MoneyTalk.id,Medan – Alih-alih mendapatkan rasa aman dalam layanan perbankan digital, hak finansial Dedi Suprianto justru terperangkap dalam labirin birokrasi SeaBank. Sudah tujuh bulan sejak Februari 2026, puluhan juta rupiah milik warga Medan ini tertahan akibat pemblokiran sepihak. Bersama tim kuasa hukum dari Law Office Bambang H Samosir SH MH, Dedi mendatangi kantor cabang SeaBank di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Jumat (11/9/2026) — kunjungan keempat yang berujung pada kebuntuan yang sama.
“Kerugian saya jadi banyak. Saya bolak-balik datang kemari, memakan waktu. Ketika saya butuh uang, saya tidak bisa mengambil. Yang saya minta agar segera diberikan uang saya itu,” keluh Dedi, Jumat (11/9/2026).
Kunjungan keempat ini kembali memperlihatkan celah komunikasi layanan konsumen. Saat dikonfirmasi mengenai alasan penahanan dana, petugas cabang SeaBank disebut hanya melontarkan jawaban lisan bahwa pemblokiran berasal dari pihak kepolisian tanpa menunjukkan dokumen pendukung.
Bambang H Samosir, S.H., M.H., menyoroti pola pelayanan lempar tanggung jawab yang merugikan nasabah. “Kalau disuruh ke pusat, nasabah ini dibolak-balik. Harusnya keluhan nasabah yang sudah disampaikan di sini diteruskan oleh pihak cabang kepada pusat. Kemudian pusat menyampaikan apa solusinya,” tegas Bambang.
Di sisi lain, proses pembukaan blokir menemui jalan buntu pada verifikasi asal-usul dana. Dedi mengaku kesulitan meminta bukti sumber dana karena pihak pengirim uang sudah tidak diketahui keberadaannya. Bagi bank, ketiadaan validasi ini menjadi argumen pembekuan; bagi nasabah, ini adalah jalan buntu administratif.
Opsi Somasi hingga Pengaduan OJK
Kuasa hukum lainnya, Yahya Sentosa Siregar, S.H., M.H., menilai prosedur penanganan dugaan tindak pidana oleh perbankan harus mengedepankan asas transparansi dan bukti formil.
“Kalaupun itu ada indikasi pidana, bukan begini caranya. Ada cara lain, yaitu harus ada surat kepolisian bahwa ini bank. Dan sampai hari ini beliau tidak ada menjelaskan surat kepolisian untuk diblokirnya ini,” ungkap Yahya.
Menyikapi kebuntuan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan langkah lanjutan:
Melayangkan Surat Somasi formal kepada pihak SeaBank untuk meminta penyelesaian.
Menempuh Jalur Hukum (gugatan perdata atau pelaporan pidana) jika somasi tidak diindahkan.
Membawa Aduan Resmi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bersama nasabah.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan substantif dari pihak manajemen SeaBank mengenai alasan pemblokiran rekening Dedi Suprianto maupun dasar rujukan kepolisian yang dimaksud.





