MoneyTalk, Jakarta – Beredar di group – Group WhatsApp surat dari Pertamina Gas Negara yang ditandatangani oleh Direktur Utama Arief S. Handoko tentang keadaan Darurat Penurunan Pasokan Gas yang disalurkan oleh PT.PGN (Perusahaan Gas Negara) kepada Pelanggan di Wilayah Jawa Barat, dan Sumatera.
Surat Darurat Pertamina Gas Negara berbentuk DEKLARASI, dengan Nomor: 048800. PENG/PP /P00/2025. Berikut isi kutipan utuh dari dokumen deklarasi tersebut:
Sehubungan dengan terjadinya penurunan pasokan gas yang berdampak pada penyaluran gas untuk sementara waktu kepada sebagian pelanggan PGN di wilayah Jawa Barat dan sebagian Sumatera serta mempertimbangkan potensi meluasnya dampak tersebut kepada gangguan operasi sistem transmisi dan distribusi gas PGN serta pergerakan perekonomian nasional, dengan ini Direksi PGN menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2025 seluruh kegiatan operasi dan bisnis penyaluran gas PGN berada dalam keadaan Emergency I Darurat sampai dengan dinyatakan aman dan normal kembali.
Agar dilakukan koordinasi upaya dan proses penanggulangan serta pemulihan secara teknis, operasional dan komersial dan setiap tindakan yang dilakukan hendaknya mengacu pada Pedoman Pengelolaan Sistem Manajemen Kelangsungan Bisnis PGN serta aturan dan ketentuan operasional dalam keadaan darurat yang ada di setiap satuan kerja.
Agar juga segera mengaktifkan crisis center dan membentuk tim satuan tugas khusus untuk penanggulangan dan normalisasi operasional.
Apabila kondisi dimaksud sudah dapat dinyatakan aman dan normal kembali, selanjutnya akan dikeluarkan Deklarasi Pencabutan Keadaan Darurat. Demikian untuk dimaklumi.

