KPK harus Sidik Proyek PLTU Lontar unit 4, PLN Berpotensi Rugi Rp.533.5 miliar
MoneyTalk,Jakarta – Benar benar aneh, dan tak tahu diri nih Kontraktor. Sudah dikasih kepercayaan untuk melaksanakan pekerjaan proyek PLTU Lontar unit 4, malahan terlambat dalam Penyelesaian pekerjaan.
Hal ini Tertuang berdasarkan kontrak diamandemen ke 7 antara PLN dengan Konsorsium SC, BVI Co, dan PT SSP.
Dan Kontrak awal berdasarkan kontrak Nomor 0436.PJ/DAN.02.01/DIR/2015 tanggal 17 September 2015 dengan nilai sebelum PPN sebesar US$.204.061.945,80, ¥16.355.381.427,80, dan Rp1.438.792.348.525,05.
Dalam keterlambatan dalam menyelesaikan Pekerjaan PLTU Lontar unit 4 ini,pihak Kontraktor minta menambahan waktu menjadi 80 Bulan. Atau dari tanggal 30 September 2019 menjadi 31 Desember 2022.
Akibat penambahan waktu ini, PLN harus menanggung potensi kerugian seperti biaya operasional Unit Induk Pembangunan (UIP), bunga pinjaman dan commitment fee minimal
sebesar Rp533.551.022.231
Menanggapi proyek PLTU Lontar unit 4 PLN ini, Direktur CBA (Center For Budget Analisis) meminta KPK untuk segera memanggil Direktur Utama PLN mengenai kasus keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh Konsorsium SC, BVI Co, dan PT SSP.
KPK harus mencari dugaan Kongkalikong antara PLN dengan kontraktor dalam pekerjaan proyek tersebut. Sudah tahu kontraktor atau Konsorsium tidak punya duit, Kok bisa dimenangkan. Dan kontraktor dikasih bertanggungjawab seenak saja oleh PLN dalam mengerjakan proyek PLTU Lontar unit 4, ujar Uchok Sky.
Dan Keterlambatan pekerjaan ini disebabkan oleh ketidakmampuan vendor penyuplai seperti pekerjaan steel structure tepat waktu dan tepat volume selama 16 bulan terhitung dari milestone
original.
Selain itu, ternyata pihak kontraktor mengalami keterlambatan karena perusahaan mereka kesulitan keuangan dalam mengerjakan proyek PLN tersebut.