MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengirim sinyal peringatan keras kepada pemerintah terkait kebijakan pembatasan impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Dalam siaran pers bernomor 065/KPPU-PR/IX/2025, KPPU menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024 berpotensi mengguncang pasokan, menghilangkan pilihan konsumen, dan memperkuat dominasi Pertamina.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025. Hasil analisis KPPU menunjukkan, pembatasan ini langsung memengaruhi kelangsungan operasional badan usaha swasta yang sepenuhnya bergantung pada impor. Akibatnya, pilihan konsumen makin sempit dan pasar BBM non-subsidi menjadi semakin dikuasai oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen serta mengganggu aktivitas ekonomi,” tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur Kamis (18/9/2025).
Data KPPU mengungkap fakta mencolok: tambahan volume impor yang diberikan kepada swasta hanya di kisaran 7.000–44.000 kiloliter. Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga justru mendapatkan tambahan sekitar 613.000 kiloliter. Tidak heran, pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi kini melesat hingga ±92,5%, sedangkan perusahaan swasta hanya berkisar 1–3%.
KPPU menyebut struktur pasar semacam ini sangat terkonsentrasi. “Upaya menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap mendapatkan manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” lanjut KPPU.
Kebijakan pembatasan impor juga dikaji melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU No. 4/2023. Hasilnya, kebijakan ini bersinggungan dengan indikator pembatasan pasokan dan penunjukan pemasok tertentu. Terlebih ada arahan agar badan usaha swasta membeli pasokan dari kompetitor dalam hal ini Pertamina ketika stok habis.
KPPU menilai langkah ini berpotensi menimbulkan:
-Market foreclosure (penutupan pasar bagi pemain swasta)
-Perbedaan harga dan pasokan yang berujung diskriminasi
-Dominasi pelaku tertentu yang makin sulit dilawan
Selain itu, keterbatasan pemanfaatan infrastruktur milik badan usaha swasta akan menimbulkan inefisiensi dan mengirim sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.
Menyikapi dinamika tersebut, KPPU mendesak pemerintah agar mengevaluasi kebijakan impor BBM non-subsidi secara berkala. Langkah ini penting agar target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden RI dapat tercapai lewat peningkatan investasi dan partisipasi swasta, bukan hanya mengandalkan BUMN.
“Kebijakan energi seharusnya menyeimbangkan stabilitas pasokan dengan prinsip persaingan sehat, agar konsumen tetap memiliki pilihan dan iklim investasi tetap terjaga,” tulis KPPU.




