang masuk ke sektor vital.
2. Potensi Kejahatan Terorganisir Transnasional
Tambang ilegal dan semi-legal kerap menjadi pintu masuk praktik money laundering, penyelundupan, dan pendanaan jaringan kejahatan lintas negara.
3. Ancaman terhadap Aparat Negara
Informasi mengenai penyerangan terhadap personel TNI jika terbukti menunjukkan eskalasi serius, karena menyentuh simbol kedaulatan negara.
4. Kerentanan Sosial dan Politik Daerah
Konflik tambang di daerah rawan memicu gesekan antara masyarakat lokal, aparat, dan kepentingan modal asing.
“Dalam doktrin intelijen, ketika WNA bermasalah hukum berada di sektor strategis dan memicu konflik bersenjata, itu sudah masuk kategori threat multiplier,” tegas Amir.
Amir Hamzah juga menekankan bahwa isu ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika geopolitik kawasan. Indonesia, sebagai negara dengan cadangan SDA besar, kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan global.
“Bukan soal anti asing, tapi soal aturan main. Negara mana pun akan bertindak keras jika sektor emasnya dimasuki aktor yang berpotensi melanggar hukum internasional,” katanya.
Menurutnya, pembiaran semacam ini dapat menciptakan preseden buruk dan melemahkan posisi tawar Indonesia dalam menjaga kedaulatan ekonomi.
Desakan publik kini mengarah pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunjukkan ketegasan institusional. Amir Hamzah menilai, Polri memiliki mekanisme jelas melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dalam berkoordinasi dengan Interpol.
“Jika ada Red Notice atau permintaan resmi, Polri wajib bertindak sesuai prosedur. Ini bukan soal tekanan politik, tapi kepastian hukum dan kredibilitas negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah cepat dan terbuka justru akan meredam kegaduhan, bukan sebaliknya.
Namun satu hal menjadi jelas:
Jika benar WNA yang disebut buronan Interpol bisa beroperasi di tambang emas Indonesia, maka ini adalah alarm keras bagi sistem keamanan, penegakan hukum, dan kedaulatan nasional.
Seperti dikatakan Amir Hamzah: “Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian. Ini momentum pembuktian, apakah hukum berdiri tegak atau justru tunduk pada kekacauan.”



