MoneyTalk, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, memantik kontroversi baru dengan pernyataan kerasnya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Beathor menyebut ada “novum” atau bukti baru yang menurutnya dapat menjadi dasar meninjau ulang keputusan MK tersebut putusan yang memungkinkan calon presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun untuk tetap maju jika pernah menjabat kepala daerah.
“Negara NKRI berlandaskan hukum, hakim konstitusi bertugas menjaganya. Dengan munculnya penjelasan baru dari Kementerian Pendidikan, ini menjadi dasar penting untuk meninjau kembali putusan MK,” ujar Beathor, Jumat (26/9/2025).
Beathor menegaskan bahwa konstitusi Indonesia sudah jelas mengatur batas usia dan pendidikan minimal bagi calon presiden maupun wakil presiden. “Ketentuan itu bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan kualitas kepemimpinan nasional,” katanya.
Menurut Undang-Undang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun dan memiliki ijazah setara SMA. Putusan MK Nomor 90 menafsirkan ulang ketentuan usia dengan membuka peluang bagi kepala daerah di bawah 40 tahun, sehingga memungkinkan munculnya calon seperti Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Dalam pandangan Beathor, MK sebagai penjaga konstitusi seharusnya merespons informasi atau temuan baru yang dapat memengaruhi legitimasi putusan. “Saya mengajak masyarakat yang peduli pada tegaknya hukum untuk memastikan syarat usia dan pendidikan itu ditegakkan,” ucapnya.




