Soal Tagihan Duit..PLN Itu Lebih Takut Kepada PT.Waskita Karya, daripada Pelanggan Listrik.
MoneyTalk,Jakarta – Kalau Rakyat saja terlambat membayar bulanan Listrik, langsung dicabut oleh PLN. Tapi Ketika PT.Waskita Karya mengalami keterlambatan pekerjaan, dan kena denda Kaum manajemen PLN sepertinya pura – pura tidak tahu, Kata Direktur CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi.
Pernyataan Uchok Sky menanggapi persoalan Pembangunan transmisi 500 kV Paket 2 (Peranap – Perawang) yang dikerjakan oleh PT.Waskita Karya yang mengalami keterlambatan pekerjaan.
Seharusnya PLN itu tegas dong menagih duit keterlambatan. Sudah bertahun tahun kok tidak mau nagih. Apakah kasus seperti harus dipanggil dulu direktur Utama PLN ke KPK, bisa baru selesai,terang Uchok Sky.
Dimana PT. Waskita Karya harus membayar denda keterlambatan kepada PLN sebesar Rp.146 miliar. Dan kontrak Pembangunan transmisi Paket 2 Peranap – Perawang berdasarkan kontrak nomor 0533.PJ/DAN.02.02/DIR/2015 tanggal 23 Oktober 2015. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 1.095 hari kalender.
Selanjutnya Nilai kontrak Pembangunan transmisi Paket 2 Peranap – Perawang antara PLN dengan PT.Waskita Karya sebesar Rp.2.830.851.249.502, dan sudah termasuk termasuk PPN 10 persen.
Dan lingkup pekerjaan yang dikerjakan oleh PT.Waskita Karya adalah membangun panjang jalur 160 km dan 379 tower.
PT. Waskita Karya Ternyata sudah mengajukan permintaan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan. Namun belum disepakati dikarenakan kendala keterlambatan terjadi pada tahun 2021 atau diluar masa pelaksanaan kontrak yang berakhir tanggal 23 Mei 2019.
Wow ngeri nih….