Kapolda Babel Diminta Periksa Kapal TB.Bless Power diduga bermuatan Zirkon Ilegal
Sesuai Surat tanggal 4 April tanggal 2025 dari Syahbandar dan Ororitas Pelabuhan pelabuhan Kumai, Kota Waringin Barat,Kalimantan Tengah Akan ada Kapal TB.Bless Power yang bermuatan 8 orang anak buah kapal yang dipimpin oleh Nakhoda Fadli lagi Menuju Pangkal Balam, Bangka.
Dan menurut Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning),Febri Yohansyah Kapal TB Bless akan mengangkut Zirkon seberat 3.301 Ton dari Pangkalan Balam,Bangka. Dan pada tanggal 13 Maret 2025 dengan Kapal yang sama juga angkut Zirkon dari pangkalan Balam
Febri sangat kecewa dengan kinerja aparat hukum di Babel (Bangka Belitung) yang melihat begitu saja Kapal TB Bless keluar masuk pelabuhan pangkalan Balam tanpa ada pemeriksaan dari Kepolisian atau kejaksaan kepada Kapal TB.Bless Power yang mengangkut Zirkon.
Sebaik dari pihak Kepolisian atau Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.si diminta untuk memeriksa Kapal TB.Bless yang diduga mengangkut bahan galian tambang yang diduga Zirkon ilegal, kata Febri.
Pada sisi lain Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi, juga meminta kepada Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.si untuk bertindak tegas kepada Kapal TB.Bless tersebut.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs Hendro Pandowo jangan terlalu percaya dengan anak buah di lapangan. Segera turunkan Tim khusus ke lapangan untuk memeriksa Kapal TB.Bless yang sampai sekarang begitu bebas keluar masuk di pelabuhan Pangkalan Balam,Bangka.
Muatan Zirkon Kapal TB Bless menurut Uchok Sky diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dimana untuk kegiatan pertambangan ilegal, termasuk mengangkut barang tambang ilegal Harus disidik oleh Kapolda Irjen Pol Drs Hendro Pandowo, Pungkas Uchok Sky