Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada Sejak 1999, Sutoyo Abadi: Tinggal Keberanian Politik Untuk Menerapkan

  • Bagikan
Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi

MoneyTalk.id, Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi menyoroti kembali persoalan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Menurutnya, ketentuan mengenai pidana mati terhadap pelaku korupsi sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak 1999.

Dalam rilisnya, Jumat (28/8/2026), Sutoyo Abadi menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah muncul sejak 2008 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“RUU Perampasan Aset pertama kali muncul pada 2008, pada era Presiden SBY, dan diinisiasi PPATK pada 2009 naskahnya diserahkan untuk mulai dibahas,” kata Sutoyo.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi koruptor bukanlah norma baru. Menurut Sutoyo, pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hukuman Mati Koruptor ‘sudah ada di tahun 1999.’ Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (2) memang sudah memuat bahwa dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan,” ujarnya.

Sutoyo menambahkan, perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak menghapus ketentuan pidana mati tersebut.

“UU Nomor 20 Tahun 2001 mengubah UU 31/1999, bukan menghapus pidana mati, justru ketentuan itu tetap dipertahankan dengan UU Tipikor,” katanya.

Bukan Kekosongan Norma

Menurut Sutoyo, persoalan utama pemberantasan korupsi bukan terletak pada ketiadaan aturan hukum. Ia menilai persoalannya lebih berkaitan dengan keberanian politik untuk menerapkan ketentuan yang sudah ada.

“Persoalan penegakan hukum terhadap korupsi bukan soal ketiadaan aturan atau kekosongan norma melainkan keberanian politik untuk menjalankannya. Yang kurang hanyalah keberanian politik untuk mengubah teks hukum menjadi tindakan nyata,” tegas Sutoyo.

Ia kemudian menyinggung persoalan yang menurutnya jauh lebih rumit apabila korupsi melibatkan pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum maupun pimpinan negara.

“Masalah yang lebih rumit kalau semua pejabat negara termasuk penegak hukum bahkan Presiden / Wakil semua terlibat korupsi. Kalau itu yang terjadi semua harus dibersihkan,” ujar Sutoyo.

Dalam konteks tersebut, Sutoyo menyebut diperlukan perubahan secara menyeluruh. Ia juga mengkritik aksi demonstrasi yang menurutnya tidak menyelesaikan persoalan apabila digerakkan oleh kepentingan koruptor.

“Jalan keluarnya bukan dengan demo badutan yang digerakkan oleh koruptor tetapi dengan revolusi total,” katanya.

Dorong Presiden Berani Basmi Koruptor

Sutoyo menyadari gagasan tersebut memiliki konsekuensi yang berat apabila diterapkan secara total. Namun, ia tetap menekankan perlunya tindakan tegas terhadap korupsi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sadis memang karena dampak revolusi kalau total semua pejabat negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden mantan Presiden yang terlibat korupsi bukan hanya disita asetnya, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (2) terbukti terlibat korupsi harus diberlakukan hukuman pidana mati,” tegasnya.

Pada akhirnya, Sutoyo menilai Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk memastikan ketentuan hukum tidak berhenti sebagai teks peraturan, melainkan benar-benar diterapkan melalui proses hukum yang berlaku.

“Keberanian politik untuk mengubah teks hukum mati menjadi tindakan nyata, rakyat mutlak harus bisa memunculkan atau melahirkan presiden yang bersih, berani dan negarawan bernyali besar dan kuat untuk membasmi koruptor di Indonesia,” pungkas Sutoyo.

Pandangan mengenai penerapan pidana mati terhadap koruptor merupakan pendapat Sutoyo Abadi dalam rilis tersebut. Penerapan pidana mati tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta melalui proses peradilan yang sah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *