MoneyTalk, Jakarta – Polemik terkait dugaan seorang komisaris BUMN yang berstatus buronan kembali mencuat di ruang publik. Sorotan tajam datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Mohammad Said Didu, yang menanggapi viralnya unggahan di media sosial mengenai posisi komisaris di holding pangan ID FOOD pada 6/5/2026.
Dalam cuitannya, Said Didu secara langsung menyampaikan kritik kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti dugaan bahwa seorang komisaris yang disebut telah berstatus buronan selama lebih dari satu tahun masih belum diberhentikan dari jabatannya.
“Bapak Presiden @prabowo yth, sesuai peraturan-perundangan bahwa Komisaris minimal rapat sekali sebulan. Ini sudah lebih setahun buron (tidak melaksanakan tugas) tapi belum diberhentikan dan dapat dipastikan masih menerima gaji dan fasilitas lainnya. Ini pelanggaran hukum yg telanjang,” tulis Said Didu.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas unggahan akun X (Twitter) @naandaa27 yang menyoroti sosok bernama Silfester Matutina. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai Komisaris di ID FOOD meski berstatus buronan dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Akun tersebut juga mengkritik potensi kerugian negara akibat pembayaran gaji dan fasilitas kepada komisaris yang disebut tidak menjalankan tugasnya. “Gimana BUMN ga merugi terus. Tiap bulan buang-buang uang ratusan juta untuk gaji komisaris dengan status buronan,” tulis akun tersebut.
Isu ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola perusahaan negara, khususnya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pejabat struktural di lingkungan BUMN. Secara normatif, komisaris memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan menghadiri rapat secara berkala.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ID FOOD maupun dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkait status jabatan yang dipersoalkan tersebut.
Kasus ini juga menambah daftar kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN, terutama dalam konteks integritas pejabat serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait demi pemberitaan berimbang.





