MoneyTalk.id, Jakarta – Warga Tanah Abang, Jakarta Pusat menggelar aksi long march sambil menyuarakan perang terhadap peredaran tramadol ilegal, Jumat (7/8/2026) sore.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Deklarasi Bersama Warga Tanah Abang untuk Pemberantasan Peredaran Tramadol Ilegal” sebagai bentuk penolakan terhadap maraknya peredaran obat keras tersebut di lingkungan mereka.
Sebelum melakukan long march mengelilingi sejumlah ruas jalan di kawasan Tanah Abang , warga terlebih dahulu mengikuti apel bersama.
Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat dan masyarakat mendeklarasikan komitmen memberantas peredaran tramadol ilegal di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengatakan deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras yang diedarkan secara ilegal.
“Ini merupakan bentuk sikap dan pernyataan perang kita terhadap peredaran tramadol ilegal,” kata Arifin saat deklarasi di Lapangan Futsal Jalan Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, tramadol merupakan obat keras yang digunakan untuk kepentingan medis dalam meredakan nyeri, namun dapat membahayakan apabila disalahgunakan atau diedarkan tanpa resep dokter.
Arifin menegaskan deklarasi tersebut menjadi awal penguatan sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, TNI, Polri, BIN daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, dan warga dalam upaya pemberantasan tramadol ilegal.
Ia mengatakan operasi penindakan akan dilakukan secara rutin dan terkoordinasi agar peredaran obat keras ilegal dapat ditekan.
Arifin juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran tramadol ilegal di lingkungan masing-masing agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Jakarta Pusat berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik transaksi tramadol. Kamera tersebut nantinya akan terhubung dengan aparat kepolisian guna mempercepat proses penindakan.
“Mereka selama ini berjualan secara terbuka di pinggir jalan. Karena itu pengawasan akan kami perkuat,” ucap Arifin.
Deklarasi tersebut berisi tujuh tuntutan utama, yakni:
- Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Tramadol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Mendukung penuh upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Tramadol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Berkomitmen menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari bahaya pengaruh buruk obat-obatan terlarang.
- Siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba.
- Bertekad mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, kreatif, dan produktif tanpa narkoba demi masa depan bangsa.
- Bertekad untuk melawan dan memerangi segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba.
- Meminta Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNN, Gubernur Jakarta, Kapolda, Pangdam Jaya, Kapolres, Dandim, dan Kapolsek untuk segera bertindak melakukan pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.





