MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyoroti vonis penjara seumur hidup terhadap pendiri Evergrande, Xu Jiayin, oleh Pengadilan Menengah Shenzhen, China. Kasus tersebut, menurut Denny, menjadi pengingat bahwa kekayaan dan kekuasaan tidak semestinya menjadi tameng seseorang dari jerat hukum.
Xu Jiayin, yang juga dikenal sebagai Hui Ka Yan, pernah berada di puncak daftar orang terkaya di Asia. Kekayaannya pernah mencapai sekitar US$45,3 miliar pada 2017, menurut Forbes yang dikutip Reuters. Namun, pada 20 Agustus 2026, pengusaha tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas sejumlah kejahatan finansial.
Pengadilan juga memerintahkan seluruh harta pribadi Xu disita. Evergrande Group dijatuhi denda 8,82 miliar yuan, sementara Evergrande Real Estate didenda 7 miliar yuan. Pengadilan juga memerintahkan agar keuntungan ilegal terus ditagih dan kekurangan yang belum tertutupi harus diganti.
Denny melihat perkara tersebut bukan hanya sebagai cerita mengenai jatuhnya seorang taipan, melainkan juga sebagai pelajaran mengenai posisi hukum ketika berhadapan dengan kekayaan dan kekuasaan.
Menurut Denny, seseorang yang pernah memiliki kekayaan puluhan miliar dolar pun tetap dapat berhadapan dengan hukum ketika terbukti melakukan kejahatan.
Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan Indonesia.
“Satu pelajaran penting patut dicatat: kekayaan dan kekuasaan seharusnya tidak menjadi tameng dari hukum,” kata Denny, Jumat (21/8/2026).
Denny menilai Indonesia masih menghadapi persoalan serius ketika hukum berhadapan dengan kekuatan ekonomi dan politik.
“Bandingkan dengan Indonesia. Hukum dan penguasa seringkali menjadi hamba sahaya bagi pengusaha, apalagi dengan predikat terkaya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny sebagai kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian untuk memastikan hukum berlaku tanpa membedakan status sosial maupun kekayaan seseorang.
Bagi Denny, kekuatan hukum antikorupsi menjadi salah satu fondasi penting bagi kehidupan bernegara.
“Tanpa hukum antikorupsi yang tegak, Indonesia tak akan pernah merdeka,” tegasnya.
Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan makna kemerdekaan Indonesia.
“Tak bisa berteriak lantang: MERDEKA! Tapi, korupsi,” kata Denny.
Kasus Xu Jiayin sendiri menjadi salah satu contoh paling mencolok mengenai kejatuhan seorang taipan yang pernah berada di puncak kekayaan. Evergrande, perusahaan yang dibangunnya sejak 1996, kemudian mengalami krisis utang besar dan gagal memenuhi kewajibannya. Total kewajiban Evergrande pernah mencapai lebih dari US$300 miliar.
Dalam persidangan, pengadilan menyatakan bahwa antara 2016 hingga 2021 Evergrande, Evergrande Real Estate, dan Xu melakukan manipulasi keuangan berskala besar, termasuk menggelembungkan aset dan menyembunyikan kewajiban. Perkara tersebut juga mencakup penghimpunan dana ilegal, penipuan dalam penghimpunan dana, penerbitan sekuritas secara curang, serta sejumlah pelanggaran lain.
Selain Xu, puluhan orang yang terkait dengan kasus Evergrande juga dijatuhi hukuman. Lima eksekutif senior lainnya mendapatkan hukuman penjara antara enam hingga 18 tahun. Secara keseluruhan, 56 orang dijatuhi hukuman dalam perkara yang diumumkan pada hari yang sama.
Bagi Denny, perkembangan tersebut memperlihatkan satu prinsip yang menurutnya harus menjadi pegangan dalam pemberantasan korupsi: hukum tidak boleh tunduk kepada kekayaan.
Kritiknya terhadap Indonesia pun diarahkan pada pentingnya memastikan institusi penegak hukum bekerja independen dan mampu menindak siapa pun yang terbukti melakukan korupsi atau kejahatan ekonomi, tanpa melihat seberapa besar kekayaan, pengaruh, maupun kedekatan politik yang dimiliki.



