4 November 2026

PLN

MoneyTalk, Jakarta – Dalam laporan terbaru Senin (09/09), Salamuddin Daeng mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan power wheeling yang tengah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam UU Energi Baru Terbaharukan (EBT). Meskipun menghadapi penolakan keras dari organisasi pegawai PLN, DPR dan pemerintah tampaknya tetap berkomitmen untuk meloloskan regulasi ini, yang dapat mengubah lanskap ketenagalistrikan Indonesia secara signifikan.

Power wheeling adalah kebijakan yang memungkinkan pihak swasta untuk menguasai jaringan listrik yang saat ini dikelola sepenuhnya oleh PLN. Dengan regulasi ini, swasta akan memiliki keleluasaan untuk menjual listrik yang mereka hasilkan langsung kepada konsumen, tanpa melalui PLN. Tujuannya adalah untuk mendorong investasi dalam sektor energi baru terbarukan (EBT), namun hal ini berpotensi menguntungkan swasta secara substansial.

Menurut Salamuddin Daeng, UU ini akan sangat menguntungkan pihak swasta, terutama setelah swasta sebelumnya telah menguasai sebagian besar pembangkit listrik, sebagian besar berbasis batubara. Program fast track (jalur cepat) 2×10 ribu MW dan program unggulan pemerintahan Jokowi 35 ribu MW telah menghasilkan produksi listrik melimpah yang dibeli PLN melalui skema take or pay. Namun, penjualan listrik tersebut hanya mencapai sebagian kecil dari produksi.

Saat ini, pemerintah Indonesia menghadapi tekanan dari komunitas internasional untuk melakukan transisi energi, dengan janji dukungan anggaran sebesar 20 miliar dolar AS. Meskipun demikian, banyak lembaga internasional yang siap membiayai transisi ini menyatakan bahwa investasi dalam pengembangan EBT hanya akan terjadi jika jaringan listrik diserahkan kepada swasta. Hal ini dikarenakan biaya pembangunan jaringan listrik yang sangat tinggi, sehingga swasta cenderung memilih menggunakan infrastruktur yang sudah ada.

Salamuddin Daeng menggunakan analogi tubuh manusia untuk menggambarkan dampak dari power wheeling terhadap PLN. Jika PLN diibaratkan sebagai tubuh manusia, maka pembangkit listrik berfungsi sebagai jantung yang memompa energi (darah) ke seluruh tubuh melalui jaringan PLN.

Dengan diterapkannya power wheeling, jaringan listrik PLN akan terpisah dari pembangkit dan badan PLN itu sendiri. Akibatnya, PLN akan kehilangan integritas dan fungsionalitasnya, seolah-olah menjadi “mahluk” tanpa darah, yang sulit dibayangkan dalam konteks fungsionalitasnya.

Agenda kedua yang dihadapi PLN adalah pemisahan internal melalui pembentukan holding dan sub-holding. Sebelumnya, PLN mengelola seluruh rantai pasokan energi, dari produksi energi primer, pembangkit, jaringan, hingga ritel. Namun, dengan pembentukan holding dan sub-holding, PLN akan terpecah menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.

Setiap bagian akan beroperasi secara mandiri untuk mencari keuntungan, membuat PLN menjadi entitas yang terpecah-pecah dengan fungsi yang tidak terintegrasi. “Kepala”, “jantung”, dan “urat darah” PLN akan beroperasi secara terpisah, sehingga mengubah PLN menjadi entitas yang terfragmentasi.

Agenda ketiga adalah penghentian operasi pembangkit batubara PLN. Pembangkit-pembangkit besar seperti Pembangkit Suralaya dan Pelabuhan Ratu, serta 13 pembangkit batubara (PLTU) lainnya, direncanakan untuk dihentikan. Isu polusi udara dan pencemaran lingkungan menjadi alasan utama untuk kebijakan ini.

Pembangkit batubara PLN, yang dianggap sebagai sumber pencemaran lingkungan utama, menjadi target untuk dihentikan operasinya. Dalam konteks ini, pembangkit batubara swasta, meskipun terus berkembang, tidak menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.

Dengan pemotongan “aliran darah” PLN melalui power wheeling, penyuntikan mati terhadap pembangkit batubara PLN menjadi lebih mudah dilaksanakan. Propaganda yang menggambarkan pembangkit batubara PLN sebagai “hantu” yang membahayakan kesehatan manusia membuat kebijakan ini tampak sebagai langkah yang tepat. Namun, hal ini juga membuka jalan bagi swasta untuk menguasai produksi listrik nasional lebih lanjut.

Kebijakan power wheeling, pemisahan internal PLN melalui holding dan sub-holding, serta penghentian operasi pembangkit batubara PLN dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap sektor ketenagalistrikan Indonesia. Kebijakan-kebijakan ini tampaknya dirancang untuk memberikan keuntungan maksimal bagi pihak swasta dengan meruntuhkan struktur PLN yang ada.

Meskipun langkah-langkah ini mungkin dilatarbelakangi oleh tujuan transisi energi dan investasi, dampaknya terhadap PLN dan integritas sektor ketenagalistrikan harus menjadi perhatian serius. PLN berpotensi kehilangan fungsinya sebagai entitas yang utuh dan efektif dalam memenuhi kebutuhan energi nasional jika perubahan ini tidak dikelola dengan hati-hati.(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta – Kalau Rakyat saja terlambat membayar bulanan Listrik, langsung dicabut oleh PLN. Tapi Ketika PT.Waskita Karya mengalami keterlambatan pekerjaan, dan kena denda Kaum manajemen PLN sepertinya pura – pura tidak tahu, Kata Direktur CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – PT PLN (Persero) telah merumuskan langkah besar dalam transisi energi untuk mencapai target emisi nol karbon (net zero emission/NZE) pada tahun 2060. Salah satu inisiatif utama PLN adalah menggantikan 800 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).

(lebih…)

MoneyTalk,Bekasi – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo meresmikan peluncuran motor listrik eMOA (Elektrik Motor Aku), serta meresmikan pabrik perakitan motor listrik dan baterai motor listrik oleh PT. Baterai Listrik Motorindo yang didirikannya bersama para pengusaha Korea Selatan di Indonesia. Pada tahap awal, motor listrik eMOA dipasarkan dalam dua tipe, E1 dan E2. Garansi baterai di kedua tipe tersebut mencapai 2 tahun.

Selain di Cikarang, Kabupaten Bekasi, PT. Baterai Listrik Motorindo juga akan membangun pabrik di Gunung Puteri, Kabupaten Bogor. Memanfaatkan lahan sekitar 3,5 hektar, dengan nilai investasi diperkirakan mencapai USD 30 juta. Kehadiran operasional PT. Baterai Listrik Motorindo di Bekasi dan Bogor, turut berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja. Mengingat saat Indonesia berada pada fase bonus demografi dengan keberlimpahan penduduk usia produktif.

“Saya optimis PT. Baterai Listrik Motorindo akan berkembang pesat. Mengingat potensi industri motor listrik di Indonesia sangat menjanjikan. Saat ini saja, jumlah sepeda motor di Indonesia mencapai 132,43 juta unit. Pemerintah Indonesia juga sedang mempercepat transisi dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak ke bermotor listrik. Hal ini ditunjukan dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan,” ujar Bamsoet usai meresmikan peluncuran motor listrik eMOA sekaligus meresmikan pabrik perakitan motor listrik dan baterai motor listrik oleh PT. Baterai Listrik Motorindo, di Bekasi, Kamis, (5/9/24).

Hadir antara lain, Presiden Direktur PT. Baterai Listrik Motorindo sekaligus Ketua Asosiasi Korea di Indonesia Mr. Park Jae Han, Anggota DPR/MPR RI Robert J. Kardinal, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Korea Selatan di Indonesia Mr. Lee Kang Hyun, Direktur Utama PT Ventures Indonesia Junaidi Elvis, serta Founder Yayasan Ali Network Indonesia Ali AnSun Geun.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, proyeksi pertumbuhan sepeda motor listrik di Indonesia pada tahun 2030 mencapai 13 juta unit, sedangkan pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) mencapai 31.859 unit, dan pembangunan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) mencapai 67.000 unit. Langkah kebijakan tersebut berpotensi menghemat konsumsi BBM hingga 6,03 juta kilo liter.

“Saat ini, melimpahnya kendaraan bermotor berbahan bakar minyak tidak hanya berdampak pada rusaknya kualitas udara, tetapi juga tingginya subsidi BBM yang harus ditanggung negara. Meskipun subsidi BBM tahun 2025 diproyeksikan sebesar 19,41 juta kilo liter atau mengalami penurunan dibanding target tahun sebelumnya sebesar 19,58 juta kilo liter, angka tersebut masih tergolong besar, dan tentunya sangat membebani APBN,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, pengembangan kendaraan listrik seperti eMOA adalah wujud keseriusan Indonesia dalam implementasi transisi energi menuju energi baru dan terbarukan, sekaligus wujud komitmen dalam menekan emisi karbon di angka 29 persen pada tahun 2030, atau emisi nol bersih (net-zero carbon) pada tahun 2060.

“Kendaraan konvensional berbahan bakar minyak berkontribusi pada polusi udara. Sekitar 60 persen kontributor polusi udara di Indonesia disebabkan oleh kendaraan bermotor, di mana pembuangan gas kendaraan bermotor menghasilkan beragam zat berbahaya seperti karbon monoksida (CO), Timbal (Pb), nitrogen dioksida (NO2), dan karbon dioksida (CO2). Tidak mengherankan jika beberapa kota yang dipadati oleh sepeda motor, seperti Jakarta dan Tangerang, beberapa kali memuncaki daftar kota paling tercemar di dunia,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, konsumen yang beralih ke kendaraan listrik bisa mendapatkan banyak keuntungan. Antara lain mendapatkan kredit khusus kendaraan bermotor listrik dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan bunga sebesar 3,8 persen per tahun dan tenor sampai dengan enam tahun. Gratis tambah daya dari PLN bagi pemilik mobil listrik, serta diskon 75 persen untuk tambah daya bagi pemilik sepeda motor listrik.

Biaya charger baterai kendaraan listrik juga sangat rendah dibanding kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak. Sebagai perbandingan, berbagai riset menampilkan rata-rata sebuah sedan biasa yang dikemudikan sejauh 15.000 mil akan menghabiskan rata-rata USD 6.957. Sedangkan kendaraan listrik, dengan jarak tempuh yang sama hanya membutuhkan sekitar USD 540.

“Karena pengeluaran lebih hemat, masyarakat bisa menabung lebih banyak. Sekaligus mengalihkan pengeluaran rutin mereka untuk kendaraan ke kebutuhan lain, seperti pendidikan, kesehatan, hingga berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya,” pungkas Bamsoet. (*)

MoneyTalk,Jakarta – Sehari setelah dilantik menggantikan Arifin Tasrif (19/8/2024), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi arahan kepada jajaran Kementerian ESDM (Kesdm) agar penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) dipercepat. Arahan lain, agar program B40 bisa segera diimplementasi, dan rencana program B50 tersusun (20/8/2024).

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta — Padepokan Hukum Indonesia (Padhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. Ketua Padhi, Mus Gaber, menyoroti potensi rekayasa kualitas dan kuantitas batubara yang dipasok ke PLTU tersebut, yang diduga melibatkan oknum pejabat internal PLN dan pihak swasta pemasok batubara.

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta – Proyek Pembangunan GI 150 kV Tanjung Lesung Dan Ekstensi Bay GI 150 kV Menes Baru Belum Dapat Di fungsikan sehingga ada potensi kerugian negara Sebesar Rp87.572.101.100

Perlu diketahui Pembangunan GI 150 kV Tanjung Lesung Dan Ekstensi Bay GI 150 kV Menes Baru dilaksanakan oleh PT Buanareksa Binaperkasa.

Pekerjaan proyek ini sudah dilakukan PT Buanareksa Binaperkasa berdasarkan kontrak nomor 189.PJ/DAN.02.02/UIP ISJ/2017 tanggal 11 Desember 2017.

Dan Perjanjian kontrak antara PLN dengan PT Buanareksa Binaperkasa telah diamandemen sebanyak 7 kali. Dan Amandemen terakhir terjadi tanggal 21 Mei 2021, Dengan amandemen nomor 0155.AMD- 7/TRS.01.03/C43000000/2021 tanggal 21 Mei 2021.

Dalam amandemen ini terdapat perubahan nilai pekerjaan dari kontrak awal sebesar Rp88.891.815.100,00 menjadi Rp87.572.101.100,00.

Meskipun berulang ulang terjadi amandemen, sebetulnya pekerjaan GI 150 kV Tanjung Lesung Dan Ekstensi Bay GI 150 kV Menes Baru sudah diserahterimakan berdasarkan BA Pemeriksaan Pekerjaan nomor 736.BA/KON.02.04/380100/2019 tanggal 6 Desember 2019.

BA Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama pada tanggal 10 Desember 2019 dengan nomor 1452.BA/KON.02.02/380000/2019, dan BA Serah Terima Tahap Kedua pada tanggal 255.BA/TRS.01.05/B38000000/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Dan tidak berfungsi proyek PLN diatas, dan hanya melakukan amandemen Kontrak berulang ulang hanya untuk menghindari dari kejaran aparat hukum ?