MoneyTalk, Jakarta – Gelombang protes publik akhirnya memaksa Polri ambil sikap. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator (strobo) di jalan raya sebagai bentuk evaluasi menyeluruh.
Kebijakan tegas ini keluar setelah keluhan masyarakat memuncak soal penyalahgunaan fasilitas sirene dan strobo oleh kendaraan dinas maupun pengawalan pejabat. “Pengawalan lalu lintas tak perlu lagi pakai sirene dan strobo,” tegas Korlantas dalam keterangan resminya.
Keputusan ini langsung memicu beragam komentar tajam di media sosial. Akun @imaexitz menulis, “Mulai sekarang hanya ambulans dan mobil damkar yang bakal dikasih jalan. Pejabat? Silakan antre seperti rakyat biasa!”
Namun skeptisisme tetap mencuat. @kimijhoe menilai kebijakan ini bisa saja hanya wacana: “Percuma. Di lapangan mereka tetep pakai sirene dan strobo. Kalau kita nggak kasih jalan, malah diintimidasi.”
Senada, @juliiezhang mendesak agar bukan hanya sirene dan rotator yang dihentikan, tetapi pengawalan pejabat juga dihapus total. “Kecuali untuk Presiden atau mobil darurat, semua pejabat bisa nyetir sendiri. Lampu strobo itu cuma bikin silau dan bahaya,” sindirnya.
Selama ini, mobil dinas TNI, Polri, plat Kementerian Pertahanan, hingga kendaraan sipil berstiker pejabat sering menyalakan strobo untuk memaksa pengguna jalan lain menepi. Tidak jarang, pengendara yang enggan memberi jalan mengaku diintimidasi agar tunduk sebagai “rasa hormat” kepada kendaraan pejabat.
Publik menilai praktik ini telah lama menjadi simbol kesewenang-wenangan di jalan raya sebuah “jalan pintas” yang melecehkan hak pengguna jalan lain.
Kini, masyarakat menanti pembuktian. Apakah kebijakan Irjen Pol Agus Suryonugroho benar-benar ditegakkan?
Tanpa pengawasan ketat, larangan sirene dan strobo dikhawatirkan hanya menjadi janji manis.
Satu pesan warga tampak mewakili kegelisahan publik: “Hormati kendaraan rakyat. Jalan raya bukan panggung pejabat!”


