Pansus Haji DPR: Dugaan Ketidakadilan Distribusi Kuota dan Permasalahan Layanan Haji 2024

0

MoneyTalk, Jakarta – Pelaksanaan ibadah haji 2024 kembali mendapat sorotan tajam, terutama terkait dugaan ketidakadilan dalam distribusi kuota haji reguler di beberapa daerah. Isu ini menjadi salah satu topik hangat dalam sidak yang dilakukan DPR di Kantor Pelayanan Haji dan Umroh Kementerian Agama di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Banyak daerah yang merasa tidak mendapatkan kuota yang proporsional, sehingga memicu pertanyaan mengenai keadilan dalam alokasi kuota haji tersebut.

Dalam sidak tersebut, muncul pertanyaan tentang mekanisme pembagian kuota haji, terutama mengenai tambahan kuota yang seharusnya merata di setiap kabupaten. “Tambahan Rp10.000 itu sama dengan 4,5% dari total kuota, yang seharusnya diberikan proporsional ke setiap kabupaten,” ujar salah satu anggota DPR yang mengikuti sidak tersebut.

Dugaan Kecurangan atau Isu Politik?
Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah apakah ketidakmerataan distribusi kuota haji ini merupakan indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan haji ataukah hanya sekadar isu politik yang dibesar-besarkan. Hal ini menjadi sorotan karena penyelenggaraan ibadah haji melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Agama, DPR, dan pemerintah Arab Saudi.

“Yang paling penting adalah seperti yang sudah kami sampaikan, apakah kasus ini merupakan persoalan transisi haji atau masalah ketidakadilan yang sudah berlangsung lama,” ungkap Nusron Wahid anggota Pansus DPR yang terlibat dalam investigasi pada Kamis (05/09).

Pansus Haji DPR dibentuk untuk menyelidiki berbagai dugaan masalah dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu temuan yang mencolok adalah ketidakadilan dalam pendistribusian kuota haji. Beberapa daerah dilaporkan tidak mendapatkan alokasi kuota yang sesuai dengan jumlah calon jemaah yang mendaftar.

Di sisi lain, ada pula temuan tentang dugaan pelanggaran dalam pengelolaan layanan haji di Tanah Suci. “Beberapa laporan menunjukkan bahwa layanan haji di Mekah tidak sesuai dengan standar yang diharapkan, terutama terkait akomodasi, makanan, hingga fasilitas kesehatan,” ujar Arteria Dahlan anggota Pansus dalam acara Apakabar Malam.

Masalah yang lebih mendasar juga menyangkut tata kelola anggaran dan distribusi kuota haji. Berdasarkan investigasi Pansus, kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah terkadang tidak sampai ke calon jemaah haji yang berhak. Ada dugaan bahwa sebagian kuota digunakan oleh pihak tertentu tanpa mekanisme yang transparan.

Pelayanan Jemaah Haji di Mekah
Selain masalah kuota, pelayanan haji di Mekah juga menjadi sorotan. Beberapa calon jemaah haji melaporkan ketidaknyamanan dalam akomodasi serta fasilitas pendukung lainnya, seperti antrian panjang di tenda, keterlambatan distribusi makanan, hingga kondisi sanitasi yang buruk.

“Kita sudah melihat langsung di lapangan, pelayanan di tenda-tenda jemaah tidak memadai, apalagi untuk jemaah lansia. Ini sangat memprihatinkan dan harus segera diperbaiki,” kata salah satu anggota Pansus yang mengadakan kunjungan langsung ke Mekah.

Dalam kesempatan lain, salah seorang calon jemaah haji, Arif Aditya, menceritakan kendala yang dihadapinya terkait administrasi dan kesehatan yang menghambat keberangkatannya. Arif menyebut bahwa ia dan istrinya telah terdaftar untuk berangkat pada tahun 2022, namun terpaksa menunda hingga 2023 karena berbagai kendala teknis, termasuk masalah administrasi yang terlalu mepet.

“Proses administrasi ini sangat merepotkan. Bahkan kami harus mencari tahu sendiri bagaimana prosedur yang harus diikuti. Sampai sekarang kami belum tahu pasti kapan bisa berangkat,” ujar Arif.

Menanggapi berbagai keluhan ini, Kementerian Agama melalui juru bicaranya menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk memperbaiki sistem pelayanan haji, terutama dalam hal transparansi distribusi kuota dan peningkatan kualitas layanan di Tanah Suci. Kementerian juga menyampaikan bahwa mereka sedang mengevaluasi temuan Pansus DPR untuk memastikan penyelenggaraan haji yang lebih baik di masa mendatang.

“Kami sedang melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa semua calon jemaah mendapatkan pelayanan terbaik dan kuota yang sesuai. Kami juga akan meningkatkan komunikasi dengan jemaah untuk memastikan informasi yang disampaikan tepat dan akurat,” ujar juru bicara Kementerian Agama.

Kasus distribusi kuota haji yang tidak merata dan berbagai masalah pelayanan haji 2024 menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan DPR. Dengan adanya Pansus Haji, diharapkan masalah-masalah ini bisa diatasi secara tuntas, sehingga penyelenggaraan ibadah haji di masa depan dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan profesional.(c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.