Tiga Alat Berat Sitaan Tambang Emas Ilegal Ratatotok, Diduga Sudah Dikembalikan Tanpa Perintah Pengadilan

  • Bagikan

MoneyTalk.id,  Minahasa –  Barang bukti alat berat yang disita oleh Polda Sulut berupa tiga unit exsavator dari penyitaan tambang emas ilegal di Ratatotok diduga sudah dikembalikan tanpa perintah pengadilan.

Pantauan awak media pada tanggal 23 Mei 2025 di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), ada tiga unit alat berat seperti excavator yang dikelilingi garis polisi.

Polda Sulut dan alat tersebut menititipkan dikediaman Polsek Ratatotok milik dari mafia tambang emas ilegal berinisial J alias Jun dan E alias Elo.

Menurut informasi yang diterima oleh awak media di lapangan bahwa tiga alat berat tersebut diduga sudah di lepas oleh pihak APH Polda Sulut,l

Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) saat dikonfirmasi mengatakan untuk meminta keterangan langsung ke Polda Sulut.

“Coba kalian tanya langsung ke Polda Sulut, dikarenakan bukan kami yang menangkap alat berat tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polsek Ratatotok kepada media Jumat 4 Juli 2025.

Masyarakat yang mengetahui atas alat berat ini mengatakan jika alat berat sudah tidak ada di Polsek Ratatotok.

Sampai berita ini di tayangkan kami awak media belum juga mendapatkan keterangan ataupun penjelasan dari pihak Polda Sulut.

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *