Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Desak Kapolda Sulut Tangkap Dan Periksa Mafia BBM Diduga Milik SS

  • Bagikan

MoneyTalk.id  Minahasa – Kabupaten Minahasa Kecamatan Tombolu Desa Sawangan menjadi salah satu tempat yang diduga menjadi gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal.

Pantauan awak media pada Kamis 13 Maret 2023 di gudang penimbunan sedang melakukan kegiatan menyedot BBM jenis solar bersubsidi.

BBM tersebut di ambil dari beberapa SPBU yang ada di Kota Manado.

Informasi yang awak media dapatkan dari lapangan gudang tersebut milik dari mafia BBM berinisial SS.

Kegiatan dari mafia BBM Stenly ini diduga tak tersentuh hukum.

Hasil wawancara awak media kepada salah warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi gudang tersebut mengatakan, bahwa Stenly ini ternyata cuman menggunakan namanya dikarenakan oknum tersebut adalah seorang Panglima Brigade Nusa Utara.

“Stenly ini hanya menggunakan namanya pak setau kami gudang tersebut milik dari Ratu Solar yang berinisial V alias Vokla,Vokla tersebut diduga mempunyai beck up dari APH Polda Sulut.”ucap Warga

Dalam hal ini Hendra Tololiu sebagai Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP), meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Sulut dan Polres Minahasa bongkar gudang penampungan BBM diduga milik Stenly yang berada di Desa Sawangan.

“Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sulawesi Utara,jangan tutup mata dengan adanya pemberitaan seperti ini,saya minta tangkap dan priksa mafia BBM Stenly dan Vokla bila terbukti proses secara hukum yang berlaku.”tegas Hendra

Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi BBM jenis solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *