MoneyTalk, Jakarta – Saksi ahli pidana, Dr Oheo K Haris menuding adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power penyidik kepolisian dalam menangani sengketa lahan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) lantaran mengabaikan sejumlah hak terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Oheo Haris menyebut pengabaian hak seperti permohonan saksi yang meringankan dan penyerahan bukti-bukti, menjadi indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan penyidik dalam mengungkap dugaan terjadinya peristiwa kejahatan.
“Fungsi dari pertanggungjawaban KUHAP adalah untuk melindungi sebenarnya hak-hak terdakwa atau tersangka. Jadi menurut saya di sini (kasus Awwab-Marsel) ada terjadi suatu abuse of power atau pelanggaran yang memang betul-betul itu menjadi kewajiban utama penegak hukum dalam menghormati hak-haknya dia sebagai tersangka apalagi terdakwa,” ujar Oheo dalam persidangan yang berlangsung Rabu (5/11) pekan kemarin.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo tersebut juga menyinggung soal perubahan pasal dakwaan yang tidak pernah dicantumkan saat penyusunan berita acara pemeriksaan perkara Awwab dan Marsel. Menurutnya, tindakan penyidik tersebut menyalahi prinsip penegakan hukum dan merugikan posisi kedua terdakwa.
“Seharusnya dalam pemeriksaan itu (dakwaan) disebutkan dari awal. Supaya dia memahami perbuatan apa yang dilakukan. Ini bahaya kalau itu tidak disebutkan dan tidak dijelaskan. Seharusnya dari awal itu sudah ditemukan duluan perbuatan-perbuatan apa yang itu dituduhkan dengan konteks analisis: ada norma dan ada fakta. Kalau ini (kasus Awwab dan Marsel) saya lihat adalah fakta menguji norma. Inilah yang betul-betul merupakan suatu kesesatan dalam berpikir untuk menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dilakukan terdakwa,” jelas dia.
Sebelumnya kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak menanyakan kepada saksi ahli soal jaminan hak yang dimiliki tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan. Rolas mengeluhkan perilaku penyidik kepolisian yang mengabaikan hak Awwab dan Marsel dalam upayanya untuk meringankan perkara sengketa patok lahan PT WKM dengan PT Position. Tim kuasa hukum PT WKM pun menyinggung soal penyelundupan pasal dakwaan 55 KUHP yang mendadak diselipkan dalam dakwaan kepada Awwab dan Marsel.
“Ketika di dalam penyidikan, kedua terdakwa ini memohonkan kepada penyidik, menghadirkan saksi yang meringankan kami. Pada faktanya, juga tidak diindahkan penyidik. Artinya haknya mereka sebagai tersangka itu untuk mendatangkan saksi-saksi yang meringankan mereka tidak diindahkan penyidik. Yang kedua, pada fakta persidangan juga, Direktur Utama PT WKM, Pak Eko memberikan dokumen, memberikan bukti-bukti peta citra satelit. Akan tetapi di berkas perkara tidak dibuat jadi bukti oleh penyidik,” tutur dia.


