MoneyTalk, Jakarta – PT Lawu Agung Mining, perusahaan yang mengelola Blok Mandiodo, kini mengalami kendala akses data di situs resmi AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukum).
Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait kejelasan informasi mengenai pemilik manfaat atau owner benefitship perusahaan tersebut.
Hasil penelusuran awak media pada Rabu (27/11), tercatat bahwa pemilik manfaat PT Lawu Agung Mining menurut situs AHU adalah Tan Lie Pin dan Nanang Sudjatmo.
Namun, data perusahaan PT Lawu Agung Mining tersebut kini tidak dapat diakses di situs resmi AHU. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akurasi informasi yang tersedia publik.
Indonesian Audit Watch (IAW) menyayangkan kurangnya transparansi dari situs AHU terkait hilangnya data PT Lawu Agung Mining dalam database mereka.
“Kementerian Hukum sejak peralihan pemerintahan Joko Widodo semakin tertutup dalam mempublikasikan data publik yang seharusnya tersedia untuk diakses publik.
Sebelumnya, data-data publik pada kementerian itu dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, namun kini terjadi perubahan yang tidak menguntungkan transparansi negara.
“Kami mendesak Menteri Hukum untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan tidak mengulangi praktik tertutup seperti sebelumnya. Agar tidak ada cap negatif kepada pemerintahan preaiden Prabowo Subianto,” ujar Iskandar Sitorus dari IAW.
Pengusaha Windu Aji Sutanto kini terjerat dalam kasus tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Windu Aji Sutanto dikenal sebagai makelar perkara dan sejak awal, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara meyakini keterlibatannya dalam kasus tambang nikel ilegal tersebut.
Dalam sengketa tambang Blok Mandiodo, Windu Aji Sutanto bahkan menyeret nama Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menambah kompleksitas kasus ini.
Windu termasyhur sebagai makelar yang sering terlibat dalam berbagai perkara, menjadikannya figur sentral dalam kasus ini.
Kasus tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo juga menyentuh institusi Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tim Jaksa Agung Muda Pengawasan mengungkapkan bahwa Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Intelijen, Raimel Jesaja, terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah pengusaha tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Karena pelanggaran aturan disiplin yang berat, jaksa pengawas merekomendasikan pencopotan Raimel.
Kewenangannya sebagai jaksa juga dicabut, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengabulkan rekomendasi tersebut.
Kasus tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo juga menyentuh institusi Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tim Jaksa Agung Muda Pengawasan mengungkapkan bahwa Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Intelijen, Raimel Jesaja, terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah pengusaha tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Tidak adanya data PT Lawu Agung Mining dari situs resmi AHU Kemenhukum menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akurasi informasi perusahaan tambang tersebut.
Selain itu, keterlibatan Windu Aji Sutanto dalam kasus tambang ilegal dan skandal di lingkungan Kejaksaan Agung menunjukkan adanya isu serius dalam pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan di Indonesia.
Indonesian Audit Watch berharap Kemenhukum dapat meningkatkan keterbukaan informasi dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan data perusahaan tambang.*