MoneyTalk.id, Jakarta – Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan mulai 2027. Salah satu sektor yang masuk dalam bidikan adalah usaha penyewaan properti, termasuk pemilik rumah kontrakan.
Rencana tersebut mencuat dalam pemberitaan CNN Indonesia pada Jumat (7/8/2026) dengan judul “Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan”. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah untuk memperluas basis penerimaan pajak melalui berbagai aktivitas ekonomi.
Kebijakan ini berpotensi memberikan perhatian lebih besar terhadap masyarakat yang memperoleh penghasilan dari menyewakan rumah, kamar, kos-kosan maupun bangunan lainnya.
Selama ini, usaha kontrakan menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat. Skalanya pun beragam, mulai dari pemilik yang hanya memiliki beberapa unit rumah hingga pengusaha dengan puluhan bahkan ratusan unit properti.
Dengan rencana perluasan basis pajak tersebut, pemilik properti yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas penyewaan perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang nantinya berlaku.
Namun, rencana tersebut juga berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pendataan dan pemungutan pajak dilakukan secara transparan serta tidak membebani masyarakat kecil yang menjadikan rumah kontrakan sebagai sumber penghasilan tambahan.
Kejelasan mengenai batasan wajib pajak, besaran pajak, mekanisme pembayaran, hingga kategori usaha yang akan dikenai pungutan menjadi hal penting sebelum kebijakan diterapkan.
Di sisi lain, perluasan basis pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah saat ini memang terus mendorong penguatan penerimaan sekaligus memperluas aktivitas ekonomi yang masuk dalam sistem perpajakan.
Karena itu, rencana membidik pajak dari pemilik kontrakan pada 2027 diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari bisnis properti sewa.

