MoneyTalk.id, Jakarta – Hubungan bisnis antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan kelompok usaha Jhonlin kembali menjadi sorotan. Perhatian muncul setelah materi investigasi yang sebelumnya dimuat Deduktif.id dan kemudian diunggah ulang di media sosial menyinggung catatan transaksi Bank Mandiri dalam FinCEN Files, termasuk transaksi yang berkaitan dengan kelompok usaha Jhonlin.
Salah satu transaksi yang disebut dalam materi tersebut adalah dana sekitar US$47,9 juta yang tercatat masuk ke rekening PT Jhonlin Group di Bank Mandiri pada Oktober 2014.
Catatan tersebut menjadi menarik untuk dicermati karena hubungan bisnis antara Bank Mandiri dan kelompok usaha Jhonlin tidak berhenti pada transaksi masa lalu. Dalam perkembangannya, Bank Mandiri juga menjadi salah satu bank yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.
Namun, penting ditegaskan, keberadaan suatu transaksi dalam Suspicious Activity Report (SAR) bukanlah putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.
SAR merupakan laporan transaksi yang dinilai perlu mendapat perhatian dari lembaga keuangan dan dilaporkan kepada Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Amerika Serikat. Karena itu, informasi tersebut lebih tepat dipandang sebagai bagian dari informasi mengenai risiko dan aktivitas transaksi yang memerlukan penjelasan atau penelusuran lebih lanjut.
Dalam dokumen yang menjadi sorotan, Bank Mandiri disebut berkaitan dengan 111 transaksi dengan nilai keseluruhan sekitar US$292,73 juta.
Angka tersebut menjadi perhatian karena muncul bersamaan dengan hubungan pembiayaan Bank Mandiri dengan kelompok usaha Jhonlin pada tahun-tahun berikutnya.
Salah satunya adalah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR). Pada 2023, perusahaan tersebut memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri senilai sekitar Rp500 miliar.
Setahun kemudian, pada Oktober 2024, JARR kembali memperoleh fasilitas kredit investasi sekitar Rp1,4 triliun.
Dalam laporan keuangan 2025, utang bank JARR kepada Bank Mandiri tercatat sekitar Rp1,79 triliun secara bruto.
Fasilitas pembiayaan tersebut antara lain dijamin dengan 12 sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, serta aset berupa pabrik biodiesel, minyak goreng, pembangkit listrik dan fasilitas pendukung lainnya.
Di sinilah pertanyaan mengenai tata kelola dan manajemen risiko menjadi relevan.
Bukan semata-mata karena nilai kreditnya besar, tetapi juga karena perusahaan penerima pembiayaan merupakan perusahaan terbuka sehingga informasi mengenai hubungan kredit, jaminan, serta pengelolaan risiko menjadi bagian penting yang dapat diperhatikan pemegang saham dan investor.
Sorotan terhadap catatan FinCEN Files juga tidak hanya menyangkut kelompok Jhonlin.
Nama pengusaha Indonesia Sujito Ng disebut dalam sejumlah catatan transaksi.
Pada Oktober 2011, sekitar US$52.000 tercatat masuk melalui rekening Sujito Ng di Bank Mandiri Singapura. Sementara itu, dua transaksi lainnya dengan total sekitar US$272.000 disebut kemudian dibatalkan oleh JPMorgan.
Kembali perlu ditegaskan, pencantuman nama seseorang atau suatu transaksi dalam SAR tidak otomatis berarti orang tersebut melakukan tindak pidana. Status tersebut berbeda dengan temuan penyidikan atau putusan pengadilan.
Meski demikian, rangkaian transaksi tetap dapat menjadi informasi yang relevan ketika publik menilai bagaimana lembaga keuangan melakukan due diligence, pengawasan nasabah, dan manajemen risiko.
CBA: Jangan Hanya Lihat Transaksinya, Periksa Pengawasannya
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai persoalan seperti ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi ada atau tidaknya transaksi.
Menurut Uchok, apabila terdapat transaksi bernilai besar yang kemudian berhubungan dengan fasilitas pembiayaan dalam jumlah triliunan rupiah, aspek prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengawasan internal bank perlu menjadi perhatian.
“Kalau ada transaksi yang dianggap mencurigakan, jangan langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Tetapi jangan juga diabaikan. Yang harus dilihat adalah bagaimana proses due diligence, analisis risiko dan pengawasan terhadap nasabah tersebut dilakukan,” kata Uchok dalam pandangannya.
Menurut dia, Bank Mandiri sebagai bank BUMN mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses pemberian kredit berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya siapa penerima kredit dan berapa nilainya. Pertanyaannya, bagaimana kredit itu dianalisis, bagaimana jaminannya dinilai, bagaimana risikonya dihitung, dan apakah seluruh prosedur sudah dijalankan secara benar,” ujarnya.
Uchok juga menilai aparat pengawas maupun penegak hukum dapat menelusuri lebih jauh apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses transaksi atau pembiayaan.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, harus dilihat aliran dananya, proses pemberian fasilitas kreditnya, serta siapa saja yang mengambil keputusan. Jangan berhenti pada dokumen transaksi saja,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap CBA dalam sejumlah persoalan perbankan sebelumnya. Dalam kasus lain yang melibatkan Bank Mandiri, Uchok juga pernah meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada level operasional, melainkan melihat aspek pengawasan, pengendalian internal, dan tanggung jawab manajemen.
Rp1,79 Triliun Jadi Titik Perhatian
Dengan posisi utang JARR kepada Bank Mandiri yang tercatat sekitar Rp1,79 triliun secara bruto, perhatian publik pada akhirnya tidak hanya tertuju pada sejarah transaksi dalam FinCEN Files.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana bank mengelola hubungan pembiayaan dengan debitur korporasi dalam jumlah besar.
Apakah seluruh proses analisis kredit telah dilakukan secara independen? Bagaimana penilaian terhadap aset yang menjadi agunan? Bagaimana perkembangan kualitas kreditnya? Dan bagaimana Bank Mandiri mengantisipasi risiko apabila terjadi perubahan kondisi bisnis debitur?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Bank Mandiri dan JARR sama-sama merupakan perusahaan terbuka.
Bagi investor, keterbukaan informasi bukan sekadar soal angka utang. Investor juga berkepentingan mengetahui bagaimana perusahaan mengelola risiko, menjaga kualitas aset, serta memastikan hubungan pembiayaan tidak menimbulkan risiko tata kelola.
Pada akhirnya, keberadaan nama Bank Mandiri, Jhonlin, maupun Sujito Ng dalam catatan transaksi yang disorot tidak boleh langsung ditarik sebagai kesimpulan adanya tindak pidana.
Namun, rangkaian informasi tersebut tetap layak diuji melalui data, dokumen, dan penjelasan resmi para pihak.
Sebab, ketika transaksi masa lalu bertemu dengan pembiayaan bernilai triliunan rupiah, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “ada transaksi atau tidak”, melainkan: seberapa ketat bank mengawasi risiko di balik transaksi tersebut?





