Aneh Bin Ajaib Pajak Hotel Kota Padang Sidempuan sudah kecil tidak mencapai Target Pula
MoneyTalk,Jakarta – Orang orang pajak di Kota Padangsidempuan bisa dibilang pemalas. Karena, untuk mencapai satu objek pajak saja, tidak berhasil, atau sangat jauh dari target pajak yang sudah disepakati dalam dokumen APBD tahun 2022.
Sesuai dokumen dan data yang diterima oleh Moneytalk target pajak hotel anggaran dipatok sebesar Rp.520.000.000. Dan target pajak hotel ini sebetulnya kecil, atau menimalis sekali
Tetapi sayang sekali, dari target pajak hanya Rp 520 Juta, para pegawai pajak hanya bisa memunggut duit dari pengusaha hotel sebanyak Rp381.629.691,00 atau hanya 73,39% dari target anggaran sebesar Rp.520.000.000.
Biarpun tidak mencapai target pajak hotel. Tapi sebetulnya pendapatan dari pajak hotel masih ada sisi baik. Dimana realisasi pajak hotel pada tahun 2022 bila dibandingkan tahun 2021, capaian atau realisasi pajak hotel pada tahun 2022 sebetulnya mengalami kenaikan.
Kenaikan realisasi pajak hotel dari tahun 2021 ke 2022 sebesar Rp133.009.841,00 atau 53,50%. Dimana nilai realisasi Pajak Hotel Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp248.619.850.
Menurut aparat Pemkot sendiri, Kendala tidak tercapaianya target anggaran Pajak Hotel disebabkan, 1) Kurangnya kesadaran dan pemahaman atas kewajiban pembayaran pajak, 2) Kurangnya kesadaran Wajib Pajak dalam penggunaan alat perekam Transaksi (Taping Box), dan 3) Adanya keluhan dari beberapa pihak hotel terhadap sepinya tingkat Hunian hotel yang berdampak pada penurunan kunjungan tamu menginap.
Tapi pertanyaan kok pajak Hotel Kota Padang Sidempuan sedikit yaa? Hanya sekitar ratusan juta, atau sebesar Rp.520.000.000