Fraksi Demokrat Sejalan dengan Putusan MK
MoneyTalk, jakarta – Desakan Publik penolakan terhadap Revisi UU Pilkada yang telah dirumuskan Baleg DPRRI Seusai Rapat Panja dengan Pemerintah pada Rabu (21/08) lalu, Gagalnya Paripurna atas usulan Hasil Baleg Revisi UU Pilkada telah neredahkan dan merubah peta politik sehingga sikap partai politik mempersiapkan strategi kedepan untuk kontestasi politik.
hal ini menjadi perhatian serius Fraksi Partai Derkorat melalui Dr. Benny K. Harman, S.H, dalam release tertulisnya pada Jumat (23/08)
Bola panas Politik terkait Pembahasan Revisi UU Pilkada membuat DPR RI menjadi bulan bulanan amarah publik yang mana lembaga legislatif telah mengangkangi Putusan Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, Fraksi Partai Demokrat melalui Benny menyampaikan dalam pengamatan dan mencermati adanya desakan publik yang begitu besar yang melibatkan unsur mahasiswa, Buruh, Tokoh – tokoh Intelektual dan banyak elemen masyarakat lainnya menolak Pengesahan Revisi UU Pilkada dan mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
selain itu Benny memaparkan bahwa Partai Demokrat mempertimbangkan proses pendaftaran Pilkada yang sudah mepet tentunya, hal ini terkait dengan waktu yang pada saat ini sudah melewati tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang berakhir pada tanggal 19 lalu, kemudian tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 – 26 Agustus dan Pendaftaran pendaftaran pasangan calon pada 27 – tanggal 29 Agustus mendatang
secara prinsip benny menyampaikan menjaga Konstitusi menjadi hal yang utama dalam proses demokrasi dan pihaknya sejalan dengan aspirasi publik menekankan dan mendukung Putusan Mahkamah konstitusi terkai dengan persyaratan calon kepala daerah untuk mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
terrkait dengan gagalnya Paripurna sebagaimana telah diumumkan oleh Pimpinan Rapat Paripurna Sufmi Dasco Ahmad setelah tidak kuorum kehadiran anggota DPR RI yang hadir, DPR RI tidak melanjutkan Rapat Paripurna unruk mengesahkan hasil Usulan Baleg DPR atas Revisi UU Pilkada hal ini juda telah diaminkan fraksi demokrat sepakat untuk tidak lagi untuk melanjutkan pengambilan Keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada.
“Setelah mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin, dan mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi, maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada’, ungkap Benny.
lebih lanjut Benny mendorong kepada Komisi pemilihan Umum (KPU) RI melakukan penyusunan aturan aturan teknis berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai upaya menjaga tegaknya kaonstitusi dan menjamin keadilan dalam proses demokrasi sehingga Dengan demikian, tahapan proses Pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik.
“Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi”, imbuh benny.
tak lupa benny dengan atas nama fraksi Partai Demokrat memberikan pesan pesan untuk semua lapisan masyarakat untuk sama sama menjaga proses demikrasi dengan bersama sama, mengawal penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan demokratis, jujur dan adil.
“Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis”, jujur dan adil, pungkas benny.(c@kra)
Views: 0