Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

  • Bagikan

Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara tangkap satu pria berinisial RP (22) karena kedapatan menjual ribuan pil obat daftar G di tokonya yang ada di Jl. Mazda Raya, RT.011/RW.009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Iya kita menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya penjualan obat keras di lokasi tersebut. Pelaku RP saat ini sedang diperiksa di Polrestro Jakarta Utara,” terang Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, Selasa 7 April 2026.

Menurut Ari Galang, pelaku RP membuka usaha toko obat dan counter handphone di wilayah Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Ditoko tersebut pula, pelaku RP sembari menjual obat daftar G.

Adapun rinciannya yakni, Obat Daftar G jenis TRAMADOL sebanyak 11 (sebelas) Pack yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) Strip dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir.

Menurut dia, pelaku RP membuka usaha toko obat dan toko ponsel di wilayah tersebut. Di toko tersebut, pelaku RP juga menjual obat daftar G dan jumlahnya pun sampai ribuan butir.

Ia mengatakan rinciannya obat yang diamankan obat daftar G jenis tramadol sebanyak 11 pak dengan masing-masing berisikan 10 strip dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.100 butir.

Sejumlah 65 (enam puluh lima) Plastik klip kecil yang masing-masing di dalamnya terdapat 5 (lima) butir tablet kuning yang berisikan 325 (tiga ratus dua puluh lima) butir Obat Daftar G bermerek EXIMER dengan Logo MF.

Satu Plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip sedang yang berisikan 360 (tiga ratus enam puluh) butir Obat Daftar G bermerek EXIMER dengan Logo MF. 10 (sepuluh) Strip Obat Daftar G jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir.

Sebelumnya Polsek Jagakarsa melakukan penangkapan terhadap dua orang penjual obat-obatan daftar G ilegal (tramadol) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dua terduga pelaku berinisial A (46l) dan MR (19).

Penangkapan dilakukan di sebuah kios kelontong di Jalan M. Kahfi II RT 11 RW 01, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan kedua pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Utara.

Obat-obatan yang dijual diketahui merupakan milik seseorang berinisial SION yang saat ini berada di Aceh.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum tanpa izin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *