MoneyTalk,Tidore Kepulauan – Sidang perkara nomor 109/Pid.B/2025/PN.TDR dengan terdakwa 11 warga adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Senin (6/10).
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan penting dan menohok dalam perkara yang disebut publik sebagai “kriminalisasi pejuang lingkungan.”
Dalam ruang sidang yang penuh sesak, tiga ahli memberikan pandangan tajam terkait posisi hukum, sosial, dan ekologi masyarakat adat Maba Sangaji:
1. Geger Riyanto, ahli antropologi, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat Maba Sangaji diakui secara turun-temurun dan memiliki sistem sosial serta wilayah kelola adat yang jelas.
“Tanah dan hutan yang mereka jaga bukan milik pribadi, tapi warisan leluhur yang dijaga untuk kehidupan bersama. Menjerat mereka dengan pasal pidana sama saja menjerat sejarah dan identitas bangsa sendiri,” tegas Geger.
2. Dr. Made Wardana, ahli lingkungan dan kebijakan SLAAP (Sosio-Legal dan Analisis Lingkungan), menyebut bahwa aktivitas masyarakat adat justru bertujuan menjaga ekosistem dari kerusakan industri ekstraktif.
“Yang merusak lingkungan bukan masyarakat adat, tapi korporasi yang masuk dengan izin tanpa konsultasi publik,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.
3. Aslan Hasan, S.H., M.H., ahli hukum pidana, menilai perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji menunjukkan penyalahgunaan hukum. Mereka bukan pelaku kejahatan, melainkan korban kebijakan yang tidak adil,” papar Aslan dengan nada tegas.
Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Kasus ini berawal dari penolakan masyarakat adat Maba Sangaji terhadap aktivitas tambang di wilayah adat mereka di Halmahera Timur.
Sebelas orang warga adat ditangkap setelah menolak pembukaan lahan dan memblokir akses alat berat perusahaan.
Gerakan solidaritas nasional pun bermunculan di berbagai daerah dengan tagar: #SaveMabaSangaji dan #BebaskanPejuangLingkungan.
Sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Akademi Hukum & Ekologi Rakyat (AHER) menarik perhatian ribuan penonton.
Publik menyebut kasus ini sebagai “cermin kelam kriminalisasi masyarakat adat di era pembangunan hijau.”
Suara dari Rakyat: “Bebaskan 11 Pejuang Kami!”
Di luar gedung pengadilan, puluhan warga adat dan aktivis lingkungan menggelar aksi damai dengan membawa spanduk bertuliskan:
“BEBASKAN 11 MASYARAKAT ADAT MABA SANGAJI!”
Mereka menyalakan lilin dan menabuh tifa sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan hukum.
“Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan melindungi tambang!” teriak salah satu orator.
Kasus Maba Sangaji bukan perkara lokal semata. Para ahli hukum menilai, putusan hakim nanti akan menjadi preseden penting bagi nasib masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Apabila pengadilan gagal menegakkan keadilan, maka pesan yang tersisa hanya satu: “Berjuang melindungi alam bisa membuatmu dipenjara.”
Namun jika majelis hakim berpihak pada kebenaran, ini akan menjadi tonggak sejarah pembebasan masyarakat adat dari jerat kriminalisasi.
Sidang lanjutan perkara ini masih berlangsung, dan publik menunggu dengan napas tertahan.
Tagar solidaritas terus menggema di media sosial:
#SaveMabaSangaji dan #PejuangLingkungan
Satu pesan yang terus disuarakan di dalam dan luar ruang sidang: “Hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada pemilik modal.”
Sebelumnya, muncul rumor baru terkait dugaan kepemilikan saham anak Kapolri di PT Position, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur. Koalisi Save Maba Sangaji menilai rumor tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas penyidikan hukum terhadap kriminalisasi 11 warga Desa Maba Sangaji.
“Rumor kepemilikan saham anak Kapolri Listyo Sigit ini ramai terdengar di Halmahera Timur. Rumor tersebut mungkin saja jadi faktor utama kriminalisasi 11 warga desa Maba Sangaji. Ini yang harus dijelaskan Kapolri Sigit. Jangan sampai hanya sekedar rumor,” ujar Juru Bicara Koalisi Save Maba Sangaji, Guntur Harahap, Kamis (4/9).
Dan Mujahir Sabihi ketua Eksekutif Wilayah LMND Maluku Utara menduga Ada keterlibatan petinggi kepolisian dalam membekingi PT. Position. Hal ini tak lepas dari fakta bahwa salah satu pemilik saham perusahaan tersebut adalah anak perempuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan demikian, kata Mujahir keterlibatan langsung Polda Maluku Utara tak lepas dari persekongkolan antara Kapolri dan Kapolda untuk melindungi kepentingan PT. Position.
Selain Mujahir Mendesak Kementerian ESDM RI segera mencabut IUP PT. Position, membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji tanpa syarat.





