Sosok AH Muncul dalam Audit BPK Pengadaan ATK SD Rp19,4 Miliar di Depok, CBA Minta Kejati Jabar Turun Tangan

  • Bagikan
Uchok Sky Khadafi

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan pengondisian dalam proyek pengadaan alat tulis kantor (ATK) untuk peserta didik Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok mulai menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp19,4 miliar itu disebut menyimpan sejumlah kejanggalan yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera membuka penyelidikan atas proyek tersebut. Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya pengaturan dalam proses pengadaan, mulai dari negosiasi yang hanya bersifat formalitas hingga dugaan keterlibatan pihak luar berinisial AH.

“Pengadaan ini terindikasi penuh kejanggalan. Ada dugaan negosiasi formalitas, penguncian merek tertentu, hingga munculnya pihak luar berinisial AH yang disebut ikut mengatur proses pengadaan,” ujar Uchok Sky kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Uchok, pengadaan ATK untuk peserta didik SD tersebut dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik dengan total realisasi anggaran mencapai Rp19.490.866.500.

Dalam pelaksanaannya, proyek itu melibatkan sejumlah penyedia. Di antaranya CV Murni Mulia Abadi (MMA) untuk pengadaan buku tulis, serta PT Karya Abadi Solusindo (KAS) untuk pengadaan pensil, penghapus, dan penggaris.

Sementara itu, produk buku tulis yang digunakan disebut berasal dari principal PT Solo Murni dengan merek Buku Tulis Okey 100.

Uchok menilai munculnya nama AH dalam proses pengadaan menjadi persoalan serius yang harus didalami aparat penegak hukum. Sebab, AH disebut bukan bagian resmi dari struktur pengadaan pemerintah namun diduga memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Yang jelas, Kejati Jawa Barat harus segera memanggil orang luar yang berinisial AH. Karena disebut berperan menyiapkan formulir e-purchasing, menghubungkan principal dengan penyedia, hingga menentukan referensi harga pengadaan,” tegasnya.

Tak hanya itu, AH juga disebut menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan Kota Depok, principal, dan perusahaan penyedia yang akhirnya mendapatkan kontrak pengadaan.

Padahal, dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, proses penyusunan kebutuhan hingga pelaksanaan e-purchasing seharusnya dilakukan oleh pejabat resmi yang memiliki kewenangan dan tidak boleh diintervensi pihak luar.

Uchok menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu dapat mencederai prinsip persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia meminta Kejati Jawa Barat tidak hanya memeriksa pihak penyedia dan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Depok, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi dan peran pihak-pihak nonstruktural yang diduga ikut menentukan arah proyek.

“Jangan sampai pengadaan dengan anggaran besar untuk kebutuhan pendidikan justru dijadikan ajang permainan segelintir pihak. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar publik mendapat kepastian,” pungkas Uchok.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *